<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nahkoda kapal Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/nahkoda-kapal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/nahkoda-kapal/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Aug 2021 09:15:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Nahkoda kapal Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/nahkoda-kapal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sanksi Pidana Menunggu Pemilik dan Nahkoda Kapal Jika Terjadi Kecelakaan</title>
		<link>https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan</link>
					<comments>https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2021 09:15:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Abk kapal hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Nahkoda kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Orang hanyut]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10912</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Hilangnya dua anak buah kapal KM Mina Maritim 138 beberapa waktu lalu yang sementara berlayar menjaring ikan, hingga sampai dengan saat ini keberadaan mereka belum diketemukan. Kuasa Hukum dari kedua Korban tersebut, Rovan Panderwais Hulima menjelaskan berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 mengatur ketat soal tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelayaran khususnya saat terjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/">Sanksi Pidana Menunggu Pemilik dan Nahkoda Kapal Jika Terjadi Kecelakaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/">Sanksi Pidana Menunggu Pemilik dan Nahkoda Kapal Jika Terjadi Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Hilangnya dua anak buah kapal KM Mina Maritim 138 beberapa waktu lalu yang sementara berlayar menjaring ikan, hingga sampai dengan saat ini keberadaan mereka belum diketemukan. Kuasa Hukum dari kedua Korban tersebut, Rovan Panderwais Hulima menjelaskan berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 mengatur ketat soal tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelayaran khususnya saat terjadi kecelakaan. Nakhoda dan Pemilik Kapal terancam sejumlah delik pidana apabila terjadi kecelakaan. Menurutnya, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sendiri telah mengatur mengenai aspek keselamatan pelayaran sangat lengkap. Masing-masing pihak, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung pun diberikan porsi pertanggungjawaban masing-masing. \"Aturan ini tegas memberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hal-hal yang dipersyaratkan,\" Jelas Rovan. Menurutnya nakhoda adalah orang yang punya jabatan tertinggi di antara ABK sangat vital mulai dari dokumentasi perizinan kapal, memastikan kelaikan kapal sebelum layar, sampai terjadinya kecelakaan. \"Tak sebatas berat pertanggungjawaban secara etika profesi, Nakhoda juga terancam dengan pidana penjara dan pidana denda mulai dari penjara satu tahun hingga denda sampai miliaran rupiah,\" Tegasnya. Ia mengatakan, pada pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan tegas mengatur bahwa Nakhoda bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Bentuk tanggungjawabnya pun diatur rinci dalam aturan yang sama. \"Antara lain Nakhoda wajib melapor kepada Syahbandar atau pejabat perwakilan RI terdekat dengan lokasi kecelakaan bahwa telah terjadi kecelakaan,..\" \"Selanjutnya saat melakukan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute seperti misalnya terjadi gangguan cuaca badai tropis (tropical cyclone) atau taifun (hurricane),\" Jelasnya. Sementara itu, Ia juga menyampaikan ancaman pidana itu tak hanya buat Nakhoda, pemilik kapal pun juga berpotensi menjadi pesakitan lantaran kuasanya sebagai empunya kapal. Salah satunya ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah lantaran menghalangi Nakhoda melaksanakan kewajibannya yakni saat menolak melayarkan kapal si pemilik akibat dinilai tidak memenuhi kelayakan. Selain karena alasan itu, ada ancaman pidana lainnya buat si pemilik kapal lantaran misalnya memperkerjakan ABK yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi baik regulasi tingkat Nasional maupun internasional. \"Pemilik terancam dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah,\" Jelasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Hilangnya dua anak buah kapal KM Mina Maritim 138 beberapa waktu lalu yang sementara berlayar menjaring ikan, hingga sampai dengan saat ini keberadaan mereka belum diketemukan.</p>
<p>Kuasa Hukum dari kedua Korban tersebut, Rovan Panderwais Hulima menjelaskan berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 mengatur ketat soal tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelayaran khususnya saat terjadi kecelakaan. Nakhoda dan Pemilik Kapal terancam sejumlah delik pidana apabila terjadi kecelakaan.</p>
<p>Menurutnya, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sendiri telah mengatur mengenai aspek keselamatan pelayaran sangat lengkap. Masing-masing pihak, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung pun diberikan porsi pertanggungjawaban masing-masing.</p>
<p>&#8220;Aturan ini tegas memberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hal-hal yang dipersyaratkan,&#8221; Jelas Rovan.</p>
<p>Menurutnya nakhoda adalah orang yang punya jabatan tertinggi di antara ABK sangat vital mulai dari dokumentasi perizinan kapal, memastikan kelaikan kapal sebelum layar, sampai terjadinya kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Tak sebatas berat pertanggungjawaban secara etika profesi, Nakhoda juga terancam dengan pidana penjara dan pidana denda mulai dari penjara satu tahun hingga denda sampai miliaran rupiah,&#8221; Tegasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, pada pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan tegas mengatur bahwa Nakhoda bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Bentuk tanggungjawabnya pun diatur rinci dalam aturan yang sama.</p>
<p>&#8220;Antara lain Nakhoda wajib melapor kepada Syahbandar atau pejabat perwakilan RI terdekat dengan lokasi kecelakaan bahwa telah terjadi kecelakaan,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Selanjutnya saat melakukan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute seperti misalnya terjadi gangguan cuaca badai tropis (tropical cyclone) atau taifun (hurricane),&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ia juga menyampaikan ancaman pidana itu tak hanya buat Nakhoda, pemilik kapal pun juga berpotensi menjadi pesakitan lantaran kuasanya sebagai empunya kapal.</p>
<p>Salah satunya ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah lantaran menghalangi Nakhoda melaksanakan kewajibannya yakni saat menolak melayarkan kapal si pemilik akibat dinilai tidak memenuhi kelayakan.</p>
<p>Selain karena alasan itu, ada ancaman pidana lainnya buat si pemilik kapal lantaran misalnya memperkerjakan ABK yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi baik regulasi tingkat Nasional maupun internasional.</p>
<p>&#8220;Pemilik terancam dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/">Sanksi Pidana Menunggu Pemilik dan Nahkoda Kapal Jika Terjadi Kecelakaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/">Sanksi Pidana Menunggu Pemilik dan Nahkoda Kapal Jika Terjadi Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sanksi-pidana-menunggu-pemilik-dan-nahkoda-kapal-jika-terjadi-kecelakaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
