Connect with us

Gorontalo Utara

Dari Orientasi Proses, Sistem Penilaian Kinerja PNS Beralih Ke Orientasi Hasil

Published

on

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Ridwan Yasin

GORUT – Terhitung mulai 1 Juli 2021 mendatang, penilaian sistem manajemen kinerja PNS akan beralih dari penilaian yang berorientasi proses menjadi penilaian yang berorientasi hasil.

Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Ridwan Yasin, usai mengikuti kegiatan workshop penerapan sistem informasi e-kinerja ASN terintegrasi, di Hotel Four Points, Kota Manado, Selasa (08/06/2021).

Ia menjelaskan, dalam sistem manajemen kinerja PNS, ada empat tahapan yang harus dilalui. Pertama, yakni perencanaan kinerja, kedua pelaksanaan, ketiga pemantauan kinerja dan yang keempat penilaian kinerja.
Nah, itu yang selanjutnya kata Sekda, ditetapkan menjadi sebuah Sasaran Kinerja PNS (SKP). Di mana, regulasi yang berubah, yakni PP 46 tahun 2011 ke PP 30 tahun 2019.

“Kalau di PP (Peraraturan Pemerintah) Nomor 46 tahun 2011 itu, dia masih menggunakan pola bahwa orientasinya itu masih pada proses,” ujarnya.

Sementara pada PP Nomor 30 Tahun 2019 dengan turunannya atau peraturan pelaksanaannya adalah peraturan menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2021, tentang sistem manajemen kinerja PNS, maka dia beralih dari penilaian yang tadinya bersifat proses, menjadi penilaian yang bersifat hasil.

“Makanya disitu disebut kinerja. Itu bedanya kinerja dan kerja, kalau kerja itu fokus pada kegiatan-kegiatan, apa kegiatannya prosesnya seperti apa, tapi kalau pada kinerja fokus pada hasilnya yang dari proses pekerjaan tadi,” jelas Sekda.

Sehingga dengan Peraturan menteri PAN-RB nomor 8 tahun 2021 ini, tentang sistem manajemen kinerja PNS, diharapkan mutu dari ASN betul-betul dinilai secara objektif.

“Jadi, tidak hanya sekadar melihat saja sebagai sebuah proses kemudian disimpulkan bahwa ASN ini berkinerja baik. Tidak begitu, tapi harus dilihat hasilnya. Proses yang dia laksanakan ini ada hasil tidak,” paparnya.

Gorontalo

Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida

Published

on

GORUT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya dengan menyita 1,9 ton sianida. Untuk mengelabui petugas, puluhan karung barang haram tersebut sengaja disamarkan sebagai pupuk pertanian oleh para pelaku.

Modus penyelundupan ini terbongkar usai aparat kepolisian menemukan muatan tersebut di atas sebuah kapal nelayan yang kandas dan ditinggalkan begitu saja oleh anak buah kapal (ABK)-nya di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan jeli masyarakat setempat pada Senin (13/4/2026). Saat itu, sebuah kapal berjenis fiber panboat dengan nama lambung “SAR.01.1824” ditemukan terdampar di perairan setempat.

Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel, yang menerima laporan warga segera menghubungi pihak Ditpolairud Polda Gorontalo. Indikasi awal menyebutkan bahwa kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sebelum akhirnya kandas. Kecurigaan pun makin menguat setelah diketahui seluruh ABK memilih melarikan diri dan meninggalkan muatan kapal.

“Setelah menerima laporan, personel Ditpolairud segera meluncur untuk mengamankan lokasi dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, kami menemukan 39 karung yang dikemas menyerupai pupuk, namun diduga kuat berisi bahan kimia berbahaya,” ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo.

Lebih lanjut, Kombes Devy menjelaskan bahwa para pelaku berupaya mengecoh aparat dengan mengemas sianida tersebut ke dalam karung pupuk bermerek “Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganic Fertilizer”. Setiap karung tersebut memiliki bobot sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu.

Guna memastikan kandungan material di dalamnya, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo langsung mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara di Manado. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi secara meyakinkan bahwa butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung sianida.

Selain menyita 1,9 ton sianida, polisi turut mengamankan bangkai kapal “SAR.01.1824” yang telah rusak, beserta sisa serpihan dan mesin kapal sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan serta aktivitas pengangkutan barang berbahaya tersebut. Sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan resmi, termasuk personel Ditpolairud yang tiba pertama di lokasi, Kepala Desa Motihelumo, warga pelapor, serta masyarakat sekitar.

Peristiwa ini dipastikan melanggar sejumlah ketentuan pidana berlapis. Para pelaku terancam dijerat atas tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa proses kepabeanan, pelanggaran pelayaran, perdagangan tanpa izin resmi, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memanipulasi label dan kemasan barang.

Menutup keterangannya, Kombes Devy mengimbau seluruh masyarakat pesisir Gorontalo untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

Continue Reading

Gorontalo

Mengejutkan! Truk Pengangkut Kayu Tanpa Plat Nomor Melintas di Gorontalo Utara

Published

on

NEWS – Dugaan pelanggaran lalu lintas jalan kembali mencuat dari dunia usaha sektor kehutanan di Kabupaten Gorontalo Utara. Sebuah mobil pengangkut kayu gelondongan diduga milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tertangkap kamera awak media tengah mengangkut kayu dalam jumlah berlebihan, bahkan tanpa dilengkapi tanda identitas kendaraan berupa plat nomor.

Pantauan langsung Barakati.id pada Sabtu (20/12/2025) menemukan satu unit truk terbuka melintas dengan muatan kayu yang disusun menjulang tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Lebih mencengangkan, kendaraan tersebut sama sekali tidak menggunakan plat nomor, baik di bagian depan maupun belakang.

Mobil bermuatan kayu itu terlihat melintas di wilayah Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo — kawasan yang selama ini dikenal rawan aktivitas pengangkutan hasil hutan. Dugaan pun mengarah pada salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di daerah tersebut.

Keberadaan kendaraan tanpa identitas resmi namun bebas mengangkut hasil hutan menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas seperti ini bisa luput dari pengawasan aparat dan instansi terkait?

Saat dikonfirmasi, Manajer perusahaan HTI yang namanya disebut dalam temuan tersebut, Mohamad Wahyu Soebagyo, membantah keras kepemilikan kendaraan dimaksud. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik truk tersebut. Namun, pernyataan itu justru memunculkan kejanggalan baru. Sebab, dalam keterangan yang sama, pihak perusahaan mengakui bahwa kayu yang diangkut itu memang dikirim menuju perusahaan HTI Monano.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif. Di satu sisi mengaku tidak mengenal kendaraan, namun di sisi lain menyebut tujuan pengangkutan secara spesifik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya saling lempar tanggung jawab atau bahkan indikasi praktik pengangkutan kayu tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Barakati.id masih terus melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan kendaraan, asal-usul kayu, serta kelengkapan dokumen pengangkutan. Tidak menutup kemungkinan, kayu yang diangkut berasal dari sumber ilegal atau hasil pembalakan liar.

Kasus ini kembali membuka luka lama tentang lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas hasil hutan di Gorontalo Utara. Publik pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, dan kepolisian untuk tidak menutup mata serta segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Jika benar kendaraan tanpa plat nomor dapat bebas mengangkut kayu dalam jumlah besar, maka hal ini patut dipertanyakan: sejauh mana keseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak pelanggaran di sektor kehutanan.

Barakati.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

Continue Reading

Daerah

Semangat Antikorupsi! Aktivis Dorong Pemeriksaan BKAD Hingga Tingkat Kecamatan

Published

on

GORUT – Aktivis Gorontalo, Isjayanto H. Doda, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar memeriksa secara menyeluruh seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Menurut Isjayanto, langkah tersebut penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Gorontalo Utara.

“Jika kejaksaan benar-benar berkomitmen memberantas praktik korupsi di desa, maka seharusnya bukan hanya BKAD tingkat kabupaten yang diperiksa. BKAD di tingkat kecamatan juga perlu diselidiki karena melaksanakan kegiatan yang serupa,” tegas Isjayanto kepada awak media.

Lebih lanjut, Isjayanto mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa, sebelumnya telah menyampaikan adanya anomali dalam struktur kepengurusan serta pelaksanaan kegiatan BKAD tingkat kecamatan.

“Kalau kejaksaan memang tidak ingin tebang pilih dan benar-benar netral, maka temuan tersebut harusnya sudah bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan. Terlebih, jika ditotal, anggaran yang dikelola oleh BKAD tingkat kecamatan justru lebih besar dibandingkan BKAD tingkat kabupaten,” jelasnya.

Ia menilai, apabila Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hanya fokus pada pemeriksaan BKAD kabupaten tanpa menggandeng BKAD kecamatan, maka hal itu akan menimbulkan kesan tebang pilih dan merusak citra profesionalisme lembaga penegak hukum.

“Kami melihat kejaksaan begitu bersemangat menampakkan komitmen dalam penyelidikan dugaan korupsi di BKAD kabupaten. Karenanya, semangat itu seharusnya juga diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan di BKAD tingkat kecamatan,” ujarnya.

Isjayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya kejaksaan selama dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan berdiri bersama kejaksaan bila memang serius dan murni memberantas korupsi. Namun jika kejaksaan bertindak tidak adil dan tidak profesional, kami akan berdiri berhadapan melawan segala bentuk ketimpangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler