<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan tinggi gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pengadilan-tinggi-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pengadilan-tinggi-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Sep 2022 16:28:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pengadilan tinggi gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pengadilan-tinggi-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2022 16:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Bbm]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan tinggi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan bbm]]></category>
		<category><![CDATA[Samsul kolonta]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15479</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Usai ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada putusan Pengadilan Negeri Marisa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka mengajukan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO, pada tanggal 15 september 2022 kemarin. Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selam 2 bulan. Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka, menyampaikan beberapa pertimbangan yang menurutnya ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan. “Beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama, keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja (kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu..,\" \"Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakan pihak pemberi kerja,\" Ujar Stenli. Selaku kuasa hukum terdakwa, Stenli keberatan atas putusan judex factie, karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif \"Terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar,\" Katanya. \"Kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang mana masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi,\" Tukasnya. Putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan. \"Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan, harusnya mempertimbangkan pembelaan karena ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti,\" Jelasnya. \"Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap putusan tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan,\" Pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Usai ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada putusan Pengadilan Negeri Marisa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka mengajukan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO, pada tanggal 15 september 2022 kemarin.</p>
<p>Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selam 2 bulan.</p>
<p>Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka, menyampaikan beberapa pertimbangan yang menurutnya ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan.</p>
<p>“Beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama, keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja (kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu..,&#8221;</p>
<p>&#8220;Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakan pihak pemberi kerja,&#8221; Ujar Stenli.</p>
<p>Selaku kuasa hukum terdakwa, Stenli keberatan atas putusan judex factie, karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif</p>
<p>&#8220;Terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar,&#8221; Katanya.</p>
<p>&#8220;Kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang mana masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi,&#8221; Tukasnya.</p>
<p>Putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan.</p>
<p>&#8220;Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan, harusnya mempertimbangkan pembelaan karena ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>&#8220;Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap putusan tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan,&#8221; Pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/">PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ph-samsul-kolonta-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
