Connect with us

Gorontalo

Tolak Sekat Birokrasi Kaku: Strategi Sudaryono Cairkan Suasana Lewat Musik dan Kuliner Lokal

Published

on

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia Sudaryono saatmenggelar agenda silaturahmi

Gorontalo – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia Sudaryono menggelar agenda silaturahmi sosiopolitik bersama pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Tani Merdeka, Asosiasi Pedagang Pasar, serta jajaran kader Partai Gerindra Provinsi Gorontalo, Selasa (23/06/2026) malam.

Malam keakraban yang berlangsung dinamis tersebut didesain sebagai instrumen untuk mempererat sekaligus memperkuat simpul koordinasi antara pemerintah pusat dengan berbagai elemen strategis masyarakat bawah. Fokus utamanya menyasar para pelaku sektor hulu pertanian hingga hilir perdagangan di Bumi Serambi Madinah.

Dalam momentum informal tersebut, Sudaryono disuguhi hidangan rahang tuna bakar, salah satu mahakarya kuliner khas Gorontalo yang legendaris. Menu ini dikenal luas sebagai hidangan wajib bagi para pejabat negara dan tamu protokoler yang berkunjung ke daerah tersebut.

Di hadapan ratusan pasang mata yang memadati area pertemuan, Wamentan Sudaryono melayangkan rasa syukur mendalam atas kokohnya komitmen kebersamaan lintas sektoral yang ditunjukkan oleh masyarakat Gorontalo.

“Alhamdulillah, malam ini kami bisa bertatap muka dan bersilaturahmi langsung dengan kawan-kawan pejuang pangan dari HKTI, Tani Merdeka, Asosiasi Pedagang Pasar, serta keluarga besar Partai Gerindra Gorontalo,” ungkap Sudaryono hangat.

Bagi Sudaryono, ruang perjumpaan komunal seperti ini memiliki urgensi tinggi untuk melebur sekat birokrasi, merajut ukhuwah, sekaligus menjadi kanal sosiologis untuk membumikan kebahagiaan bersama. “Esensinya kita berkumpul, makan bersama, menikmati musik, dan berbagi energi kegembiraan dengan kawan-kawan di daerah,” imbuhnya.

Kendati dibalut atmosfer sukacita, Sudaryono tetap menyelipkan pesan humanis. Ia mengajak seluruh tokoh yang hadir untuk tidak melupakan empati sosial serta tetap menaruh kepedulian riil terhadap masyarakat kecil yang saat ini masih berjuang menghadapi impitan ekonomi.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan rasa prihatin kita kepada saudara-saudara di luar sana yang sedang berjuang keras menghadapi kesulitan hidup, malam ini kita hadir untuk membagi secercah kegembiraan dan kebahagiaan bersama kawan-kawan di Gorontalo,” tutur Wamentan.

Kunjungan kerja Sudaryono di Provinsi Gorontalo ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kedinasan menjelang seremoni penutupan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan 2026. Agenda akbar tersebut dijadwalkan menghentak pada Rabu (24/06/2026) di Gelanggang Olahraga (GOR) David-Tonny, Kabupaten Gorontalo.

Puncak penutupan PENAS 2026 tersebut direncanakan bakal dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta para kepala daerah se-Indonesia.

Pantauan di lokasi, agenda malam silaturahmi ini turut dihadiri oleh sederet tokoh elite politik dan pejabat daerah Gorontalo. Tampak hadir di antaranya Sulyanto Pateda, Adhan Dambea, Indra Gobel, Nuraini Aini Sompie, Nelson Pomalingo, Syarif Mbuinga, hingga Limonu Hippy. Hadirnya para pemangku kepentingan ini mempertegas solidnya sinergitas pentaheliks untuk mengawal kedaulatan pangan dan akselerasi pembangunan infrastruktur pertanian di Provinsi Gorontalo.

Gorontalo

Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara

Published

on

BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.

Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.

Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.

“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.

Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.

Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.

Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.

“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.

Continue Reading

Gorontalo

Sebut Tak Pernah Turun ke Lokasi, Oknum Anggota TNI Bantah Kumpulkan Uang Pengamanan PETI Pohuwato

Published

on

POHUWATO — Maraknya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang memanfaatkan alat berat di kawasan Hutan Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali memicu kontroversi. Kali ini, nama seorang oknum anggota Kodam Palaka Wira Palu berinisial atau bernama Gevi Bahrianto ikut terseret dan disebut-sebut diduga bertindak sebagai pengumpul dana atensi atau uang pengamanan dari sejumlah pelaku tambang ilegal di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran lapangan serta informasi terhimpun, dugaan aliran dana atensi tersebut berkaitan erat dengan keberadaan sedikitnya 11 unit alat berat dari berbagai jenis dan merek yang saat ini beroperasi di beberapa titik lokasi PETI wilayah Taluditi.

Data dan informasi yang diperoleh media merincikan sejumlah nama pendana atau pemodal, lokasi aktivitas, jumlah unit alat berat, hingga dugaan besaran nilai atensi yang mengarah kepada Gevi Bahrianto:

  • Bos 01 Daeng A: Mengoperasikan dua unit alat berat merek Sumitomo di kawasan Hutan Bugu, dengan dugaan pemberian atensi mengarah kepada Gevi Bahrianto.

  • Daeng Aso dan Daeng E: Mengoperasikan dua unit alat berat merek Sumitomo di lokasi Bugu, yang juga dikaitkan dengan dugaan pemberian atensi kepada Gevi.

  • Daeng J: Mengoperasikan dua unit alat berat merek Sani di lokasi D, dengan catatan dugaan nilai atensi sebesar 30.

  • Opa H Palele: Terkait dengan pengoperasian satu unit alat berat merek Komatsu dan satu unit alat berat lainnya di lokasi H.

  • Daeng H dan Dang A: Terkait aktivitas tambang di kawasan Laling/Petelangio Dudepo menggunakan dua unit alat berat merek Zoomlion dan satu unit merek Sunward, dengan dugaan nilai atensi sebesar 30 kepada Gevi.

Oknum Terduga Membantah Tegas

Guna memenuhi kaidah keberimbangan berita (cover both sides) serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada oknum yang namanya disudutkan sebagai pengumpul atensi tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran tudingan bahwa dirinya mengumpulkan uang pengamanan dari para pelaku PETI, oknum tersebut justru mempertanyakan dasar dan sumber informasi yang beredar.

“Siapa-siapa mengaku? Yang sebut nama saya di situ, kenapa sampai 11 alat begitu?” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (26/5/2026).

Ia juga kembali mempertanyakan identitas para pihak yang mengaitkan namanya dengan pengoperasian belasan alat berat tersebut. “Siapa yang 11 tersebut?” cetusnya.

Ketika ditegaskan mengenai dugaan keberadaannya di lokasi aktivitas PETI kawasan Hutan Bugu, ia menampik keras dan menyatakan tidak pernah mendatangi area pertambangan tanpa izin tersebut.

“Setahu saya, saya tidak pernah ke lokasi,” tegasnya.

Media kemudian mencoba mendalami lebih lanjut mengenai skema dan mekanis aliran kontribusi atau atensi yang disebutkan dalam dokumen informasi tersebut. Namun, sebelum penjelasan rinci dapat diberikan lebih jauh, sambungan telepon seluler yang bersangkutan terputus.

Dugaan adanya aliran dana atensi dari aktivitas PETI kepada pihak-pihak tertentu ini tentu memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH). Data mengenai kebenaran sosok pemberi, penerima, besaran nominal, serta peruntukan uang atensi tersebut perlu diverifikasi secara faktual melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang sah.

Aktivitas PETI di kawasan Hutan Bugu dan wilayah Kecamatan Taluditi secara umum telah lama menjadi atensi publik lantaran maraknya penggunaan alat berat yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan merambah kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk penayangan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi susulan dari oknum anggota TNI yang namanya disebut, instansi terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Continue Reading

Gorontalo

Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum

Published

on

Gorontalo – Kawasan Hutan Taluditi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyimpan tabir lain di balik masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. Di tengah kewajiban menjaga keamanan negara dan kelestarian ekosistem, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengamanan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.

Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Gevi Bahrianto, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota intel Kodam Palaka Wira Palu.

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media, Gevi diduga menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan dana pengamanan atau “atensi” dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Hutan Taluditi.

Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha PETI di lapangan, besaran nilai atensi yang dipatok mencapai Rp30 juta untuk setiap unit ekskavator. Bahkan, Gevi diduga mengontrol serta memegang atensi dari sekitar 11 unit ekskavator yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Apabila informasi tersebut terverifikasi kebenarannya, akumulasi nilai dana atensi yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Namun demikian, kalkulasi angka tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan para pelaku usaha PETI dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Kawasan Hutan Taluditi—khususnya yang dikenal sebagai wilayah Bugu—menjadi salah satu titik fokus penggarapan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Penelusuran media juga menemukan sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai pemilik maupun pengelola lahan di kawasan itu.

Tak hanya itu, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga turut melibatkan warga dan pekerja yang didatangkan dari luar wilayah Gorontalo, di antaranya berasal dari Palu, Sidrap, Toraja, hingga Makassar.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam lantaran aktivitas penambangan skala besar berlangsung secara bebas di dalam kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.

Dampak Kerusakan Lingkungan Mengintai

Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan berpotensi besar merusak struktur tanah dan merusak fungsi ekosistem, terlebih kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup.

Secara geografis, Hutan Bugu berada pada koordinat wilayah Kecamatan Taluditi. Aliran sungai dari kawasan tersebut bermuara dan melintasi kawasan Jembatan Besar Randangan yang terletak di perbatasan wilayah hutan Kabupaten Pohuwato.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menindak aktivitas penambangan fisik di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Sebab, jika pembayaran atensi kepada oknum aparat benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum PETI biasa, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kodam Palaka Wira Palu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak yang namanya disebut terlibat dalam penggarapan lahan PETI di Hutan Taluditi.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler