Gorontalo
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Published
5 months agoon
Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.
Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.
Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan
Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.
Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.
Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.
Potret Suram Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.
Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen
Seruan dan Harapan
Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.
Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.
Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.
Keadilan untuk Julia.
Penulis
(Fikran Mohzen)
You may like
-
Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida
-
Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
-
Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat
-
Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai
-
Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat “Orang Kuat” di Peti Gorontalo
-
Terbongkar! 4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Gorontalo
Bikin Geram Pelanggan! Konsumen SPX Marisa Keluhkan Status Paket Berubah Sepihak
Published
11 hours agoon
04/05/2026
Pohuwato – Polemik kualitas layanan pengiriman barang kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang konsumen jasa ekspedisi SPX Marisa bernama Arsyah mempertanyakan transparansi sistem pelacakan paket. Kekecewaan ini muncul setelah status pengirimannya berubah-ubah secara janggal tanpa adanya konfirmasi langsung dari pihak kurir.
Arsyah mengaku sangat kecewa lantaran status paket miliknya di aplikasi tiba-tiba berubah menjadi “pengiriman ditunda: pembeli menjadwalkan ulang waktu pengiriman”. Padahal, ia merasa tidak pernah melakukan permintaan penjadwalan ulang, apalagi menerima panggilan telepon dari pihak kurir terkait kendala pengantaran.
Kejadian bermula saat Arsyah melakukan pemesanan barang melalui platform e-commerce Shopee pada Selasa (21/4/2026), dengan memilih layanan pengiriman SPX Marisa. Setelah menunggu beberapa hari, sistem pelacakan pada Jumat (1/5/2026) pukul 06.16 WITA menunjukkan bahwa kurir telah ditugaskan dan paket segera dikirim.
Berselang beberapa jam, tepatnya pukul 07.49 WITA, status paket diperbarui menjadi “dalam proses pengantaran”. Arsyah pun menanti kedatangan paket tersebut sepanjang hari. Namun hingga malam tiba, barang pesanannya tak kunjung sampai di tangan.
Puncak kekesalan Arsyah terjadi ketika pada pukul 23.25 WITA, status pengiriman justru diubah secara sepihak menjadi ditunda akibat penjadwalan ulang pembeli.
“Maksudnya kapan saya menjadwalkan ulang? Tidak ada konfirmasi sama sekali, baik via chat maupun telepon, tapi tiba-tiba status berubah seperti itu,” keluh Arsyah dengan nada kesal.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Memasuki dini hari, tepatnya pukul 00.08 WITA, status paket tersebut kembali berubah menjadi “pesanan diproses di lokasi transit Kabupaten Pohuwato, Marisa”. Perubahan status yang dinilai tidak sinkron ini memicu kekhawatiran Arsyah, mengingat ia pernah mengalami kejadian serupa yang berujung pada retur paket tanpa pemberitahuan.
Merasa dipermainkan oleh sistem, Arsyah akhirnya mendatangi langsung kantor SPX di Marisa untuk meminta penjelasan. Setibanya di lokasi, seorang petugas perempuan menyebut bahwa paket tersebut masih berada di area transit.
“Statusnya nanti akan berubah lagi menjadi dalam proses pengantaran,” ungkap petugas tersebut memberikan dalih.
Meski telah mendapat penjelasan, Arsyah mengaku belum tenang dan khawatir paketnya akan kembali bermasalah. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait urgensi transparansi layanan ekspedisi. Validitas perubahan status pengiriman dinilai sangat krusial karena berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPX terkait dugaan manipulasi status pengiriman tersebut.
Gorontalo
AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik
Published
4 days agoon
30/04/2026
Gorontalo – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo menggelar diskusi terkait Hak cipta karya visual dan konten jurnalistik. Diskusi itu digelar pasca pemilihan ketua dan sekretaris AMSI Gorontalo periode 2026-2030 dalam konferensi yang digelar di “Wombohe Jurnalis” sekretariat AMSI Gorontalo, Rabu (29/4/2026).
Adapun narasumber dalam diskusi ini yakni
Dr. Noval Sufriyanto Talani, ahli Desain Komunikasi Visual, Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo), serta Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim.
Para peserta diskusi dihadiri sejumlah awak media yang tergabung dalam AMSI Gorontalo yakni Tribungorontalo.com, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, RGol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, banthayo.id, barometer, serta Coolturnesia.
Noval dalam materinya menegaskan pentingnya pernyataan resmi atau izin tertulis jika seseorang ingin menggunakan konten milik orang lain.
Pengguna konten baik dari warga net maupun jurnalis harus bisa membuktikan klaimnya, jika alasan menggunakan konten adalah untuk kepentingan bukan komersial, kata Noval.
Noval menekankan fenomena saat ini dimana konten milik seseorang menjadi viral justru melalui akun orang lain. Hal ini secara tidak langsung “mengalihkan” hak cipta atau apresiasi publik dari pencipta asli ke pihak yang memviralkan.
“Masyarakat sering meremehkan pelanggaran kecil, padahal ada implikasi finansial atau nilai ekonomi yang hilang di masa depan,” tutur Noval.
Penggunaan foto maupun video tanpa izin dapat berdampak kerugian pada aspek monetisasi (seperti Facebook AdSense) bagi media pemilik asli jika kontennya diambil tanpa izin. Seperti yang dialami wartawan Mimoza TV dan TV One, karena konten berupa foto dan video sering diambil (di-screenshot) untuk dijadikan konten baru seperti video reaction oleh pihak lain.
Sementara Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim menambahkan, penggunaan foto/video dari internet masih dianggap memiliki landasan etis selama mencantumkan sumber dan tidak menghapus identitas (seperti watermark).
“Jika identitas sumber dihapus atau diakui sebagai milik pribadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang nyata. Konten cuplikan sebaiknya hanya menjadi pendukung narasi baru, bukan menjadi konten utama yang dicuri utuh,” tegas Djufri.
Persoalan yang paling serius yakni ketika konten asli digunakan untuk narasi yang melenceng atau menyimpang dari konteks aslinya.
“Penyimpangan informasi ini dapat mengarah pada misinformasi atau disinformasi, yang merugikan reputasi pemilik konten asli,” ujar Djufri.
Pemilik konten berhak menuntut pihak yang menyalahgunakan kontennya untuk melakukan take down (penurunan konten). Tuntutan permintaan maaf atas penggunaan tanpa izin, terutama jika dibarengi dengan pengubahan konteks informasi.
Sebelumnya Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.
Gorontalo
Sah! Melki Gani dan Fajri Kidjab Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI Gorontalo 2026-2030
Published
4 days agoon
30/04/2026
Gorontalo – Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri A. Kidjab (TribunGorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo untuk periode 2026-2030. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam perhelatan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-III yang digelar di “Wombohe Jurnalis”, Sekretariat AMSI Gorontalo, pada Rabu (29/4/2026).
Konferwil tersebut dihadiri oleh para pimpinan perusahaan pers serta pengelola media siber yang tergabung dalam keanggotaan AMSI Gorontalo. Acara strategis ini dibuka secara langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim, serta turut disaksikan oleh Ketua AMSI Gorontalo demisioner periode 2022-2026, Verrianto Madjowa. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sidang sepakat memberikan mandat dan kepercayaan penuh kepada duet Melki dan Fajri untuk menakhodai organisasi.
Dalam sambutannya, M. Djufri Rachim menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan serta eksistensi media anggota agar roda organisasi dapat berjalan secara aktif dan dinamis. Ia juga mendorong pengurus baru AMSI Gorontalo untuk terus merekrut anggota dan media kredibel guna mendukung penguatan ekosistem pers.
Lebih lanjut, Djufri menegaskan peran vital AMSI sebagai garda terdepan dalam menangkal misinformasi dan disinformasi yang kian masif berseliweran di media sosial dewasa ini.
“Saya berharap kehadiran AMSI ini dapat senantiasa memberikan manfaat yang nyata bagi semua orang,” ujar Djufri.
Sementara itu, Ketua AMSI Gorontalo terpilih, Melki Gani, menyampaikan harapan besarnya akan dukungan solid dari seluruh rekan-rekan media yang bernaung di bawah AMSI. Ia optimistis, dengan sinergi bersama, kepengurusannya mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik dan profesional.
“Jujur, saya ini baru belajar memimpin organisasi. Oleh karena itu, saya sangat meminta teman-teman dan para senior untuk mendukung serta mendampingi saya,” tutur Melki dengan penuh kerendahan hati.
Sebagai informasi, AMSI Wilayah Gorontalo saat ini menaungi 13 media siber terkemuka, di antaranya Tribun Gorontalo, Dulohupa.id, Hargo.co.id, Darilaut.id, Kronologi.id, Prosesnews.id, Mimoza.tv, Rgol.id, Barakati.id, Gorontalopost.id, Banthayo.id, Barometer, serta Coolturnesia.
Bikin Geram Pelanggan! Konsumen SPX Marisa Keluhkan Status Paket Berubah Sepihak
AMSI Gorontalo Gelar Diskusi soal Hak Cipta Karya Visual dan Konten Jurnalistik
Sah! Melki Gani dan Fajri Kidjab Terpilih Aklamasi Pimpin AMSI Gorontalo 2026-2030
Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
Fakta Mengejutkan: Tanpa Pengawasan, 66 Persen Penggunaan Gadget Berdampak Buruk pada Anak
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan
Mati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban
Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial3 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo2 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo3 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo4 weeks agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Bone Bolango3 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Daerah2 months agoSuara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
-
Gorontalo3 months agoSudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian
-
Advertorial3 months agoSinergi untuk Negeri: Pohuwato Tegaskan Komitmen pada Rakornas 2026
