Connect with us

DPRD PROVINSI

Paris Jusuf Sampaikan Langkah Penting dalam Pembangunan Ekonomi

Published

on

DEPROV – Perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo telah mencapai tonggak sejarah baru dengan diresmikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda). Anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama Penjabat (pj) Gubernur Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofian Ibrahim dari Pemerintah Gorontalo, secara resmi melaksanakan peresmian tersebut di ruang rapat paripurna.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Gorontalo, para asisten dan staf ahli, Sekda DPRD Provinsi Gorontalo, serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dan undangan lainnya. Melalui sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyampaikan bahwa proses perizinan berusaha telah melewati tahap pertama pada 28 Agustus 2023.

“Pembahasan tingkat I perda perizinan berusaha ini telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023, dan hari ini telah diresmikan sebagai perda. Dan alhamdulillah telah menerima fasilitasi pengkajian secara yuridis formal melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Paris.

DPRD selanjutnya akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur Gorontalo. Gubernur, dalam kewajibannya, harus menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Ranperda dari DPRD untuk mendapatkan nomor register Perda.

Tujuan utama dari perda ini adalah meningkatkan investasi, memberikan kemudahan berusaha, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di Provinsi Gorontalo. Langkah ini diharapkan dapat membuka pintu peluang baru bagi pengusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Advertorial

Soal Demo dan Kritik Mahasiswa, Iqbal Al Idrus: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Published

on

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus

DEPROV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan kritik yang dilakukan mahasiswa terhadap kampus merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo, yang membahas sanksi skorsing dan Drop Out (DO) terhadap sejumlah mahasiswa. Dalam RDP tersebut, sempat mencuat dugaan bahwa sanksi diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan melakukan kritik dan demonstrasi terhadap kebijakan kampus.

Menurut Iqbal, kritik dan demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Menyampaikan pendapat itu tidak bisa dilarang. Itu diatur dalam Undang-Undang, dan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk mahasiswa,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa jika sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa berdasarkan kritik dan aksi demonstrasi, maka tindakan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Jika pihak kampus menyalahkan tindakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, itu keliru. Hak berpendapat adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, dan itu wajib diterima,” tegasnya.

Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan komunikasi dan mediasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. DPRD berharap agar keputusan yang diambil tetap menghormati hak mahasiswa dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Panggil Civitas Akademika UBM dalam RDP Terkait Skorsing dan DO Mahasiswa

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) terkait sanksi skorsing dan Drop Out (DO) yang diberikan kepada sejumlah mahasiswa. RDP ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan menghadirkan pihak mahasiswa serta perwakilan kampus UBM. Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Gorontalo, serta sejumlah organisasi mahasiswa dari Cipayung Plus.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami persoalan ini dan berupaya menjadi mediator antara kampus dan mahasiswa yang dijatuhi sanksi.

“Kami masih menelusuri masalah ini lebih dalam. Namun, kami berharap ada peluang untuk mediasi kembali, sehingga kita bisa mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada mahasiswa berkaitan dengan pelanggaran kode etik kampus. Namun, DPRD berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali, terutama bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa DPRD masih menunggu hasil rapat lanjutan yang akan digelar oleh pihak kampus setelah Lebaran Idulfitri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Komisi IV berharap tidak ada tindakan skorsing maupun DO bagi mahasiswa yang bersangkutan.

“Pihak kampus tentu memiliki alasan atas keputusan yang diambil. Namun, kami meminta agar ada kebijakan yang lebih bijak dan berbasis kekeluargaan. Apalagi bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

DPRD akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Keberangkatan Kapal Saat Mudik, Imbau Kapten Kapal Perhatikan Keselamatan

Published

on

DEPROV – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, meninjau aktivitas pelayanan dan keberangkatan kapal penumpang di Pelabuhan Gorontalo dalam rangka pemantauan arus mudik, pada Minggu (23/03/2025).

Dalam kunjungannya, Thomas mendampingi Gubernur Gorontalo untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi laut bagi para pemudik.

Thomas mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kenaikan tinggi gelombang laut yang mencapai 0,5 hingga 1 meter di wilayah perairan Pelabuhan Gorontalo.

“Saat kami memantau arus mudik di pelabuhan ini, kami menerima laporan tentang tinggi gelombang yang mencapai 0,5 hingga 1 meter. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ujar Thomas.

Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, Thomas menegaskan kepada nakhoda kapal untuk tidak menambah kapasitas penumpang melebihi batas yang ditentukan.

“Saya berharap, nakhoda dan para pengambil keputusan keberangkatan kapal tidak menambah kapasitas penumpang. Kalaupun ada tambahan, tetap harus dalam batas toleransi, yaitu maksimal 50 orang. Jangan sampai melebihi angka tersebut,” imbau Thomas.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengutamakan keselamatan penumpang, serta memastikan setiap kapal yang beroperasi dalam kondisi layak berlayar.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan arus mudik berjalan lancar, aman, dan terkendali, terutama bagi pemudik yang menggunakan transportasi laut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler