Connect with us

News

Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi

Published

on

Toni Aji saat ditetapkan sebagai Tersangka || Fotot (KOMPAS.com/HENDRI SETIAWAN)

​MEDAN – Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi desa, sebuah kisah ironis menimpa seorang pembuat situs web (web developer) asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Toni Aji Anggoro, pemuda berusia 27 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada akhir Januari 2026.

​Kasus ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik. Pasalnya, Toni diyakini hanyalah “kroco” atau pekerja teknis biasa yang tak memiliki andil dalam penentuan anggaran, namun justru harus menanggung beban kerugian negara.

​Pihak keluarga merasakan kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan. Kakak Toni, Tina, mengungkapkan betapa mendadaknya penetapan status adiknya dari saksi menjadi tersangka.
​”Di tanggal 13 Agustus, Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir, Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu, Toni diperiksa dan mengisi BAP,” tutur Tina.

​Ia menambahkan detail yang menurutnya tidak masuk akal, “Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka,”

​Akar perkara ini bermula pada periode 2020-2023. Dua pengusaha, Jesaya Ginting dan Jesaya Perangin-Angin, menawarkan proyek pembuatan video profil dan website kepada kepala desa se-Kabupaten Karo. Jesaya kemudian merekrut Toni khusus untuk mengeksekusi pembuatan website dengan anggaran dana desa.

​Dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 10 juta per desa, Toni hanya menerima upah bersih sebesar Rp 5.710.000 per situs. Petaka datang ketika hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai Toni tidak mengerjakan website sesuai standar, seperti menggunakan protokol Google Maps gratisan. Hal ini diklaim memicu kerugian negara hingga Rp 229,4 juta.

​Tina merasa adiknya menjadi tumbal proyek orang lain. “Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,” ungkap Tina tak habis pikir.

​Gelombang protes pun pecah. Ratusan massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Perwakilan massa, Kopral Jono, menyuarakan dugaan kriminalisasi yang dialami Toni.
​”Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat,” tegas Jono saat berorasi.

​Menanggapi tudingan miring tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menepis keras adanya praktik kriminalisasi. Ia memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum.
​”Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi.

​Ia berargumen bahwa dalam kejahatan kerah putih, peran sekecil apa pun tetap menjadi bagian dari rantai pidana. “Nah, jadi kan gini, korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,” dalihnya.

​Perbandingan Kontras dengan Kasus Amsal Sitepu
Publik semakin geram lantaran melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum di kasus serupa. Melansir laporan mendalam dari Detik, kasus Toni memiliki kemiripan identik dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang juga didakwa mark-up dalam proyek video profil desa di Karo dengan dugaan kerugian Rp 202 juta.

​Namun bedanya, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026. Hakim sepakat dengan argumen logis bahwa pekerjaan industri kreatif tidak memiliki standar harga baku (HET), melainkan bergantung pada kesepakatan nilai ide dan kreativitas. Kebebasan Amsal inilah yang membuat keluarga Toni mempertanyakan letak keadilan bagi pekerja IT.

​”Kami sudah coba viralkan kejadian ini, tetapi tidak seviral Amsal hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal kronologi, hingga judul persangkaannya sama, pembuatan profil dan website desa,” keluh Tina menutup pembicaraan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

ULTIMATUM! LABRAK Pohuwato Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Perampasan Lahan Tambang

Published

on

Pohuwato – Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Kabupaten Pohuwato resmi melayangkan surat permohonan sekaligus desakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada jajaran pemangku kebijakan, Senin (11/05/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato, serta Tim 7 Percepatan Tali Asih sebagai respons atas kondisi wilayah tambang rakyat yang dinilai kian memprihatinkan.

Dalam surat bernomor 005/B/LABRAK/V/2026 tersebut, LABRAK menyoroti adanya dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh pihak korporasi. Mereka menilai proses pengalihan lahan dilakukan tanpa melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang layak dan berkeadilan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat lokal secara sistematis mulai terpinggirkan, kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, dan dipaksa menerima keadaan tanpa adanya transparansi penyelesaian. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Situasi ini telah memicu keresahan luas. Desakan masyarakat kini telah sampai pada titik jenuh yang tidak dapat lagi diabaikan oleh pemerintah maupun wakil rakyat,” tegas LABRAK dalam pernyataan tertulisnya.

Guna mengurai benang kusut tersebut, LABRAK mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera memfasilitasi RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Terdapat empat poin utama yang menjadi agenda desakan mereka:

  1. Mengungkap secara transparan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh korporasi.

  2. Menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

  3. Mendorong penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang adil dan manusiawi.

  4. Menetapkan langkah konkret agar konflik agraria di wilayah tambang tidak terus berlarut.

Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan suara resmi dan terbuka dari akar rumput. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi menunda-nunda penyelesaian persoalan ini.

Bahkan, LABRAK memberikan peringatan keras (ultimatum) jika aspirasi mereka tidak segera direspons melalui jalur RDP dalam waktu dekat.

“Seluruh konsekuensi sosial dan eskalasi gerakan massa yang mungkin terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengabaikan tuntutan ini. Kami siap mengonsolidasikan kekuatan rakyat dalam skala yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap ketidakadilan,” tegas Riefqy dalam surat yang ditandatanganinya tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

POTRET IRONI: Di Balik Kunjungan Prabowo ke Gorontalo, Rakyat Pohuwato Merasa Terusir

Published

on

Pohuwato – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Provinsi Gorontalo yang semestinya menjadi simbol harapan dan optimisme, justru menyisakan potret kontras bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Di balik kemegahan agenda resmi kenegaraan, tersimpan bara kekecewaan dari para penambang tradisional yang merasa ruang hidupnya kian terimpit oleh ekspansi korporasi.

Di tanah yang kaya akan potensi emas tersebut, rakyat kecil kini harus berjuang keras mempertahankan mata pencaharian mereka. Para penambang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada aliran sungai dan kawasan tambang rakyat, mengaku mulai kehilangan perlindungan dari negara.

Rasa kecewa ini bukanlah tanpa alasan. Seiring masuknya perusahaan besar dengan dukungan modal dan legalitas izin, masyarakat lokal merasa perlahan terusir dari tanah leluhur mereka. Penertiban yang dilakukan di lapangan dinilai bukan lagi sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk penggusuran sistematis terhadap ekonomi kerakyatan.

Ketimpangan tampak nyata di lokasi tambang. Saat alat-alat berat perusahaan bergerak tanpa hambatan, para penambang tradisional yang hanya bermodalkan alat sederhana justru dipaksa mundur. Kondisi ini menciptakan suasana mencekam dan memicu kemarahan warga yang merasa negara hanya hadir di panggung seremoni, namun absen dalam penyelesaian konflik agraria yang sesungguhnya.

Fandi, salah satu perwakilan masyarakat Pohuwato, menegaskan bahwa warga tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut pengakuan atas hak hidup mereka.

“Kami hanya ingin tetap bisa bekerja di tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Kami ingin negara hadir bukan hanya sebagai pemberi izin bagi perusahaan, tetapi juga sebagai pelindung rakyat kecil yang rentan tersingkir oleh kepentingan besar,” ujar Fandi dengan nada getir.

Masyarakat mendesak agar Presiden Prabowo tidak hanya menghadiri agenda formal, tetapi juga bersedia melihat langsung realita konflik di lapangan. Mereka menuntut pemerintah segera mengevaluasi izin-izin perusahaan yang dianggap merambah ruang hidup warga serta menghentikan aktivitas pengusiran terhadap penambang tradisional sebelum konflik sosial ini meledak lebih besar.

“Jika tidak ada langkah nyata, kunjungan Presiden hanya akan meninggalkan kesan pahit. Bukan dikenang sebagai solusi, melainkan sebagai simbol pembiaran terhadap penderitaan rakyat. Ketidakpercayaan masyarakat akan menjadi bom waktu yang berbahaya jika kekecewaan ini terus dipelihara tanpa jawaban,” tegas Fandi.

Kini, komitmen pemerintah sedang diuji di persimpangan jalan antara kepentingan investasi korporasi atau keselamatan rakyat kecil. Di tengah pusaran ketidakadilan ini, diamnya otoritas sering kali ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pada penguasa modal.

Continue Reading

Gorontalo

DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop

Published

on

NEWS – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial DD (Daffa Doda). Tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan gencarnya pemberitaan media mengenai peredaran minuman keras (miras) impor di tempat hiburan SKY Biliard.

Jhojo menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya berada di sebuah warung kopi di kawasan belakang Universitas Negeri Gorontalo. Ia mengaku dihubungi oleh seorang rekan untuk bertemu, namun situasi berubah menjadi janggal.

“Saya ditelepon dan diajak bertemu. Saat masuk ke dalam mobil, kendaraan langsung diputar menuju arah ‘Tanah Teman’ dan saya dipaksa untuk bertemu dengan Daffa Doda. Di sana terjadi percakapan sebelum akhirnya saya diantar kembali ke lokasi semula,” ungkap Jhojo.

Kejadian tidak berhenti di situ. Saat Jhojo kembali ke warkop untuk melanjutkan aktivitasnya, ia kembali didatangi dan diajak keluar menuju jalan raya. Di sana, sebuah mobil Fortuner hitam sudah menunggu, yang didalamnya terdapat pemilik SKY Biliard.

“Saat sedang berbicara sebentar, hand bag (tas tangan) saya dirampas secara tiba-tiba dan diisi amplop putih oleh Daffa. Saya menilai ini adalah upaya nyata untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang kami lakukan,” tegas Jhojo.

Merasa integritas profesinya dilecehkan, Jhojo tidak tinggal diam. Ia segera memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi SKY Biliard guna mengembalikan amplop tersebut secara utuh kepada pihak pemberi.

“Saat itu juga, saya perintahkan anggota untuk mengembalikan amplop itu kepada Daffa Doda. Kami tidak bisa dibungkam dengan cara-cara seperti ini,” lanjutnya.

Menurut Jhojo, upaya pemberian uang ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan miras impor di tempat tersebut memang benar adanya, sebagaimana yang selama ini disorot oleh pers.

Ia mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk bertindak tegas dan tidak hanya terpaku pada surat pernyataan di atas kertas. Jhojo menekankan bahwa jika terbukti melanggar aturan, pemerintah harus berani mengambil langkah penutupan tempat usaha tersebut.

“Pemerintah Kota jangan membiarkan hal ini terus berlarut. Jika terus dibiarkan, maka cita-cita menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota Religi hanya akan menjadi slogan semata tanpa bukti nyata,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler