Connect with us

Advertorial

Atasi Kelangkaan Pakan! Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Realisasi Jagung SPHP Peternak Mandiri

Published

on

DEPROV – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas usulan calon penerima bantuan cadangan pangan berupa jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bagi peternak mandiri di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2026).

RDPU tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II, serta dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Perum Bulog Cabang Gorontalo, dan Ketua Asosiasi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Provinsi Gorontalo.

Rapat ini digelar sebagai respons atas aspirasi peternak mandiri di berbagai wilayah Gorontalo—mulai dari Boalemo, Telaga, Gorontalo Utara, hingga Bone Bolango—yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pasokan jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak di tengah kemarau panjang.

Sekretaris Asosiasi Pinsar Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa hingga saat ini peternak mandiri di Gorontalo belum memperoleh alokasi jagung SPHP dari pemerintah. Padahal, komoditas jagung merupakan komponen terbesar yang menentukan pembentukan biaya produksi peternakan.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penyaluran jagung SPHP mengacu pada syarat dan mekanisme ketat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bagi peternak mandiri, batas maksimal populasi ternak yang dipersyaratkan adalah 10.000 ekor untuk ayam petelur dan 5.000 ekor untuk ayam pedaging.

Selain itu, peternak wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kandang aktif, tergabung dalam wadah koperasi, serta bukan merupakan peternak skala perusahaan besar, mitra integrasi, maupun plasma.

Pengusulan dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni inisiatif koperasi peternak atau usulan pemerintah daerah melalui rekomendasi Dinas Peternakan kabupaten/kota yang diteruskan kepada Gubernur untuk direkapitulasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Bapanas. Setelah penetapan alokasi terbit, Bulog akan mendistribusikan jagung secara langsung berdasarkan data nama dan alamat (by name by address).

Pihak Dinas juga membeberkan bahwa sebelumnya terdapat keterlambatan proses pengusulan daerah saat penyusunan Surat Keputusan (SK). Namun, Pemprov Gorontalo kini telah menyurati kementerian terkait untuk menyusulkan calon penerima, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota melengkapi berkas administrasi agar dapat memanfaatkan kuota alokasi SPHP Tahap III.

Saat ini, Perum Bulog Cabang Gorontalo mencatat ketersediaan stok jagung mencapai 1.754 ton yang siap disalurkan begitu penetapan alokasi resmi dari Bapanas diterbitkan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan pentingnya pengawalan serius agar peternak mandiri Gorontalo tidak kembali kehilangan haknya dalam memperoleh alokasi SPHP.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan verifikasi terhadap peternak mandiri, memastikan keanggotaannya, memenuhi syarat dan ketentuan, serta aspek legalitasnya,” ujar Meyke, Senin (21/9/2026).

Meyke meminta pemerintah daerah melakukan aksi jemput bola guna mendampingi kelengkapan administrasi peternak, sehingga kuota SPHP Tahap III pada akhir tahun 2026 dapat terealisasi secara optimal.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menambahkan bahwa percepatan realisasi bantuan ini sangat mendesak demi mencegah dampak berantai terhadap harga pangan di tingkat konsumen.

“Kalau para peternak harus menggunakan pakan yang begitu mahal, pasti mereka memasarkan hasil peternakannya juga dengan harga yang tinggi. Nah, yang menerima dampak sebenarnya siapa? Adalah konsumen, masyarakat umum,” tegas Limonu.

Dukungan senada disampaikan oleh anggota Komisi II lainnya, Suyuti. Ia meminta Dinas Peternakan segera merampungkan dokumen usulan yang masih tertunda serta mengoptimalkan penyerapan cadangan jagung lokal Gorontalo.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mendesak seluruh instansi terkait untuk terbuka mengidentifikasi sumbatan birokrasi, baik di tingkat kelompok peternak, kabupaten/kota, maupun provinsi.

“Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi pembicaraan tanpa aksi. Yang kita butuhkan adalah follow-up dan pengawalan usulan secara konkret,” pungkas Paris.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menambahkan bahwa kelancaran pasokan pakan ternak berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi daerah.

“Ini juga berdampak terhadap inflasi. Jadi sangat diperlukan untuk kita saling bekerja sama, supaya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan inflasi itu bisa kita tekan,” jelas Ridwan.

Mengakhiri RDPU, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengawal penuh koordinasi lintas OPD, Pemkab/Pemkot, Bapanas, Bulog, serta asosiasi peternak agar bantuan jagung SPHP dapat segera didistribusikan secara tepat sasaran demi menjaga keberlanjutan usaha peternak dan keterjangkauan harga pangan masyarakat.

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Advertorial

Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.

“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.

Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.

Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.

Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.

Continue Reading

Advertorial

Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan koordinasi dan monitoring lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini dilakukan guna mengevaluasi tata kelola kearsipan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas serta modernisasi pengelolaan arsip di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Monitoring ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mitra kerja Komisi I. Berdasarkan hasil evaluasi internal legislatif, kinerja sektor perpustakaan dan kearsipan di sejumlah kabupaten/kota di Gorontalo dinilai masih memerlukan perhatian serta pembenahan secara serius.

Rombongan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, hadir bersama jajaran anggota yakni Femi Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Dedy Hamzah. Didampingi jajaran OPD teknis mitra kerja, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango, Jalaludin, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran staf.

Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil pembahasan RDP serta melihat secara langsung potret kendala riil dalam pengelolaan kearsipan di tingkat daerah.

“Kami menilai kinerja dan dukungan alokasi anggaran untuk urusan kearsipan masih sangat minim. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip berbasis digital. Pemantauan ini tidak hanya berhenti di Kabupaten Bone Bolango, tetapi juga akan kami perluas ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo,” tegas Fadli.

Di tempat yang sama, Kabid Kearsipan Bone Bolango, Jalaludin, membeberkan sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi instansinya. Kendala utama meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)—khususnya tenaga fungsional arsiparis—serta minimnya alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang.

Menurut Jalaludin, ketersediaan gedung dan fasilitas penyimpanan yang representatif sangat vital agar dokumen-dokumen bernilai strategis dapat dikelola, dirawat, dan disimpan secara aman sesuai standar baku pelayanan kearsipan.

Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai tumpukan berkas administrasi rutin, melainkan elemen kunci dalam menjaga identitas dan rekam jejak sejarah daerah.

Pandangan senada diutarakan oleh Femi Udoki. Mengingat rekam jejaknya saat masih aktif sebagai jurnalis, Femi membagikan pengalamannya mengenai rumitnya mengakses dokumen sejarah daerah di masa lalu. Pengalaman empiris tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola kearsipan di Gorontalo mutlak dibenahi agar aksesibilitas informasi publik dan sejarah dapat dijangkau secara mudah dan cepat.

Menutup diskusi, Fadli Poha menegaskan seluruh inventarisasi masalah dari hasil monitoring ini akan dirangkum sebagai bahan evaluasi komprehensif pada RDP mendatang. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong penguatan fungsi pengawasan di bidang hukum dan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, modern, serta mampu menopang pelayanan publik dan pelestarian sejarah Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler