POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area hutan Gorontalo, khususnya di Desa Marisa, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, masih tetap beroperasi meskipun keberadaannya tidak memiliki izin resmi. Penelusuran awak media mengungkap bahwa pekerjaan PETI ini masih eksis dan belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum untuk menghentikannya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap meningkatnya aktivitas ilegal tersebut. “Saya sangat menyayangkan aktivitas ilegal seperti ini semakin banyak beroperasi, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Semakin ke sini, semakin bertambah. Kemana penegak hukum saat ini?” ujarnya.
Penelusuran media menunjukkan adanya pekerjaan di lokasi-lokasi seperti Kilo 19, Kilo 22, dan Kilo 53 di hutan Popayato. Informasi yang didapat juga mengarah kepada beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Seorang pekerja PETI menyebutkan inisial Ek, Ks, dan Mr. sebagai aktor utama dalam pekerjaan ini. “Di sini ada enam orang pelaku usaha, dan terdapat delapan ekskavator yang digunakan untuk memuluskan pekerjaan PETI di atas, dan itu masih tahap awal,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, inisiator Ek saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aktivitas ini diduga didukung oleh oknum dari Polda Gorontalo, yang juga merupakan pemilik ekskavator tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran mendalam terkait masalah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pohuwato – Tokoh muda Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Sigit Buludawa, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa 100 persen ikan konsumsi di Torosiaje tercemar, sebagaimana dikaitkan dengan hasil penelitian Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Sigit, yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa informasi tersebut telah memicu kemarahan masyarakat setempat karena dinilai merugikan dan mencoreng nama baik Desa Torosiaje.
“Kami dan masyarakat Torosiaje sangat marah dan keberatan dengan pemberitaan tersebut. Hasil penelitian itu tidak pernah dikonfirmasi ke pemerintah desa maupun masyarakat sebelum dipublikasikan,” tegasnya.
Ia menilai klaim “100 persen ikan konsumsi tercemar” sangat berbahaya dan menyesatkan. Sebab, ikan hasil tangkapan nelayan Torosiaje bukan hanya dikonsumsi warga lokal, tetapi juga diperdagangkan ke daerah lain seperti Gorontalo, Palu (Sulawesi Tengah), dan Manado (Sulawesi Utara).
“Kalau disebutkan semua ikan tercemar, berarti ikan yang kami jual ke luar daerah pun dianggap berbahaya. Ini bukan hanya merugikan Torosiaje, tapi juga menimbulkan keresahan di tempat lain,” ujarnya.
Sigit juga menyayangkan sikap UNG yang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat Torosiaje melalui kegiatan akademik dan pengabdian mahasiswa. Ia menyebut, kerja sama yang sudah terjalin dengan baik kini rusak akibat pemberitaan tersebut.
“Selama ini masyarakat Torosiaje selalu terbuka dan melayani pihak kampus dengan ramah. Tapi sekarang masyarakat merasa dikhianati. Sudah muncul penolakan dan sikap boikot terhadap UNG,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengkritik klarifikasi terbaru dari pihak UNG yang menyebutkan bahwa hanya beberapa jenis ikan di perairan Teluk Tomini yang tercemar. Menurut Sigit, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan publikasi awal yang menyebut 100 persen ikan konsumsi di Torosiaje tercemar.
“Ini kontradiktif. Klarifikasi baru mereka justru membingungkan publik dan semakin memperkuat dugaan bahwa penelitian tersebut dilakukan tanpa kehati-hatian,” tegasnya.
Dampak dari pemberitaan tersebut kini dirasakan langsung oleh para nelayan. Menurut Sigit, sejak berita itu beredar, pembeli dari luar daerah enggan membeli ikan dari nelayan Torosiaje.
“Nelayan kami sangat terpukul. Ikan tidak laku, pembeli takut. Padahal dari hasil melaut itulah mereka menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak,” ungkapnya.
Atas kondisi ini, masyarakat Torosiaje menuntut UNG untuk bertanggung jawab secara terbuka melalui permohonan maaf resmi dan video klarifikasi yang secara jelas menyebutkan Desa Torosiaje.
“Jika UNG tidak segera meminta maaf secara terbuka, kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Gorontalo,” tegas Sigit.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya penelitian yang profesional, komprehensif, dan bertanggung jawab.
“Tidak bisa hanya datang satu-dua hari, mengambil sampel sedikit, lalu menyimpulkan 100 persen ikan tercemar. Kasihan masyarakat kami yang menggantungkan hidup pada laut,” pungkasnya.
BONBOL – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Suwawa Tengah menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dinilai kurang sigap dalam menerbitkan serta menyebarluaskan surat edaran terkait persiapan peringatan Hari Patriotik 23 Januari. Keterlambatan tersebut dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah dalam menyambut momentum bersejarah yang sarat nilai kebangsaan.
Ketua KNPI Suwawa Tengah, Rahmat Unggo, mengungkapkan bahwa hingga menjelang hari peringatan, masyarakat di sejumlah wilayah belum menerima instruksi resmi mengenai pemasangan bendera Merah Putih maupun umbul-umbul. Padahal, imbauan tersebut setiap tahun menjadi panduan masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Patriotik yang memiliki makna historis bagi Gorontalo.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ingatan kolektif masyarakat dan menumbuhkan semangat kebangsaan,” ujar Rahmat, Selasa (21/1).
Menurut Rahmat, keterlambatan penyebaran surat edaran dapat berdampak pada berkurangnya partisipasi publik dan menurunkan nilai reflektif dari Hari Patriotik. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem perencanaan yang lebih matang untuk kegiatan rutin yang selalu diperingati setiap tahun.
“Perencanaan yang baik menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan teladan bagi masyarakat. Apalagi, Hari Patriotik merupakan warisan perjuangan daerah yang patut dihormati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa KNPI Suwawa Tengah siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kewajiban pemerintah yang memiliki tanggung jawab utama terhadap penyelenggaraan agenda kebangsaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penerbitan surat edaran persiapan Hari Patriotik 23 Januari.
Rahmat Unggo, Kepala Dusun Desa Duano || Foto Istimewa
Gorontalo – Pengurangan alokasi dana desa berdampak langsung terhadap pelayanan publik di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Desa Duano terpaksa melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Kepala Dusun Desa Duano, Rahmat Unggo, mengatakan, berkurangnya alokasi dana desa memaksa pemerintah desa mengambil langkah sulit agar pembayaran gaji kader, guru PAUD, dan sejumlah tenaga pelayanan masyarakat lainnya tetap berjalan lancar tanpa keterlambatan.
“Dengan adanya pengurangan dana desa, kami harus menyesuaikan semua program dengan anggaran yang tersedia. Untuk program BLT, terpaksa jumlah penerima manfaat dikurangi dari sebelumnya 31 orang menjadi 12 orang,” ujar Rahmat.
Menurutnya, keputusan pengurangan jumlah penerima BLT bukan langkah mudah karena menyangkut langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut juga menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga yang terdampak.
“Kami memahami bahwa langkah ini bukan yang terbaik, namun kondisi keuangan negara yang belum stabil membuat kebijakan ini tidak terhindarkan dan berimbas langsung hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan pemerintah Desa Duano berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski dengan keterbatasan yang ada.
Pemerintah desa berharap ke depan tidak ada lagi pengurangan dana desa, sehingga pelayanan publik, kegiatan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat dapat kembali ditingkatkan demi kepentingan bersama.