<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Undang-Undang Pers Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/undang-undang-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/undang-undang-pers/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 10:32:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Undang-Undang Pers Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/undang-undang-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 10:32:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[arlan pakaya]]></category>
		<category><![CDATA[barakati.id]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Isran Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Diintimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi pers gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemred Barakati id Kecam Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30495</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/">Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/">Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="3"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat. Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi. “Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026). Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi. Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional. “Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya. Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut. Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan. Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">NEWS &#8211; Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="4">Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.</p>
<p data-path-to-node="5">Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.</p>
<p data-path-to-node="6">“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).</p>
<p data-path-to-node="7">Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.</p>
<p data-path-to-node="8">Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.</p>
<p data-path-to-node="9">“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.</p>
<p data-path-to-node="10">Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.</p>
<p data-path-to-node="11">Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.</p>
<p data-path-to-node="12">Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/">Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/">Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kecaman-keras-pemred-barakati-id-kutuk-dugaan-intimidasi-wartawan-di-tambang-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PERMINTAAN MAAF DAN HAK KOREKSI</title>
		<link>https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=permintaan-maaf-dan-hak-koreksi</link>
					<comments>https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 13:04:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[akurasi pemberitaan]]></category>
		<category><![CDATA[barakati]]></category>
		<category><![CDATA[hak jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hak koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalisme profesional]]></category>
		<category><![CDATA[kesalahan pemberitaan]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi berita]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[permintaan maaf media]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan HTI]]></category>
		<category><![CDATA[rilis resmi]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab pers]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi media]]></category>
		<category><![CDATA[truk kayu gelondongan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28840</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/">PERMINTAAN MAAF DAN HAK KOREKSI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/">PERMINTAAN MAAF DAN HAK KOREKSI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Redaksi Barakati menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyinggung sebuah truk pengangkut kayu gelondongan yang diduga milik salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam berita tersebut, redaksi mencantumkan keterangan seolah-olah telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan terkait. Namun setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan adanya kekeliruan dalam penulisan dan penyajian informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Saya, Isran Doda, selaku wartawan Barakati, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak perusahaan serta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Barakati membuka ruang hak koreksi dan hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi guna meluruskan informasi yang telah termuat sebelumnya. Setiap klarifikasi yang diterima akan dipublikasikan secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian rilis ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gorontalo &#8211; Redaksi Barakati menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyinggung sebuah truk pengangkut kayu gelondongan yang diduga milik salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).</p>
<p>Dalam berita tersebut, redaksi mencantumkan keterangan seolah-olah telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan terkait. Namun setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan adanya kekeliruan dalam penulisan dan penyajian informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.</p>
<p>Saya, Isran Doda, selaku wartawan Barakati, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak perusahaan serta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.</p>
<p>Sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Barakati membuka ruang hak koreksi dan hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi guna meluruskan informasi yang telah termuat sebelumnya.</p>
<p>Setiap klarifikasi yang diterima akan dipublikasikan secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Demikian rilis ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/">PERMINTAAN MAAF DAN HAK KOREKSI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/">PERMINTAAN MAAF DAN HAK KOREKSI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/permintaan-maaf-dan-hak-koreksi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
