Gorontalo Utara
Antisipasi Corona, Lintasan Buol-Gorut Dibatasi 12 Jam
Published
6 years agoon
GORUT-Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bersama Pemda Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakat memperketat penjagaan di perbatasan. Bahkan, kedua daerah telah sepakat untuk membatasi waktu melintas kendaraan di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Ini dimaksudkan dalam upaya kita untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang saat sudah mewabah di sebagian besar di negara kita. Dan ini kita harus antisipasi,” kata Bupati Gorut Indra Yasin usai pertemuan bersama Pemda Buol dan penyerahan Masker, selimut, serta alat dapur untuk petugas di perbatasan kedua daerah (Tolinggula), Minggu (29/032020).
Sesuai pantauan wartawan Barakati.Id, pertemuan di perbatasan turut dihadiri Sekda Gorut, Sekda Buol, Dandim 1314, Kapolres Gorut, Kajari, Camat Tolinggula dan Camat Palele, serta pimpinan-pimpinan OPD terkait.
Dalam pertemuan itu disepakati waktu yang diperbolehkan untuk melintas hanya selama 12 jam, terhitung sejak pukul 06.00 s/d 18.00 Wita atau jam 6 sore. Ketentuan itu di luar kenderaan bermuatan bahan pangan atau bahan pokok serta ambulans dengan catatan wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Masyarakat yang sakit juga tidak diperbolehkan untuk melintas.
“Kesepakatan yang kedua jika kedapatan dari Sulawesi Tengah atau dari Buol ada masyarakat dari sana yang punya gejala sakit maka kami sudah sepakat bahwa yang bersangkutan kita harus kembalikan ke Buol, demikian juga sebaliknya ada yang dari Gorontalo menuju Buol dan dia dalam keadaan sakit dan punya gejala maka itu kita akan kembalikan juga ke Gorontalo,” kata Indra Yasin.
You may like
-
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin Tutup Usia
-
Empat Program Pembangunan Jadi Prioritas Pemda Gorut di 2023
-
Deisy Sandra Maryana Resmi Pimpin DPRD Gorut
-
2061 PTT di Lingkungan Pemkab Gorut Terima SK Bupati
-
Bupati Gorut Kunjungi RSUD Morowali Sulawesi Tengah
-
Hadiri HPN Kendari, Indra Yasin Bangga Terhadap Keakraban KKIG Sultra
Gorontalo
Mengejutkan! Truk Pengangkut Kayu Tanpa Plat Nomor Melintas di Gorontalo Utara
Published
4 days agoon
21/12/2025
NEWS – Dugaan pelanggaran lalu lintas jalan kembali mencuat dari dunia usaha sektor kehutanan di Kabupaten Gorontalo Utara. Sebuah mobil pengangkut kayu gelondongan diduga milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tertangkap kamera awak media tengah mengangkut kayu dalam jumlah berlebihan, bahkan tanpa dilengkapi tanda identitas kendaraan berupa plat nomor.
Pantauan langsung Barakati.id pada Sabtu (20/12/2025) menemukan satu unit truk terbuka melintas dengan muatan kayu yang disusun menjulang tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Lebih mencengangkan, kendaraan tersebut sama sekali tidak menggunakan plat nomor, baik di bagian depan maupun belakang.
Mobil bermuatan kayu itu terlihat melintas di wilayah Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo — kawasan yang selama ini dikenal rawan aktivitas pengangkutan hasil hutan. Dugaan pun mengarah pada salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di daerah tersebut.
Keberadaan kendaraan tanpa identitas resmi namun bebas mengangkut hasil hutan menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas seperti ini bisa luput dari pengawasan aparat dan instansi terkait?
Saat dikonfirmasi, Manajer perusahaan HTI yang namanya disebut dalam temuan tersebut, Mohamad Wahyu Soebagyo, membantah keras kepemilikan kendaraan dimaksud. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik truk tersebut. Namun, pernyataan itu justru memunculkan kejanggalan baru. Sebab, dalam keterangan yang sama, pihak perusahaan mengakui bahwa kayu yang diangkut itu memang dikirim menuju perusahaan HTI Monano.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif. Di satu sisi mengaku tidak mengenal kendaraan, namun di sisi lain menyebut tujuan pengangkutan secara spesifik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya saling lempar tanggung jawab atau bahkan indikasi praktik pengangkutan kayu tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Barakati.id masih terus melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan kendaraan, asal-usul kayu, serta kelengkapan dokumen pengangkutan. Tidak menutup kemungkinan, kayu yang diangkut berasal dari sumber ilegal atau hasil pembalakan liar.
Kasus ini kembali membuka luka lama tentang lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas hasil hutan di Gorontalo Utara. Publik pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, dan kepolisian untuk tidak menutup mata serta segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika benar kendaraan tanpa plat nomor dapat bebas mengangkut kayu dalam jumlah besar, maka hal ini patut dipertanyakan: sejauh mana keseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak pelanggaran di sektor kehutanan.
Barakati.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Daerah
Semangat Antikorupsi! Aktivis Dorong Pemeriksaan BKAD Hingga Tingkat Kecamatan
Published
2 weeks agoon
11/12/2025
GORUT – Aktivis Gorontalo, Isjayanto H. Doda, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar memeriksa secara menyeluruh seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Menurut Isjayanto, langkah tersebut penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Gorontalo Utara.
“Jika kejaksaan benar-benar berkomitmen memberantas praktik korupsi di desa, maka seharusnya bukan hanya BKAD tingkat kabupaten yang diperiksa. BKAD di tingkat kecamatan juga perlu diselidiki karena melaksanakan kegiatan yang serupa,” tegas Isjayanto kepada awak media.
Lebih lanjut, Isjayanto mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa, sebelumnya telah menyampaikan adanya anomali dalam struktur kepengurusan serta pelaksanaan kegiatan BKAD tingkat kecamatan.
“Kalau kejaksaan memang tidak ingin tebang pilih dan benar-benar netral, maka temuan tersebut harusnya sudah bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan. Terlebih, jika ditotal, anggaran yang dikelola oleh BKAD tingkat kecamatan justru lebih besar dibandingkan BKAD tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ia menilai, apabila Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hanya fokus pada pemeriksaan BKAD kabupaten tanpa menggandeng BKAD kecamatan, maka hal itu akan menimbulkan kesan tebang pilih dan merusak citra profesionalisme lembaga penegak hukum.
“Kami melihat kejaksaan begitu bersemangat menampakkan komitmen dalam penyelidikan dugaan korupsi di BKAD kabupaten. Karenanya, semangat itu seharusnya juga diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan di BKAD tingkat kecamatan,” ujarnya.
Isjayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya kejaksaan selama dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami akan berdiri bersama kejaksaan bila memang serius dan murni memberantas korupsi. Namun jika kejaksaan bertindak tidak adil dan tidak profesional, kami akan berdiri berhadapan melawan segala bentuk ketimpangan,” pungkasnya.
Gorontalo
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Published
4 weeks agoon
27/11/2025
Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.
Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.
Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan
Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.
Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.
Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.
Potret Suram Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.
Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen
Seruan dan Harapan
Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.
Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.
Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.
Keadilan untuk Julia.
Penulis
(Fikran Mohzen)
Transformasi Digital Dosen UNG: AI Masuki Dunia Penulisan Akademik
Relawan UNG Alami Ujian Kesehatan di Tengah Penanganan Banjir Aceh
Inspeksi Mendadak Kota Gorontalo, Mobnas Eselon III Bakal Disanksi
Kandidat KPID Gorontalo paparkan visi di hadapan Komisi I
Ibu-Ibu Pohuwato Jadi Pembawa Semangat Hari Ibu Ke-97
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
JIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Berawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
News3 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo4 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo4 days agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Gorontalo2 months agoMenakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
-
Advertorial1 month agoPanasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
