<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pelaku peti Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pelaku-peti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pelaku-peti/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Apr 2025 06:02:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pelaku peti Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pelaku-peti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dituding Memeras Pelaku PETI, Dua Wartawan Laporkan Daeng Rudy ke Polisi</title>
		<link>https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi</link>
					<comments>https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 05:55:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku peti]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25083</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/">Dituding Memeras Pelaku PETI, Dua Wartawan Laporkan Daeng Rudy ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/">Dituding Memeras Pelaku PETI, Dua Wartawan Laporkan Daeng Rudy ke Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="204" data-end="429"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato – Dua wartawan lokal di Kabupaten Pohuwato, Isran dan Vanda, melaporkan Daeng Rudy, seorang pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI), ke Polres Pohuwato atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan resmi itu dilayangkan pada Rabu (09/04/2025), di mana keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam untuk memberikan keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="204" data-end="429"><strong data-start="204" data-end="216">Pohuwato</strong> – Dua wartawan lokal di Kabupaten Pohuwato, <strong data-start="261" data-end="270">Isran</strong> dan <strong data-start="275" data-end="284">Vanda</strong>, melaporkan <strong data-start="297" data-end="311">Daeng Rudy</strong>, seorang pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI), ke <strong data-start="374" data-end="393">Polres Pohuwato</strong> atas dugaan pencemaran nama baik.</p>
<p class="" data-start="431" data-end="637">Laporan resmi itu dilayangkan pada <strong data-start="466" data-end="487">Rabu (09/04/2025)</strong>, di mana keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih <strong data-start="548" data-end="560">tiga jam</strong> untuk memberikan keterangan dalam proses <strong data-start="602" data-end="636">Berita Acara Pemeriksaan (BAP)</strong>.</p>
<p data-start="431" data-end="637"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-25086 aligncenter" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-09-at-12.09.33-212x300.jpeg" alt="" width="668" height="945" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-09-at-12.09.33-212x300.jpeg 212w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-09-at-12.09.33.jpeg 585w" sizes="(max-width: 668px) 100vw, 668px" /></p>
<h3 data-start="639" data-end="677"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Tidak Terima Tuduhan Pemerasan Vanda menyampaikan bahwa laporan ini merupakan respons atas tuduhan Daeng Rudy yang menyebut mereka terlibat dalam pemerasan terhadap dirinya, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media daring sebelumnya. “Saya tidak terima dengan pernyataan Daeng Rudy yang menuding saya dan rekan saya, Isran, melakukan pemerasan. Itu tidak benar, dan sangat merugikan nama baik kami sebagai wartawan,” ujar Vanda. Senada dengan itu, Isran menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberi efek jera dan menjaga integritas profesi jurnalistik. “Kami hanya ingin membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarlah hukum yang menentukan, bukan asumsi atau opini sepihak,” tegas Isran. Keduanya juga berharap agar media online lebih berhati-hati dalam mempublikasikan informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan keberimbangan, demi menjaga kredibilitas pers. Kronologi Awal Kasus PETI dan Uang “Atensi” Kasus ini berawal dari pemberitaan seputar aktivitas PETI yang berlangsung di Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada Sabtu (05/04/2025). Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa Daeng Rudy menyampaikan adanya “uang atensi” sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan nama Yosar Ruiba (YR), diduga untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal. Namun, dalam pernyataan selanjutnya, Daeng Rudy membantah pernah menyebutkan nama Yosar. Ia juga menyatakan adanya dugaan bahwa beberapa oknum wartawan memaksanya untuk memberikan sejumlah uang. “Mereka seakan memaksa saya untuk ikut rencana mereka. Saya punya saksi yang mendengar langsung percakapan itu,” ungkap Rudy. Ia pun mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, guna melindungi nama baiknya dari pemberitaan yang ia anggap tidak sesuai fakta. Masih Akan Bergulir Kasus ini kini berkembang menjadi saling lapor, antara wartawan dan pelaku usaha tambang. Pihak kepolisian masih mendalami laporan dari kedua belah pihak. Situasi ini menyoroti pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugas investigasi, sekaligus perlunya kehati-hatian pelaku usaha dalam menyampaikan pernyataan yang bisa berimplikasi hukum.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </h3>
<h3 class="" data-start="639" data-end="677"><strong data-start="643" data-end="677">Tidak Terima Tuduhan Pemerasan</strong></h3>
<p class="" data-start="679" data-end="884">Vanda menyampaikan bahwa laporan ini merupakan respons atas tuduhan Daeng Rudy yang menyebut mereka terlibat dalam pemerasan terhadap dirinya, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media daring sebelumnya.</p>
<p class="" data-start="679" data-end="884"><em data-start="888" data-end="1072">“Saya tidak terima dengan pernyataan Daeng Rudy yang menuding saya dan rekan saya, Isran, melakukan pemerasan. Itu tidak benar, dan sangat merugikan nama baik kami sebagai wartawan,”</em> ujar Vanda.</p>
<p class="" data-start="1086" data-end="1229">Senada dengan itu, Isran menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberi <strong data-start="1168" data-end="1181">efek jera</strong> dan menjaga <strong data-start="1194" data-end="1228">integritas profesi jurnalistik</strong>.</p>
<p class="" data-start="1086" data-end="1229"><em data-start="1233" data-end="1368">“Kami hanya ingin membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarlah hukum yang menentukan, bukan asumsi atau opini sepihak,”</em> tegas Isran.</p>
<p class="" data-start="1383" data-end="1588">Keduanya juga berharap agar media online lebih <strong data-start="1430" data-end="1478">berhati-hati dalam mempublikasikan informasi</strong>, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip <strong data-start="1519" data-end="1551">verifikasi dan keberimbangan</strong>, demi menjaga <strong data-start="1566" data-end="1587">kredibilitas pers</strong>.</p>
<h3 class="" data-start="1595" data-end="1646"><strong data-start="1599" data-end="1646">Kronologi Awal Kasus PETI dan Uang “Atensi”</strong></h3>
<p class="" data-start="1648" data-end="2020">Kasus ini berawal dari pemberitaan seputar <strong data-start="1691" data-end="1709">aktivitas PETI</strong> yang berlangsung di <strong data-start="1730" data-end="1765">Desa Bulangita dan Desa Teratai</strong>, Kecamatan Marisa, pada <strong data-start="1790" data-end="1812">Sabtu (05/04/2025)</strong>. Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa Daeng Rudy menyampaikan adanya <strong data-start="1885" data-end="1920">“uang atensi” sebesar Rp50 juta</strong> yang dikaitkan dengan nama <strong data-start="1948" data-end="1968">Yosar Ruiba (YR)</strong>, diduga untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal.</p>
<p class="" data-start="2022" data-end="2220">Namun, dalam pernyataan selanjutnya, <strong data-start="2059" data-end="2083">Daeng Rudy membantah</strong> pernah menyebutkan nama Yosar. Ia juga menyatakan adanya dugaan bahwa beberapa oknum wartawan memaksanya untuk memberikan sejumlah uang.</p>
<p class="" data-start="2022" data-end="2220"><em data-start="2224" data-end="2338">“Mereka seakan memaksa saya untuk ikut rencana mereka. Saya punya saksi yang mendengar langsung percakapan itu,”</em> ungkap Rudy.</p>
<p class="" data-start="2353" data-end="2512">Ia pun mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh <strong data-start="2407" data-end="2422">jalur hukum</strong>, guna <strong data-start="2429" data-end="2456">melindungi nama baiknya</strong> dari pemberitaan yang ia anggap <strong data-start="2489" data-end="2511">tidak sesuai fakta</strong>.</p>
<h3 class="" data-start="2519" data-end="2546"><strong data-start="2523" data-end="2546">Masih Akan Bergulir</strong></h3>
<p class="" data-start="2548" data-end="2706">Kasus ini kini berkembang menjadi <strong data-start="2582" data-end="2598">saling lapor</strong>, antara wartawan dan pelaku usaha tambang. Pihak kepolisian masih mendalami laporan dari kedua belah pihak.</p>
<p class="" data-start="2708" data-end="2916">Situasi ini menyoroti <strong data-start="2730" data-end="2769">pentingnya profesionalisme jurnalis</strong> dalam menjalankan tugas investigasi, sekaligus <strong data-start="2817" data-end="2856">perlunya kehati-hatian pelaku usaha</strong> dalam menyampaikan pernyataan yang bisa berimplikasi hukum.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/">Dituding Memeras Pelaku PETI, Dua Wartawan Laporkan Daeng Rudy ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/">Dituding Memeras Pelaku PETI, Dua Wartawan Laporkan Daeng Rudy ke Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dituding-memeras-pelaku-peti-dua-wartawan-laporkan-daeng-rudy-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</title>
		<link>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti</link>
					<comments>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Mar 2023 12:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga aliasi indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku peti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17108</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa. Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang. Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum. \"Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.\" Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut. Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur. \"Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),\" Ungkap Harson datar. Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin. Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan. \"Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.\" Kata Harson. Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih. Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri. Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan. Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut. \"Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.\" Tegasnya. Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI. \"Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.\" Katanya serius.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.</p>
<p>Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.</p>
<p>Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum.</p>
<p>&#8220;Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.&#8221; Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut.</p>
<p>Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.</p>
<p>&#8220;Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),&#8221; Ungkap Harson datar.</p>
<p>Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha.</p>
<p>Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.</p>
<p>Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.&#8221; Kata Harson.</p>
<p>Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih.</p>
<p>Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.</p>
<p>Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.</p>
<p>Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.</p>
<p>&#8220;Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.&#8221; Tegasnya.</p>
<p>Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.&#8221; Katanya serius.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
