Connect with us

DPRD PROVINSI

AW Thalib Berharap Melalui Perda Menjadi Pendorong Kemudahan Berusaha di Gorontalo

Published

on

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Berusaha dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Gorontalo dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

AW Thalib, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menyambut baik keputusan ini, berharap perda tersebut akan menjadi pintu masuk bagi para investor dan masyarakat untuk lebih mudah berusaha di daerah tersebut.

Ranperda penyelenggaraan perizinan telah melalui berbagai tahap pembahasan sejak 28 Agustus 2023. Hasil fasilitas pengkajian yuridis formal dan materiel dari Kementerian Dalam Negeri, yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/7893/OTDA tertanggal 16 November 2023, juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi perda ini.

AW Thalib menyoroti bahwa perda perizinan berusaha ini diharapkan membuka pintu lebar bagi para investor.

“Dengan ditetapkannya perda perizinan yang memberikan kepastian hukum, investor yang ingin berinvestasi di Gorontalo tidak akan ragu lagi. Kita dengan senang hati menyambut investasi yang akan masuk, dan tentunya masyarakat Gorontalo juga akan bergairah dengan kemudahan berusaha yang diciptakan melalui perda ini,” ungkap Aw Thalib.

Beliau menambahkan bahwa kemudahan berusaha mencakup perizinan dan insentif yang diberikan pada instansi-instansi terkait.

“Kemudahan perizinan ini akan membuat semua proses lebih mudah, disertai dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi usaha-usaha yang tumbuh, seperti UMKM yang kini berkembang pesat di Gorontalo,” tambahnya.

AW Thalib juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan akan dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). “PTSP akan menjadi satu-satunya pintu layanan untuk semua kebutuhan perizinan. Saya berharap pelayanan ini akan berjalan dengan baik,” tutup Aw Thalib dengan optimisme.

Dengan langkah ini, diharapkan Gorontalo semakin menjadi tempat yang ramah bagi investasi dan berkembangnya dunia usaha, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Daerah

Polemik Semakin Panas! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Kadispora

Published

on

DEPROV – Polemik pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) terus memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah kritik mengalir dari berbagai kalangan, baik politisi maupun warga. Terbaru, Wali Kota Gorontalo menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan GHM di wilayah Kota Gorontalo. Keputusan ini berpotensi mempersulit jalannya even lari tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Iqbal Alaydrus, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 November 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi IV berencana memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan terkait kontroversi penyelenggaraan GHM.

“Insyaallah hari Senin kami akan memanggil Kadispora Provinsi Gorontalo dalam RDP untuk dimintai penjelasan terkait persoalan GHM ini,” ujar Iqbal kepada awak media.

Iqbal menilai, perdebatan mengenai GHM telah menimbulkan kegaduhan yang semakin luas di masyarakat, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. “Polemik ini sudah bergeser ke arah konflik politik antarpartai koalisi pendukung pemerintah. Hal itu tentu tidak sehat bagi iklim pemerintahan,” jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan, pihaknya tidak ingin polemik ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan hanya karena satu agenda olahraga. Apalagi, menurutnya, ribuan peserta telah mendaftar dan membayar biaya kontribusi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Karena Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan mitra kerja Komisi IV, kami akan memanggil Kepala Dinas, Pak Danial Ibrahim, beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif. Dari hasil RDP nanti, kami berencana mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur melalui pimpinan DPRD,” tutur Iqbal.

Saat ditanya apakah rekomendasi itu nantinya mencakup usulan pencopotan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Iqbal menjawab dengan diplomatis, “Kita akan lihat hasil keterangan mereka serta pertimbangan para anggota komisi,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Nasib Belum Pasti, Pendamping Koperasi Gorontalo Tagih Janji PPPK

Published

on

DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga pendamping koperasi pada Senin (tanggal rapat, tambahkan bila ada).

RDP tersebut membahas permasalahan tenaga pendamping koperasi yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum diakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa. Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi I dan II, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta puluhan tenaga pendamping koperasi yang sehari-hari bertugas membina koperasi di berbagai wilayah.

Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendamping koperasi. Menurutnya, para pendamping koperasi telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga wajar apabila berharap mendapatkan kepastian status kepegawaian melalui seleksi PPPK.

“Kami prihatin karena para pendamping koperasi sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi tidak masuk dalam formasi PPPK. Padahal data mereka sudah tercatat di BKN,” ujar Ridwan Monoarfa di hadapan peserta rapat.

Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan dari pemerintah provinsi terkait alasan tidak masuknya tenaga pendamping koperasi dalam formasi PPPK yang ditetapkan pemerintah pusat. Komisi I dan II mendorong adanya langkah konkret agar nasib tenaga pendamping tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Sejumlah pendamping koperasi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada DPRD. Mereka menuturkan telah melaksanakan tugas pembinaan koperasi di berbagai kabupaten dan kota, dan kini berharap adanya kepastian mengenai status kepegawaian mereka.

“Kami pendamping koperasi merasa semakin resah karena sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai status dan tindak lanjut proses kami. Padahal seluruh persyaratan sudah kami penuhi, dan kami telah mengikuti prosedur sesuai arahan pemerintah. Kami butuh kejelasan, Pak,” ungkap salah satu pendamping dalam rapat.

Sebelum rapat ditutup, Anggota Komisi I DPRD, Femmy Udoki, menegaskan agar Kepala Dinas Koperasi benar-benar mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menyatakan jika semua pihak berkomitmen, nasib para tenaga honorer pendamping koperasi bisa diperjuangkan bersama.

“Pak Kadis, mari kita sama-sama mengawal masalah ini. Ini tidak boleh berhenti di sini. DPRD akan mengawal sampai tuntas agar hak-hak mereka diperjelas,” tegas Femmy Udoki.

Continue Reading

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan

Published

on

DEPROV – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali bergulir pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dihelat sebagai bagian dari upaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dengan fokus pada sinkronisasi program dan penggunaan anggaran organisasi kepemudaan.

Pembahasan Ranperda Kepemudaan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial. Badan Intelijen Daerah (Binda) juga dijadwalkan hadir, namun berhalangan dan akan diundang pada pertemuan lanjutan.

Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib I. Lahidjun dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) yang berkaitan erat dengan pembangunan karakter pemuda.

“Kami mengundang BNN untuk meminta masukan terkait program P4GN. Salah satu hal yang disarankan kepala BNN adalah perlunya integrasi program tersebut dalam kebijakan kepemudaan,” ujar Ghalib.

Ghalib juga menyoroti lemahnya arah kebijakan pengelolaan anggaran kepemudaan di sejumlah OPD. Menurutnya, hibah yang selama ini disalurkan kepada organisasi kepemudaan belum memiliki standar target yang jelas, sehingga pengelolaannya cenderung berjalan tanpa arah.

“Kebijakan anggaran kepemudaan di OPD-OPD terkesan dilepas begitu saja. Tidak ada target pengembangan organisasi kepemudaan. Hibah-hibah itu dikelola sesuai selera masing-masing organisasi,” tegasnya.

Melalui Ranperda ini, pemerintah diharapkan dapat menetapkan standar dan target yang wajib dipenuhi oleh setiap organisasi penerima hibah. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong hadirnya rencana strategis pengembangan kepemudaan yang lebih terukur dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.

Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut dengan melibatkan instansi lain, guna memastikan Ranperda Kepemudaan memiliki landasan kuat, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan pemuda di daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler