Connect with us

Daerah

Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP

Published

on

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota kepolisian pada tahun 2025 silam.

Menurut Risman, penuntasan perkara hukum tersebut sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun institusi asal pihak yang terlibat.

Ia menilai, perkara ini membutuhkan perhatian serius lantaran dipicu oleh kegiatan operasi penertiban atau razia minuman keras (miras) yang dilangsungkan personel Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di kawasan Dulomo Selatan. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian integral dari komitmen Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran miras demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban resmi yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan saat proses penertiban berlangsung, jalur hukum dan koridor administrasi yang sah merupakan sarana yang tepat untuk mencari penyelesaian. Sebaliknya, aksi perusakan terhadap fasilitas maupun kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan penanganan hukum.

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tegas Risman.

Transparansi penyidikan tersebut, lanjut Risman, amat diperlukan guna menepis munculnya persepsi skeptis di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih ketika melibatkan oknum dari institusi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap indikasi pelanggaran mutlak ditangani secara profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti.

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang benderang kepada masyarakat,” ujar Risman.

Penyelesaian tuntas atas perkara perusakan kantor Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk memperkuat sinergi dan komitmen antarlembaga dalam menghormati hukum serta kewenangan institusional masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kota Gorontalo dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Gorontalo

Waspadai Pergerakan Api ke Hutan Luas! Tim Pengendali Karhutla Imbau Pihak Terkait Tak Lengah

Published

on

BONBOL – Pos Komando (Posko) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pelita Hijau, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, resmi mengakhiri masa operasionalnya. Penutupan dilakukan setelah serangkaian upaya pemadaman dan pengendalian api di sejumlah titik krusial menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, potensi ancaman belum sepenuhnya sirnah lantaran masih ditemukan pergerakan titik api yang merambat ke arah Pegunungan Bonggo.

Pegiat Lingkungan Kecamatan Bonepantai, Yeri Sumombo, membeberkan bahwa keputusan penutupan posko tanggap darurat ini diambil berdasarkan hasil evaluasi koordinasi bersama yang diperkuat oleh hasil pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak (drone). Berdasarkan pemetaan tersebut, titik pijar api di wilayah Makani dan Suka Maju yang sebelumnya mengancam area perkebunan warga kini telah dinyatakan aman dan terkendali.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan menggunakan drone, titik api di wilayah Makani dan Suka Maju yang sebelumnya mengarah ke kebun warga kini dinyatakan aman. Namun, kami perlu menegaskan bahwa penutupan posko bukan berarti seluruh kebakaran telah padam sepenuhnya,” tegas Yeri.

Yeri merincikan, berdasarkan hasil observasi lanjutan, masih terdeteksi persebaran titik api aktif yang merambat menuju kawasan Pegunungan Bonggo dan berpotensi menembus bentang hutan yang lebih luas. Kondisi topografi tersebut menuntut perhatian ekstra agar jilatan api tidak kembali meluas dan memicu ancaman baru bagi ekosistem sekitarnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak membius kewaspadaan meskipun posko lapangan telah ditutup. Ia menaruh harapan besar agar monitoring berkala di lapangan tetap dilangsungkan serta tindakan mitigasi cepat segera dieksekusi apabila ditemukan indikasi penyebaran api susulan.

“Perjuangan menjaga lingkungan tidak berhenti ketika posko ditutup. Kami berharap seluruh pihak terkait tetap memberikan perhatian terhadap titik api yang masih tersisa, sampai kebakaran benar-benar dapat dipadamkan secara tuntas,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Yeri turut melayangkan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen yang telah mendedikasikan tenaga dan pikiran selama operasi pemadaman Karhutla di Pelita Hijau. Menurutnya, sinergi solid antara organisasi lingkungan, komunitas pencinta alam, jajaran pemerintah, aparat keamanan, dan warga lokal menjadi simpul penting dalam menjinakkan kobaran api.

Sejumlah pihak dan organisasi yang mendapatkan apresiasi khusus antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Peduli Lingkungan Bonepantai, Mapala MoTolomoia, KPA GMPA, KPA Gimbal, Mapala Biru, KPA Ekstrim, serta masyarakat setempat yang berjibaku di medan pemadaman.

Apresiasi serupa dialamatkan kepada jajaran Manggala Agni Daops Bitung melalui Pos Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Femmy Kristina, Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, Polsek Bonepantai, Koramil Bonepantai, Pemerintah Kecamatan Bonepantai, hingga Pemerintah Desa Pelita Hijau atas sokongan logistik dan taktis selama penanganan darurat.

Yeri berharap konsolidasi dan tali silaturahmi yang telah terbangun selama penanganan bencana tidak usai seiring dibubarkannya posko, melainkan berlanjut pada kerja-kerja kolektif pencegahan, pemantauan berkala, serta pelindungan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Bagi kami, hutan merupakan bagian penting dari kehidupan yang harus dijaga bersama. Harapan kami, kebakaran di Pelita Hijau benar-benar padam hingga tuntas dan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkas Yeri.

Continue Reading

Advertorial

Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi

Published

on

Kot Gorontalo – Polemik penetapan status cagar budaya terhadap eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali menyita perhatian publik. Sengketa yang berkaitan dengan keabsahan status hukum bangunan bersejarah tersebut kini tengah bergulir dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019 silam. Menurutnya, rekomendasi TACB tersebut diduga kuat tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspek legalitas kepemilikan lahan tempat bangunan itu berdiri.

Adhan membeberkan bahwa lahan tempat berdiri eks bangunan tersebut sejatinya telah berstatus hak milik pribadi sejak tahun 2004. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai terdapat beberapa ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diabaikan—khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme ganti rugi serta tata cara pengalihan hak atas tanah.

Di samping persoalan kepemilikan lahan, Pemkot Gorontalo juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam perda tersebut, sejumlah cagar budaya secara eksplisit terdaftar resmi, antara lain Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara. Namun, eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum di dalam daftar lampiran regulasi tersebut.

Perselisihan mengenai status lahan ini sebelumnya telah dibawa ke ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Perdata hukum antara pemilik lahan pribadi dan Pemkot Gorontalo tersebut kemudian berujung pada penyelesaian damai melalui penerbitan Akta Perdamaian.

Salah satu poin krusial dalam akta kesepakatan damai tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian ulang serta meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.

Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo lantas menerbitkan SK Wali Kota Nomor 350 tentang Pencabutan Status Cagar Budaya pada bangunan eks rumah jawatan tersebut. Langkah ini ditempuh setelah dilakukan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan serta aturan daerah yang melandasi penetapan sebelumnya.

Adhan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih ketika ditemukan cacat prosedur atau adanya amar putusan hukum yang mewajibkan peninjauan kembali.

Ia juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa SK pencabutan status cagar budaya yang diterbitkannya memuat instruksi untuk merobohkan fisik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Dalam SK tersebut tidak ada narasi membongkar rumah jawatan atau tidak ada perintah membongkar,” tegas Adhan.

Lebih lanjut, Adhan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam aksi tindak pidana perusakan cagar budaya. Ia menyatakan bahwa masukan yang sempat disampaikannya murni sebatas usulan pemanfaatan bangunan untuk kegiatan ekonomi, bukan perintah untuk merubuhkan.

“Saya tidak memerintah membongkar, atau bahkan terlibat dalam aksi perusakan cagar budaya. Saya hanya sarankan buat rumah makan atau restoran,” tandasnya.

Continue Reading

Advertorial

Sapu Bersih 100 Persen Kelulusan! Prodi Profesi Ners FOK UNG Tembus Peringkat Platinum Nasional

Published

on

UNG – Program Studi Pendidikan Profesi Ners, Jurusan Keperawatan, Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. FOK UNG berhasil meraih Penghargaan Persentase Kelulusan Terbaik Nasional Kategori Peserta 60–99 dengan Peringkat Platinum (100%) pada Uji Kompetensi Ners Indonesia (UKOM) Periode I Tahun 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam Rangkaian Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke-24 Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (16/10/2026). Capaian impresif ini diraih setelah seluruh 66 peserta UKOM Ners dari Prodi Profesi Ners FOK UNG dinyatakan lulus tanpa sisa atau menyentuh tingkat kelulusan sempurna sebesar 100 persen.

Penghargaan Platinum ini menjadi pengakuan institusional berskala nasional atas keberhasilan FOK UNG dalam mengawal para mahasiswanya melewati ambang batas kompetensi keperawatan. Prestasi ini sekaligus mempertegas komitmen fakultas dan jurusan dalam merawat mutu pendidikan profesi keperawatan demi mencetak calon perawat yang kompeten, profesional, dan siap diterjunkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Pencapaian sempurna ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi para mahasiswa peserta uji kompetensi, melainkan juga bagi seluruh sivitas akademika FOK UNG. Hasil ini sekaligus menjadi batu pijakan penting untuk kian memperkuat mutu pembelajaran, optimalisasi pendampingan akademik dan klinik, serta evaluasi komprehensif berkelanjutan.

Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian gemilang yang diukir oleh Program Studi Pendidikan Profesi Ners.

“Prestasi dengan predikat Platinum dan tingkat kelulusan 100 persen ini merupakan kebanggaan besar bagi FOK UNG. Keberhasilan seluruh 66 peserta dalam UKOM Ners Periode I Tahun 2026 menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas pendidikan profesi. Capaian ini bukan hanya tentang angka kelulusan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional,” ungkap Dr. Hartono Hadjarati.

Ia menegaskan, raihan prestisius ini mutlak dijadikan landasan untuk mempertahankan standar pendidikan yang terukur sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas lulusan FOK UNG.

“Kami berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh sivitas akademika untuk terus berinovasi, memperkuat proses pembelajaran, serta memastikan mahasiswa memperoleh bekal kompetensi yang sesuai dengan tuntutan profesi. FOK UNG akan terus berupaya membangun pendidikan kesehatan yang unggul dan berdaya saing nasional,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jurusan Keperawatan FOK UNG, Dr. Ns. Yuniar Mansye Soeli, M.Kep., Sp.Kep.J., turut mengungkapkan rasa bangganya atas konsistensi para mahasiswa dalam menembus kelulusan UKOM nasional.

“Kelulusan 100 persen dari 66 peserta merupakan capaian yang sangat berarti bagi Jurusan Keperawatan. Hasil ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat kualitas proses pendidikan, pembimbingan, dan evaluasi kompetensi mahasiswa. Kami bersyukur atas kerja keras mahasiswa serta dukungan seluruh dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengambil bagian dalam proses ini,” ujar Yuniar.

Ia menekankan, keberhasilan ini harus diimbangi dengan komitmen berkelanjutan dalam mengawal etika profesi, tanggung jawab moral, serta kesiapan menyajikan pelayanan keperawatan yang aman dan mengedepankan keselamatan pasien.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Pendidikan Profesi Ners FOK UNG, Ibrahim Suleman, S.Kep., Ns., M.Kep., menyebut predikat Platinum dengan hasil 100 persen ini merupakan buah dari proses panjang yang patut disyukuri sekaligus menjadi pemicu untuk mempertahankan mutu di masa mendatang.

“Kami sangat bersyukur karena seluruh 66 peserta berhasil lulus UKOM Ners Periode I Tahun 2026. Capaian ini merupakan hasil dari proses belajar, persiapan, pendampingan, dan kerja keras mahasiswa. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Program Studi Pendidikan Profesi Ners untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran agar prestasi serupa dapat dipertahankan,” terang Ibrahim.

Ia berpesan agar para lulusan anyar dapat terus menjaga nama baik almamater UNG serta mengaplikasikan ilmu keperawatan secara bertanggung jawab saat mengabdi di fasilitas kesehatan masyarakat.

Pemberian penghargaan pada RTA ke-24 AIPNI 2026 ini kian mengokohkan posisi FOK UNG sebagai institusi pendidikan kesehatan yang andal, berintegritas, serta berdaya saing tinggi dalam merespons kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler