<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tambakau gorila Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/tambakau-gorila/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/tambakau-gorila/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2020 09:29:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>tambakau gorila Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/tambakau-gorila/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Gorontalo Ringkus Dua Pelaku Pemilik Tembakau Gorila</title>
		<link>https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila</link>
					<comments>https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2020 09:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus dua pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[tambakau gorila]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=3208</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-RK alias Pango dan JHM alias Julfan, diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo gara-gara memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorila. Penangkapan kedua pelaku yang diketahui merupakan Mahasiswa itu dilakukan petugas di dua lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat konferensi pers Kamis (12/3/2020) mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka RK. Saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/">Polda Gorontalo Ringkus Dua Pelaku Pemilik Tembakau Gorila</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/">Polda Gorontalo Ringkus Dua Pelaku Pemilik Tembakau Gorila</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-RK alias Pango dan JHM alias Julfan, diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo gara-gara memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorila. Penangkapan kedua pelaku yang diketahui merupakan Mahasiswa itu dilakukan petugas di dua lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat konferensi pers Kamis (12/3/2020) mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka RK. Saat itu petugas, yakni pada Kamis 27 Februari 2020, mendapat informasi bahwa di Kost Apel, Jalan Apel 1, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi tembakau Gorila. Dari informasi tersebut, petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan RK yang tengah berada disalah satu kamar kost. Dan saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat kelurahan setemat, personel menemukan 1 (satu) sachet plastik diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet. Petugas juga menemukan 8 linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus Rokok Troy warna hitam yang kesemuanya berada didalam tas milik RK. \"Saat diinterogasi, RK mengaku barang-barang itu dipesan lewat Akun Media Sosial Instagram Milik saudara J.H.M atau Julfan,\" kata Wahyu Dari pengakuan RK, polisi kemudian menuju rumah Julfan yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Terhadap JHM petugas menemukan satu sachet plastik berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet. Kedua pelaku lalu di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makasar, kedua pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliyar Rupiah),” kata Kabid Humas. Adapun Gorilla, merupakan Narkotika terdaftar dalam golongan 1 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-RK alias Pango dan JHM alias Julfan, diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo gara-gara memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorila. Penangkapan kedua pelaku yang diketahui merupakan Mahasiswa itu dilakukan petugas di dua lokasi berbeda.</p>
<p>Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat konferensi pers Kamis (12/3/2020) mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka RK. Saat itu petugas, yakni pada Kamis 27 Februari 2020, mendapat informasi bahwa di Kost Apel, Jalan Apel 1, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kerap digunakan sebagai tempat mengonsumsi tembakau Gorila.</p>
<p>Dari informasi tersebut, petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan RK yang tengah berada disalah satu kamar kost. Dan saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat kelurahan setemat, personel menemukan 1 (satu) sachet plastik diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet. Petugas juga menemukan 8 linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus Rokok Troy warna hitam yang kesemuanya berada didalam tas milik RK.</p>
<p>&#8220;Saat diinterogasi, RK mengaku barang-barang itu dipesan lewat Akun Media Sosial Instagram Milik saudara J.H.M atau Julfan,&#8221; kata Wahyu</p>
<p>Dari pengakuan RK, polisi kemudian menuju rumah Julfan yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Terhadap JHM petugas menemukan satu sachet plastik berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam dompet. Kedua pelaku lalu di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makasar, kedua pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.</p>
<p>&#8220;Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliyar Rupiah),” kata Kabid Humas.</p>
<p>Adapun Gorilla, merupakan Narkotika terdaftar dalam golongan 1 peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/">Polda Gorontalo Ringkus Dua Pelaku Pemilik Tembakau Gorila</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/">Polda Gorontalo Ringkus Dua Pelaku Pemilik Tembakau Gorila</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/polda-gorontalo-ringkus-dua-pelaku-pemilik-tembakau-gorila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
