Gorontalo
Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal
Published
6 months agoon
Pohuwato – Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terus beroperasi di wilayah mereka.
Surat bernomor 06/DT-MRS/III/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, pada 2 Maret 2026 itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali.
Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa maraknya PETI telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan.
Langkah Pemdes Teratai ini menjadi tanda peringatan penting bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya tindakan nyata dan solusi jangka panjang dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.
You may like
-
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
-
Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan
-
Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi
-
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Gorontalo Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
Gorontalo
Jasin Mohammad Tarik Diri, Ramdan: Tak Pengaruhi Somasi MUKOTA KADIN Kota Gorontalo
Published
13 hours agoon
20/09/2026
GORONTALO – Somasi terhadap proses penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo tetap dinyatakan berlaku meski salah satu penandatangan, Jasin Mohammad, menyatakan menarik diri.
Hal itu ditegaskan Ramdan Datau, anggota aktif KADIN, yang menyebut somasi bernomor 01/SOMASI/2026 ditandatangani oleh sembilan orang.
“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” tegas Ramdan.
Ia juga menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan dalam somasi tidak ditujukan kepada pribadi atau calon tertentu, melainkan mempertanyakan proses penyelenggaraan MUKOTA agar berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN.
Sejumlah poin yang dipersoalkan antara lain keterbukaan sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status anggota dan hak suara, persyaratan domisili calon ketua, serta koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.
Para penandatangan somasi, yang terdiri dari Ramdan Datau, Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani, juga meminta agar proses kepesertaan diverifikasi kembali secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran yang memengaruhi komposisi peserta, hak suara, kuorum atau hasil pemilihan, mereka meminta proses MUKOTA ditinjau kembali sesuai ketentuan organisasi.
Ramdan mengatakan pihaknya kini menunggu sikap KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia terhadap somasi tersebut.
“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujarnya.
Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap persoalan yang dipersoalkan.
Adapun isi surat penarikan diri Jasin Mohamad. Yaitu, dirinya menyatakan bahwa mencabut Somasi dan Keberatan Nomor: 01/SOMASI/2026 yang sebelumnya telah di sampaikan terkait proses penyelenggaraan MUKOТА KADIN Kota Gorontalo.
Pencabutan somasi dan keberatan ini dilakukannya setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya demi menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan serta ketentuan organisasi.
Jasin memandang bahwa dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul dalam proses
penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak seharusnya menjadi hambatan bagi
keberlangsungan agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.
Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gorontalo
Dinilai Langgar AD/ART! Muskot Kadin Kota Gorontalo Menuai Sorotan Tajam
Published
23 hours agoon
19/09/2026
Kota Gorontalo – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo menuai kritik tajam. Tokoh dunia usaha setempat, Don Rudin, mempertanyakan keabsahan dan prosedur pelaksanaan Muskot yang dinilainya dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Don menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah krusial mengingat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan dunia usaha di daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang mengamanatkan organisasi tersebut sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra resmi pemerintah di bidang perekonomian. Menurutnya, keberadaan Kadin yang memiliki struktur dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota menuntut adanya sinergi yang erat dengan pemerintah daerah setempat.
“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.
Ia juga menyentil ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan Kadin daerah sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyalur aspirasi dunia usaha kepada pemerintah setempat.
“Untuk itu, proses Muskot semestinya dikoordinasikan dan dibangun dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain mekanisme pelaksanaan acara, Don turut mempertanyakan legitimasi terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo. Ia menilai Andi tidak memenuhi sejumlah syarat administratif maupun kualifikasi yang telah diatur dalam AD/ART Kadin.
Don juga mempertanyakan rekam jejak Andi dalam keorganisasian Kadin serta keberadaan kegiatan usahanya di wilayah Kota Gorontalo.
“AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin,” tuding Don.
Ia turut meragukan legalitas maupun keberadaan fisik dari usaha yang dijalankan oleh ketua terpilih tersebut di Gorontalo.
“Usahanya juga tidak jelas di Gorontalo,” katanya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Don mendesak agar seluruh proses penyelenggaraan Muskot hingga penetapan ketua terpilih dapat dilihat dan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap AD/ART dinilainya sangat vital untuk menjaga legitimasi kepengurusan Kadin Kota Gorontalo sekaligus merawat hubungan kemitraan yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
Daerah
Sah Memenuhi Syarat, Panitia Musprov V Kadin Gorontalo Tetapkan Dua Bakal Calon Ketum
Published
2 days agoon
18/09/2026
Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan nama-nama Bakal Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Periode 2026-2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panitia/Steering Committee Musyawarah Provinsi V Kadin Provinsi Gorontalo Nomor: 020/SK-MUPROV/KADIN-GTO/IX/2026.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan penjaringan persyaratan yang dilakukan oleh panitia pengarah, terdapat dua tokoh pengusaha yang dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan.
Kedua nama tersebut yakni Andi Ilham, SE dari perusahaan Amura Pratama serta Fauzan Fadel Muhammad dari perusahaan Dwinanta Putra Pratama.
“Menetapkan Andi Ilham, SE dan Fauzan Fadel Muhammad sebagai Bakal Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Periode 2026-2031 berdasarkan hasil verifikasi persyaratan yang telah dilakukan oleh Panitia/Steering Committee,” bunyi petikan Surat Keputusan tersebut.
Dalam Keputusan Diktum Kedua tertulis bahwa kedua bakal calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti seluruh rangkaian dan tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo sesuai dengan pedoman dan tata tertib Musprov V.
Meski demikian, panitia menegaskan dalam Diktum Ketiga bahwa keputusan ini masih sebatas penetapan Bakal Calon dan belum merupakan penetapan sebagai Calon Tetap. Tahapan penetapan Calon Tetap Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo nantinya akan dilaksanakan sesuai mekanisme serta tahapan yang diatur dalam Tata Tertib Musprov V Tahun 2026. Surat Keputusan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengarah Roni Hadinata, Ketua Panitia Penyelenggara Iben Rifa Faisal, dan Ketua Panitia Pelaksana Akhmad Pauji.
Jasin Mohammad Tarik Diri, Ramdan: Tak Pengaruhi Somasi MUKOTA KADIN Kota Gorontalo
Dinilai Langgar AD/ART! Muskot Kadin Kota Gorontalo Menuai Sorotan Tajam
Jaga Standar Pendidikan Doktor! Prodi S3 Administrasi Publik UNG Sukses Gelar AMI 2026
Cetak Generasi Unggul! UNG Gelar Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-63
Sah Memenuhi Syarat, Panitia Musprov V Kadin Gorontalo Tetapkan Dua Bakal Calon Ketum
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Salurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo3 weeks agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo4 weeks agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo3 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Ruang Literasi3 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
Gorontalo4 weeks agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo3 weeks agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo3 weeks agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
