Connect with us

Gorontalo

Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum

Published

on

Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.

Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.

Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.

Gorontalo

Diamuk Si Jago Merah! Dapur Saung Talaga Biru Hangus Terbakar Dini Hari

Published

on

Gorontalo – Musibah kebakaran melanda rumah makan Saung Talaga Biru (RM Mawar Sharon) yang berlokasi di kawasan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (25/4/2026) dini hari. Amukan si jago merah tersebut menyebabkan bangunan rumah makan mengalami kerusakan parah, khususnya pada bagian dapur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu pertama kali diketahui sekitar pukul 01.15 WITA. Menindaklanjuti laporan kedaruratan tersebut, armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gorontalo langsung diterjunkan ke lokasi kejadian guna melakukan lokalisasi dan pemadaman api agar tidak merambat ke bangunan lainnya.

Dalam proses penanganan kedaruratan ini, tim Damkar Kabupaten Gorontalo mendapat dukungan penuh dari lintas wilayah. Operasi pemadaman turut diperkuat dengan pengerahan armada bantuan dari Damkar Kota Gorontalo, Damkar Kabupaten Bone Bolango, serta tambahan satu unit mobil pemadam dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Berkat kesigapan dan kerja sama solid tim gabungan tersebut, kobaran api akhirnya berhasil dijinakkan sepenuhnya sekitar pukul 01.45 WITA, atau berselang kurang lebih 30 menit sejak upaya pemadaman masif dilakukan.

Beruntung, tidak ada laporan mengenai korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Kendati demikian, besarnya skala kerusakan pada bangunan fisik dan peralatan dapur membuat kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti munculnya titik api di rumah makan kawasan Telaga Biru tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian setempat.

Berkaca dari insiden ini, otoritas terkait mengimbau seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman kebakaran, terlebih pada waktu malam atau dini hari. Warga diminta untuk secara rutin memastikan kelayakan instalasi listrik, keamanan selang gas, serta menjauhkan sumber api dari material mudah terbakar guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

Continue Reading

Gorontalo

Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida

Published

on

GORUT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya dengan menyita 1,9 ton sianida. Untuk mengelabui petugas, puluhan karung barang haram tersebut sengaja disamarkan sebagai pupuk pertanian oleh para pelaku.

Modus penyelundupan ini terbongkar usai aparat kepolisian menemukan muatan tersebut di atas sebuah kapal nelayan yang kandas dan ditinggalkan begitu saja oleh anak buah kapal (ABK)-nya di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan jeli masyarakat setempat pada Senin (13/4/2026). Saat itu, sebuah kapal berjenis fiber panboat dengan nama lambung “SAR.01.1824” ditemukan terdampar di perairan setempat.

Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel, yang menerima laporan warga segera menghubungi pihak Ditpolairud Polda Gorontalo. Indikasi awal menyebutkan bahwa kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sebelum akhirnya kandas. Kecurigaan pun makin menguat setelah diketahui seluruh ABK memilih melarikan diri dan meninggalkan muatan kapal.

“Setelah menerima laporan, personel Ditpolairud segera meluncur untuk mengamankan lokasi dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, kami menemukan 39 karung yang dikemas menyerupai pupuk, namun diduga kuat berisi bahan kimia berbahaya,” ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo.

Lebih lanjut, Kombes Devy menjelaskan bahwa para pelaku berupaya mengecoh aparat dengan mengemas sianida tersebut ke dalam karung pupuk bermerek “Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganic Fertilizer”. Setiap karung tersebut memiliki bobot sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu.

Guna memastikan kandungan material di dalamnya, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo langsung mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara di Manado. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi secara meyakinkan bahwa butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung sianida.

Selain menyita 1,9 ton sianida, polisi turut mengamankan bangkai kapal “SAR.01.1824” yang telah rusak, beserta sisa serpihan dan mesin kapal sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan serta aktivitas pengangkutan barang berbahaya tersebut. Sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan resmi, termasuk personel Ditpolairud yang tiba pertama di lokasi, Kepala Desa Motihelumo, warga pelapor, serta masyarakat sekitar.

Peristiwa ini dipastikan melanggar sejumlah ketentuan pidana berlapis. Para pelaku terancam dijerat atas tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa proses kepabeanan, pelanggaran pelayaran, perdagangan tanpa izin resmi, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memanipulasi label dan kemasan barang.

Menutup keterangannya, Kombes Devy mengimbau seluruh masyarakat pesisir Gorontalo untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

Continue Reading

Gorontalo

Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik ‘Briliant Skin’ Ilegal di Gorontalo

Published

on

Gorontalo – Upaya tegas dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal kembali ditunjukkan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo. Melalui sinergi apik bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tim gabungan sukses menggelar operasi penindakan di wilayah Kota Gorontalo pada 14 hingga 15 April 2026.

Operasi ini merupakan langkah strategis negara untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik praktik peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil penindakan selama dua hari penuh, tim gabungan menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk berbeda. Total nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp142,62 juta.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa barang sitaan didominasi oleh produk bermerek “Briliant Skin”. Di pasaran, produk ini sangat dikenal luas karena iming-iming klaim mampu memberikan efek instan untuk mencerahkan dan meremajakan kulit. Ironisnya, produk-produk semacam ini tidak mengantongi izin edar resmi dan berisiko sangat tinggi bagi kesehatan kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Kepala Balai POM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, produk-produk kecantikan tanpa izin edar dipastikan tidak pernah melalui tahapan uji keamanan klinis yang memadai.

“Kosmetik ilegal sering menawarkan hasil yang instan, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang luar biasa besar. Penggunaan dalam jangka pendek bisa menyebabkan iritasi atau alergi parah, sementara dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen, bahkan berdampak sistemik ke organ tubuh lainnya,” jelas Lintang merinci bahaya produk ilegal tersebut.

Terkait kelanjutan kasus, Balai POM memastikan proses hukum terhadap terlapor akan terus berjalan sesuai prosedur penyelidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku akan dijerat dengan sanksi tegas merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba berbisnis kosmetik ilegal.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut. Pada Maret 2026 lalu, Balai POM Gorontalo juga berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah yang jauh lebih masif, yakni mencapai 14.724 pieces dengan nilai keekonomian menyentuh Rp283,17 juta. Rentetan kasus ini menjadi indikator bahwa peredaran kosmetik ilegal masih cukup terorganisasi, sehingga butuh pengawasan ekstra ketat.

Sebagai langkah komprehensif, Balai POM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui inspeksi rutin, operasi penindakan represif, maupun edukasi preventif ke masyarakat.

Lintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berperan aktif dengan tidak membeli produk kosmetik yang tidak jelas asal-usul maupun izin edarnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal. Jangan mudah tergiur hasil instan, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena perlindungan terhadap kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Lintang tegas.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler