Connect with us

News

Dari UI ke Harvard: Kisah Mutiara Baswedan Raih Beasiswa LPDP

Published

on

Gak banyak yang tahu, putri sulung Anies Baswedan, Mutiara Annisa Baswedan (28), alias Tia, barusan melesat meraih beasiswa LPDP buat lanjut S2 di Harvard University. Dia bakal ambil program Master of Education in Education Policy and Analysis di Harvard Graduate School of Education

Lewat akun LinkedIn-nya Tia nulis apa adanya:

“Perkenalkan, saya Mutiara Baswedan, akan melanjutkan studi Magister… Bersama @lpdp.ri dan @pk257.lpdp saya siap melanjutkan perjalanan akademik dan mengabdi bagi bangsa.”

Dia juga bilang:

“Saya berkomitmen untuk membawa semangat nasionalisme serta menjunjung tinggi nilai‑nilai budaya Indonesia dalam setiap langkah perjalanan saya.”

Perjalanan Tia selama ini bukan basa-basi. Dia sudah lulus dari Fakultas Hukum UI pada 2020, lalu aktif jadi Manager of External Affairs di Asian Law Students’ Association UI.

Beberapa pencapaiannya:

  • Exchange student Denmark (2014) lewat AFS & Bina Antarbudaya
  • Juara 3 ALSA National English Competition (2017)
  • Best Delegate & Best Position Paper di beberapa Model UN, dan jadi delegasi UI di Harvard National MUN 2017–2018
  • Finalis Duta Muda ASEAN‑Indonesia (2019), Youth Ambassador Indonesia-AS
  • Trio lulus hukum, organisasi aktif, hingga pernah kerja di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners sebelum hijrah ke tim riset Anies untuk Pilpres 2024

Namanya publik, pasti aja ada komentar miring. Ada yang bilang:

“Anak pejabat kok pakai beasiswa?” Tapi, sejarah LPDP menunjukkan kalau beasiswa ini memang didesain buat “talenta terbaik bangsa”, bukan hanya orang dari kalangan tidak mampu. Jadi guyuran kritik publik tak bikin lo’s. Yang penting, kualitas dan kontribusi nyata di depan mata.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat

Published

on

Gororntalo – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud selaku penggugat dan Kyai Muin sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak tergugat yang memberikan kesaksian mengenai dugaan alasan pemecatan penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin.

Dalam persidangan, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Sjafrudin Mahmud alias Ustaz Opan. Mereka mengungkap bahwa tuduhan yang disebarkan sangat serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga perzinahan, yang disampaikan secara terbuka di hadapan khalayak.

Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lain, yakni Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku menyaksikan langsung saat penggugat mengucapkan tuduhan itu.

Para saksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak pernah terbukti. Mereka menyebut Kyai Muin telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya.

“Tuduhan itu membuat lembaga kami sempat terbelah,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Para saksi yang merasa difitnah kemudian mendesak Kyai Muin untuk mengambil langkah tegas terhadap Sjafrudin Mahmud.

Dalam kesaksian lain juga terungkap bahwa akibat laporan Ustaz Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin bersama para guru diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang disiarkan langsung melalui media sosial,” sambung saksi lainnya.

Ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim menegur keras Sjafrudin Mahmud karena dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. Penggugat beberapa kali tertawa dan tersenyum saat saksi memberikan keterangan, sehingga memicu respons tegas dari hakim.

“Tidak boleh senyum-senyum, Saudara! Itu tidak sopan. Saya tegur Saudara, bersikaplah dengan etika di persidangan,” ujar Hakim Ketua dengan nada tinggi.

Teguran tersebut disambut reaksi spontan dari pengunjung sidang yang mendukung langkah hakim menjaga wibawa persidangan.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi sikap profesional majelis hakim. “Hari ini fakta mulai terungkap. Semua saksi konsisten menjelaskan bahwa penggugat memang pernah menuduh para guru tanpa bukti. Bahkan sudah beberapa kali diundang untuk klarifikasi, tapi tidak datang. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak telah menemui jalan buntu.

“Sebenarnya kami malu mengungkap hal ini di persidangan. Bahkan tokoh-tokoh agama dan MUI provinsi telah turun memediasi, namun penggugat tetap bersikukuh menggugat Kyai Muin sebesar Rp1 miliar. Maka, bagi kami sebagai murid, menjadi kewajiban untuk membela guru kami,” kata Nurmin.

Sebelumnya diberitakan, Sjafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin—gurunya selama lebih dari 20 tahun—senilai Rp1 miliar atas pemecatannya dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin.

Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/PN Gto ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Continue Reading

Gorontalo

Longsor Telan Dua Nyawa di Tambang Emas Ilegal Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Dua penambang asal Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tewas tertimbun tanah longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Menurut laporan Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, musibah tersebut terjadi ketika kedua korban tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara manual di area PETI tersebut.

Kepala Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, membenarkan insiden itu dan menyebutkan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan dua orang penambang kehilangan nyawa.

“Peristiwa longsor di lokasi PETI Desa Bulangita ini menyebabkan dua penambang meninggal dunia. Laporan kejadian telah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Dersi, Kamis sore.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum tertimbun longsor, kedua korban diketahui sedang mengambil material tanah yang mengandung emas. Longsor terjadi tiba-tiba saat korban memukul material tersebut, menyebabkan keduanya tertimbun tanah dan bebatuan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban serta para saksi, dan membuat surat penolakan autopsi sesuai permintaan keluarga.

“Kami sudah melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi di lokasi. Keluarga korban juga telah membuat surat resmi penolakan autopsi,” jelas Dersi.

Dari hasil investigasi awal, lokasi PETI tersebut diketahui milik seorang warga bernama Ferdi Mardain.

“Dari keterangan yang kami peroleh, kegiatan penambangan dilakukan secara manual di lahan milik Ferdi Mardain. Tidak ditemukan penggunaan alat berat (excavator) di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah proses identifikasi selesai, kedua korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Kedua korban telah dibawa ke rumah duka. Laporan lengkap sudah kami sampaikan kepada pimpinan guna memperoleh petunjuk dan arahan selanjutnya,” tutup Humas Polres Pohuwato.

Continue Reading

News

Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!

Published

on

Rahayu Saraswati || Foto IG Tunas Indonesia Raya

NEWS – Sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto dan salah satu legislator Partai Gerindra, Rahayu Saraswati sempat mengejutkan publik dengan pengajuan pengunduran diri dari kursi anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, keputusan akhir Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan, “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” tegasnya melalui pernyataan kepada Kompas, Kamis (30/10/2025).​

Keputusan ini diambil setelah DKD DPR RI menelaah surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, serta hasil rapat tertutup yang digelar sehari sebelum keputusan diumumkan. Surat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Gerindra sendiri telah diterima pada 16 Oktober 2025 sebagai dasar pertimbangan. MKD menilai tidak terdapat pelanggaran hukum maupun etik yang bisa membatalkan status keanggotaan Saraswati.​

Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya pada 10 September 2025 melalui akun Instagram miliknya. Ia meyakini keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya di sebuah podcast yang dinilai menyinggung masyarakat, khususnya anak muda. “Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra,” ujar Saraswati dalam unggahan yang viral.​

Lebih lanjut, Saraswati menyampaikan permohonan maaf tanpa embel-embel: “Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” tegasnya dalam video.​

Namun menurut pengamat politik Agung Baskoro, keputusan MKD sudah tepat. “Secara institusional, saya mengapresiasi langkah MKD karena sudah tepat memutuskan menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya,” komentar Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Triaspolitika.​

Keputusan tersebut menyebabkan Saraswati tetap melanjutkan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan Undang-Undang Kepariwisataan sebagai salah satu tugas legislator yang vital. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada konstituennya di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler