<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemalsuan Dokumen Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pemalsuan-dokumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pemalsuan-dokumen/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 14:34:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.12</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pemalsuan Dokumen Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pemalsuan-dokumen/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</title>
		<link>https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya</link>
					<comments>https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 14:33:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Batin Tomayahu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Rumah Jawatan Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pos Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Moh Trinaldy Kadir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polresta gorontalo kota]]></category>
		<category><![CDATA[Saksi Mahkota]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[TACB Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wawan R Neu]]></category>
		<category><![CDATA[Zain Badjeber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31412</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru. Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut. Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya. Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda. Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959. Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan. Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi. Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo. “Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin. Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya. Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.</p>
<p data-path-to-node="12">Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.</p>
<p data-path-to-node="13">Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.</p>
<p data-path-to-node="14">Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.</p>
<p data-path-to-node="15">Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.</p>
<p data-path-to-node="16">Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.</p>
<p data-path-to-node="17">Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.</p>
<p data-path-to-node="18">Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.</p>
<p data-path-to-node="19">Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="20">“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.</p>
<p data-path-to-node="21">Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.</p>
<p data-path-to-node="22">Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/">Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/siap-jadi-saksi-mahkota-dua-anggota-tacb-tarik-tanda-tangan-rekomendasi-cagar-budaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
