<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tata kota gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/tata-kota-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/tata-kota-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Apr 2026 10:14:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>tata kota gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/tata-kota-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 10:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[aturan jualan gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Gorontalo Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[drainase gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika kota]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas umum]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan btn gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kaki lima]]></category>
		<category><![CDATA[pembongkaran lapak]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban bangunan liar]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban pkl]]></category>
		<category><![CDATA[saluran air]]></category>
		<category><![CDATA[tata kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29946</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air atau drainase di kawasan Kantor Cabang (KC) Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Pembongkaran bangunan di sepanjang 89 meter lintasan drainase tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata estetika wajah kota. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi masyarakat luas. “Ini murni dalam rangka menjaga keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas umum harus segera dibongkar karena merusak tatanan,” tegas Adhan di sela-sela kegiatan penertiban. Ia memaparkan, sebelum alat berat dan petugas diturunkan, Pemkot Gorontalo sejatinya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah sudah berulang kali mengundang pihak-pihak terkait untuk bermediasi. Bahkan, kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri telah diberikan, namun sayangnya peringatan tersebut diabaikan. “Sudah beberapa kali kami lakukan mediasi dan diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri, tapi peringatan itu tidak dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Wali Kota Adhan. Area yang ditertibkan tersebut merupakan fasilitas umum berupa saluran air yang sangat vital untuk mencegah genangan banjir di perkotaan. Ironisnya, di lapangan masih ditemukan oknum yang mengklaim kepemilikan atas lahan di atas drainase tersebut. Selain persoalan klaim lahan sepihak, Adhan juga menyoroti adanya praktik penyewaan lapak secara ilegal di atas fasilitas publik yang jelas-jelas menyalahi aturan tata kota. Meski bertindak tegas demi penegakan aturan, Pemkot Gorontalo tidak lantas menutup mata terhadap urat nadi perekonomian warga. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas, dengan syarat mematuhi ketentuan operasional yang berlaku. “Silakan saja berjualan untuk mencari nafkah, tapi waktunya dibatasi hanya pada malam hari. Saat pagi hari tiba, lokasi tersebut harus sudah bersih total dari aktivitas pedagang,” instruksinya. Ke depannya, Pemkot Gorontalo berkomitmen akan terus menyisir dan melakukan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai kumuh atau mengganggu keindahan kota. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Gorontalo sebagai wilayah yang tertib, indah, dan berdaya saing tinggi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air atau drainase di kawasan Kantor Cabang (KC) Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Pembongkaran bangunan di sepanjang 89 meter lintasan drainase tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata estetika wajah kota.</p>
<p data-path-to-node="3">Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi masyarakat luas.</p>
<p data-path-to-node="4">“Ini murni dalam rangka menjaga keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas umum harus segera dibongkar karena merusak tatanan,” tegas Adhan di sela-sela kegiatan penertiban.</p>
<p data-path-to-node="5">Ia memaparkan, sebelum alat berat dan petugas diturunkan, Pemkot Gorontalo sejatinya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah sudah berulang kali mengundang pihak-pihak terkait untuk bermediasi. Bahkan, kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri telah diberikan, namun sayangnya peringatan tersebut diabaikan.</p>
<p data-path-to-node="6">“Sudah beberapa kali kami lakukan mediasi dan diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri, tapi peringatan itu tidak dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="7">Area yang ditertibkan tersebut merupakan fasilitas umum berupa saluran air yang sangat vital untuk mencegah genangan banjir di perkotaan. Ironisnya, di lapangan masih ditemukan oknum yang mengklaim kepemilikan atas lahan di atas drainase tersebut. Selain persoalan klaim lahan sepihak, Adhan juga menyoroti adanya praktik penyewaan lapak secara ilegal di atas fasilitas publik yang jelas-jelas menyalahi aturan tata kota.</p>
<p data-path-to-node="8">Meski bertindak tegas demi penegakan aturan, Pemkot Gorontalo tidak lantas menutup mata terhadap urat nadi perekonomian warga. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas, dengan syarat mematuhi ketentuan operasional yang berlaku.</p>
<p data-path-to-node="9">“Silakan saja berjualan untuk mencari nafkah, tapi waktunya dibatasi hanya pada malam hari. Saat pagi hari tiba, lokasi tersebut harus sudah bersih total dari aktivitas pedagang,” instruksinya.</p>
<p data-path-to-node="10">Ke depannya, Pemkot Gorontalo berkomitmen akan terus menyisir dan melakukan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai kumuh atau mengganggu keindahan kota. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Gorontalo sebagai wilayah yang tertib, indah, dan berdaya saing tinggi.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/">Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-ampun-abaikan-peringatan-lapak-semipermanen-sepanjang-89-meter-ditertibkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi</title>
		<link>https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi</link>
					<comments>https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 10:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan H.B. Jasin]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kemacetan]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan jalan]]></category>
		<category><![CDATA[lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[satu arah]]></category>
		<category><![CDATA[tata kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi kota]]></category>
		<category><![CDATA[uji coba jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27831</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/">Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/">Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo tengah menerapkan sistem satu arah (one way) di Jalan Dr. H.B. Jasin. Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama dua hari, 27–28 Oktober 2025. Langkah tersebut diambil untuk mengurai kemacetan dan menata arus lalu lintas di kawasan padat kendaraan. Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, menjelaskan bahwa uji coba ini akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan serta tanggapan masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan final sebelum hasil evaluasi dan masukan publik diterima secara menyeluruh. “Kita akan melihat dulu hasil uji coba ini. Jika berhasil dan masyarakat mendukung, kebijakan satu arah akan terus dilanjutkan,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media, Senin (27/10/2025). Menurutnya, penerapan sistem satu arah bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan. “Kita ingin masyarakat Gorontalo lebih nyaman dalam berkendara. Sekarang Jalan H.B. Jasin sudah terlalu padat, terutama pada sore dan malam hari. Karena itu perlu penataan agar arus lalu lintas lebih tertib dan aman,” tambahnya. Wali Kota Adhan mengungkapkan, kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Gorontalo dan Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota. Namun, keputusan final tetap akan mempertimbangkan aspirasi warga. “Setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra, itu hal yang wajar. Yang penting niatnya baik dan tujuannya untuk kepentingan rakyat. Kritik silakan disampaikan, asalkan rasional dan konstruktif,” tegasnya. Ia juga menuturkan, setiap kebijakan publik harus berangkat dari niat yang tulus demi kemaslahatan bersama. Ia menyinggung pesan Ustadz Abdul Somad (UAS) yang baru-baru ini disampaikan kepadanya. “Seperti yang disampaikan Ustadz, jika segala sesuatu dimulai dengan niat baik, insyaallah hasilnya juga akan baik. Begitu pula dengan kebijakan ini, semuanya demi kebaikan masyarakat Gorontalo,” kata Wali Kota Adhan. Pemerintah Kota Gorontalo, sambungnya, akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi selama masa uji coba agar pelaksanaannya berjalan lancar serta memberi manfaat nyata bagi pengguna jalan. “Kalau hasilnya positif dan masyarakat merasakannya langsung, insyaallah kita akan lanjutkan,” tutup Wali Kota Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo tengah menerapkan sistem satu arah (one way) di Jalan Dr. H.B. Jasin. Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama dua hari, 27–28 Oktober 2025. Langkah tersebut diambil untuk mengurai kemacetan dan menata arus lalu lintas di kawasan padat kendaraan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea, menjelaskan bahwa uji coba ini akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan serta tanggapan masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil keputusan final sebelum hasil evaluasi dan masukan publik diterima secara menyeluruh.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kita akan melihat dulu hasil uji coba ini. Jika berhasil dan masyarakat mendukung, kebijakan satu arah akan terus dilanjutkan,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media, Senin (27/10/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, penerapan sistem satu arah bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kita ingin masyarakat Gorontalo lebih nyaman dalam berkendara. Sekarang Jalan H.B. Jasin sudah terlalu padat, terutama pada sore dan malam hari. Karena itu perlu penataan agar arus lalu lintas lebih tertib dan aman,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Adhan mengungkapkan, kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Gorontalo dan Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota. Namun, keputusan final tetap akan mempertimbangkan aspirasi warga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra, itu hal yang wajar. Yang penting niatnya baik dan tujuannya untuk kepentingan rakyat. Kritik silakan disampaikan, asalkan rasional dan konstruktif,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menuturkan, setiap kebijakan publik harus berangkat dari niat yang tulus demi kemaslahatan bersama. Ia menyinggung pesan Ustadz Abdul Somad (UAS) yang baru-baru ini disampaikan kepadanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Seperti yang disampaikan Ustadz, jika segala sesuatu dimulai dengan niat baik, insyaallah hasilnya juga akan baik. Begitu pula dengan kebijakan ini, semuanya demi kebaikan masyarakat Gorontalo,” kata Wali Kota Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerintah Kota Gorontalo, sambungnya, akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi selama masa uji coba agar pelaksanaannya berjalan lancar serta memberi manfaat nyata bagi pengguna jalan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau hasilnya positif dan masyarakat merasakannya langsung, insyaallah kita akan lanjutkan,” tutup Wali Kota Adhan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/">Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/">Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warga-menentukan-uji-coba-one-way-jalan-h-b-jasin-masih-dievaluasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
