Connect with us

Advertorial

Bundaran Maleo Jadi Pusat CFD Pertama di Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) yang akan digelar di pusat ibu kota kabupaten sebagai salah satu upaya menciptakan ruang publik sehat dan ramah lingkungan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pelaksanaan CFD yang dipimpin Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, didampingi Sekretaris Daerah Iskandar Datau dan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Rusmiati Pakaya, Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati.

Rapat turut dihadiri oleh unsur Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta Bagian Umum Setda Pohuwato. Setiap instansi diberi peran dan tanggung jawab masing-masing untuk menyukseskan kegiatan tersebut.

Dalam rapat disepakati bahwa lokasi CFD akan berpusat di Bundaran Burung Maleo dengan pemanfaatan empat arah ruas jalan utama di kawasan tersebut. Adapun pelaksanaan kegiatan dijadwalkan pada Ahad, 23 November 2025, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA.

“Masing-masing OPD yang terlibat diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksi guna mendukung kesuksesan kegiatan ini,” ujar Wakil Bupati Iwan Adam.

Ia menegaskan, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan CFD berjalan sukses, terutama kehadiran ASN dan PPPK dari seluruh OPD serta pegawai kecamatan terdekat.

“Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi. Melalui rapat ini kami mengajak seluruh OPD, pegawai kecamatan, para kepala desa, dan masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan kegiatan di Bundaran Burung Maleo,” tutur Iwan Adam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan CFD agar setiap akhir pekan dapat menjadi wadah aktivitas positif bagi masyarakat sekaligus mendukung gaya hidup sehat di kawasan Bundaran Burung Maleo.

“Semua hasil pembahasan ini akan kami sampaikan kepada Pak Bupati. Untuk itu mari bersama-sama kita sukseskan kegiatan perdana ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Parpora, Rusmiati Pakaya, melaporkan bahwa pembukaan CFD akan dimeriahkan dengan senam zumba dan jalan sehat yang melibatkan seluruh ASN dan PPPK dari setiap OPD, ASN kecamatan terdekat, kepala desa beserta aparat, masyarakat umum, serta siswa jenjang SD dan SMP.

Untuk siswa SMA/SMK di sekitar Kecamatan Marisa, kata Rusmiati, partisipasi mereka akan dimintakan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.

Rusmiati juga mengajak pelaku UMKM lokal agar turut berpartisipasi memeriahkan CFD dengan membuka stan dagang sebagai sarana menggeliatkan ekonomi masyarakat.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu mengimbau seluruh peserta CFD agar menjaga kebersihan lingkungan selama kegiatan berlangsung.

“Selama berada di lokasi CFD, kiranya semua pihak dapat mengurangi pembuangan sampah sembarangan dengan memanfaatkan tempat sampah yang kami siapkan di sejumlah titik kegiatan,” pungkasnya.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Advertorial

Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026

Published

on

Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.

Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.

Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.

Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.

Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler