Gorontalo
Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap
Published
7 months agoon
Pohuwato – Kematian seorang pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Mahmud Lihawa (18), di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (05/03/2026), kini diselimuti berbagai tanda tanya.
Menurut keterangan saksi mata, Daeng Fira, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah lokasi bekas buangan tambang yang telah lama tidak digunakan.
“Lokasi itu bekas buangan tambang yang sudah lama ditinggalkan. Di situ korban bersama beberapa rekannya melakukan aktivitas kabilasa di area tersebut,” jelas Daeng Fira saat ditemui awak media.
Ia menuturkan, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA, dan korban dievakuasi tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 WITA.
“Waktu kejadian kira-kira jam dua belas siang, kemudian korban dievakuasi sekitar setengah dua,” tambahnya.
Saat proses evakuasi berlangsung, kata Daeng Fira, terdapat tiga orang di lokasi, yakni dirinya bersama Weli dan Memi. Kedua rekannya itu kini telah diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan, sementara Daeng Fira masih berstatus sebagai saksi.
Namun, kematian pemuda Bumbulan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga setelah melihat kondisi fisik korban. Salah satu anggota keluarga mengungkapkan, tubuh Mahmud didapati memiliki sejumlah tanda mencurigakan.
“Di bagian leher korban tampak seperti ada bekas jeratan, dan di punggungnya terlihat bekas benturan,” ujarnya.
Selain itu, keluarga juga menemukan luka lebam dan lecet di wajah, perut, dan kaki korban, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa ini.
Pihak keluarga pun turut mempertanyakan prosedur penanganan jenazah setelah ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang.
“Seharusnya jenazah dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit atau dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi kenyataannya, jenazah langsung diantar ke rumah duka di Desa Bumbulan tanpa pemeriksaan lebih dulu,” ungkap salah satu kerabat korban.
Merasa ada hal yang tidak wajar, kakek korban, Mohamad Napu (65), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keluarga berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Mahmud Lihawa secara terang-benderang.
Selain menunggu hasil investigasi, publik juga mempertanyakan status kepemilikan lokasi kejadian yang disebut-sebut sebagai area bekas tambang ilegal. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, jenazah Mahmud Lihawa saat ini tengah menjalani proses autopsi di RSUD Bumi Panua Pohuwato guna memastikan penyebab kematian secara medis.
Hasil autopsi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran serta mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta sebenarnya di balik kematian pemuda asal Bumbulan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menyingkap misteri kematian di kawasan PETI Teratai.
You may like
-
Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato
-
Persiapan Dapur Umum Ramadan! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Pemanfaatan Dana Bantuan Rp10 Juta
-
Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum
-
Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh
-
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
-
Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi
Gorontalo
Pastikan Pasokan Aman Terkendali! Ketersediaan BBM di SPBU Marisa Pohuwato Dipastikan Normal
Published
5 days agoon
11/10/2026
Pohuwato – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marisa, Kabupaten Pohuwato, dipastikan dalam kondisi normal dan terkendali. Pihak manajemen menegaskan bahwa proses pengiriman pasokan BBM dari Pertamina masih berlangsung secara rutin setiap hari guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data operasional SPBU, komposisi harga jual BBM eceran di SPBU Marisa bervariasi sesuai jenisnya. Untuk produk Pertalite dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax senilai Rp16.300 per liter, serta BBM bersubsidi jenis solar seharga Rp6.800 per liter.
Manager SPBU Marisa, Maman, menjelaskan bahwa pengiriman pasokan untuk jenis Pertalite dan solar dilakukan secara konstan setiap hari. Sementara itu, untuk produk Pertamax dan Dexlite, pemesanan dilakukan secara berkala menyesuaikan dengan tingkat konsumsi dan menipisnya stok di tangki penyimpanan SPBU.
“Setiap hari ada pengiriman untuk produk Pertalite dan solar. Untuk Pertamax dan Dexlite, kalau stok di SPBU sudah mau habis, kami pesan dan besoknya langsung dikirim lagi,” ujar Maman saat dikonfirmasi.
Secara khusus untuk komoditas solar, Maman merinci bahwa volume pengiriman harian mencapai angka 8 kiloliter (KL) atau setara dengan 8.000 liter. Ia memastikan bahwa distribusi energi di wilayah hukum Marisa sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.
“Pengiriman tiap hari normal,” imbuhnya singkat.
Pihak Pertamina sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada indikasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut. Kendati demikian, fluktuasi ketersediaan masing-masing jenis BBM tetap bergantung pada dinamika tingkat konsumsi serta volume penyaluran harian di lapangan.
Di samping menjaga stabilitas pasokan, Maman turut memberikan penekanan serius terkait tingkat kedisiplinan para operator SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, khususnya kewajiban penggunaan kode batang (barcode). Ia memperingatkan bahwa manajemen tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara tegas kepada operator yang terbukti melanggar prosedur.
“Operator akan kita sanksi tegas jika melayani pembelian tanpa barcode,” tegas Maman.
Ia juga menambahkan bahwa sistem barcode antara BBM jenis solar dan Pertalite memiliki peruntukan yang spesifik dan tidak dapat saling menggantikan. Kode batang untuk pembelian solar dipastikan tidak bisa dipakai guna mengakomodasi pembelian Pertalite, begitu pula sebaliknya, demi memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Gorontalo
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
Published
1 week agoon
08/10/2026
NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.
Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.
Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.
Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.
Gorontalo
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Published
1 week agoon
07/10/2026
BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.
Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.
Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.
Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.
Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan
Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas! Polsek Sumalata dan Batalion TP 824 Moea Gelar Patroli Gabungan
Gandeng Karang Taruna Dulamayo Selatan, UNG Sulap Limbah Kolang-Kaling Jadi Pelet Biomassa
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Buka Peluang Karir Internasional! UNG Gandeng BP3MI Sulut Siapkan Lulusan Go Global
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah3 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah3 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
