Connect with us

Kota Gorontalo

Walikota Gorontalo Hapus Pajak dan Retribusi Daerah Selama Social Distancing

Published

on

KOTA GORONTALO-Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha selama social distancing covid-19 berlangsung. Kemudahan ini berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah yang diperuntukan bagi seluruh pelaku usaha termasuk UMKM di kota Gorontalo.

Kemudahan ini diberikan Walikota Gorontalo melalui Surat edaran No: 973/B.KEU/357 yang dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020. Dalam edaran tersebut berbunyi, bagi pemilik hotel, restoran dan pedagang pasar di lingkungan Kota Gorontalo, diberikan insentif berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020.

Adapun imbauan tersebut lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ) di Kota Gorontalo, maka Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020
2. Adapun usaha yang diberikan insentif/stimulus berupa penghapusan/pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Hotel dan Pajak Restoran sedangkan untuk Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar.
3. Untuk usaha Hotel/Kos-kosan dan sejenisnya serta usaha Restoran/Rumah Makan dan sejenisnya yang diberikan insentif/stimulus Pajak Daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan Paiak Hotel dan Paiak Restoran atas layanan yang disediakan sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.
4. Untuk Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang telah dipungut tanggal 01 s/d 23 Maret 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke Kas Daerah melalui layanan website http://yanjak.gorontalokota go.id sebagai layanan resmi Pajak Daerah Kota Gorontalo.
5. Untuk Para pelaku usaha di Pasar-pasar yang ada di Kota Gorontalo diberikan insentif/stimulus berupa pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar selama periode tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020.
6. Kepada para pemilik usaha Hotel/Kos-kosan dan Restoran/Rumah makan sejenisnya serta para pedagang pasar kiranya tetap memperhatikan himbauan Pemerintah untuk melaksanakan Social Distancing selama tanggal 24 Maret sampai dengan 05 April 2020.
7. Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 05 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
8. Hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini dapat menghubungi Call Center Pelayanan Pajak Daerah : 0811 4350 303 atau dapat berkonsultasi melalui Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Kota Gorontalo Jl. Nani Wartabone Depan Kantor Wali Kota
Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Uji Kedisiplinan, Adhan Dambea Temukan Banyak ASN Tak di Tempat

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu (26/11/2025). Sidak tersebut bertujuan memantau kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Dari hasil sidak, ditemukan sebanyak 118 ASN tidak berada di kantor. Jumlah itu berasal dari dua dinas, yakni 68 pegawai di Dinas Kesehatan dan 50 pegawai di Dinas Pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, sebagian besar dari mereka diketahui meninggalkan kantor tanpa surat izin resmi.

“Saya tidak melarang pegawai keluar untuk urusan pribadi, tapi harus dengan surat izin. Ini aturan sederhana namun sering diabaikan,” ujar Wali Kota Adhan usai sidak.

Sebagai tindak lanjut, para pegawai yang absen diwajibkan mengikuti apel pagi di Kantor Wali Kota pada Kamis (27/11/2025) untuk menerima surat peringatan pertama (SP1).

Adhan menegaskan, aturan izin keluar dibuat agar pimpinan OPD dapat memantau keberadaan pegawai selama jam kerja. Ia juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di seluruh OPD jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Kalau masih ada yang keluar tanpa izin, saya perintahkan Satpol PP turun langsung. Semua OPD akan kami datangi supaya tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Continue Reading

Daerah

Polemik GHM: Mengapa Jalan Kota Gorontalo Dilarang Dipakai?

Published

on

Dok. Lecka

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengeluarkan kebijakan yang menarik perhatian publik. Kali ini, ia melarang panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 memanfaatkan jalan milik Pemerintah Kota Gorontalo sebagai lintasan lomba. Langkah ini bukan tanpa dasar. Adhan menegaskan, selama ini warga Kota Gorontalo yang mencoba mencari nafkah di trotoar sejumlah ruas jalan justru mendapat larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pemprov Gorontalo mendasarkan larangan tersebut pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 34 Tahun 2006. Selain itu, Pemprov juga mengklaim jalan tersebut adalah aset milik mereka. Padahal, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan di trotoar, asalkan tidak bersifat permanen. Di lapangan, pelaku UMKM Kota Gorontalo yang berjualan di trotoar memang hanya menggelar dagangan secara non-permanen dan hanya beroperasi malam hari.

Kebijakan Adhan ini merupakan respons terhadap kekecewaan masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi karena dibatasi kebijakan provinsi. Selain itu, Adhan juga menyoroti sikap panitia GHM yang dianggap kurang menghargai Pemerintah Kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, panitia belum hadir untuk membahas teknis jalur lomba, padahal surat mereka telah diterima sejak Senin.

Menurut Hermanto, pemaparan rute sangat penting agar Dinas Perhubungan bisa melakukan kajian lalu lintas dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah. Tanpa paparan tersebut, kajian teknis tidak dapat dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak salah dalam menilai kebijakan Wali Kota Adhan Dambea terkait pelarangan penggunaan jalan untuk lintasan GHM 2025.

Continue Reading

Advertorial

Tak Terbendung, 775 Pesilat Siap Ramaikan Turnamen Wali Kota Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Antusiasme peserta turnamen pencak silat Wali Kota Gorontalo Cup 2025 membludak. Gelaran open tournament yang akan memperebutkan trofi bergengsi ini menarik minat 775 atlet dari empat provinsi berbeda, menegaskan posisi Gorontalo sebagai panggung besar pencak silat di kawasan timur Indonesia.

Panitia penyelenggara telah mematangkan seluruh persiapan, dari penyesuaian arena hingga kelengkapan fasilitas bagi para atlet. Ketua Panitia Rochmat Gani mengonfirmasi bahwa pendaftaran resmi telah ditutup dengan jumlah peserta jauh melebihi ekspektasi. Meski demikian, sejumlah perguruan masih berupaya agar atlet mereka terdaftar dalam event yang menghadirkan total hadiah Rp 100 juta plus logam mulia 20 gram.

Rochmat menambahkan, bila antusiasme peserta terus meningkat, panitia berkomitmen untuk memberikan panggung di musim berikutnya. “Insya Allah yang belum bisa ambil bagian, bisa ikut pada turnamen season II,” ujarnya.

Lonjakan peserta membuat lokasi event dipindahkan dari Banthayo Lo Yiladia dan Halaman Rujab Wali Kota Gorontalo ke Gedung Olahraga (GOR) Kota Gorontalo. Ketua Pengkot IPSI Kota Gorontalo, Husin Ali menekankan perubahan ini sebagai upaya menampung seluruh kontingen, yang semula hanya diprediksi 300 atlet.

“Jumlah peserta ternyata melampaui perkiraan awal, sehingga Pak Wali meminta agar lokasi dipindahkan ke GOR,” jelas Husin.

Selain melibatkan 37 kontingen dari Gorontalo, tercatat perguruan dari Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah turut berpartisipasi, menambah semarak turnamen. Menurut Husin, inilah bukti Gorontalo kini punya panggung besar pencak silat yang diimpikan oleh seluruh insan bela diri.

“Dan hari ini, panggung itu kita bangun, di bawah sosok Orang Tua Kita Haji Adhan Dambea. Panggung yang kini membuat dunia silat menoleh ke Gorontalo,” tandas Husin.

Secara rinci, peserta tersebar dalam kategori dewasa (84), remaja (169), pra remaja (274), dan usia dini (261). Total pertandingan mencapai 788 nomor, memperebutkan prestise dan kejuaraan bagi 45 kontingen.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler