Connect with us

Advertorial

Cegah Korupsi di Desa, Pemda Kabgor Pakai Aplikasi SIPADES

Published

on

Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo | Foto Humas

LIMBOTO – Bimbingan Teknis Aplikasi Sistim Pengelolaan Aset Desa (Sipades) se – Kabupaten Gorontalo Rabu (18/09/19) dibuka Bupati Gorontalo Prof. Nelson. Pomalingo

Kegiatan menghadirkan Pemateri dari Kementrian Dalam Negeri RI Dirjen Pembinaan Desa digelar selama 2 hari dari tanggal 18 s/d 19 September 2019 di Gedung Dinnar Kelurahan Dutulana diikuti peserta 191 orang masing – masing pengelolah aset Desa/Kelurahan dan Admint Dinas – Pemdes.

Bupati Nelson menjelaskan bahwa perkembangan desa hari ini terus naik dan berkembang, di Kabupaten Gorontalo saja kurang lebih 300 miliyar dari dana APBD kita 1,5 triliun berarti 20% anggaran berada di desa belum lagi setiap program kita pasti berbasis desa.

“Maka berarti terjadi perkembangan aset di desa itu karena itu yang dilakukan hari ini sistem aplikasi sistem pengelolaan aset desa ini sangat penting agar supaya aset ini benar – bener terjaga terdata dan dipelihara dengan baik, selama ini menjadi problem adalah kadang kala hanya membeli hanya mengadakan tapi tidak pernah merasa memiliki salah satu melalui pendataan yang ada” kata Nelson

Kabupaten Gorontalo merupakan daerah pertama di Sulawesi ini yang menerapkan aplikasi SIPADES, program ini merupakan kerja sama Dinas Pemdes Kabupaten dengan Kementrian Dalam Negeri Dirjen Pembinaan Desa. Tambah Nelson.

“Saya sudah memberitahulan seluruh kepala desa dan aparatnya yang membidangi khusus kaitannya reklamasi bisa mencegah penyimpangan dana desa juga salah satu cara Pemda Kabupaten Gorontalo mencengah korupsi. mudah mudahan dengan sistem pengelolaan yang baik, sistem aset yang baik atau maka pencegahan korupsi itu bisa terlaksana dari Desa”, tutup Nelson.

Sementara itu Kabid Dinas Pemdes Matias Tangulu menambahkan, tujuan bimtek ini dalam rangka menertibkan pengelolaan aset desa sesuai peraturan yang berlaku sehingga meminalisir kehilangan dan penyalagunaan aset. Sistem ini juga dibuat untuk mempermudah Kepala Desa dalam penyampaian laporan kekayaan, pengelolaan dan penataan agar bisa membantu Pemda Kabupaten mewujudkan program E-Government yang baik dan bersih. Tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi

Published

on

Kot Gorontalo – Polemik penetapan status cagar budaya terhadap eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali menyita perhatian publik. Sengketa yang berkaitan dengan keabsahan status hukum bangunan bersejarah tersebut kini tengah bergulir dalam proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka mempertanyakan dasar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019 silam. Menurutnya, rekomendasi TACB tersebut diduga kuat tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspek legalitas kepemilikan lahan tempat bangunan itu berdiri.

Adhan membeberkan bahwa lahan tempat berdiri eks bangunan tersebut sejatinya telah berstatus hak milik pribadi sejak tahun 2004. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai terdapat beberapa ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diabaikan—khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme ganti rugi serta tata cara pengalihan hak atas tanah.

Di samping persoalan kepemilikan lahan, Pemkot Gorontalo juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam perda tersebut, sejumlah cagar budaya secara eksplisit terdaftar resmi, antara lain Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, dan Menara. Namun, eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum di dalam daftar lampiran regulasi tersebut.

Perselisihan mengenai status lahan ini sebelumnya telah dibawa ke ranah peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Perdata hukum antara pemilik lahan pribadi dan Pemkot Gorontalo tersebut kemudian berujung pada penyelesaian damai melalui penerbitan Akta Perdamaian.

Salah satu poin krusial dalam akta kesepakatan damai tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian ulang serta meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.

Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo lantas menerbitkan SK Wali Kota Nomor 350 tentang Pencabutan Status Cagar Budaya pada bangunan eks rumah jawatan tersebut. Langkah ini ditempuh setelah dilakukan evaluasi terhadap ketentuan perundang-undangan serta aturan daerah yang melandasi penetapan sebelumnya.

Adhan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih ketika ditemukan cacat prosedur atau adanya amar putusan hukum yang mewajibkan peninjauan kembali.

Ia juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa SK pencabutan status cagar budaya yang diterbitkannya memuat instruksi untuk merobohkan fisik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Dalam SK tersebut tidak ada narasi membongkar rumah jawatan atau tidak ada perintah membongkar,” tegas Adhan.

Lebih lanjut, Adhan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam aksi tindak pidana perusakan cagar budaya. Ia menyatakan bahwa masukan yang sempat disampaikannya murni sebatas usulan pemanfaatan bangunan untuk kegiatan ekonomi, bukan perintah untuk merubuhkan.

“Saya tidak memerintah membongkar, atau bahkan terlibat dalam aksi perusakan cagar budaya. Saya hanya sarankan buat rumah makan atau restoran,” tandasnya.

Continue Reading

Advertorial

Sapu Bersih 100 Persen Kelulusan! Prodi Profesi Ners FOK UNG Tembus Peringkat Platinum Nasional

Published

on

UNG – Program Studi Pendidikan Profesi Ners, Jurusan Keperawatan, Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. FOK UNG berhasil meraih Penghargaan Persentase Kelulusan Terbaik Nasional Kategori Peserta 60–99 dengan Peringkat Platinum (100%) pada Uji Kompetensi Ners Indonesia (UKOM) Periode I Tahun 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam Rangkaian Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke-24 Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (16/10/2026). Capaian impresif ini diraih setelah seluruh 66 peserta UKOM Ners dari Prodi Profesi Ners FOK UNG dinyatakan lulus tanpa sisa atau menyentuh tingkat kelulusan sempurna sebesar 100 persen.

Penghargaan Platinum ini menjadi pengakuan institusional berskala nasional atas keberhasilan FOK UNG dalam mengawal para mahasiswanya melewati ambang batas kompetensi keperawatan. Prestasi ini sekaligus mempertegas komitmen fakultas dan jurusan dalam merawat mutu pendidikan profesi keperawatan demi mencetak calon perawat yang kompeten, profesional, dan siap diterjunkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Pencapaian sempurna ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi para mahasiswa peserta uji kompetensi, melainkan juga bagi seluruh sivitas akademika FOK UNG. Hasil ini sekaligus menjadi batu pijakan penting untuk kian memperkuat mutu pembelajaran, optimalisasi pendampingan akademik dan klinik, serta evaluasi komprehensif berkelanjutan.

Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian gemilang yang diukir oleh Program Studi Pendidikan Profesi Ners.

“Prestasi dengan predikat Platinum dan tingkat kelulusan 100 persen ini merupakan kebanggaan besar bagi FOK UNG. Keberhasilan seluruh 66 peserta dalam UKOM Ners Periode I Tahun 2026 menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas pendidikan profesi. Capaian ini bukan hanya tentang angka kelulusan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional,” ungkap Dr. Hartono Hadjarati.

Ia menegaskan, raihan prestisius ini mutlak dijadikan landasan untuk mempertahankan standar pendidikan yang terukur sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas lulusan FOK UNG.

“Kami berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh sivitas akademika untuk terus berinovasi, memperkuat proses pembelajaran, serta memastikan mahasiswa memperoleh bekal kompetensi yang sesuai dengan tuntutan profesi. FOK UNG akan terus berupaya membangun pendidikan kesehatan yang unggul dan berdaya saing nasional,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jurusan Keperawatan FOK UNG, Dr. Ns. Yuniar Mansye Soeli, M.Kep., Sp.Kep.J., turut mengungkapkan rasa bangganya atas konsistensi para mahasiswa dalam menembus kelulusan UKOM nasional.

“Kelulusan 100 persen dari 66 peserta merupakan capaian yang sangat berarti bagi Jurusan Keperawatan. Hasil ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat kualitas proses pendidikan, pembimbingan, dan evaluasi kompetensi mahasiswa. Kami bersyukur atas kerja keras mahasiswa serta dukungan seluruh dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengambil bagian dalam proses ini,” ujar Yuniar.

Ia menekankan, keberhasilan ini harus diimbangi dengan komitmen berkelanjutan dalam mengawal etika profesi, tanggung jawab moral, serta kesiapan menyajikan pelayanan keperawatan yang aman dan mengedepankan keselamatan pasien.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Pendidikan Profesi Ners FOK UNG, Ibrahim Suleman, S.Kep., Ns., M.Kep., menyebut predikat Platinum dengan hasil 100 persen ini merupakan buah dari proses panjang yang patut disyukuri sekaligus menjadi pemicu untuk mempertahankan mutu di masa mendatang.

“Kami sangat bersyukur karena seluruh 66 peserta berhasil lulus UKOM Ners Periode I Tahun 2026. Capaian ini merupakan hasil dari proses belajar, persiapan, pendampingan, dan kerja keras mahasiswa. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Program Studi Pendidikan Profesi Ners untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran agar prestasi serupa dapat dipertahankan,” terang Ibrahim.

Ia berpesan agar para lulusan anyar dapat terus menjaga nama baik almamater UNG serta mengaplikasikan ilmu keperawatan secara bertanggung jawab saat mengabdi di fasilitas kesehatan masyarakat.

Pemberian penghargaan pada RTA ke-24 AIPNI 2026 ini kian mengokohkan posisi FOK UNG sebagai institusi pendidikan kesehatan yang andal, berintegritas, serta berdaya saing tinggi dalam merespons kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.

Continue Reading

Advertorial

Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., kembali menerima kedatangan rombongan penambang yang menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan pemerasan oleh oknum petugas. Pertemuan ini merupakan audiensi lanjutan atas keluhan serupa yang sebelumnya sempat diutarakan kepada orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.

Berbeda dari pertemuan pertama, para penambang kali ini membawa serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang mereka alami di lapangan. Kendati demikian, berkas yang disodorkan tersebut dinilai belum cukup valid dan kuat oleh Adhan untuk dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti laporan secara resmi.

Adhan secara tegas mengingatkan bahwa setiap tuduhan pelanggaran hukum mutlak disertai pembuktian yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ia enggan merespons laporan yang hanya bersandar pada pengakuan lisan tanpa ditopang alat bukti yang otentik.

“Yang mereka bawa tidak begitu valid. Saya tolak, saya minta buktinya harus akurat,” tegas Adhan kepada awak media.

Meski belum dapat menerima berkas yang dibawa pada pertemuan tersebut, wali kota dua periode ini memastikan bahwa dirinya tetap memberi ruang terbuka bagi para penambang untuk kembali datang menyampaikan pengaduan. Ia meminta mereka segera melengkapi bukti-bukti teknis yang diperlukan agar indikasi pemerasan oleh oknum tersebut dapat ditelusuri secara terang benderang.

Menurut Adhan, keberanian warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselaraskan dengan kesiapan menyajikan fakta. Dengan demikian, aduan tersebut tidak membentur tembok hampa atau sekadar berhenti sebagai desas-desus, melainkan dapat diproses berdasarkan fakta empiris yang teruji.

“Saya siap membawanya ke Pak Presiden,” cetus pimpinan daerah Gorontalo tersebut.

Ia juga menyuntikkan keberanian kepada para penambang agar tidak gentar melaporkan tindakan pemerasan maupun perlakuan sewenang-wenang dari oknum mana pun, sepanjang laporan itu dipayungi bukti yang sah.

Adhan bahkan menegaskan komitmen pasang badan untuk memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat penambang yang tengah memperjuangkan keadilan, selama perjuangan tersebut berdiri di atas landasan laporan yang valid.

“Saya akan pasang badan, asalkan buktinya kuat,” pungkas Adhan.

Sikap konsisten ini mempertegas komitmen Adhan Dambea dalam mengawal aspirasi masyarakat kecil, sekaligus mengedukasi warga akan krusialnya keabsahan alat bukti dalam pembuktian perkara hukum.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler