Gorontalo
Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat
Published
6 months agoon
Gorontalo – Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.
“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.
Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.
“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.
Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.
“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.
Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.
“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.
Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.
“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.
Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.
“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.
You may like
-
Gagas Youth Economic Policy Lab, Ratri Rahmatya Hiola Bawa Nama UNG ke Forum Dunia
-
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
-
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026
-
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
-
Sentil Isu Viral di Samsat, Legislator PKS Minta Kapolda Baru Usut Tuntas Kasus Pelayanan
-
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Gorontalo
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
Published
6 hours agoon
08/10/2026
NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.
Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.
Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.
Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.
Gorontalo
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Published
1 day agoon
07/10/2026
BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.
Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.
Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.
Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.
Gorontalo
Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum
Published
5 days agoon
04/10/2026
Gorontalo – Kawasan Hutan Taluditi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyimpan tabir lain di balik masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. Di tengah kewajiban menjaga keamanan negara dan kelestarian ekosistem, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengamanan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Gevi Bahrianto, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota intel Kodam Palaka Wira Palu.
Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media, Gevi diduga menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan dana pengamanan atau “atensi” dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Hutan Taluditi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha PETI di lapangan, besaran nilai atensi yang dipatok mencapai Rp30 juta untuk setiap unit ekskavator. Bahkan, Gevi diduga mengontrol serta memegang atensi dari sekitar 11 unit ekskavator yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Apabila informasi tersebut terverifikasi kebenarannya, akumulasi nilai dana atensi yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Namun demikian, kalkulasi angka tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan para pelaku usaha PETI dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kawasan Hutan Taluditi—khususnya yang dikenal sebagai wilayah Bugu—menjadi salah satu titik fokus penggarapan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Penelusuran media juga menemukan sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai pemilik maupun pengelola lahan di kawasan itu.
Tak hanya itu, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga turut melibatkan warga dan pekerja yang didatangkan dari luar wilayah Gorontalo, di antaranya berasal dari Palu, Sidrap, Toraja, hingga Makassar.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam lantaran aktivitas penambangan skala besar berlangsung secara bebas di dalam kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.
Dampak Kerusakan Lingkungan Mengintai
Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan berpotensi besar merusak struktur tanah dan merusak fungsi ekosistem, terlebih kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup.
Secara geografis, Hutan Bugu berada pada koordinat wilayah Kecamatan Taluditi. Aliran sungai dari kawasan tersebut bermuara dan melintasi kawasan Jembatan Besar Randangan yang terletak di perbatasan wilayah hutan Kabupaten Pohuwato.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menindak aktivitas penambangan fisik di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Sebab, jika pembayaran atensi kepada oknum aparat benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum PETI biasa, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kodam Palaka Wira Palu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak yang namanya disebut terlibat dalam penggarapan lahan PETI di Hutan Taluditi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Gagas Youth Economic Policy Lab, Ratri Rahmatya Hiola Bawa Nama UNG ke Forum Dunia
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sentil Isu Viral di Samsat, Legislator PKS Minta Kapolda Baru Usut Tuntas Kasus Pelayanan
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah1 week agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
