Connect with us

Kota Gorontalo

Buka Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah, Wali Kota Marten Taha Sampaikan Ini

Published

on

Kegiatan Bimtek yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Gorontalo dengan PT. Bank SulutGo mengenai Penempatan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah. Foto Istimewa

KOTA GORONTALO – Salah satu unsur yang paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah adalah sistem atau cara pengelolaan keuangan daerah secara berdaya guna dan berhasil.

Demikian dikatakan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, pada Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis Elektronik SIPD sesuai Permendagri No 77 Tahun 2020 kepada PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran.

Pada kegiatan itu pula dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Gorontalo dengan PT. Bank SulutGo mengenai Penempatan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah, (10/11/2021).

Menurut Wali Kota, untuk menjalankan sistem pengelolaan keuangan daerah yang berdaya guna dan berhasil, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang memadai dan menguasai teknis penatausahaan keuangan.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik antara lain harus berorientasi pada profesionalitas, proporsionalitas, menganut prinsip hasil, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah,”

“Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dituntut sumber daya manusia yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan (perbendaharaan),” Jelas Wali Kota.

Advertorial

Bukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru

Published

on

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea || Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, usai apel malam pada kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu (27/12/2025).

“Penggunaan petasan dilarang sepenuhnya karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, terutama jika dinyalakan di jalan umum atau kawasan padat penduduk,” tegas Adhan.

Wali Kota menegaskan, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan kembang api sebagai alternatif hiburan malam pergantian tahun. Menurutnya, perayaan tahun baru seharusnya dilakukan secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko bagi warga lainnya.

“Sudah ada surat edaran yang melarang masyarakat menyalakan petasan. Kembang api boleh, tetapi petasan tetap dilarang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Gorontalo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Kalau masih ada yang menyalakan petasan, terutama di jalan, kami akan bekerja sama dengan aparat untuk melakukan penangkapan. Itu bisa membahayakan orang lain,” jelas Adhan.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Gorontalo juga tidak akan mengeluarkan izin penjualan petasan. Aparat kepolisian telah mengonfirmasi kebijakan serupa terhadap para pedagang yang masih nekat menjual petasan menjelang dan saat malam pergantian tahun.

“Polisi sudah menegaskan, tidak ada izin menjual petasan. Kecuali kembang api,” kata Adhan menegaskan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan cara sederhana dan penuh empati.

“Jangan sampai pesta berlebihan. Kita masih punya saudara di Sumatera yang sedang berduka. Mari tunjukkan solidaritas dan empati kita,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Inspeksi Mendadak Kota Gorontalo, Mobnas Eselon III Bakal Disanksi

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kendaraan dinas operasional (KDO) atau mobil dinas (Mobnas). Giliran Mobnas pejabat eselon III yang diperiksa melalui apel kendaraan yang dilaksanakan di halaman kantor wali kota, Rabu (24/11/2025).

Wali Kota menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas dilakukan untuk pendataan ulang terkait sumber pengadaan kendaraan, apakah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, beberapa Mobnas pejabat eselon III akan ditarik. Kendaraan yang hanya dipakai dari rumah ke kantor akan dipindahkan ke bidang yang memiliki kegiatan dan membutuhkan kendaraan operasional.

“Untuk aktivitas dari rumah ke kantor, mobil dinas akan ditarik dan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah yang memiliki kegiatan yang lebih membutuhkan kendaraan operasional,” jelas Adhan.

Kendati demikian, sidak tidak berhenti pada Mobnas. Selanjutnya, sidak akan dilanjutkan terhadap kendaraan roda dua. Berdasarkan informasi yang berkembang, sidak sepeda motor dinas juga dilakukan karena adanya keterangan dari aparat penegak hukum bahwa beberapa motor telah digadaikan atau dijual.

“Saya telah meminta aparat penegak hukum untuk memanggil oknum-oknum terkait guna diproses secara hukum,” tegasnya.

Continue Reading

Advertorial

Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru

Published

on

Kota Gorontalo – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut momentum akhir tahun.

Dalam arahannya, Wali Kota Adhan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang biasanya meningkat saat malam Natal dan pergantian tahun.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat pasti meningkat. Karena itu, semua potensi gangguan, termasuk peredaran minuman keras dan kemacetan lalu lintas, perlu kita antisipasi bersama,” ujar Adhan.

Fokus utama pengamanan, lanjutnya, adalah tempat-tempat ibadah dan lokasi perayaan keagamaan. Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat 21 gereja dan gedung perayaan Natal yang akan mendapatkan penjagaan intensif.

Perayaan ibadah Oikumene dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 dengan sekitar 600 jemaat, sedangkan perayaan Katolik diperkirakan diikuti hingga 800 jemaat dan berlangsung hingga 20 Januari 2026.

“Ibadah harus berlangsung aman dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah dan aparat keamanan,” tegas Wali Kota Adhan.

Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan pemusnahan minuman keras hasil sitaan pada 29 Desember 2025, sebelum malam pergantian tahun, guna mencegah gangguan ketertiban umum.

Kapolresta Gorontalo Kota menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima pos pengamanan di sejumlah titik strategis. Jika terjadi kepadatan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan akan dilakukan dan diinformasikan secara real time melalui media sosial.

Sementara itu, Dandim 1304/Gorontalo memastikan kesiapan personel TNI untuk mendukung pengamanan di lima titik dengan kekuatan masing-masing empat hingga lima personel.

Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. Seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Nataru.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler