News
PH Samsul Kolonta Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Gorontalo
Published
3 years agoon

GORONTALO – Usai ditetapkannya Samsul Kolonta sebagai tersangka pada putusan Pengadilan Negeri Marisa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Penasehat Hukum (PH) dan keluarga tersangka mengajukan banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor 95/PEN.PID/2022 PT GTLO, pada tanggal 15 september 2022 kemarin.
Diketahui tersangka dijatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selam 2 bulan.
Menurut Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum tersangka, menyampaikan beberapa pertimbangan yang menurutnya ada kekeliruan dalam pengambilan putusan yang dilakukan saat proses persidangan.
“Beberapa point penting yang didalam pertimbangan (judex factie) sebagai dasar diajukan memori banding pertama, keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta dipersidangan, atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, dimana pada faktanya terdakwa hanya orang yang orang merupakan pekerja (kurir) yang diperintahkan anggota polisi yang dibayar dalam bentuk upah harian Rp. 100 Ribu..,”
“Tentunya pencermatan hakim dalam melihat UU Cipta kerja tidak secara parsial namun harus keseluruhan UU Cipta kerja yang mengomnibuslaw hampir 72 UU, salah satunya undang-undang ketenaga kerjaan. Sebagai semangat lahirnya UU Cipta kerja yang melindungi para pekerja dari tindakan pihak pemberi kerja,” Ujar Stenli.
Selaku kuasa hukum terdakwa, Stenli keberatan atas putusan judex factie, karena terdakwa hanya merupakan pelajar/mahasiswa, yang tentunya harus diberi perlindungan, mengingat putusan judex factie berdasar pada hukuman preventif maka hal itu tidak cukup adil buat terdakwa dimana muatan putusan tidak memuat hukuman yang lebih edukatif
“Terdakwa harus ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku utama karena ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan terdakwa yang diminta dan diperintah memuat BBM bersubsidi jenis Solar,” Katanya.
“Kami pula keberatan dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa, yang mana masih dalam proses pengajuan proposal penelitian akhir studi. Tidak diberikan keringanan, sebagai informasi klien kami ditangkap dan ditahan pada saat ia pulang dari KKLP (kuliah kerja lapangan plus) yang merupakan bagian proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa akhir studi,” Tukasnya.
Putusan pengadilan terkait dasar hukum penuntutan JPU menggunakan UU Cipta kerja, dimana yang kami persoalankan kedudukan UU cipta kerja yang inkonstitusional bersyarat, dimana majelis mencermati UU masih dapat digunakan sebagai dasar penuntutan.
“Dan menurut pendapat kami UU tersebut belum tepat diterapkan sebagai dasar penuntutan. Namun pada putusan judex factie tidak menjelaskan secara terperinci jelas, seharusnya putusan Hakim selain mencerminkan keadilan, harusnya mempertimbangkan pembelaan karena ditingkat elit intelektual para pakar hukum atas putusan MK terhadap UU cipta kerja masih terjadi silang pendapat, terhadap kedudukan UU Cipta kerja pasca putusan MK, masih terjadi debatable/belum ada yang pasti,” Jelasnya.
“Soal inkonstitusional bersyarat dimana pembuat undang undang (pemerintah dan DPR) diminta untuk memperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan paling lambat kepastian hukum atas kedudukan UU cipta kerja, apakah konstitusional dan inkonstitusional paling tidak akan dilihat nanti pada 26 November 2023. Seharusnya terhadap putusan tersebut tidak terjawab oleh JPU, maka seharusnya pembelaan kami seharusnya dapat dipertimbangkan,” Pungkasnya.
You may like
Kesehatan
MENKES RI sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Gaji Rp5 Juta
Published
11 hours agoon
18/05/2025
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini mengungkapkan pandangannya mengenai perbedaan kualitas hidup antara individu yang menerima gaji Rp5 juta dan Rp15 juta per bulan. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa seseorang dengan penghasilan Rp15 juta cenderung memiliki tingkat kesehatan dan kecerdasan yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang hanya memperoleh Rp5 juta.
Pendapatan yang lebih tinggi memungkinkan individu untuk mengakses layanan kesehatan yang lebih baik, seperti pemeriksaan medis rutin, pengobatan berkualitas, dan asuransi kesehatan. Hal ini berkontribusi pada pencegahan penyakit dan deteksi dini, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup.
Selain itu, dengan pendapatan yang lebih besar, seseorang dapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang dan gaya hidup sehat, seperti berolahraga secara teratur dan menghindari stres berlebihan. Faktor-faktor ini berperan penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental.
Gaji yang lebih tinggi juga memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan atau pelatihan profesional. Akses ke pendidikan yang lebih baik dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kecerdasan dan kemampuan individu dalam menghadapi tantangan kehidupan.
Pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti pentingnya pemerataan pendapatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kesenjangan ekonomi yang lebar dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, yang berdampak negatif pada kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Pendapatan yang lebih tinggi tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga memberikan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan dan pendidikan, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup dan kecerdasan individu. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus berupaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat dan cerdas.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada bulan Mei 2025. Pada 15 Mei 2025, harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.866.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.886.000 per gram . Penurunan ini berlanjut hingga 17 Mei 2025, dengan harga emas berada di level Rp1.871.000 per gram .
Faktor Penyebab Penurunan Harga Emas
- Penguatan Dolar AS dan Imbal Hasil Obligasi AS
Penguatan dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi AS membuat investor beralih dari aset safe haven seperti emas ke instrumen yang memberikan return lebih tinggi, sehingga menekan harga emas . - Optimisme Pasar terhadap Perdagangan Global
Kesepakatan antara Amerika Serikat dan Tiongkok untuk memangkas tarif impor dan menghentikan sementara perang dagang selama 90 hari meningkatkan optimisme pasar. Hal ini mengurangi ketidakpastian ekonomi global dan menurunkan permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai . - Kebijakan Bank Sentral AS
Pernyataan dari pejabat Bank Sentral AS yang mengisyaratkan kemungkinan penurunan suku bunga dalam waktu dekat meningkatkan daya tarik aset berisiko dan menekan harga emas.
Implikasi bagi Investor
Penurunan harga emas membuka peluang bagi investor untuk melakukan pembelian dengan harga lebih rendah. Namun, penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi global dan kebijakan moneter yang dapat mempengaruhi pergerakan harga emas ke depan. Diversifikasi portofolio investasi dan pemantauan kondisi pasar secara berkala sangat disarankan untuk meminimalkan risiko investasi.
Prospek Harga Emas ke Depan
Meskipun terjadi penurunan harga emas, emas tetap dianggap sebagai aset lindung nilai yang efektif terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Pergerakan harga emas ke depan akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global, kebijakan moneter, dan faktor geopolitik. Investor disarankan untuk tetap waspada dan melakukan analisis pasar secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas dan implikasinya bagi investasi, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menghadapi dinamika pasar emas.
Gorontalo
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
Published
2 days agoon
16/05/2025
Gorontalo – Gelaran Celebes Scooter Party (CSP) XVIII, event akbar komunitas Vespa se-Sulawesi yang tahun ini digelar di Provinsi Gorontalo, mendapat dukungan langsung dari Anggota DPR RI, Rusli Habibie, yang juga merupakan mantan Gubernur Gorontalo.
Dalam pernyataannya, Rusli Habibie mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan CSP XVIII dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kegiatan tersebut.
“Tentu saya sangat mendukung agenda ini. Ini adalah kegiatan positif sebagai wadah silaturahmi antar pecinta vespa se-Sulawesi. Lebih dari itu, CSP adalah momentum yang tepat untuk memperkenalkan Gorontalo—baik dari sisi pariwisata, budaya, maupun potensi daerah lainnya,” ungkap Rusli.
Ia berharap seluruh tahapan kegiatan berjalan lancar, dari proses persiapan hingga pelaksanaan, agar Gorontalo dapat tampil sebagai tuan rumah yang membanggakan.
Sementara itu, Ketua Panitia CSP XVIII Gorontalo, Pokay, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Rusli Habibie.
“Mewakili seluruh panitia, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Rusli. Dukungan beliau menjadi suntikan semangat bagi kami agar pelaksanaan event ini benar-benar sukses,” ujar Pokay.
Menurutnya, dengan dukungan berbagai pihak termasuk dari tokoh nasional asal Gorontalo, CSP XVIII siap menjadi event yang bukan hanya mempererat tali persaudaraan antar scooterist, tetapi juga mengangkat nama Gorontalo di kancah regional Sulawesi dan nasional.
Acara CSP XVIII dijadwalkan akan digelar pada 4–6 Juli 2025, dengan ribuan peserta dari komunitas vespa di seluruh Sulawesi dipastikan hadir.

MENKES RI sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Gaji Rp5 Juta

Harga Emas Terpuruk dan Implikasi bagi Investor

Lolly Yunus Dukung Penuh Penyelenggaraan Perkemahan Satuan Karya Nasional di Gorontalo

Capaian Baru Pascasarjana UNG: Ilmu Kelautan Resmi Terakreditasi Unggul

Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo

BMKG Pastikan Gempa Pohuwato Tidak Picu Tsunami, Satu Gempa Susulan Terdeteksi

Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat

Pengiriman Batu Hitam Ilegal dari Suwawa Masih Berlangsung, Diduga Menuju Jakarta via Pelabuhan Anggrek

BNPT Apresiasi Masyarakat Awasi Calon Seleksi Sekda Gorontalo yang Diduga Terafiliasi HTI

Rumah Warga di Desa Popaya Terendam, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Jadi Pemicu

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Panpel CSP XVIII Gorontalo Resmi Launching Artwork Event
-
Gorontalo3 months ago
Sepasang Lansia Ditemukan Meninggal di Kebun Terpencil Setelah Hilang Tiga Hari
-
Gorontalo2 months ago
Diduga Ada Penggalian Lahan Tanpa Izin di Pohuwato, Pemilik Tanah Tuntut Ganti Rugi
-
Advertorial2 months ago
Soal Demo dan Kritik Mahasiswa, Iqbal Al Idrus: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang
-
Bone Bolango1 month ago
Sungai Bilungala Tak Kunjung Dinormalisasi, Warga Bonepantai Terus Diteror Banjir Bandang
-
Gorontalo3 months ago
Peredaran Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango Masih Berlangsung, Diduga Libatkan Aparat
-
Bone Bolango1 month ago
Evakuasi Mahasiswa Terjebak: Lima Selamat, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Gorontalo1 month ago
Aktivitas PETI di Pohuwato Kembali Mencuat, Nama Yosar Ruiba Kembali Disebut