Connect with us

News

PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

Published

on

GORONTALO – Usai ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada putusan Pengadilan Negeri Marisa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka mengajukan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO, pada tanggal 15 september 2022 kemarin.

Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selam 2 bulan.

Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka, menyampaikan beberapa pertimbangan yang menurutnya ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan.

“Beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama, keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja (kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu..,”

“Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakan pihak pemberi kerja,” Ujar Stenli.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Stenli keberatan atas putusan judex factie, karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif

“Terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar,” Katanya.

“Kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang mana masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi,” Tukasnya.

Putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan.

“Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan, harusnya mempertimbangkan pembelaan karena ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti,” Jelasnya.

“Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap putusan tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan,” Pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Akses Masuk Pertambangan Emas Ilegal di Popayato Dibuka Tanpa Izin Menggunakan Alat Berat

Published

on

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, kian mengkhawatirkan setelah akses masuk menuju lokasi pertambangan dibuka secara ilegal menggunakan alat berat rabu, (09/10/2024). Meskipun sebelumnya jalur masuk PETI melewati jalan perusahaan PT Loka Indah Lestari (PT LIL), upaya penambang terhenti setelah perusahaan tersebut menutup akses mereka. Namun, para pelaku tambang terus mencari jalan alternatif untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya.

Setelah upaya mereka untuk menggunakan jalan perusahaan gagal, para pelaku tambang membuka jalur baru di kawasan hutan Popayato tanpa izin resmi. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada 30 September 2024, ditemukan adanya pembukaan jalur akses di hutan Popayato. Jalur ini terbagi ke dalam dua rute utama: satu di kilometer 18 dengan panjang sekitar 20 km dan satu lagi di kilometer 22 sepanjang 10 km, yang keduanya menuju lokasi PETI.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dua pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas pembukaan jalur ini adalah H. Rizal dan Mathias Sundelebu, yang dikenal dengan nama alias Ko’o Shiu. Keduanya disebut sebagai otak di balik pembukaan jalan di kawasan hutan tersebut.

Warga Popayato mulai mempertanyakan penegakan hukum terkait aktivitas ilegal ini, terutama mengenai tindakan aparat terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Masyarakat khawatir bahwa jika dibiarkan, pembukaan jalur tanpa izin ini akan memperparah kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik dengan pihak perusahaan serta pihak berwenang.

Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang mengenai aktivitas pembukaan jalur ilegal ini. Warga berharap penegakan hukum dapat ditegakkan dengan baik demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan praktik PETI yang semakin merajalela di wilayah tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Aktivitas Pertambangan Ilegal di Popayato Kian Marak, Warga Minta Tindakan Tegas

Published

on

POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marisa, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, semakin ramai meskipun pemberitaan mengenai aktivitas ilegal ini terus mencuat. Warga setempat mengungkapkan bahwa bukan hanya aktivitas PETI yang tidak berkurang, tetapi jumlah alat berat yang digunakan justru bertambah.

“Saya rasa tidak ada pengaruhnya, sekarang di sana ada lebih dari 10 alat berat, dan kabarnya akan bertambah lagi. Kami, masyarakat, mendatangi polsek untuk meminta pendampingan naik ke lokasi PETI tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (6/10/2024).

Investigasi yang dilakukan oleh tim media pada 30 September 2024 mengungkapkan bahwa lokasi pertambangan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Safrin Otolua, yang dikenal dengan panggilan Pak Eko. Ketika dikonfirmasi, Safrin membenarkan kepemilikannya atas lokasi tersebut dan bahkan mengungkapkan bahwa ada oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam bisnis ini dengan menyediakan alat berat.

“Lokasi itu memang milik saya, Pak. Coba komunikasi dengan pelaku usaha di atas. Alat berat itu milik seorang anggota Polda bernama Pak Tendra,” ujar Safrin ketika ditemui di rumahnya.

Menanggapi informasi ini yang dilansir dari media Deteksinews.id terbit pada hari Senin (07/10/2024), Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polda dalam aktivitas PETI tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Gorontalo tidak akan mentolerir keterlibatan anggotanya dalam kegiatan ilegal.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait informasi ini. Jika terbukti ada oknum anggota yang terlibat, Polda Gorontalo akan mengambil tindakan tegas,” ujar Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Aktivitas PETI di Popayato terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang. Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Continue Reading

Kabupaten Gorontalo

Pasangan ROAD Usung Program Pro-Rakyat, Prioritaskan Infrastruktur dan UMKM

Published

on

KABGOR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir dan Adnan Entengo (ROAD), terus mendapatkan perhatian publik berkat program-program unggulan yang mereka tawarkan. Program-program ini dianggap tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat tetapi juga mampu mendorong pembangunan Kabupaten Gorontalo ke depan.

Saat melakukan kampanye tatap muka di berbagai kecamatan, seperti di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Roni Sampir dan Adnan Entengo disambut hangat oleh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Roni Sampir menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program-program yang mereka ajukan.

“Kami siap memenuhi kepentingan rakyat, dan InsyaAllah program-program yang kami canangkan akan kami realisasikan,” ujar Roni Sampir.

Sementara itu, Adnan Entengo menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, seraya menambahkan bahwa mereka berdua berkomitmen untuk membawa perubahan yang signifikan bagi Kabupaten Gorontalo.

Berikut adalah visi, misi, dan program unggulan yang diusung oleh pasangan Roni Sampir dan Adnan Entengo (ROAD):

Visi

“Mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang reformatif, transformatif, sinambungan, dan adaptif.”

Misi:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
  2. Memantapkan perekonomian dan mewujudkan kemandirian daerah dengan mendorong transformasi ekonomi.
  3. Mewujudkan pembangunan yang selaras dengan lingkungan.
  4. Menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang berkualitas serta inklusif.

Program Unggulan Berdasarkan Misi

Misi 1: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

  1. Percepatan Reformasi Birokrasi – Memperkuat birokrasi yang efektif dan transparan.
  2. Pemenuhan Hak ASN – Menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
  3. Pelayanan Publik Cepat dan Transparan – Memperbaiki layanan publik dengan efisien.
  4. Efisiensi Anggaran Pembangunan – Mendorong kolaborasi sektoral untuk mengoptimalkan anggaran.
  5. Revitalisasi Unit Penghasil PAD – Meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
  6. Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) – Mengintegrasikan teknologi AI untuk pelayanan publik yang lebih efisien dan akurat.

Misi 2: Memantapkan Perekonomian dan Kemandirian Daerah

  1. Optimalisasi Sumber PAD – Memperkuat tata kelola fiskal daerah.
  2. Asuransi Perlindungan Petani – Melindungi petani dari risiko kerugian.
  3. Penguatan Sektor Peternakan – Menjadikan peternakan sebagai sektor unggulan daerah.
  4. Revitalisasi Penyuluh Pertanian – Meningkatkan peran penyuluh untuk kesejahteraan petani.
  5. Dukungan untuk UMKM – Menciptakan 1000 UMKM yang naik kelas melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas.
  6. Kemudahan Berusaha bagi UMKM – Mendorong kerja sama antara ritel modern dan UMKM serta memperluas pasar ke tingkat nasional dan internasional.
  7. Kesempatan Kerja yang Setara – Memberikan kesempatan kerja yang sama bagi seluruh masyarakat.
  8. Revitalisasi BUMD – Mendorong sinergi BUMD dengan pengembangan komoditas unggulan daerah.

Misi 3: Mewujudkan Pembangunan yang Selaras dengan Lingkungan

  1. Perluasan Ruang Terbuka Hijau – Menambah area hijau di Kabupaten Gorontalo.
  2. Program 1 Kecamatan 1 Taman Diskusi Ruang Hijau – Membangun taman sebagai ruang publik dan diskusi di setiap kecamatan.
  3. Penyelarasan Pembangunan Berdasarkan RTRW – Mengutamakan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  4. Pengurangan Sampah Rumah Tangga – Melalui program 1 Rumah, 1 Komposter untuk mengelola sampah organik.

Misi 4: Menciptakan Kehidupan Sosial yang Berkualitas dan Inklusif

  1. Peningkatan APM Pendidikan Dasar – Melalui program gratis seragam dan perlengkapan sekolah bagi anak-anak kurang mampu.
  2. Revitalisasi Lembaga Pendidikan Non-Formal – Mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja.
  3. Program Beasiswa 1 Kecamatan 1 Dokter – Memberikan beasiswa bagi calon dokter di setiap kecamatan.
  4. Penguatan Kehidupan Beragama – Program 1 Kecamatan 1 Rumah Quran, insentif untuk guru ngaji dan pengajar agama, serta beasiswa kuliah agama.
  5. Revitalisasi Lembaga Adat – Memberikan insentif bagi pemangku adat serta mengintegrasikan peran adat dalam pembangunan daerah.
  6. Jaminan Kesejahteraan untuk Kepala Desa – Melalui peningkatan alokasi dana desa.
  7. Pemberdayaan Pemuda dan Perempuan – Dukungan penuh terhadap program-program Karang Taruna dan kelompok perempuan.

Program-program unggulan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Gorontalo. Pasangan Roni Sampir dan Adnan Entengo percaya bahwa melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Gorontalo dapat berkembang lebih pesat dan inklusif.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler