<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tambang ilegal Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/tambang-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/tambang-ilegal/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Mar 2026 17:26:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Tambang ilegal Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/tambang-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 15:19:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[alat berat]]></category>
		<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[ekologi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29807</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat, termasuk jenderal, yang kebal hukum, kini menjadi sorotan tajam. Komitmen ini dianggap sebagai \"lampu hijau\" bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum berpengaruh. Di Gorontalo, masalah tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan penegakan hukum yang kompleks. Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan berbagai laporan media lokal menunjukkan bahwa aktivitas PETI di wilayah seperti Bone Bolango dan Pohuwato terus beroperasi meski sering kali memakan korban jiwa akibat longsor. Presiden Prabowo secara eksplisit mengingatkan bahwa reformasi di tubuh TNI dan Polri bertujuan untuk memastikan setiap anggota, tanpa terkecuali, tunduk pada konstitusi. \"Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jenderal-jenderal pun tidak boleh kebal hukum,\" tegas Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini seakan menjawab kegelisahan masyarakat Gorontalo. Sebagai catatan, tragedi longsor tambang di beberapa tempat di Gorontalo yang memakan banyak korban jiwa menjadi bukti nyata betapa liarnya aktivitas ini. Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindung sering kali terendus, namun proses hukumnya kerap dianggap tumpul di level \"pemilik modal\" atau pelindung di balik layar. Praktisi hukum di Gorontalo menilai, jika instruksi Presiden benar-benar dijalankan, maka tidak ada alasan lagi bagi Polda Gorontalo maupun Korem 133/Nani Wartabone untuk ragu dalam membersihkan anggotanya jika ada yang terindikasi menjadi \"backing\" tambang. \"Semua harus tunduk kepada hukum, karena kita ingin membangun negara yang bersih dan berwibawa,\" tambah Presiden. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum daerah. Publik menantikan apakah komitmen pusat ini akan diterjemahkan menjadi aksi nyata, seperti penyitaan alat berat secara masif dan penindakan oknum yang membiarkan kerusakan hutan Gorontalo terus berlanjut. Reformasi ini bukan hanya soal pangkat, tapi soal menyelamatkan masa depan ekologi dan marwah hukum di daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat, termasuk jenderal, yang kebal hukum, kini menjadi sorotan tajam. Komitmen ini dianggap sebagai &#8220;lampu hijau&#8221; bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum berpengaruh.</p>
<p>Di Gorontalo, masalah tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan penegakan hukum yang kompleks. Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan berbagai laporan media lokal menunjukkan bahwa aktivitas PETI di wilayah seperti Bone Bolango dan Pohuwato terus beroperasi meski sering kali memakan korban jiwa akibat longsor.</p>
<p>Presiden Prabowo secara eksplisit mengingatkan bahwa reformasi di tubuh TNI dan Polri bertujuan untuk memastikan setiap anggota, tanpa terkecuali, tunduk pada konstitusi.<br />
&#8220;Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jenderal-jenderal pun tidak boleh kebal hukum,&#8221; tegas Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Pernyataan ini seakan menjawab kegelisahan masyarakat Gorontalo. Sebagai catatan, tragedi longsor tambang di beberapa tempat di Gorontalo yang memakan banyak korban jiwa menjadi bukti nyata betapa liarnya aktivitas ini.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindung sering kali terendus, namun proses hukumnya kerap dianggap tumpul di level &#8220;pemilik modal&#8221; atau pelindung di balik layar.</p>
<p>Praktisi hukum di Gorontalo menilai, jika instruksi Presiden benar-benar dijalankan, maka tidak ada alasan lagi bagi Polda Gorontalo maupun Korem 133/Nani Wartabone untuk ragu dalam membersihkan anggotanya jika ada yang terindikasi menjadi &#8220;backing&#8221; tambang.<br />
&#8220;Semua harus tunduk kepada hukum, karena kita ingin membangun negara yang bersih dan berwibawa,&#8221; tambah Presiden.</p>
<p>Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum daerah. Publik menantikan apakah komitmen pusat ini akan diterjemahkan menjadi aksi nyata, seperti penyitaan alat berat secara masif dan penindakan oknum yang membiarkan kerusakan hutan Gorontalo terus berlanjut. Reformasi ini bukan hanya soal pangkat, tapi soal menyelamatkan masa depan ekologi dan marwah hukum di daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/">Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat &#8220;Orang Kuat&#8221; di Peti Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegak-lurus-instruksi-prabowo-beranikah-polda-dan-korem-gorontalo-sikat-orang-kuat-di-peti-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29742</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan. “Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika. Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. “Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya. Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas. “Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. “Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi. Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat. “Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya. Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kabid Lingkungan LSM LABRAK, <strong>Andika Lamusu</strong>, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur <strong>Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)</strong> Kabupaten Pohuwato.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</title>
		<link>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut</link>
					<comments>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 21:28:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bumbulan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa teratai]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kematian misterius]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Mahmud Lihawa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi aparat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29618</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, Walta Yunus, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa. “Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026). Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya. Selain itu, Walta menyoroti prosedur penanganan jenazah setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang. “Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya. Walta juga meminta penyidik menelusuri status dan kepemilikan lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut. Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal yang dinilai cenderung tidak transparan. Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya 30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo. “Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, <strong>Walta Yunus</strong>, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya <strong>bekas jeratan di leher</strong> serta <strong>luka lebam dan lecet</strong> di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam <strong>Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</strong>, yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, Walta menyoroti <strong>prosedur penanganan jenazah</strong> setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Walta juga meminta penyidik menelusuri <strong>status dan kepemilikan lokasi kejadian</strong> yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu <strong>pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal</strong> yang dinilai cenderung tidak transparan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya <strong>30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato</strong>, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap</title>
		<link>https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap</link>
					<comments>https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 14:54:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas tambang]]></category>
		<category><![CDATA[autopsi RSUD Bumi Panua]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa bumbulan]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi tambang]]></category>
		<category><![CDATA[kejanggalan kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Korban]]></category>
		<category><![CDATA[kematian misterius]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahmud Lihawa]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Teratai]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29602</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/">Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/">Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kematian seorang pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Mahmud Lihawa (18), di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (05/03/2026), kini diselimuti berbagai tanda tanya. Menurut keterangan saksi mata, Daeng Fira, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah lokasi bekas buangan tambang yang telah lama tidak digunakan. “Lokasi itu bekas buangan tambang yang sudah lama ditinggalkan. Di situ korban bersama beberapa rekannya melakukan aktivitas kabilasa di area tersebut,” jelas Daeng Fira saat ditemui awak media. Ia menuturkan, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA, dan korban dievakuasi tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 WITA. “Waktu kejadian kira-kira jam dua belas siang, kemudian korban dievakuasi sekitar setengah dua,” tambahnya. Saat proses evakuasi berlangsung, kata Daeng Fira, terdapat tiga orang di lokasi, yakni dirinya bersama Weli dan Memi. Kedua rekannya itu kini telah diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan, sementara Daeng Fira masih berstatus sebagai saksi. Namun, kematian pemuda Bumbulan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga setelah melihat kondisi fisik korban. Salah satu anggota keluarga mengungkapkan, tubuh Mahmud didapati memiliki sejumlah tanda mencurigakan. “Di bagian leher korban tampak seperti ada bekas jeratan, dan di punggungnya terlihat bekas benturan,” ujarnya. Selain itu, keluarga juga menemukan luka lebam dan lecet di wajah, perut, dan kaki korban, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa ini. Pihak keluarga pun turut mempertanyakan prosedur penanganan jenazah setelah ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang. “Seharusnya jenazah dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit atau dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi kenyataannya, jenazah langsung diantar ke rumah duka di Desa Bumbulan tanpa pemeriksaan lebih dulu,” ungkap salah satu kerabat korban. Merasa ada hal yang tidak wajar, kakek korban, Mohamad Napu (65), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keluarga berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Mahmud Lihawa secara terang-benderang. Selain menunggu hasil investigasi, publik juga mempertanyakan status kepemilikan lokasi kejadian yang disebut-sebut sebagai area bekas tambang ilegal. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh awak media, jenazah Mahmud Lihawa saat ini tengah menjalani proses autopsi di RSUD Bumi Panua Pohuwato guna memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil autopsi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran serta mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta sebenarnya di balik kematian pemuda asal Bumbulan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menyingkap misteri kematian di kawasan PETI Teratai.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kematian seorang pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, <strong>Mahmud Lihawa (18)</strong>, di kawasan <strong>Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> Desa Teratai, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (05/03/2026), kini diselimuti berbagai tanda tanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut keterangan saksi mata, <strong>Daeng Fira</strong>, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah lokasi bekas buangan tambang yang telah lama tidak digunakan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Lokasi itu bekas buangan tambang yang sudah lama ditinggalkan. Di situ korban bersama beberapa rekannya melakukan aktivitas kabilasa di area tersebut,” jelas Daeng Fira saat ditemui awak media.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menuturkan, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA, dan korban dievakuasi tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 WITA.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Waktu kejadian kira-kira jam dua belas siang, kemudian korban dievakuasi sekitar setengah dua,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Saat proses evakuasi berlangsung, kata Daeng Fira, terdapat tiga orang di lokasi, yakni dirinya bersama <strong>Weli</strong> dan <strong>Memi</strong>. Kedua rekannya itu kini telah diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan, sementara Daeng Fira masih berstatus sebagai saksi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, kematian pemuda Bumbulan tersebut menimbulkan <strong>kecurigaan dari pihak keluarga</strong> setelah melihat kondisi fisik korban. Salah satu anggota keluarga mengungkapkan, tubuh Mahmud didapati memiliki sejumlah tanda mencurigakan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Di bagian leher korban tampak seperti ada bekas jeratan, dan di punggungnya terlihat bekas benturan,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, keluarga juga menemukan <strong>luka lebam dan lecet</strong> di wajah, perut, dan kaki korban, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa ini.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pihak keluarga pun turut mempertanyakan <strong>prosedur penanganan jenazah</strong> setelah ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Seharusnya jenazah dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit atau dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi kenyataannya, jenazah langsung diantar ke rumah duka di Desa Bumbulan tanpa pemeriksaan lebih dulu,” ungkap salah satu kerabat korban.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Merasa ada hal yang tidak wajar, <strong>kakek korban, Mohamad Napu (65)</strong>, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke <strong>Polres Pohuwato</strong> untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keluarga berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Mahmud Lihawa secara terang-benderang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain menunggu hasil investigasi, publik juga mempertanyakan <strong>status kepemilikan lokasi kejadian</strong> yang disebut-sebut sebagai area bekas tambang ilegal. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut informasi yang diperoleh awak media, jenazah <strong>Mahmud Lihawa saat ini tengah menjalani proses autopsi di RSUD Bumi Panua Pohuwato</strong> guna memastikan penyebab kematian secara medis.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hasil autopsi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diturunkan, <strong>awak media masih terus melakukan penelusuran</strong> serta mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta sebenarnya di balik kematian pemuda asal Bumbulan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menyingkap misteri kematian di kawasan PETI Teratai.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/">Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/">Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tanda-tanya-besar-kematian-mahmud-lihawa-di-lokasi-peti-masih-gelap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</title>
		<link>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman</link>
					<comments>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 15:40:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Touna]]></category>
		<category><![CDATA[ekosistem pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Nasional Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[hersal febrian]]></category>
		<category><![CDATA[klhk]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan ekosistem]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Iklim]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 27 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indo Tambang Pasir Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tojo Una-Una]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29148</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Tojo Una-Una - Aktivitas pertambangan pasir milik PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir. Pemerhati lingkungan asal Touna, Hersal Febrian, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan. Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas lahan konsesi mencapai 24 hektar. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut. “Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026). Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim. “Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal. Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global. Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir. Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan. “Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tojo Una-Una &#8211; Aktivitas pertambangan pasir milik <strong>PT Indo Tambang Pasir Utama</strong> di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerhati lingkungan asal Touna, <strong>Hersal Febrian</strong>, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi <strong>Izin Usaha Produksi (IUP)</strong> bernomor <strong>27072200825840001</strong> dengan luas lahan konsesi mencapai <strong>24 hektar</strong>. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan <em>Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove</em> sebagai implementasi <strong>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025</strong>? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat <strong>pemerintah pusat</strong> dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, <strong>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)</strong> bersama <strong>Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)</strong> menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh <strong>Wakil Presiden Republik Indonesia</strong> sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak <strong>evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama</strong> serta meminta <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una</strong> bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Sekadar Rapot Tahunan, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Solusi Konkret di 2026</title>
		<link>https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026</link>
					<comments>https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 13:24:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo 2026]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II]]></category>
		<category><![CDATA[Mikson Yapanto]]></category>
		<category><![CDATA[mitra kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pad]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Wpr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29142</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/">Bukan Sekadar Rapot Tahunan, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Solusi Konkret di 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/">Bukan Sekadar Rapot Tahunan, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Solusi Konkret di 2026</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengawali tahun 2026 dengan mengundang seluruh mitra kerja dalam rapat evaluasi kinerja. Pertemuan ini bertujuan meninjau capaian program tahun 2025 sekaligus menyerap target dan rencana strategis berbagai instansi mitra untuk tahun 2026. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi agenda tahunan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah. “Awal tahun ini kami mengundang semua mitra Komisi II. Kita ingin mendengar secara langsung target dari masing-masing OPD untuk tahun 2026. Harapan kami, tahun ini bisa lebih baik serta memperbaiki apa yang masih kurang di tahun lalu,” ujar Mikson. Dalam rapat tersebut, Komisi II turut menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mikson menyebut pihaknya telah meminta penjelasan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo terkait langkah konkret dalam mendongkrak PAD di tahun 2026. “Dengan Badan Keuangan kami membahas strategi peningkatan PAD. Hal-hal yang kurang di tahun sebelumnya harus segera diperbaiki agar 2026 menjadi tahun yang lebih produktif dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah,” tegasnya. Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo. Komisi II menilai percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan langkah penting untuk menertibkan tambang ilegal secara berkelanjutan. “Catatan untuk Dinas ESDM, realisasi WPR dan IPR harus segera dilakukan karena itu adalah solusi jangka panjang penataan tambang ilegal. Tidak mungkin kita hanya menutup tambang tanpa memberikan jalan keluar bagi masyarakat,” tandas Mikson. Ia juga menanggapi keterangan Kepala Dinas ESDM mengenai kendala lintas instansi dalam proses pembentukan WPR/IPR. Menurut Mikson, koordinasi antarlembaga perlu segera dikuatkan agar prosesnya tidak terus tertunda. “Dari penjelasan Kadis tadi, memang ada hambatan di beberapa instansi. Tapi saya minta segera dikoordinasikan dan direalisasikan. Jangan dikira kita membela perusahaan — ini murni untuk menertibkan tambang ilegal dengan solusi yang tepat,” tegasnya. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kinerja seluruh mitra kerja agar program tahun 2026 berjalan lebih efektif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan tata kelola ekonomi daerah yang berkelanjutan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengawali tahun 2026 dengan mengundang seluruh mitra kerja dalam rapat evaluasi kinerja. Pertemuan ini bertujuan meninjau capaian program tahun 2025 sekaligus menyerap target dan rencana strategis berbagai instansi mitra untuk tahun 2026.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Mikson Yapanto</strong>, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi agenda tahunan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Awal tahun ini kami mengundang semua mitra Komisi II. Kita ingin mendengar secara langsung target dari masing-masing OPD untuk tahun 2026. Harapan kami, tahun ini bisa lebih baik serta memperbaiki apa yang masih kurang di tahun lalu,” ujar Mikson.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rapat tersebut, Komisi II turut menyoroti strategi peningkatan <strong>Pendapatan Asli Daerah (PAD)</strong>. Mikson menyebut pihaknya telah meminta penjelasan dari <strong>Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo</strong> terkait langkah konkret dalam mendongkrak PAD di tahun 2026.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dengan Badan Keuangan kami membahas strategi peningkatan PAD. Hal-hal yang kurang di tahun sebelumnya harus segera diperbaiki agar 2026 menjadi tahun yang lebih produktif dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada <strong>Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)</strong> terkait maraknya aktivitas <strong>pertambangan ilegal</strong> di Gorontalo. Komisi II menilai percepatan pembentukan <strong>Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)</strong> dan penerbitan <strong>Izin Pertambangan Rakyat (IPR)</strong> merupakan langkah penting untuk menertibkan tambang ilegal secara berkelanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Catatan untuk Dinas ESDM, realisasi WPR dan IPR harus segera dilakukan karena itu adalah solusi jangka panjang penataan tambang ilegal. Tidak mungkin kita hanya menutup tambang tanpa memberikan jalan keluar bagi masyarakat,” tandas Mikson.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menanggapi keterangan Kepala Dinas ESDM mengenai kendala lintas instansi dalam proses pembentukan WPR/IPR. Menurut Mikson, koordinasi antarlembaga perlu segera dikuatkan agar prosesnya tidak terus tertunda.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari penjelasan Kadis tadi, memang ada hambatan di beberapa instansi. Tapi saya minta segera dikoordinasikan dan direalisasikan. Jangan dikira kita membela perusahaan — ini murni untuk menertibkan tambang ilegal dengan solusi yang tepat,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kinerja seluruh mitra kerja agar program tahun 2026 berjalan lebih efektif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan tata kelola ekonomi daerah yang berkelanjutan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/">Bukan Sekadar Rapot Tahunan, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Solusi Konkret di 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/">Bukan Sekadar Rapot Tahunan, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Solusi Konkret di 2026</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bukan-sekadar-rapot-tahunan-dprd-provinsi-gorontalo-tekankan-solusi-konkret-di-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 17:24:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[banjir]]></category>
		<category><![CDATA[drone investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[kapolda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29067</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Langit Bulangita sore itu menyimpan luka. Dari udara tampak jejak kerusakan yang membentang: alur sungai berubah warna, tanah terkelupas, dan sisa-sisa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berserakan di tengah kota. Di bawah bentang langit muram itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., berdiri menatap langsung wajah nyata kehancuran lingkungan yang diakibatkan tambang emas ilegal. Kunjungan Kapolda ke lokasi pada Rabu (14/1/2025) bukan sekadar agenda seremonial. Ia datang dengan mata dan nurani, bukan hanya membawa laporan di atas kertas. “Saya tahu sekarang seperti apa kondisi di lapangan. Selama ini hanya membaca laporan di atas meja, tapi saat melihat langsung, saya menemukan banyak hal yang jauh lebih parah,” ujarnya. Dari udara, kerusakan terlihat semakin jelas. Drone yang diterbangkan memperlihatkan alur pembuangan limbah mengarah ke sungai—membentuk jalur panjang yang selama ini menjadi penyebab banjir dan merendam pemukiman warga. “Dari atas terlihat jelas alurnya. Kenapa banjir terjadi, siapa yang membuang apa, dan ke arah mana aliran itu mengalir. Kita juga harus waspada, bukan hanya terhadap lumpur, tapi juga kemungkinan adanya campuran bahan kimia berbahaya yang ikut dibuang,” tegasnya. Yang paling mengusik nuraninya, kata Kapolda, adalah fakta bahwa aktivitas PETI tersebut berlangsung di tengah kota, bahkan dekat dengan Mapolres Pohuwato. “Ini sudah keterlaluan. Di tengah kota, dekat kantor polisi, aktivitas PETI terjadi secara masif dan merusak lingkungan secara dahsyat. Kerusakan ini sangat sulit dikembalikan seperti semula,” imbuhnya. Dari temuan itu, keputusan tegas langsung diambil. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau alasan pembiaran. “Kesimpulannya jelas: tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi PETI. Kami akan maksimalkan hasil evaluasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan menentukan titik-titik penindakan. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tegas Kapolda. Perintah lapangan pun dikeluarkan hari itu juga. Semua sisa aktivitas PETI, mulai dari selang, mesin, hingga peralatan tambang, harus dihentikan dan diangkut secepatnya. “Sisa-sisa selang dan alat tambang itu harus segera diangkut. Hari ini juga, tidak boleh ada yang tersisa,” perintahnya tegas. Langkah itu menjadi tonggak dimulainya perang terbuka Polda Gorontalo terhadap praktik PETI. Sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah banjir susulan, dan menjaga masa depan masyarakat Pohuwato dari ancaman kehancuran yang lebih besar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Langit Bulangita sore itu menyimpan luka. Dari udara tampak jejak kerusakan yang membentang: alur sungai berubah warna, tanah terkelupas, dan sisa-sisa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berserakan di tengah kota. Di bawah bentang langit muram itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., berdiri menatap langsung wajah nyata kehancuran lingkungan yang diakibatkan tambang emas ilegal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kunjungan Kapolda ke lokasi pada Rabu (14/1/2025) bukan sekadar agenda seremonial. Ia datang dengan mata dan nurani, bukan hanya membawa laporan di atas kertas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya tahu sekarang seperti apa kondisi di lapangan. Selama ini hanya membaca laporan di atas meja, tapi saat melihat langsung, saya menemukan banyak hal yang jauh lebih parah,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari udara, kerusakan terlihat semakin jelas. Drone yang diterbangkan memperlihatkan alur pembuangan limbah mengarah ke sungai—membentuk jalur panjang yang selama ini menjadi penyebab banjir dan merendam pemukiman warga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari atas terlihat jelas alurnya. Kenapa banjir terjadi, siapa yang membuang apa, dan ke arah mana aliran itu mengalir. Kita juga harus waspada, bukan hanya terhadap lumpur, tapi juga kemungkinan adanya campuran bahan kimia berbahaya yang ikut dibuang,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Yang paling mengusik nuraninya, kata Kapolda, adalah fakta bahwa aktivitas PETI tersebut berlangsung di tengah kota, bahkan dekat dengan Mapolres Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini sudah keterlaluan. Di tengah kota, dekat kantor polisi, aktivitas PETI terjadi secara masif dan merusak lingkungan secara dahsyat. Kerusakan ini sangat sulit dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari temuan itu, keputusan tegas langsung diambil. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau alasan pembiaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kesimpulannya jelas: tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi PETI. Kami akan maksimalkan hasil evaluasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan menentukan titik-titik penindakan. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tegas Kapolda.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perintah lapangan pun dikeluarkan hari itu juga. Semua sisa aktivitas PETI, mulai dari selang, mesin, hingga peralatan tambang, harus dihentikan dan diangkut secepatnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sisa-sisa selang dan alat tambang itu harus segera diangkut. Hari ini juga, tidak boleh ada yang tersisa,” perintahnya tegas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah itu menjadi tonggak dimulainya perang terbuka Polda Gorontalo terhadap praktik PETI. Sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah banjir susulan, dan menjaga masa depan masyarakat Pohuwato dari ancaman kehancuran yang lebih besar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Diam! Tani Merdeka Minta Pemda Pohuwato Jelaskan Penyebab Banjir</title>
		<link>https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir</link>
					<comments>https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 09:57:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[audit lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[banjir Hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa hulawa]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[konflik sosial]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat lingkar tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penanggulangan bencana]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Rian Uno]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tani Merdeka Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28919</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/">Jangan Diam! Tani Merdeka Minta Pemda Pohuwato Jelaskan Penyebab Banjir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/">Jangan Diam! Tani Merdeka Minta Pemda Pohuwato Jelaskan Penyebab Banjir</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik banjir yang melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus memanas. Desakan keras kini datang dari Rian Uno, Ketua Tani Merdeka Indonesia Provinsi Gorontalo, yang juga dikenal sebagai anak muda Pohuwato sekaligus bagian dari masyarakat lingkar tambang. Rian meminta Pemerintah Daerah Pohuwato untuk tidak bersikap pasif dan segera menjelaskan secara transparan penyebab utama banjir yang merusak permukiman warga tersebut. “Pemerintah daerah harus jujur dan terbuka. Sampaikan ke masyarakat, apa sebenarnya penyebab banjir di Desa Hulawa. Jangan dibiarkan kabur seperti sekarang,” tegas Rian, Selasa (31/12/2025). Menurutnya, sikap diam pemerintah justru memperkeruh situasi dan memicu potensi konflik sosial di tengah masyarakat, terutama antara warga lingkar tambang dan masyarakat umum. “Kalau penyebabnya karena perusahaan, sampaikan. Kalau karena tambang ilegal, ungkap juga. Jangan masyarakat dibiarkan saling menyalahkan sementara pemerintah memilih diam,” ujarnya. Kondisi yang Dinilai Kian Berbahaya Rian menilai ketidakjelasan informasi telah menimbulkan berbagai spekulasi liar di masyarakat. Akibatnya, muncul saling curiga dan saling tuding antarkelompok, bahkan membuka potensi konflik terbuka. “Sekarang masyarakat lingkar tambang disalahkan, besok bisa saja perusahaan yang diserang. Semua bisa jadi korban karena pemerintah tidak memberikan kejelasan,” katanya. Ia menegaskan, kejujuran dan keterbukaan pemerintah merupakan kunci utama meredam konflik. Tanpa itu, persoalan banjir di Hulawa bukan hanya menjadi bencana alam, tetapi bisa berkembang menjadi bencana sosial. Tuntutan Audit dan Investigasi Terbuka Lebih lanjut, Rian mendesak Pemda Pohuwato segera melakukan audit lingkungan dan investigasi terbuka yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, serta aparat penegak hukum. “Kami tidak mau kesimpulan sepihak. Harus ada audit lingkungan, kajian ilmiah, dan penyampaian hasilnya secara terbuka kepada publik,” ujar Rian menegaskan. Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga kewajiban hukum pemerintah terhadap warganya sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Di akhir pernyataannya, Rian menyebut pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Ketua Dewan Penasihat DPN Tani Merdeka Indonesia di Jakarta, yang dalam hal ini adalah Presiden Prabowo Subianto, untuk melaporkan kondisi tersebut. “Karena kami, Tani Merdeka Indonesia, adalah mata dan telinganya Presiden Prabowo Subianto, maka kami akan menyampaikan langsung persoalan banjir Hulawa agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” ujarnya. Rian juga memperingatkan bahwa jika pemerintah daerah terus bersikap pasif, kepercayaan publik akan runtuh dan penanganan banjir di masa depan akan semakin sulit. “Pemerintah jangan menunggu masalah ini meledak menjadi konflik besar. Buka sekarang, jelaskan sekarang, selamatkan masyarakat sekarang,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Polemik banjir yang melanda <strong>Desa Hulawa</strong>, Kecamatan <strong>Buntulia</strong>, Kabupaten <strong>Pohuwato</strong>, terus memanas. Desakan keras kini datang dari <strong>Rian Uno</strong>, Ketua <strong>Tani Merdeka Indonesia Provinsi Gorontalo</strong>, yang juga dikenal sebagai anak muda Pohuwato sekaligus bagian dari masyarakat lingkar tambang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rian meminta <strong>Pemerintah Daerah Pohuwato</strong> untuk tidak bersikap pasif dan segera menjelaskan secara transparan penyebab utama banjir yang merusak permukiman warga tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“<strong>Pemerintah daerah harus jujur dan terbuka.</strong> Sampaikan ke masyarakat, apa sebenarnya penyebab banjir di Desa Hulawa. Jangan dibiarkan kabur seperti sekarang,” tegas Rian, Selasa (31/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, sikap diam pemerintah justru memperkeruh situasi dan memicu potensi konflik sosial di tengah masyarakat, terutama antara warga lingkar tambang dan masyarakat umum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau penyebabnya karena perusahaan, sampaikan. Kalau karena tambang ilegal, ungkap juga. Jangan masyarakat dibiarkan saling menyalahkan sementara pemerintah memilih diam,” ujarnya.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0">Kondisi yang Dinilai Kian Berbahaya</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rian menilai ketidakjelasan informasi telah menimbulkan berbagai spekulasi liar di masyarakat. Akibatnya, muncul saling curiga dan saling tuding antarkelompok, bahkan membuka potensi konflik terbuka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sekarang masyarakat lingkar tambang disalahkan, besok bisa saja perusahaan yang diserang. Semua bisa jadi korban karena pemerintah tidak memberikan kejelasan,” katanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan, <strong>kejujuran dan keterbukaan pemerintah merupakan kunci utama meredam konflik</strong>. Tanpa itu, persoalan banjir di Hulawa bukan hanya menjadi bencana alam, tetapi bisa berkembang menjadi <strong>bencana sosial</strong>.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0">Tuntutan Audit dan Investigasi Terbuka</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Rian mendesak Pemda Pohuwato segera melakukan <strong>audit lingkungan dan investigasi terbuka</strong> yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, serta aparat penegak hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami tidak mau kesimpulan sepihak. Harus ada audit lingkungan, kajian ilmiah, dan penyampaian hasilnya secara terbuka kepada publik,” ujar Rian menegaskan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga <strong>kewajiban hukum pemerintah terhadap warganya</strong> sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di akhir pernyataannya, Rian menyebut pihaknya akan mengirim surat resmi kepada <strong>Ketua Dewan Penasihat DPN Tani Merdeka Indonesia di Jakarta</strong>, yang dalam hal ini adalah <strong>Presiden Prabowo Subianto</strong>, untuk melaporkan kondisi tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Karena kami, Tani Merdeka Indonesia, adalah mata dan telinganya Presiden Prabowo Subianto, maka kami akan menyampaikan langsung persoalan banjir Hulawa agar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rian juga memperingatkan bahwa jika pemerintah daerah terus bersikap pasif, kepercayaan publik akan runtuh dan penanganan banjir di masa depan akan semakin sulit.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“<strong>Pemerintah jangan menunggu masalah ini meledak menjadi konflik besar. Buka sekarang, jelaskan sekarang, selamatkan masyarakat sekarang,</strong>” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/">Jangan Diam! Tani Merdeka Minta Pemda Pohuwato Jelaskan Penyebab Banjir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/">Jangan Diam! Tani Merdeka Minta Pemda Pohuwato Jelaskan Penyebab Banjir</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/jangan-diam-tani-merdeka-minta-pemda-pohuwato-jelaskan-penyebab-banjir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove</title>
		<link>https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove</link>
					<comments>https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2025 10:43:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[air tercemar]]></category>
		<category><![CDATA[banjir pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[dampak tambang]]></category>
		<category><![CDATA[ekosistem mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[lumpur tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon cinta]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[warga resah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28206</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/">Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/">Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Keluhan warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali mencuat terkait dugaan dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Sejumlah warga menilai aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan pada kawasan pesisir, terutama di area mangrove sekitar Pohon Cinta. Upik, salah satu warga yang tinggal di kawasan Pohon Cinta, menyuarakan keresahannya atas kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Ia menuturkan bahwa aliran lumpur dari sungai yang diduga berasal dari kawasan tambang Bulangita kini menggenangi area mangrove dan tidak lagi mengalir langsung ke laut seperti seharusnya. “Air pembuangan dari tambang itu lewat Pohon Cinta, tapi tidak langsung ke laut. Lumpur-lumpurnya mengendap di hutan mangrove, jadi banyak pohon mangrove yang mati. Lumpur itu makin naik terus,” ujarnya, Jumat (14/11/2025). Menurut Upik, penjelasan bahwa kondisi tersebut hanya akibat naiknya air adalah keliru. Yang sebenarnya terjadi, kata dia, adalah penumpukan endapan lumpur berbahaya yang terus merusak ekosistem pesisir dan mengancam habitat mangrove. “Kalau orang bilang air naik, itu tidak benar. Air memang bisa surut, tapi lumpurnya tetap tinggal dan makin menumpuk,” tegasnya. Ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar memantau dari jauh, melainkan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi terkini dan mengambil langkah konkret menghentikan penyebab kerusakan tersebut. “Saya minta pemerintah jangan diam. Harus datang lihat sendiri lumpur di Pohon Cinta. Ini sudah merusak lingkungan. Pemerintah harus ambil tindakan supaya tidak makin parah,” tuturnya penuh harap. Warga juga mengaku khawatir dengan potensi banjir jika curah hujan tinggi terjadi dalam waktu dekat. Genangan lumpur yang makin tebal dikhawatirkan akan memperparah limpasan air di kawasan pemukiman. “Yang paling kami takutkan, kalau hujan deras pasti air meluap dan rumah-rumah bisa tergenang,” kata Upik menutup pernyataannya. Hingga berita ini diterbitkan, tim barakati.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak pemerintah desa dan instansi terkait untuk meminta tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Keluhan warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali mencuat terkait dugaan dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Sejumlah warga menilai aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan pada kawasan pesisir, terutama di area mangrove sekitar Pohon Cinta.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Upik, salah satu warga yang tinggal di kawasan Pohon Cinta, menyuarakan keresahannya atas kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Ia menuturkan bahwa aliran lumpur dari sungai yang diduga berasal dari kawasan tambang Bulangita kini menggenangi area mangrove dan tidak lagi mengalir langsung ke laut seperti seharusnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Air pembuangan dari tambang itu lewat Pohon Cinta, tapi tidak langsung ke laut. Lumpur-lumpurnya mengendap di hutan mangrove, jadi banyak pohon mangrove yang mati. Lumpur itu makin naik terus,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Upik, penjelasan bahwa kondisi tersebut hanya akibat naiknya air adalah keliru. Yang sebenarnya terjadi, kata dia, adalah penumpukan endapan lumpur berbahaya yang terus merusak ekosistem pesisir dan mengancam habitat mangrove.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau orang bilang air naik, itu tidak benar. Air memang bisa surut, tapi lumpurnya tetap tinggal dan makin menumpuk,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar memantau dari jauh, melainkan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi terkini dan mengambil langkah konkret menghentikan penyebab kerusakan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya minta pemerintah jangan diam. Harus datang lihat sendiri lumpur di Pohon Cinta. Ini sudah merusak lingkungan. Pemerintah harus ambil tindakan supaya tidak makin parah,” tuturnya penuh harap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Warga juga mengaku khawatir dengan potensi banjir jika curah hujan tinggi terjadi dalam waktu dekat. Genangan lumpur yang makin tebal dikhawatirkan akan memperparah limpasan air di kawasan pemukiman.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Yang paling kami takutkan, kalau hujan deras pasti air meluap dan rumah-rumah bisa tergenang,” kata Upik menutup pernyataannya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, tim barakati.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak pemerintah desa dan instansi terkait untuk meminta tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/">Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/">Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pohuwato-darurat-ekologi-lumpur-tambang-genangi-mangrove/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau</title>
		<link>https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau</link>
					<comments>https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2025 10:30:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[bencana lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[normalisasi saluran]]></category>
		<category><![CDATA[palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran sungai]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sedimen sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[teratai]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28203</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/">Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/">Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aliran sungai yang melintasi saluran Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini berubah keruh dan dipenuhi endapan lumpur. Kondisi tersebut diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah Desa Bulangita dan Teratai tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang. Hasil pantauan langsung tim barakati.id pada Jumat (14/11/2025) menunjukkan bahwa air yang semula jernih kini tampak berwarna coklat pekat serta meninggalkan lapisan lumpur di sepanjang saluran. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber air bersih yang menjadi penopang utama kebutuhan warga setempat. Kepala Desa Palopo membenarkan bahwa sumber lumpur tersebut berasal dari kegiatan pertambangan di area Bulangita dan Teratai. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah perbaikan. “Biasa air dari Bulangita–Teratai itu yang membawa lumpur. Saya sudah hubungi mereka agar segera melakukan normalisasi saluran. InsyaAllah dalam waktu dekat akan dikerjakan,” ujarnya. Kondisi ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berjalan tanpa pengendalian memadai sehingga menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di wilayah hilir. Warga khawatir, jika dibiarkan, penumpukan sedimen dapat menyebabkan pendangkalan saluran dan memperbesar risiko banjir saat musim hujan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu proses normalisasi berlangsung, melainkan juga segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Upaya penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan dinilai perlu diprioritaskan sebelum kerusakan ekologis bertambah parah dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Aliran sungai yang melintasi saluran Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini berubah keruh dan dipenuhi endapan lumpur. Kondisi tersebut diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah Desa Bulangita dan Teratai tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hasil pantauan langsung tim barakati.id pada Jumat (14/11/2025) menunjukkan bahwa air yang semula jernih kini tampak berwarna coklat pekat serta meninggalkan lapisan lumpur di sepanjang saluran. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber air bersih yang menjadi penopang utama kebutuhan warga setempat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Desa Palopo membenarkan bahwa sumber lumpur tersebut berasal dari kegiatan pertambangan di area Bulangita dan Teratai. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah perbaikan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Biasa air dari Bulangita–Teratai itu yang membawa lumpur. Saya sudah hubungi mereka agar segera melakukan normalisasi saluran. InsyaAllah dalam waktu dekat akan dikerjakan,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kondisi ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berjalan tanpa pengendalian memadai sehingga menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di wilayah hilir. Warga khawatir, jika dibiarkan, penumpukan sedimen dapat menyebabkan pendangkalan saluran dan memperbesar risiko banjir saat musim hujan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu proses normalisasi berlangsung, melainkan juga segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Upaya penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan dinilai perlu diprioritaskan sebelum kerusakan ekologis bertambah parah dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/">Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/">Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warga-resah-sungai-palopo-kian-keruh-usai-aktivitas-tambang-tak-terpantau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
