Connect with us

Advertorial

Pohuwato Gelar Konvensi Hak Anak: Anak sebagai Aset Daerah yang Harus Diberdayakan Sejak Dini

Published

on

Pohuwato – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pohuwato menggelar Kegiatan Konvensi Hak Anak di Aula Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, yang menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjadikan Pohuwato sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Ia menyampaikan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan seluruh masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat upaya mewujudkan kabupaten layak anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Melindungi anak sama halnya dengan melindungi masa depan bangsa,” ungkap Iskandar dalam sambutannya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt Kepala DP3AP2KB Pohuwato, Mahyudin Ahmad, Kabid PPA DP3AP2KB, Hapsah Usman, serta berbagai tokoh penting lainnya, termasuk Evaluator Kabupaten Layak Anak, Voni Abdjul, Psikolog Klinis Temi Andreas Habibie, dan Fasilitator Nasional Perempuan dan Anak, Oktavianita Helingo, S.Si. Kegiatan ini juga melibatkan Forum Anak Kabupaten Pohuwato, aktivis, dan pemerhati anak.

Dalam kesempatan ini, Hapsah Usman, Kabid PPA DP3AP2KB, menegaskan bahwa tujuan utama dari Konvensi Hak Anak adalah menegakkan prinsip pengakuan atas martabat anak, serta memastikan hak-hak mereka dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi.

“Anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan. Melalui konvensi ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif bahwa anak bukan hanya masa depan bangsa, tetapi juga aset daerah yang harus dijaga dan diberdayakan sejak dini,” jelas Hapsah.

Sesi diskusi interaktif dalam kegiatan ini membahas isu-isu penting terkait perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan, pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, serta partisipasi anak dalam pembangunan daerah. Forum Anak juga menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak di Pohuwato.

Dengan terselenggaranya Konvensi Hak Anak ini, diharapkan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait untuk mewujudkan Kabupaten Pohuwato sebagai lingkungan yang layak, aman, dan penuh kasih sayang bagi generasi penerus bangsa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Tembus Panggung Nasional PIMNAS ke-39! Tim HUYULA UNG Angkat Edukasi Bencana Anak Pesisir

Published

on

UNG – Berangkat dari kepedulian mendalam terhadap keselamatan anak-anak yang bermukim di kawasan pesisir, sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berhasil menembus ajang bergengsi Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-39 Tahun 2026.

Melalui Program Kreativitas Mahasiswa bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-PM) di bawah panji Tim HUYULA, para mahasiswa inovatif ini menghadirkan program edukasi kesiapsiagaan bencana yang memadukan unsur permainan interaktif, kearifan lokal Gorontalo, serta pemanfaatan alih guna sampah plastik pantai.

Tim HUYULA secara spesifik mengusung program bertajuk “Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Anak Pesisir Tanjung Kramat melalui Pendekatan Huyula Berbasis Edukasi Interaktif dengan Pemanfaatan Alih Guna Sampah Plastik Pantai”. Rancang bangun program ini difokuskan untuk membantu anak-anak di wilayah pesisir Tanjung Kramat, Kota Gorontalo, agar mampu memahami langkah-langkah tanggap darurat melalui metode pembelajaran yang menyenangkan, mudah dicerna, serta dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Tim kreatif ini digawangi oleh Nurul Fauziah Sabir selaku ketua, dengan didukung empat anggota lintas disiplin ilmu, yakni Siti Muthia Sulaeman, Muh Hafizh Afriyad Lamusu, dan Rayhan Ramadhan Ali yang berasal dari Program Studi Kedokteran, serta Amanda Nuraini P. Zakaria dari Program Studi Ilmu Lingkungan. Seluruh rangkaian inovasi ini berada di bawah bimbingan dosen ahli dr. Abdi Dzul Ikram Hasanuddin, M.Biomed. Kolaborasi apik antara ilmu kedokteran dan ilmu lingkungan ini memperlihatkan kekuatan pendekatan multidisiplin dalam merumuskan solusi edukatif yang menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir.

Ketua Tim HUYULA, Nurul Fauziah Sabir, menjelaskan bahwa dalam implementasinya, tim menerapkan ragam metode edukatif yang variatif—mulai dari permainan interaktif yang merangsang keaktifan, pengenalan tas siaga bencana, hingga simulasi langsung penanganan situasi darurat. Melalui pendekatan partisipatif tersebut, anak-anak tidak sekadar mengantongi wawasan teoretis mengenai mitigasi bencana, melainkan juga dibekali kepekaan bertindak tatkala menghadapi keadaan darurat.

“Pembelajaran dirancang agar pesan keselamatan dapat diterima secara lebih menarik dan mudah diingat oleh anak-anak,” terang Nurul.

Daya tarik utama sekaligus keunikan program ini terletak pada penerapan nilai huyula—yakni filosofi luhur gotong royong dan semangat kebersamaan yang mengakar dalam kearifan lokal masyarakat Gorontalo. Nilai-nilai kultural tersebut diintegrasikan secara mulus ke dalam materi pembelajaran guna menanamkan pemahaman bahwa kesiapsiagaan bencana bukan sekadar ikhtiar menyelamatkan diri sendiri, melainkan juga membangun solidaritas dan budaya saling menolong antarsesama dalam situasi krisis.

Tidak berhenti pada aspek mitigasi bencana, inovasi HUYULA juga merajut kepedulian ekologis dengan memanfaatkan sampah plastik pantai sebagai media peraga pembelajaran. Pendekatan kreatif ini sekaligus membuka ruang edukasi bagi anak-anak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan ekosistem laut dan pesisir.

“Ini juga sekaligus menjadi wadah memahami bahwa kepedulian terhadap kawasan tempat tinggal merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi bencana,” imbuh Nurul.

Keberhasilan melaju ke panggung PIMNAS ke-39 ini menjadi momentum berharga bagi Tim HUYULA untuk membawa gagasan pengabdian berbasis potensi lokal Gorontalo ke kancah nasional. Sesuai jadwal, perhelatan ilmiah mahasiswa terbesar di Indonesia ini akan dilangsungkan pada tanggal 2 hingga 7 November 2026 mendatang di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. Partisipasi ini sekaligus menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa untuk menguji relevansi inovasi serta memperluas kontribusi nyata tridarma perguruan tinggi bagi masyarakat.

Melalui kiprah cemerlang Tim HUYULA, civitas akademika UNG terus membuktikan komitmennya dalam mendorong mahasiswa agar tidak hanya unggul secara akademik, melainkan juga berdaya cipta tinggi dalam menghadirkan solusi konkret atas problem sosial di lingkungan sekitar. Perpaduan harmonis antara edukasi kebencanaan, semangat huyula, dan kepedulian lingkungan ini diharapkan mampu menjadi inspirasi berkelanjutan bagi pengembangan program pemberdayaan masyarakat di masa depan.

Continue Reading

Advertorial

Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan

Published

on

Kota Gorontalo – Munculnya pemberitaan di salah satu media daring terkait langkah politik Indra Gobel yang disebut-sebut mempersiapkan diri menjadi Wali Kota Gorontalo mulai menyita perhatian publik. Isu tersebut berhembus di tengah dinamika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Polda Gorontalo terkait polemik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Menanggapi rumor yang berkembang, Indra Gobel angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa hubungannya dengan Adhan Dambea tetap solid dan berkomitmen berjalan seiring sejalan hingga akhir masa jabatan.

“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.

Atas dasar itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo agar tidak mudah termakan oleh isu atau berita bohong (hoaks) mengenai keretakan hubungan internal di tubuh kepemimpinan Pemkot Gorontalo. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Gobel turut mengkritisi surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut semestinya dibaca dan dipahami secara utuh, bukan setengah-setengah. Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017, disebutkan secara jelas bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur untuk lingkup provinsi, serta bupati dan wali kota untuk daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada ayat (2) di pasal yang sama, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepala daerah tersebut dibantu oleh Inspektorat Daerah.

“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat memahami aturan secara global,” saran Indra.

Indra menilai, masukan dan saran yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, patut untuk dipertimbangkan secara arif. Pasalnya, langkah yang diambil Pemprov Gorontalo belakangan ini terkesan hanya mendengarkan informasi dari satu pihak saja yang diduga kuat memiliki kepentingan pribadi tertentu.

Continue Reading

Advertorial

Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo. Ia menilai proses hukum yang berkaitan dengan polemik pencabutan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai objek cagar budaya tersebut sarat dengan upaya penggiringan opini publik.

Menurut Adhan, pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik—terutama yang menyasar penelusuran dokumen administrasi perkantoran serta dugaan komunikasi dengan pihak pemilik lahan—menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan motif di balik penegakan hukum tersebut.

Wali Kota dua periode ini menilai bahwa langkah penggeledahan di pusat pemerintahan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga menyayangkan hasil pemeriksaan yang hingga kini belum disampaikan secara transparan kepada khalayak luas.

“Bagi saya, ini hanya untuk membangun opini masyarakat. Membangun narasi negatif bahwa ada penggeledahan di kantor wali kota, sehingga masyarakat jadi heboh,” ungkap Adhan dengan nada tegas.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 13 poin dokumen administratif yang menjadi objek pemeriksaan dan penyitaan oleh penyidik. Rincian dokumen tersebut mencakup:

  1. Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan.

  2. Keputusan Wali Kota Nomor 337/34/IX/2025 tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas Penerbitan Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/IX/2020.

  3. Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.

  4. Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025.

  5. Buku register surat masuk tahun 2025–2026.

  6. Buku register surat keluar tahun 2025–2026.

  7. Daftar hadir pengkajian.

  8. Keputusan SK Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019.

  9. Naskah rekomendasi TACB tahun 2019.

  10. Buku register penomoran SK tahun 2019.

  11. Buku register penomoran SK tahun 2020.

  12. Buku register penomoran SK tahun 2024.

  13. Undangan rapat pengkajian.

Kendati demikian, sorotan tajam dialamatkan Adhan pada dua dokumen khusus, yakni buku register surat masuk dan surat keluar periode 2025–2026. Ia menduga kuat bahwa penyidik sengaja menelusuri arsip persuratan tersebut untuk mencari-cari kesalahan prosedural, dengan harapan menemukan jejak korespondensi terkait dugaan negosiasi atau kolusi dengan pemilik properti.

“Mereka menduga terjadi kolusi antara saya dengan pemilik lahan. Mereka cari-cari celah seakan-akan ada nuansa korupsi,” kritik Adhan.

Melalui telaah terhadap dokumen-dokumen administrasi tersebut, Adhan menduga kuat penyidik berupaya keras mengarahkan penyidikan guna menemukan indikasi komunikasi atau kesepakatan tertutup antara pemerintah daerah dan pihak pemilik lahan eks rumah jawatan. Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler