Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.
Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.
Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.
Kedua kandidat Calon Ketua Kadin Provinsi Gorontalo Fauzan FM dan Andi Ilham sedang menanda tangani Pakta Integritas
GORONTALO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia perwakilan Gorontalo tengah merampungkan persiapan akhir pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov). Agenda pergantian pengurus pengusaha daerah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026 di Hotel Aston, Gorontalo, dengan tingkat kesiapan yang kini telah mencapai 90 persen.
Rangkaian agenda Muprov akan diawali terlebih dahulu dengan pelantikan pengurus Kadin Kabupaten/Kota terpilih pada 20 September 2026. Pelantikan serentak di tingkat daerah ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Caretaker Kadin Provinsi Gorontalo, Yuliandre Darwis.
Ketua Organizing committee, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa pengukuhan struktur organisasi di tingkat kabupaten dan kota menjadi langkah krusial untuk memastikan keabsahan legimitasi kepengurusan sebelum melangkah ke tingkat provinsi.
“Sebelum puncak Muprov dimulai, kami melantik terlebih dahulu pengurus Kadin Kabupaten dan Kota terpilih pada 20 September. Ini langkah penting agar seluruh instrumen organisasi di daerah sah dan siap berkontribusi aktif dalam musyawarah,” ujar Ahmad Fauzi.
Ia menegaskan, panitia pelaksana terus mematangkan teknis acara demi menjamin kelancaran seluruh prosesi Muprov dari awal hingga akhir.
“Persiapan gelaran Muprov ini secara keseluruhan sudah mencapai 90 persen. Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar agenda ini berjalan aman, tertib, dan sukses,” tambahnya.
Muprov Kadin Gorontalo pada 21 September 2026 dipastikan bakal dihadiri oleh jajaran petinggi Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dijadwalkan hadir secara langsung bersama jajaran Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) serta para Wakil Ketua Umum (Waketum).
Kehadiran jajaran pengurus pusat diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan ekonomi nasional dengan potensi sektor bisnis daerah di Gorontalo. Melalui Muprov ini, Kadin Gorontalo berkomitmen merumuskan program kerja strategis sekaligus memilih kepemimpinan baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Flash news – Sebuah benda bercahaya yang diduga sebagai objek langit melintas di atas wilayah Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari, sekitar pukul 00.25 WITA.
Objek misterius tersebut terlihat memancarkan cahaya berwarna merah terang saat bergerak cepat menuju arah utara Gorontalo. Bersamaan dengan kemunculan kilatan cahaya tersebut, sejumlah warga setempat juga mengaku mendengar suara dentuman keras menyerupai ledakan.
Peristiwa langka ini turut disaksikan oleh warga secara langsung maupun melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di pemukiman. Kemunculan objek terang yang terekam kamera tersebut lantas memicu spekulasi luas di tengah masyarakat bahwa benda yang melintas merupakan meteor.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai identitas maupun asal-usul benda bercahaya tersebut.
Saat ini, masyarakat masih menunggu informasi dan penjelasan resmi dari lembaga atau instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengamatan serta identifikasi fenomena benda langit.
Gorontalo – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai keputusan tersebut merupakan langkah strategis sekaligus angin segar bagi para petani di Indonesia yang selama ini masih berhadapan dengan konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan nyata kepada petani,” ujar Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Don Muzakir mengungkapkan bahwa konflik pertanahan yang berlarut-larut sangat merugikan posisi petani. Ketidakjelasan status lahan tidak hanya menimbulkan kecemasan, tetapi juga menghambat masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi akibat terbayang-bayang sengketa.
“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen efektif untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanahan,” tegasnya.
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria menempatkan sejumlah kelompok rentan sebagai subjek utama reforma agraria, antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Don Muzakir menilai keberadaan payung hukum ini amat krusial untuk melindungi kelompok-kelompok tersebut, mengingat tanah merupakan sumber penghidupan utama mereka.
“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang serta optimal dalam mengembangkan lahannya,” tutur Don.
Salah satu materi krusial yang menjadi perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah pengaturan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Draf RUU tersebut mengatur secara terperinci batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin yang sangat vital. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru makin sulit mendapatkannya,” jelas Don Muzakir.
Ia meyakini bahwa penataan tersebut dapat mencegah monopoli penguasaan lahan serta memberikan ruang yang lebih adil bagi masyarakat yang membutuhkan tanah untuk keberlangsungan hidup dan usaha.
Secara teknis, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Ruang lingkup materinya mencakup pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga aspek kelembagaan.
Salah satu poin penting dalam kelembagaan adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN diproyeksikan menangani seluruh penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga terpadu yang fokus menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” tegas Don.
Selain BRAN, draf RUU juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang turut bertanggung jawab kepada Presiden guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
DPN Tani Merdeka Indonesia berharap proses pembahasan RUU ini tidak hanya berhenti di ruang-ruang rapat parlemen, melainkan turut membuka ruang partisipasi publik yang luas.
Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok terdampak lainnya perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Suara dan aspirasi dari akar rumput harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi ini.