Pohuwato – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang terus beroperasi meskipun minimnya penegakan hukum, mendapatkan perhatian serius dari Forest Watch Indonesia (FWI). Melalui pernyataan resmi, juru kampanye FWI, Anggi Prayoga, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak aktivitas ilegal ini terhadap lingkungan, khususnya hutan di Kabupaten Pohuwato.
“Saya mewakili FWI sangat menyayangkan adanya aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato, yang merupakan hutan terakhir di Provinsi Gorontalo, atau lebih dikenal dengan lanskap Paguat-Popayato. Aktivitas ini sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Anggi Prayoga.
Menurut Anggi, lokasi tambang ilegal tersebut merupakan habitat spesies yang dilindungi di Gorontalo. Selain itu, kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI dapat mempercepat laju degradasi hutan dan meningkatkan risiko bencana alam di Gorontalo, yang seharusnya menjadi perhatian utama.
“Selain mengancam keanekaragaman hayati, hilangnya hutan ini akan memperbesar potensi bencana alam yang dapat membahayakan masyarakat. Baik aktivitas tambang legal maupun ilegal yang merusak hutan di Pohuwato tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengusut tuntas dalang di balik perusakan hutan ini,” ujarnya.
Anggi juga menekankan pentingnya fungsi ekologis hutan yang tidak dapat digantikan oleh kegiatan lain, termasuk tambang. “Hutan berfungsi menyediakan oksigen, menciptakan iklim mikro yang sejuk, serta menjaga keseimbangan air dan tanah. Jika aktivitas seperti PETI terus dibiarkan, hal ini akan merusak fungsi-fungsi tersebut dan mengancam kelangsungan hidup generasi di Popayato.”
Ia mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. “Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk turun ke lapangan dan melakukan penindakan. Jangan sampai pembiaran dan minimnya respon mempercepat kerusakan hutan dan mengakibatkan bencana yang lebih besar. Intinya, apapun alasannya, aktivitas ini harus dihentikan,” tegas Anggi.
FWI menyerukan agar seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah maupun aparat hukum, bersinergi dalam menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato untuk melindungi hutan yang tersisa dan menjaga keseimbangan ekosistem di Provinsi Gorontalo.
Gorontalo – Kasus dugaan wanprestasi atau gagal bayar dalam kegiatan arisan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang anggota arisan mengeluhkan nasibnya lantaran belum menerima hak pembayaran secara penuh dari ketua arisan yang diikutinya.
Berdasarkan penuturan korban, dirinya telah tergabung sebagai anggota arisan dengan total nilai tarikan Rp20.000.000 sejak 26 Januari 2025. Arisan beranggotakan 15 orang tersebut diketuai oleh seorang wanita bernama Ayu Huwolo. Dalam kesepakatan awal, setiap anggota diwajibkan menyetor iuran rutin sebesar Rp1.400.000 pada tanggal 26 setiap bulannya, di mana penentuan pemenang dilakukan dengan sistem pengundian menggunakan aplikasi Lucky Wheel.
Selama masa keikutsertaannya, korban mengaku selalu tertib membayar iuran. Pembayaran rutin dilakukan baik melalui transfer bank maupun diserahkan secara tunai melalui keluarganya yang berdomisili di wilayah Marisa. Ia mencatat telah melakukan penyetoran sebanyak delapan kali via transfer, serta beberapa kali secara langsung.
Persoalan mulai timbul saat pengundian periode Desember 2025. Jadwal pengundian yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Desember mendadak diundur menjadi tanggal 27 Desember 2025. Pada putaran tersebut, nama korban akhirnya keluar sebagai pemenang. Namun, ia tidak langsung menyadari kemenangan itu karena sedang tidak memantau grup komunikasi.
“Saya baru mengetahui hasil undian pada malam harinya, sekitar pukul 19.50 WITA, setelah membuka grup Messenger. Saat itu juga saya langsung menghubungi ketua arisan untuk konfirmasi, dan benar, saya dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap korban.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, ketua arisan justru berdalih bahwa dana dari anggota lain belum terkumpul sepenuhnya. Untuk menyiasati hal itu, ketua arisan menawarkan skema pembayaran dengan langsung memotong sisa kewajiban iuran korban untuk empat putaran ke depan. Dengan begitu, korban tidak perlu lagi menyetor iuran hingga periode arisan berakhir, dan total dana bersih yang seharusnya ia terima menjadi Rp14.400.000.
Meski skema tersebut telah disepakati, pembayaran tak kunjung direalisasikan tepat waktu. Pada tanggal 30 Desember 2025, korban baru menerima transfer cicilan pertama sebesar Rp9.000.000, yang kemudian disusul transfer kedua sebesar Rp1.000.000 pada 31 Desember 2025.
Dengan total dana yang baru diterima sebesar Rp10.000.000, masih terdapat kekurangan pembayaran hak korban sebesar Rp4.400.000. Ketua arisan sempat menjanjikan akan melunasi sisa kekurangan tersebut paling lambat pada 5 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, sisa dana puluhan juta rupiah itu tak kunjung dicairkan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran mencerminkan tingginya potensi risiko dalam praktik arisan yang tidak dikelola secara transparan dan profesional. Korban sangat berharap pihak terkait dapat menunjukkan iktikad baik untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban yang masih tertunggak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, ketua arisan yang bersangkutan belum bersedia memberikan tanggapan atau komentar terkait pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi lebih lanjut yang berimbang.
Pohuwato – Warga dan pengendara yang melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dikejutkan oleh insiden terbakarnya sebuah mobil pikap pada Minggu (12/04/2026).
Insiden nahas ini pertama kali menyedot perhatian publik melalui unggahan video pendek (Reels) di akun Facebook bernama Fadly M. Gani. Dalam tayangan tersebut, tampak satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry model lama tengah dilalap kobaran api. Beruntung, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari perusahaan pertambangan PT Pani Gold Project (PGP) segera tiba di lokasi dan berjibaku memadamkan si jago merah.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun oleh awak media di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun pemicu kebakaran diduga kuat berasal dari muatan kendaraan yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan hampir 70 persen bodi kendaraan bermotor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap kronologi pasti serta total kerugian materiel akibat insiden kebakaran tersebut.
NEWS – Fakta baru mulai mencuat di balik viralnya video status WhatsApp seorang oknum polisi berinisial DA yang memamerkan tumpukan uang tunai miliaran rupiah. Meski DA dan pihak Polres Pohuwato sempat memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan aset berupa rumah toko (ruko), seorang warga setempat justru membeberkan kesaksian yang bertolak belakang.
Warga Kabupaten Pohuwato berinisial R secara terang-terangan membantah alibi tersebut. Ia menegaskan bahwa tumpukan uang miliaran rupiah itu sama sekali bukanlah hasil dari transaksi properti, melainkan diyakini kuat sebagai dana untuk transaksi jual beli emas ilegal di wilayah tersebut.
“Itu uang untuk beli emaslah. Kronologi sebenarnya saya tahu persis semua,” ungkap R secara singkat namun meyakinkan, Kamis (9/4/2026).
Tak sampai di situ, R juga mengklaim bahwa dirinya memiliki informasi detail mengenai jaringan di balik perputaran uang miliaran tersebut. Ia mengaku mengetahui sosok dalang atau ‘bos besar’ yang mendanai DA, jalur distribusi logistik, hingga akomodasi mewah mereka selama berada di Pohuwato.
”Saya tahu siapa bosnya, di mana mereka menarik uang itu, siapa yang menjemput mereka di bandara, sampai siapa yang membiayai tempat tinggal mereka di hotel,” beber R memberikan petunjuk tajam.
Di sisi lain, oknum polisi berinisial DA saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pohuwato serta Polda Gorontalo.
Dalam video klarifikasinya sebelum diamankan, DA bersikukuh membantah rumor keterlibatannya dalam pusaran bisnis emas ilegal. Ia berdalih bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Uang tersebut bukan uang milik saya pribadi, tetapi murni uang milik teman saya yang baru saja menjual rukonya,” kilah DA dalam rekaman klarifikasi tersebut.
Munculnya kesaksian dari warga berinisial R ini sontak menambah panjang teka-teki dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik kini menanti ketegasan Propam Polda Gorontalo dalam mengusut tuntas dari mana muasal uang miliaran tersebut dan siapa dalang sebenarnya di balik layar.