<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PP 28 Tahun 2025 Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pp-28-tahun-2025/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pp-28-tahun-2025/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 11:06:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>PP 28 Tahun 2025 Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pp-28-tahun-2025/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</title>
		<link>https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026</link>
					<comments>https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[investasi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Haimuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berbasis Risiko]]></category>
		<category><![CDATA[PP 28 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Syamsir Djafar Kiyai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31513</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk masuk dalam daftar agenda pembentukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Keputusan strategis tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, serta dihadiri jajaran pimpinan, anggota legislatif, dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda ini telah melalui tahapan kajian mendalam bersama tim ahli, kelompok pakar, serta perangkat daerah teknis terkait. Syamsir mengungkapkan, usulan penyesuaian regulasi tersebut pertama kali diajukan oleh Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Resmi Nomor 180/HUKUM/357. Menindaklanjuti hal itu, Pimpinan DPRD menginstruksikan Bapemperda untuk menguji dasar hukum serta tingkat urgensi pembentukannya. Setelah melalui serangkaian pembahasan, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati untuk mengajukan Ranperda tersebut sebagai rancangan prioritas di luar Propemperda. Pemprov Gorontalo kemudian memperkuat usulannya pada 26 Agustus 2026 dengan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi pembaruan aturan di daerah. Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tingkat nasional. Kendati demikian, Syamsir menegaskan bahwa persetujuan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut baru sebatas memasukkan dokumen Ranperda ke dalam agenda pembentukan dan pembahasan resmi, bukan persetujuan terhadap substansi akhir naskah. “Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, melainkan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan teknis selanjutnya,” tegas Syamsir, Senin (21/9/2026). Adapun perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dioperasionalkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan norma hukum nasional terbaru. Penyesuaian ini mencakup kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan secara menyeluruh. Materi muatan yang akan dibahas terbilang luas, meliputi formulasi ruang lingkup perizinan berbasis risiko, klasifikasi jenis dan sektor usaha, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Selain itu, regulasi baru ini nantinya mengatur integrasi pelayanan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, mekanisme pelaporan serta pengaduan masyarakat, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi pelanggar. Sementara itu, Sekretaris Daerah yang hadir mewakili Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perizinan mutlak dilakukan agar tata kelola birokrasi daerah linier dengan arah kebijakan nasional. Pemprov menilai langkah ini krusial untuk menggairahkan iklim investasi dan memicu pertumbuhan iklim usaha di Gorontalo. Dengan penyesuaian aturan ini, pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan yang akuntabel dan terstruktur. Cakupan pengaturan Ranperda ini melingkupi berbagai sektor strategis, seperti ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, hingga sektor lingkungan hidup yang disesuaikan dengan standar regulasi sektoral terbaru. Pasca-penetapan ini, naskah Ranperda akan memasuki fase pembahasan substantif di DPRD Gorontalo sesuai mekanisme tata tertib perundang-undangan. Tahapan mendatang meliputi harmonisasi naskah, pendalaman materi, sinkronisasi lintas regulasi, serta pembukaan ruang partisipasi publik (public hearing) guna menjaring masukan dari masyarakat. Persetujuan bersama ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">DEPROV &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk masuk dalam daftar agenda pembentukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.</p>
<p data-path-to-node="12">Keputusan strategis tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, serta dihadiri jajaran pimpinan, anggota legislatif, dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="13">Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda ini telah melalui tahapan kajian mendalam bersama tim ahli, kelompok pakar, serta perangkat daerah teknis terkait.</p>
<p data-path-to-node="14">Syamsir mengungkapkan, usulan penyesuaian regulasi tersebut pertama kali diajukan oleh Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Resmi Nomor 180/HUKUM/357. Menindaklanjuti hal itu, Pimpinan DPRD menginstruksikan Bapemperda untuk menguji dasar hukum serta tingkat urgensi pembentukannya.</p>
<p data-path-to-node="15">Setelah melalui serangkaian pembahasan, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati untuk mengajukan Ranperda tersebut sebagai rancangan prioritas di luar Propemperda. Pemprov Gorontalo kemudian memperkuat usulannya pada 26 Agustus 2026 dengan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi pembaruan aturan di daerah.</p>
<p data-path-to-node="16">Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tingkat nasional.</p>
<p data-path-to-node="17">Kendati demikian, Syamsir menegaskan bahwa persetujuan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut baru sebatas memasukkan dokumen Ranperda ke dalam agenda pembentukan dan pembahasan resmi, bukan persetujuan terhadap substansi akhir naskah.</p>
<p data-path-to-node="18">“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, melainkan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan teknis selanjutnya,” tegas Syamsir, Senin (21/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="19">Adapun perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dioperasionalkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan norma hukum nasional terbaru. Penyesuaian ini mencakup kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan secara menyeluruh.</p>
<p data-path-to-node="20">Materi muatan yang akan dibahas terbilang luas, meliputi formulasi ruang lingkup perizinan berbasis risiko, klasifikasi jenis dan sektor usaha, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.</p>
<p data-path-to-node="21">Selain itu, regulasi baru ini nantinya mengatur integrasi pelayanan melalui sistem <i data-path-to-node="21" data-index-in-node="83">Online Single Submission</i> (OSS), pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, mekanisme pelaporan serta pengaduan masyarakat, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi pelanggar.</p>
<p data-path-to-node="22">Sementara itu, Sekretaris Daerah yang hadir mewakili Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perizinan mutlak dilakukan agar tata kelola birokrasi daerah linier dengan arah kebijakan nasional. Pemprov menilai langkah ini krusial untuk menggairahkan iklim investasi dan memicu pertumbuhan iklim usaha di Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="23">Dengan penyesuaian aturan ini, pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan yang akuntabel dan terstruktur.</p>
<p data-path-to-node="24">Cakupan pengaturan Ranperda ini melingkupi berbagai sektor strategis, seperti ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, hingga sektor lingkungan hidup yang disesuaikan dengan standar regulasi sektoral terbaru.</p>
<p data-path-to-node="25">Pasca-penetapan ini, naskah Ranperda akan memasuki fase pembahasan substantif di DPRD Gorontalo sesuai mekanisme tata tertib perundang-undangan. Tahapan mendatang meliputi harmonisasi naskah, pendalaman materi, sinkronisasi lintas regulasi, serta pembukaan ruang partisipasi publik (<i data-path-to-node="25" data-index-in-node="283">public hearing</i>) guna menjaring masukan dari masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="26">Persetujuan bersama ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
