Tindakan kriminalisasi kepada media itu merupakan tindakan yang sangat merusak tatanan demokrasi di negara ini.
Melihat laporan yang disampaikan oleh Pengacara Ronal Taliki dan 24 Kuasa Hukumnya sangat disayangkan, karena terkesan merusak kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ardy Wiranata Arsyad SH., MH menyampaikan “Media massa ini dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya pemberitaan media massa itu dilindungi oleh UU”.
Apabila dalam pemberitaan terdapat unsur kesengajaan maupun tindakan yang dianggap tidak menyenangkan maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan hak koreksi dan Hak Jawab
“Jika saudara Ronal Taliki merasa dirugikan dengan pemberitaan. Harusnya ia menempuh Hak koreksi dan hak jawab yang itu diatur di dalam UU Pers”. Ungkap Ardy
Ia menambahkan” Hak Koreksi itu diperuntukan untuk menjawab, mengoreksi ataupun membenarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Media, bukan malah menempuh jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian”
Kalau semua pemberitaan yang disampaikan oleh media dilaporkan kepada kepolisian, maka ini merusak tatanan demokrasi. Padahal kita semua paham bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.
“Melaporkan media ke Kepolisian itu tindakan yang keliru, harusnya mereka menempuh jalur dewan Pers, biar prosesnya diselesaikan di Dewan Pers dan itu sesuai ketentuan UU Pers” ujar Ardy Wiranata yang juga sebagai Advokat.
Ardi juga menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal dan 24 kuasa hukumnya.
“sebagai pembelajaran cara berdemokrasi yang baik kepada orang-orang yang coba merusaknya, saya bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal Taliki” Tutup Ardi Wiranata.
Sebelumnya, Ronal Taliki dan 24 kuasa hukumnya melaporkan 5 media online ke polisi karena dinilai membuat berita tanpa klarifikasi kepadanya.
FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.
Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.
BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.