Connect with us

News

Besok, PWI Gorontalo Adakan Konferensi Pemilihan Ketua Baru

Published

on

Ketua Panitia Konferprov PWI Gorontalo, Ruly Lamusu || Foto Istimewa

GORONTALO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo akan mengadakan Konferensi Provinsi (Konferprov) untuk pemilihan Ketua baru PWI Gorontalo periode 2023-2027.

Pelaksanaan Konferprov akan berlangsung di Gedung Rektorat Lantai IV Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Selasa (23/1/2023) dan akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Ketua Panitia Konferprov PWI Gorontalo, Ruly Lamusu menyampaikan pelaksanaan Konferprov ini sudah yang ke dua kali di Provinsi Gorontalo.

“Tentunya kami di Provinsi Gorontalo akan melaksanakan kegiatan ini dengan semaksimal mungkin,” ujar Ruly, Senin (23/1/2023).

Ruly mengharapkan, dari kegiatan Konferprov ini bisa melahirkan anggota-anggota PWI yang mampu melahirkan program untuk kemajuan PWI kedepannya.

“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak untuk kelancaran dan kesuksesan Konferprov PWI Gorontalo ini,” tandas Ruly.

Sementara itu, Sekertaris Panitia Konferprov, Andi Aulia Arifuddin mengatakan pihaknya dalam melaksanakan kegiatan Konferprov ini pengurus baru nantinya dapat perkembangan PWI yang lebih baik kedepannya terutama untuk Provinsi Gorontalo.

“Tentunya diharapkan generasi baru PWI ini akan melahirkan semangat dan program yang menjadi harapan bagi seluruh pihak yang ada,” ucap dia

“Terutama untuk kemajuan wartawan di Provinsi Gorontalo,” tutup Andi.

Sebelum membuka kegiatan Konferprov yang akan berlangsung pukul 13.00 WITA, ketua umum PWI Atal Depari menjadi Speaker dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Jurusan ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo. Pada kegiatan inipun mendapat support Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Fotografer Wajib Izin: Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan Regulasi Fotografi

Published

on

In Frame Ikram || Foto ARL

NEWS – Masyarakat Indonesia kini dihadapkan pada fenomena pemotretan warga di ruang publik yang kian marak tanpa izin. Seorang fotografer bisa menghadapi gugatan jika fotonya disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik gambar, menurut sumber berita terkini dan berbagai analisis hukum terkait. Regulator dan pihak berwenang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi serta hak atas privasi tetap menjadi prioritas di era digital, meskipun foto tersebut diambil di tempat umum.

Dalam konteks ini, Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam fotografi publik. Selama beberapa hari terakhir, pandangan ahli hukum dan publikasi media besar menyoroti bahwa penyebaran foto warga tanpa izin bisa melanggar hak asasi manusia serta UU PDP, tergantung pada konteks penggunaan fotonya.

Sejumlah pakar hukum menekankan bahwa foto seorang individu tetap termasuk data pribadi, sehingga penyebaran atau komersialisasian tanpa persetujuan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satu pandangan yang banyak dirujuk adalah bahwa tindakan tersebut bisa dikenai berbagai pasal terkait hak cipta, perlindungan data pribadi, hingga undang-undang ITE jika ada unsur penjualan atau penyebaran untuk kepentingan komersial. Analisis ini sejalan dengan interpretasi para pakar di berbagai media arus utama yang juga menyoroti pemisahan antara penggunaan foto untuk pemberitaan dan penggunaan komersial.

Salah satu narasumber kunci menegaskan bahwa perlindungan identitas dan wajah individu tetap menjadi hak pribadi, meskipun berada di ruang publik. Narasumber lain menekankan bahwa konteks penggunaan foto—terutama jika untuk kepentingan komersial—memiliki bobot hukum yang berbeda dibandingkan penggunaan untuk pemberitaan atau dokumentasi umum.

Di sisi regulator, arah kebijakan menunjukkan fokus pada peningkatan literasi digital dan etika penggunaan teknologi fotografi, termasuk dalam konteks AI. Upaya kolaborasi antara fotografer, asosiasi profesi, serta platform digital digalakkan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak cipta, privasi, dan tanggung jawab sosial di era digital.

Para profesional media juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan foto warga tanpa persetujuan, karena dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian reputasi hingga potensi tindakan hukum. Seiring dengan itu, sejumlah kanal berita nasional dan internasional memperkuat pemahaman publik melalui liputan analitis mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan data pribadi dan hak atas gambar.

Keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan publik, serta hak individu menjadi inti diskusi. Para ahli hukum menilai perlunya regulasi yang lebih jelas untuk menghadapi dinamika teknologi pemotretan dan AI generatif, tanpa mengabaikan hak privasi warga.

Continue Reading

News

KPK buka peluang panggil Luhut dalam kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh

Published

on

NEWS – Sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) semakin tajam. Lembaga antirasuah itu mulai membuka peluang untuk meminta keterangan dari Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung, Luhut Binsar Pandjaitan, seiring penyelidikan dugaan korupsi yang dikabarkan melibatkan pencatatan anggaran tidak wajar atau mark up.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hingga kini pihaknya masih belum bisa menyampaikan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang bakal dipanggil dalam rangka menguak perkara besar ini. “Pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja, materinya apa, memang belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada upaya menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi hingga tahap penyelidikan yang saat ini berjalan tanpa hambatan berarti. “Sejauh ini tidak ada kendala, jadi tahapan di penyelidikan ini masih berprogres secara positif,” tambah Budi dalam pernyataan terpisah.​

Sinyal pemanggilan Luhut muncul setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara lewat kanal YouTube pribadinya. “Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek Whoosh,” ungkap Mahfud tanpa mengubah satu kata pun dari pernyataannya.​

Meskipun demikian, Mahfud sendiri ragu akan keterlibatan langsung Luhut, mengingat posisi Luhut di proyek tersebut bukan sebagai pelaksana utama. “Saya tidak tahu secara detail informasi soal perencanaan kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut, ketika saya masih menjabat sebagai Menko Polhukam era Jokowi. Kontrak proyek Whoosh dimulai pada sekitar tahun 2015-2016 silam,” terang Mahfud MD.​

Tokoh lain juga menyorot pernyataan Luhut yang sempat mengakui, “Proyek Whoosh sudah busuk dari awal,” meskipun pemerintah tetap melanjutkan pengerjaannya. Amien Rais secara terbuka mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut, sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa “APBN tidak akan menanggung beban utang Whoosh yang mencapai Rp 118 triliun”.​

Pendukung investigasi datang dari PDI Perjuangan yang menegaskan pentingnya KPK menuntaskan kasus ini secara transparan. “KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan mark up anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.​

KPK mengimbau masyarakat, “Siapapun yang memiliki data atau informasi tambahan terkait dugaan korupsi ini, silakan menyampaikannya ke KPK,” lanjut Budi Prasetyo menutup keterangannya.

Continue Reading

News

Mengejutkan! Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika Produksi 3 Kg per Hari

Published

on

Titik tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Mandalika, NTB.(Ditjen Gakumhut Kementerian Kehutanan)

NEWS – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, angkat bicara terkait sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan tambang emas ilegal di wilayah yang selama ini disebut dekat dengan Mandalika. Iqbal menjelaskan bahwa lokasi tambang yang dimaksud sebenarnya berada di Sekotong, Lombok Barat, yang jaraknya cukup jauh dari kawasan Mandalika.

“Sebenarnya, yang dibicarakan adalah yang terletak di selatan, tepatnya di Sekotong, tetapi jaraknya cukup jauh dari Mandalika,” ujarnya kepada wartawan di Mataram, Selasa (28/10/2025).

Menurut Gubernur Iqbal, keberadaan tambang emas ilegal di manapun dapat berdampak sosial dan lingkungan yang merugikan. Ia menegaskan, “Namun, prinsipnya, tambang ilegal di mana saja tetaplah ilegal, baik itu dekat atau jauh dari Mandalika, dan akan menimbulkan efek sosial serta lingkungan yang merugikan.”

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal ini. “Saya justru meminta dokumen-dokumen itu untuk saya pelajari dan memahami peran apa yang harus kita lakukan sebagai Pemerintah Provinsi di situ,” imbuhnya. Iqbal juga mengakui belum memiliki data akurat terkait jumlah tambang ilegal di NTB, namun menyebut bahwa keberadaan tambang ilegal di Lombok dan Sumbawa sudah diketahui luas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengungkapkan keberadaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang diperkirakan mampu memproduksi hingga 3 kilogram emas per hari. Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut tambang tersebut hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kawasan wisata Mandalika.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” ujar Dian Patria saat acara Minerba Convex 2025 di Jakarta pekan lalu.

KPK mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut telah disegel sejak tahun 2024 bersama Kementerian Kehutanan serta diduga dikelola oleh tenaga kerja asing asal China. Namun upaya penegakan hukum masih mengalami kendala. Selain itu, sempat ada upaya memasukkan tambang ilegal ini ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun masyarakat di sekitar tidak memahami bahasa Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kementeriannya hanya mengawasi tambang dengan izin resmi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum terhadap tambang tanpa izin. “ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum maupun Gakkum ya proses hukum aja,” katanya.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, juga meluruskan bahwa lokasi tambang yang dimaksud sudah berbeda kabupaten dengan Mandalika dan telah disegel oleh KPK sejak tahun lalu. Dari keterangan berbagai pihak, penegakan hukum masih menjadi tantangan utama dalam mengatasi tambang emas ilegal di NTB.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler