Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar didampingi Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok saat tiba di Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo. Sabtu (12/7/21) || Foto : Barakati.id
Gorontalo Utara – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyerahkan bantuan dana untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Bintang Utara di Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, sabtu 12 Juni 2021.
Bantuan dana senilai 75 juta rupiah itu diserahkan langsung Menteri Desa PDTT kepada kepala Desa Deme II Fiki Bumulo dan direktur Bumdesa Syamsudin Karim Ngou.
Mendes Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) merupakan titik tumpu dalam pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa, terutama pemulihan di masa pandemi covid-19 saat ini.
“Jika di pusat punya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset dan usaha pemerintah, di Provinsi dan Kabupaten ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka desa hari ini punya Bumdesa yang punya kekuatan hukum yang sama dalam mengelola dan memanfaatkan potensi dan sumberdaya alam yang ada di desa masing-masing dan ini membuat Bumbdesa setara dengan BUMN dan BUMD” ujar Menteri Halim Iskandar.
Menteri Desa juga menambahkan, dengan support langsung dari kementrian, Bumdesa diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi dalam menunjang upaya peningkatan kualitas usaha Bumdesa.
Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemilik garis pantai terpanjang di Provinsi Gorontalo, tentu memiliki sumberdaya alam dibidang pariwisata yang bisa dimaksimalkan pengelolaannya. Bumdesa diharapkan bisa menjadi motor penggerak pengelolaan tempat-tempat wisata yang bisa menaikan pendapatan desa. Pemanfaatan dana desa untuk pengelolaan pariwisata juga diharapkan bisa memperbaiki perekonomian masyarakat . Pungkas Menteri Halim Iskandar.
Direktur Bumdesa Bintang Utara, Syamsudin Karim Ngou mengucakan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT yang telah datang langsung ke Desa Deme II untuk menyerahkan bantuan dana untuk bumdesa, bantuan ini dinilai sangat membantu Bumdesa untuk berkembang, terutama dalam pengelolaan pariwisata yang menjadi andalan di Desa Deme II.
“kami berterima kasih kepada Pak Menteri atas kunjungannya. Kehadiran menteri di desa ini menambah semangat kami untuk terus mengembangkan bumdesa terutama dalam pengelolaan pariwisata di pulau Dionumo” ujar Syamsudin.
Kunjungan Menteri Desa PDTT ke Desa Deme II didampingi Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok dan disambut Bupati serta Forkopimda Kabupaten Gorontalo Utara. Desa Deme II merupakan salah satu desa binaan Universitas Negeri Gorontalo dalam pendampingan tata kelola desa.
NEWS – Di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3/2026), sebuah langkah ambisius dirajut demi melepas jerat ketergantungan energi. Presiden Prabowo Subianto tegas menginstruksikan jajarannya, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, untuk memacu transisi dari elpiji ke kompor listrik. Manuver ini merupakan respons atas kerentanan fluktuasi harga migas global, sekaligus upaya meredam lonjakan impor yang kian membebani fiskal negara.
Sinergi lintas kementerian pun dipantik agar migrasi energi ini tak sekadar wacana. Sebuah Satgas percepatan transisi yang dikoordinasikan Bahlil langsung dibentuk untuk eksekusi lapangan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi disiagakan guna meramu landasan riset perguruan tinggi. Mengonfirmasi mandat krusial tersebut, Menteri Brian Yuliarto menyatakan secara lugas, “Kita diminta (Presiden Prabowo) mempercepat bagaimana kompor listrik itu bisa menggantikan kompor dari elpiji,” tuturnya usai pertemuan.
Desakan untuk beralih dari elpiji ini sejatinya lahir dari kalkulasi ekonomi yang mendesak. Melansir analisis dari berbagai media, pergeseran ini adalah langkah krusial untuk mereduksi triliunan rupiah uang negara yang terkuras oleh subsidi energi tahunan. Mewujudkan kemandirian ini ditargetkan tak memakan waktu lama. Sesuai tenggat waktu Presiden, revolusi energi dapur—yang juga diiringi percepatan PLTS dan motor listrik—harus terealisasi utuh paling lambat tiga hingga empat tahun ke depan.
NEWS – Deru ombak di pesisir Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membawa temuan mengejutkan berupa 25 kilogram kokain murni yang diduga kuat dari kartel Kolombia. Paket mematikan ini ditemukan warga secara bertahap di hamparan pasir Kecamatan Bontosikuyu dan Bontomanai. Menurut catatan Kompas, perairan selatan Sulawesi ini memang kerap menjadi titik buta incaran sindikat internasional lantaran garis pantainya yang panjang dan sepi.
Penemuan beruntun tersebut seketika memicu aparat penegak hukum menyisir area perairan secara berlapis. Kemasan identik menandakan puluhan kilogram kokain ini bersumber dari satu jaringan pengiriman skala besar yang gagal. “Barang seperti itu diduga kalau dia hanyut berarti paketnya banyak, curiganya begitu, makanya Kapolres minta dicari lagi, akhirnya dapat lagi,” jelas Aipda Suardi mengenai insting jajarannya yang terus memperluas pencarian.
Kini, seluruh barang bukti tersebut tak lagi berserakan dan telah dievakuasi ke Markas Polda Sulawesi Selatan di Makassar untuk uji forensik. Melansir laporan CNN Indonesia, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini berkolaborasi memetakan jalur perairan internasional yang dilalui kapal pengangkut tersebut. Meski kurirnya belum diringkus, temuan ini berhasil memutus satu rantai distribusi mematikan sindikat global di gerbang laut Nusantara.
Pohuwato – Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.
“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.
Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.
“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.
Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.
“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.
Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.
Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.