Advertorial
Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026
Published
3 weeks agoon
DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk masuk dalam daftar agenda pembentukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Keputusan strategis tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, serta dihadiri jajaran pimpinan, anggota legislatif, dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda ini telah melalui tahapan kajian mendalam bersama tim ahli, kelompok pakar, serta perangkat daerah teknis terkait.
Syamsir mengungkapkan, usulan penyesuaian regulasi tersebut pertama kali diajukan oleh Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Resmi Nomor 180/HUKUM/357. Menindaklanjuti hal itu, Pimpinan DPRD menginstruksikan Bapemperda untuk menguji dasar hukum serta tingkat urgensi pembentukannya.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati untuk mengajukan Ranperda tersebut sebagai rancangan prioritas di luar Propemperda. Pemprov Gorontalo kemudian memperkuat usulannya pada 26 Agustus 2026 dengan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi pembaruan aturan di daerah.
Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tingkat nasional.
Kendati demikian, Syamsir menegaskan bahwa persetujuan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut baru sebatas memasukkan dokumen Ranperda ke dalam agenda pembentukan dan pembahasan resmi, bukan persetujuan terhadap substansi akhir naskah.
“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, melainkan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan teknis selanjutnya,” tegas Syamsir, Senin (21/9/2026).
Adapun perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dioperasionalkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan norma hukum nasional terbaru. Penyesuaian ini mencakup kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan secara menyeluruh.
Materi muatan yang akan dibahas terbilang luas, meliputi formulasi ruang lingkup perizinan berbasis risiko, klasifikasi jenis dan sektor usaha, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Selain itu, regulasi baru ini nantinya mengatur integrasi pelayanan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, mekanisme pelaporan serta pengaduan masyarakat, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi pelanggar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah yang hadir mewakili Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perizinan mutlak dilakukan agar tata kelola birokrasi daerah linier dengan arah kebijakan nasional. Pemprov menilai langkah ini krusial untuk menggairahkan iklim investasi dan memicu pertumbuhan iklim usaha di Gorontalo.
Dengan penyesuaian aturan ini, pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan yang akuntabel dan terstruktur.
Cakupan pengaturan Ranperda ini melingkupi berbagai sektor strategis, seperti ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, hingga sektor lingkungan hidup yang disesuaikan dengan standar regulasi sektoral terbaru.
Pasca-penetapan ini, naskah Ranperda akan memasuki fase pembahasan substantif di DPRD Gorontalo sesuai mekanisme tata tertib perundang-undangan. Tahapan mendatang meliputi harmonisasi naskah, pendalaman materi, sinkronisasi lintas regulasi, serta pembukaan ruang partisipasi publik (public hearing) guna menjaring masukan dari masyarakat.
Persetujuan bersama ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
You may like
-
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
-
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
-
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
-
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
-
Selaraskan Dokumen Anggaran Daerah! Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi
-
Melambung Hingga Rp15 Ribu Per Liter! Harga Pertalite Eceran di Bone Pesisir Mencekik Warga
Advertorial
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Published
1 hour agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.
Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.
“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.
Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.
Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.
“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.
Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.
Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.
Advertorial
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Published
1 hour agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.
“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.
Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.
Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.
Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.
Advertorial
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
Published
2 hours agoon
13/10/2026
DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan koordinasi dan monitoring lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini dilakukan guna mengevaluasi tata kelola kearsipan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas serta modernisasi pengelolaan arsip di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Monitoring ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mitra kerja Komisi I. Berdasarkan hasil evaluasi internal legislatif, kinerja sektor perpustakaan dan kearsipan di sejumlah kabupaten/kota di Gorontalo dinilai masih memerlukan perhatian serta pembenahan secara serius.
Rombongan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, hadir bersama jajaran anggota yakni Femi Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Dedy Hamzah. Didampingi jajaran OPD teknis mitra kerja, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Jalaludin, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran staf.
Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil pembahasan RDP serta melihat secara langsung potret kendala riil dalam pengelolaan kearsipan di tingkat daerah.
“Kami menilai kinerja dan dukungan alokasi anggaran untuk urusan kearsipan masih sangat minim. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip berbasis digital. Pemantauan ini tidak hanya berhenti di Kabupaten Bone Bolango, tetapi juga akan kami perluas ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo,” tegas Fadli.
Di tempat yang sama, Kabid Kearsipan Bone Bolango, Jalaludin, membeberkan sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi instansinya. Kendala utama meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)—khususnya tenaga fungsional arsiparis—serta minimnya alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang.
Menurut Jalaludin, ketersediaan gedung dan fasilitas penyimpanan yang representatif sangat vital agar dokumen-dokumen bernilai strategis dapat dikelola, dirawat, dan disimpan secara aman sesuai standar baku pelayanan kearsipan.
Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai tumpukan berkas administrasi rutin, melainkan elemen kunci dalam menjaga identitas dan rekam jejak sejarah daerah.
Pandangan senada diutarakan oleh Femi Udoki. Mengingat rekam jejaknya saat masih aktif sebagai jurnalis, Femi membagikan pengalamannya mengenai rumitnya mengakses dokumen sejarah daerah di masa lalu. Pengalaman empiris tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola kearsipan di Gorontalo mutlak dibenahi agar aksesibilitas informasi publik dan sejarah dapat dijangkau secara mudah dan cepat.
Menutup diskusi, Fadli Poha menegaskan seluruh inventarisasi masalah dari hasil monitoring ini akan dirangkum sebagai bahan evaluasi komprehensif pada RDP mendatang. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong penguatan fungsi pengawasan di bidang hukum dan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, serta mampu menopang pelayanan publik dan pelestarian sejarah Gorontalo.
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
Selaraskan Dokumen Anggaran Daerah! Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
