Connect with us

Daerah

Sentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov

Published

on

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk memekarkan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) menjadi instansi terpisah kini tengah mandek di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Keterlambatan respons birokrasi dari Pemprov ini memicu reaksi keras dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Menurut Adhan, pemecahan Disparpora merupakan langkah strategis Pemkot untuk memaksimalkan fokus pengelolaan di sektor pariwisata, pemuda, dan olahraga agar program kerja berjalan lebih efektif.

“Selain itu, pemekaran ini juga bertujuan untuk memberikan ruang jenjang karier yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot yang selama ini terhambat akibat terbatasnya ketersediaan jabatan struktural,” jelas Adhan, Rabu (29/4/2026).

Sayangnya, ikhtiar penataan birokrasi tersebut terkesan dihalang-halangi oleh pihak Pemprov Gorontalo. Hal ini terbukti dari lambatnya tindak lanjut atas surat pengajuan Pemkot Gorontalo yang telah dilayangkan sejak 30 Maret 2026 lalu, namun baru mendapat balasan hampir sebulan kemudian, tepatnya pada Rabu, 29 April 2026.

“Hampir satu bulan surat kami baru dibalas. Itu pun terjadi setelah didatangi langsung oleh Kepala BKPSDM dan Kabag Ortala kemarin, tanggal 28 April,” ungkap Adhan dengan nada kecewa. “Kalau hanya urusan begini baru dibalas dalam waktu satu bulan, kacaulah jalannya pemerintahan.”

Lebih jauh, Adhan menyoroti isi surat balasan dari Pemprov yang dinilainya cukup janggal. Pemprov Gorontalo diketahui meminta Pemkot untuk melaporkan kondisi kemampuan fiskal daerah terkait wacana pemekaran dinas tersebut.

Terkait hal ini, Adhan menegaskan bahwa persoalan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan ranah Pemkot. “Itu bukan urusan mereka untuk membiayai. Kita mampu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bahkan menyentuh angka 102 persen. Perlu saya tegaskan, usulan pemekaran yang kami sampaikan sudah dianalisis dan dikaji secara mendalam,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Adhan melayangkan pesan menohok kepada jajaran Pemprov Gorontalo, khususnya kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Ia meminta agar kapasitas Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tidak dicampuradukkan dengan sentimen pribadi dalam ranah pemerintahan.

“Kami di Pemkot tidak pernah menghalang-halangi, apalagi mempersulit kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo di wilayah Kota Gorontalo. Semua kegiatan selalu kami izinkan, bahkan difasilitasi. Urusan pribadi jangan dibawa ke pemerintahan,” pungkas Adhan Dambea.

News

Tanggapi Pernyataan Jasin Mohammad, Ketua OC Tegaskan Muprov Kadin Gorontalo Ditunda Murni Karena Arahan Pusat, Bukan Masalah Finansial

Published

on

GORONTALO — Ketua Panitia (Organizing Committee/OC) Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, S.E., angkat bicara menanggapi isu yang beredar terkait pelaksanaan Muprov Kadin Gorontalo. Ia secara tegas membantah pernyataan Jasin Mohammad yang menyiratkan bahwa Kadin Gorontalo tengah mengalami kendala sehingga pelaksanaannya tertunda.

“Statemen Bapak Jasin Mohammad tentang kesanggupannya membiayai jalannya Muprov Kadin Gorontalo, itu sama sekali tidak seperti yang dia utarakan. Narasi yang dibangun itu tidak sesuai fakta. Jadi, salah besar apa yang disampaikan oleh Jasin Mohammad” tegas Sulyanto Pateda, Jumat.

Ia menekankan bahwa Kadin Provinsi Gorontalo saat ini dalam kondisi sangat siap, baik secara kepanitiaan maupun pendanaan, untuk menggelar seluruh rangkaian musyawarah mulai dari tingkat Kabupaten (Mukab), tingkat Kota (Mukot), hingga Muprov. Bahkan, pihak Kadin Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai kesiapan tersebut kepada Kadin Indonesia.

Lebih lanjut, Sulyanto meluruskan bahwa tertundanya pelaksanaan Muprov semata-mata merupakan bentuk kepatuhan kepengurusan daerah terhadap instruksi dari Kadin Pusat.

“Sesuai arahan Kadin Indonesia, Muprov ditunda sementara sambil menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya. Kadin Provinsi pada prinsipnya sangat siap menggelar Mukab, Mukot, dan Muprov, hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu asistensi dari Kadin Indonesia,” jelasnya.

Sulyanto membeberkan, Kadin Indonesia juga telah membalas dan menyurat resmi ke Kadin Provinsi Gorontalo untuk meminta penundaan sementara Muprov. Ada beberapa pertimbangan krusial di tingkat pusat yang menjadi alasan penundaan tersebut.

“Penundaan ini memiliki alasan yang jelas dari pusat, di antaranya karena Ketua Umum Kadin Indonesia sedang mempersiapkan agenda mendampingi Presiden ke luar negeri. Selain itu, Wakil Ketua Umum, jajaran OKK, serta pengurus teras lainnya saat ini sedang menunaikan ibadah haji,” papar Sulyanto.

Terkait kelanjutan agenda strategis tersebut, Sulyanto memastikan bahwa komunikasi dengan Kadin pusat terus berjalan dengan baik.

“Berdasarkan informasi terakhir, dalam waktu dekat tim asistensi dari Kadin Indonesia akan turun langsung ke Gorontalo untuk mensupervisi persiapan Muprov. Intinya, Kadin Gorontalo sangat siap, kita hanya menunggu waktu dan arahan yang tepat dari Kadin Indonesia,” pungkasnya.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato

Published

on

NEWS – Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.

Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.

“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).

Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.

Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.

Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Akar Kriminalitas: Wali Kota Gorontalo Sebut KDRT hingga Perkelahian Dipicu oleh Miras

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmen tanpa kompromi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba. Kedua barang haram tersebut dinilai menjadi akar dari berbagai persoalan sosial dan tingginya angka kriminalitas di tengah masyarakat.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Adhan Dambea saat menghadiri agenda silaturahmi dan tatap muka bersama masyarakat Wongkaditi Barat di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa (19/05/2026). Agenda ini turut dihadiri oleh warga setempat serta sejumlah mahasiswa asal Papua yang tinggal di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Adhan menekankan bahwa jajaran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun penjual miras dan narkoba di Kota Serambi Madinah.

“Minuman keras merupakan sumber dari berbagai masalah, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkelahian antarwarga, aksi penikaman, hingga tindak kriminalitas lainnya. Apalagi narkoba, jelas tidak ada kompromi bagi kami,” tegas Adhan Dambea di hadapan warga.

Sebagai bentuk tindakan nyata, Pemkot Gorontalo telah menutup paksa sejumlah lokasi dan warung kelontong yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Sebelum langkah represif diambil, pemerintah daerah mengklaim telah melayangkan surat imbauan agar para pelaku usaha menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Tempat-tempat yang terbukti menjual minuman keras sudah kami segel dan tutup. Imbauan persuasif sudah kami berikan, tetapi jika mereka masih membandel dan ditemukan kembali menjual miras, akan langsung kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam sesi dialog terbuka, salah seorang warga Wongkaditi Barat mengeluhkan bahwa peredaran miras di wilayah tersebut seolah menjadi penyakit masyarakat yang menahun dan sulit diberantas secara total.

“Masalah minuman keras ini sudah dari dulu susah berhenti, Pak. Dari era pemerintahan-pemerintahan sebelumnya pun peredaran miras ini tetap saja ada di sekitar kami,” keluh warga tersebut.

Merespons keluhan tersebut, Wali Kota Adhan Dambea meminta masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Ia mengajak warga mengambil peran aktif sebagai informan pemerintah dengan memanfaatkan kanal aduan digital demi mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis haram ini.

“Jika warga melihat atau mengetahui ada toko dan kios yang nekat menjual minuman keras, segera foto dan laporkan ke saya melalui pesan WhatsApp. Hari itu juga akan saya perintahkan untuk ditindak. Saya tegaskan lagi, tidak ada kompromi dengan miras,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler