News
Hasil Muscam KNPI Dungaliyo Dipertanyakan Beberapa Kepala Desa
Published
3 years agoon
GORONTALO – Musyawarah Kecamatan DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Dungaliyo yang dilaksanakan Kamis, (21/7/2022) menuai protes dari beberapa kepala Desa, Pasalnya Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat tersebut diduga dihadiri mayoritas orang-orang yang tidak memiliki rekomendasi yang sah mewakili desanya.
“Memang dalam Muscam KNPI ini panitia pelaksana sudah menyurat kepada kami meminta delegasi dua orang peserta Muscam setiap desa. Akan tetapi sampai dengan hari ini kami belum pernah menanda tangani surat rekomendasi peserta tersebut,” Ungkap Farid Kiba Kepala Desa Momala.
Senada dengan hal itu, kepala desa Pilolalenga menyatakan hal yang serupa, ia mengaku sebelumnya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk perwakilan desanya yang akan mengikuti muscam KNPI, bahkan dirinya mempertanyakan peserta delegasi apakah benar-benar orang dari Desa Pilolalenga
“Bagiamana saya mau memberikan surat rekomendasi kepada peserta musyawarah, sementara surat yang masuk dari panitia pelaksanaannya nanti tanggal 21 Agustus 2022. Tidak taunya hari ini saya dengar info Muscamnya telah selesai..”
“Terus pesertanya itu dari mana? Kalau memang mereka betul peserta mewakili dari desa, mohon tunjukan kepada kami surat rekomendasi peserta dari masing-masing desa tersebut,” Sambung Irwan Dehi Kepala Desa Pilolalenga.
Terkait dengan adanya polemik ini Kepala Desa Dungaliyo meminta kepada DPD II KNPI Kabupaten Gorontalo untuk meninjau kembali proses pelaksanaan muscam yang dilaksankan di kantor camat beberapa hari lalu.
“Memang saya dengan kepala Desa Botubulowe hadir dalam kegiatan tersebut jadi meski tidak punya surat mandat pesertanya bisa dikatakan legal, cuman bagaimana dengan desa lainya itu?.. Tidak ada kepala desanya dan tidak membawa surat mandat pula..”
“Kita harus pahami bersama, KNPI adalah organisasi pemuda yang begitu penting dalam pembangunan setiap daerah, sehingga perlu kita jaga proses pelaksanaan musyawarahnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada..,”
“Agar mampu melahirkan kader-kader terbaik bagi daerah ini, jika diawal saja prosesnya sudah dibumbui dengan cara-cara yang keliru maka kita khawatirkan kedepan KNPI Kecamatan Dungaliyo hanya akan menjadi organisasi milik kelompok atau golongan tertentu,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dungaliyo Angki Adam meminta DPD II KNPI Kabupaten Gorontalo untuk meninjau kembali pelaksanaan muscam KNPI Dungaliyo.
Olehnya itu jika DPD II KNPI Kabupaten Gorontalo memiliki niat yang tulus mengawal perkembangan pemuda Kabupaten Gorontalo khususnya di Dungaliyo kearah yang lebih baik maka kami meminta segera meninjau kembali proses pelaksanaan muscam kemarin.” Tutup Angki Adam Kepala Desa Dungaliyo.
You may like
-
Masyarakat Membanjiri Reses Fadli Hasan di Desa Ayuhula
-
Jembatan Putus, Ketua KNPI Bongomeme Minta Pemda Segera Carikan Solusi Untuk Warga
-
Jelang Hari Patriotik, Kirab Bendera Merah Putih Dimulai Dari Kabupaten Pohuwato
-
Ketua OKK DPD II Tanggapi Polemik Hasil Muscam KNPI Dungaliyo
-
Jalan Dan Jembatan Rusak Kades se-Kecamatan Dungaliyo Minta Perhatian Pemda
-
Hadiri Muscam DPK KNPI Randangan, Saipul Sampaikan Ini
Gorontalo
Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal
Published
2 hours agoon
08/11/2025
Gorontalo – Suasana mencekam tengah menyelimuti kehidupan salah satu aktivis muda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, setelah dirinya diteror secara brutal oleh nomor tak dikenal. Teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan sikap vokalnya dalam mengungkap praktik tambang batu hitam ilegal di wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Zasmin mengungkapkan, ia menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada ancaman berisi kata-kata kasar dan intimidatif dari pihak yang tidak dikenal. Pesan itu diduga dikirim oleh orang-orang yang merasa terusik oleh aktivitas advokasinya.
“Saya diteror melalui pesan dengan kata-kata yang sangat kasar. Nomor yang tidak saya kenal terus mengirim ancaman. Semua ini berkaitan dengan persoalan batu hitam,” ujarnya kepada wartawan.
Ancaman tersebut memuat intimidasi keras terhadap dirinya, disertai peringatan agar tidak lagi bersuara di media tentang persoalan tambang ilegal. Pesan itu bahkan menyebut beberapa nama yang diklaim sebagai “orang kuat” di balik bisnis tambang batu hitam.
Peristiwa menegangkan juga dialaminya saat melakukan peliputan langsung di lapangan.
“Waktu itu saya sedang mengambil video dan foto proses pengiriman batu hitam dengan truk. Tiba-tiba beberapa orang mendekat. Salah satunya mengendarai motor trail, dan saya melihat ada pisau di belakangnya. Saya langsung lari karena takut. Setelah itu, sekitar dua puluh orang datang mendekat,” cerita Zasmin.
Karena merasa terancam, ia pun mundur dari lokasi dan berusaha menjaga keselamatan. Kini, Zasmin berencana melaporkan seluruh bentuk ancaman tersebut ke aparat penegak hukum.
“Saya sudah memegang bukti-bukti ancaman yang masuk. Saya akan segera laporkan semuanya,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman dan teror terhadap aktivis lingkungan di Tanah Air, yang kerap menjadi sasaran intimidasi saat menyoroti praktik pertambangan ilegal dan dugaan keterlibatan oknum berpengaruh di balik bisnis tersebut. Publik pun menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan Zasmin demi menjamin perlindungan terhadap pegiat lingkungan serta memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan liar berjalan sebagaimana mestinya.
Gorontalo
Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato
Published
2 hours agoon
08/11/2025
Pohuwato – Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.
Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.
“Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur.
“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir.
Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
News
PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya
Published
8 hours agoon
08/11/2025
Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.
Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.
Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.
Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”
Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”
Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.
Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”
Berani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal
Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato
PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya
Diserang Fitnah Hutang, PT Annahl Abadi Ambil Sikap Tegas
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Fakta Mengejutkan dari Mantan Menteri Jokowi : Freeport Dilindungi Pasal Tersembunyi
Prestasi Luar Biasa! Kota Gorontalo Raih 6 Medali Emas dan Perak di Germas SAPA 2025
Pemerintah Korea Selatan kasih warganya yang pacaran uang 5 Juta, lamaran 23 Juta, menikah 230 Juta
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah3 months agoDPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 months agoDPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial3 months agoProf. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Advertorial1 month agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
