Connect with us

News

Bela Media, Advokat Ardi Wiranata Siap Lawan 24 Pengacara

Published

on

Ardi Wiranata, Dosen Hukum Yang Juga Pengacara (Foto : Arlank Pakaya)

Tindakan kriminalisasi kepada media itu merupakan tindakan yang sangat merusak tatanan demokrasi di negara ini.

Melihat laporan yang disampaikan oleh Pengacara Ronal Taliki dan 24 Kuasa Hukumnya sangat disayangkan, karena terkesan merusak kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ardy Wiranata Arsyad SH., MH menyampaikan “Media massa ini dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya pemberitaan media massa itu dilindungi oleh UU”.

Apabila dalam pemberitaan terdapat unsur kesengajaan maupun tindakan yang dianggap tidak menyenangkan maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan hak koreksi dan Hak Jawab

“Jika saudara Ronal Taliki merasa dirugikan dengan pemberitaan. Harusnya ia menempuh Hak koreksi dan hak jawab yang itu diatur di dalam UU Pers”. Ungkap Ardy

Ia menambahkan” Hak Koreksi itu diperuntukan untuk menjawab, mengoreksi ataupun membenarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Media, bukan malah menempuh jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian”

Kalau semua pemberitaan yang disampaikan oleh media dilaporkan kepada kepolisian, maka ini merusak tatanan demokrasi. Padahal kita semua paham bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.

“Melaporkan media ke Kepolisian itu tindakan yang keliru, harusnya mereka menempuh jalur dewan Pers, biar prosesnya diselesaikan di Dewan Pers dan itu sesuai ketentuan UU Pers” ujar Ardy Wiranata yang juga sebagai Advokat.

Ardi juga menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal dan 24 kuasa hukumnya.

“sebagai pembelajaran cara berdemokrasi yang baik kepada orang-orang yang coba merusaknya, saya bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal Taliki” Tutup Ardi Wiranata.

Sebelumnya, Ronal Taliki dan 24 kuasa hukumnya melaporkan 5 media online ke polisi karena dinilai membuat berita tanpa klarifikasi kepadanya.

DPRD PROVINSI

Budie Ary Mo Masuk GERINDRA, Kader di Gorontalo: Jangan Dia Lah….

Published

on

Karena viralnya kabar bahwa mantan Menkominfo dan mantan Menkop Budie Arie berancang-ancang masuk GERINDRA, maka info itu memicu para kader utama GERINDRA Gorontalo menyatakan penolakannya. “Kami kader GERINDRA se-Gorontalo menyatakan bahwa partai kami memang terbuka kepada semua rakyat. Tapi kalau ada person yang tidak dimaui rakyat, maka sebaiknya jangan masuk ke GERINDRA. Nanti malah akan merusak partai yang kami bangun dan jaga selama ini,” ungkap Ikbal Aleydrus setelah berhasil mengumpulkan sejumlah pentolan kader GERINDRA dari semua kab/kota yang ada di provinsi Gorontalo.

⁠Menurut Iqbal Aleydrus yang juga anggota Dewan Provinsi Gorontalo itu, pernyataan ini dia sampaikan karena ingin GERINDRA menang mutlak di Gorontalo. “Bayangkan jika ada orang yang tidak disukai oleh rakyat, lalu dicalonkan oleh Partai GERINDRA….Bukannya suara untuk partai bertambah, malah kita yang repot karena kehilangan ratusan ribu suara. Kan parah itu,” keluh Iqbal.

Bagaimana kalau Budie Arie masuk GERINDRA? “Waduh, jangan dia lah…Siapa kek…” tukas Iqbal.

Sementara Ketua GERINDRA Gorontalo, Elnino Mohi belum mengkonfirmasi aspirasi itu karena sedang sibuk dengan acara partai yang dilaksanakan di Hambalang.

Continue Reading

Gorontalo

Di Balik Atensi Rp5 Juta, Kepala Desa Tirto Asri Buka Suara

Published

on

Pohuwato – Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Hajir Towalu, mengakui adanya pengumpulan dana atau “atensi” sebesar Rp5 juta per alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal di wilayahnya. Menurutnya, dana tersebut digunakan secara gotong royong untuk memperbaiki akses jalan dan melakukan normalisasi sungai di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya.

Hajir menjelaskan, pengumpulan dana itu bukan bentuk pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan di tiga desa: Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan perbaikan infrastruktur itu mencakup pembenahan jalan yang rusak, pembangunan kembali jembatan yang terdampak aktivitas tambang, serta normalisasi sungai yang mengalami penyempitan akibat sedimentasi dan kegiatan tambang.

“Kemarin para penambang juga ikut membantu pelaksanaan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. Semua pekerjaan dilakukan secara swadaya menggunakan dana dari atensi yang dikumpulkan itu,” tambah Hajir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bergilir di tiga desa tersebut, dengan melibatkan masyarakat setempat yang terdampak langsung oleh aktivitas alat berat.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengoordinasi pengumpulan dana, Hajir menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh warga sendiri, terutama masyarakat Desa Puncak Jaya.

“Kalau di Puncak Jaya, masyarakat sendiri yang mengumpulkan. Sementara di desa lain, biasanya pelaku tambang yang mengatur,” jelasnya.

Terkait identitas pelaku usaha tambang di wilayah itu, Hajir mengaku hanya mengetahui sebagian, khususnya warga lokal asal Taluditi. Sementara pelaku tambang dari luar daerah tidak diketahui secara pasti.

“Yang saya tahu hanya warga lokal Taluditi. Untuk warga dari luar daerah, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Aktivitas tambang di wilayah Taluditi hingga kini masih menjadi sorotan. Meskipun memberi dampak ekonomi bagi sejumlah warga, keberadaannya juga menimbulkan persoalan lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang kini menjadi perhatian serius pemerintah desa.

Continue Reading

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler