Connect with us

Gorontalo

Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam

Published

on

Pohuwato – Layanan pengiriman Shopee Express (SPX) kembali memantik sorotan tajam publik. Berdasarkan rentetan laporan konsumen dan keluhan yang viral di media sosial sepanjang akhir 2024 hingga awal 2025, berbagai karut-marut operasional mencuat. Keluhan tersebut berkisar dari paket yang dikembalikan (retur) tanpa alasan jelas, hingga dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan kurir di lapangan.

Salah satu keluhan utama menyasar lamanya paket yang tertahan di gudang Distribution Center (DC). Sejumlah laporan menyebutkan paket pelanggan sering kali mandek berhari-hari tanpa kejelasan pembaruan status, yang memicu kecurigaan adanya sistem manajemen distribusi yang bermasalah.

Di tingkat lapangan, dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh kurir juga kerap mengemuka. Konsumen sering kali diminta untuk mengambil sendiri paketnya di titik pertemuan tertentu, alih-alih diantar langsung ke alamat tujuan sebagaimana mestinya. Alasan yang dilontarkan kurir pun beragam, mulai dari dalih paket tercecer hingga keterbatasan armada distribusi.

Tidak hanya merugikan pihak pembeli, carut-marut ini juga berdampak buruk bagi para penjual (seller). Sejumlah pemilik toko mengeluhkan keterlambatan penjemputan barang (pickup) oleh kurir SPX, bahkan sering kali tidak dijemput sama sekali. Ironisnya, sistem aplikasi justru menjatuhkan penalti kepada pihak toko karena dianggap terlambat mengirimkan pesanan.

Sorotan terhadap buruknya layanan SPX ini sebelumnya juga sempat menyeret perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga tersebut diketahui pernah menyelidiki dugaan praktik monopoli jasa pengiriman oleh platform Shopee, yang dinilai membatasi kebebasan konsumen dalam memilih kurir, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan.

Warga Pohuwato Jadi Korban Layanan SPX

Fenomena buruknya layanan ini nyatanya juga dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. Di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sejumlah warga mengaku menjadi korban dari tidak profesionalnya layanan SPX, di mana paket yang seharusnya diantar ke rumah justru dibatalkan sepihak dengan alasan tidak diambil.

Salah satu korban adalah IIn, warga Kecamatan Pohuwato Timur. Ia menuturkan bahwa paket pesanannya telah tiba di fasilitas penyortiran Marisa sejak 30 Maret 2026. Namun, hingga 2 April, tidak ada tanda-tanda upaya pengantaran. IIn justru dihubungi dan diminta untuk menjemput paketnya di lokasi yang cukup jauh dari alamat tempat tinggalnya.

“Pesanan saya sebenarnya sudah sampai dari tanggal 30 Maret di Marisa, tapi tidak diantar. Tanggal 2 April, saya malah disuruh menjemput paket itu di Taman Paguat,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kejanggalan layanan tak berhenti di situ. Status paket IIn di aplikasi terus berubah-ubah secara tidak wajar. Pada 4 April, paket tersebut sempat berstatus ‘dalam proses pengiriman’. Namun, tepat pada pukul 17.30 WITA, statusnya mendadak diubah menjadi dibatalkan.

“Memang ada notifikasi dari kurir, tapi isinya bukan pemberitahuan pengantaran ke rumah. Saya malah disuruh menjemput paket di Pantai Pohon Cinta,” beber IIn.

Melihat pola ini, IIn menduga kuat bahwa praktik retur sepihak yang terjadi bukanlah karena kelalaian pembeli, melainkan akibat keengganan kurir untuk menjalankan tugas pengantaran. Alasan klise “pembeli tidak merespons” yang kerap diinput ke dalam sistem dinilai sebagai alibi semata dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Rentetan fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar operasional dan pengawasan SPX di lapangan. Jika pembiaran terhadap pelanggaran prosedur ini terus berlanjut, konsumen akan terus berada di pihak yang dirugikan tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPX belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk klarifikasi lebih lanjut.

Gorontalo

Sembunyi di Batudaa Pantai: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Curanmor

Published

on

Gorontalo – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo berujung di jeruji besi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari dua hari pasca-aksi pencurian, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, disergap petugas sekira pukul 00.14 WITA saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan kronologi kejadian, insiden pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA.

Kala itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang sempat meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli rokok terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap saat kembali.

Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas menghubungi atasannya, Kezia Kambey, untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Hasil analisis rekaman menunjukkan sepeda motor berpelat nomor DB 3539 AR tersebut telah digondol oleh pria tak dikenal. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi di SPKT Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Sita Ekskavator dan Amankan Pemodal: Polres Pohuwato Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Teratai

Published

on

Pohuwato – Polres Pohuwato kembali menorehkan komitmen tegas dalam menumpas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Petugas berhasil menggerebek dan menindak praktik penambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sunward beserta dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi penambangan.

Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. bergerak cepat menyisir lokasi dan mendapati ekskavator tengah beroperasi menyedot material tambang secara ilegal.

Selain alat berat, petugas menyita sederet barang bukti operasional tambang ilegal, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi sampel material tanah, serta dua unit radio komunikasi (handy talky/HT).

Polisi turut mengamankan dua pria berinisial KR, yang bertindak sebagai operator ekskavator, serta FM, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk perusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pohuwato. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Renly.

Saat ini seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan menginterogasi sejumlah saksi untuk membongkar jaringan penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga kondusivitas keamanan serta kelestarian ekosistem lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” tambah IPTU Renly.

Polres Pohuwato mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi kegiatan PETI di wilayahnya.

Continue Reading

Gorontalo

Kurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP

Published

on

Gororntalo – Respon cepat ditunjukkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kurang dari 1×24 jam pasca-identifikasi, petugas berhasil membekuk terduga pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi, Rabu (29/7/2026) pagi.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tanggal 29 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban, Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

Aksi pembobolan tersebut pertama kali diketahui korban pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 02.19 WITA setelah mendapat informasi dari sang adik. Saat tiba di lokasi kejadian, korban mendapati pintu konter miliknya rusak parah dan kaca etalase pecah berantakan akibat dihantam batu berukuran besar.

Hasil pengecekan menunjukkan satu unit ponsel pintar merek iPhone XR raib digondol pelaku, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.500.000,-.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan, usai menerima laporan pada Selasa pagi pukul 08.00 WITA, Tim URC Jatanras langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil kita kantongi pada Rabu (29/7) pukul 07.00 WITA. Petunjuk kuat mengarah kepada seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” ujar Kompol Akmal.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju kediaman pelaku. Sekira pukul 08.30 WITA, petugas menyergap EIPB alias Koko yang saat itu tengah tertidur lelap tanpa memberikan perlawanan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan mendalam guna memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler