Connect with us

kabupaten pohuwato

Demonstrasi Penambang Rakyat di Pohuwato Berujung Anarkis

Published

on

GORONTALO – Demonstrasi yang digelar oleh penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato berakhir dengan kekacauan saat massa menggeruduk lokasi pertambangan hingga kantor Bupati Pohuwato. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan pemilik lokasi pertambangan yang tidak menerima pembayaran yang dijanjikan oleh perusahaan PT. Pani Gold Projek Kabupaten Pohuwato.

Awalnya, aksi ini dimulai dengan bentrokan kecil antara masyarakat dan petugas kepolisian, tetapi jumlah massa yang besar membuat sulit bagi polisi untuk mengendalikannya, bahkan beberapa anggota polisi terjatuh akibat dorongan massa.

Tak puas dengan situasi tersebut, massa melanjutkan aksinya dengan merusak kaca bangunan, merusak puluhan mobil, dan bahkan menyalakan api di beberapa area perusahaan. Mereka juga mengkritik pembayaran lahan yang hanya sebesar 2 juta hingga 4 juta, yang telah mereka tunggu selama setahun.

Seorang demonstran mengatakan, “Pembayaran lahan kami hanya 2 juta hingga 4 juta, dan kami telah menunggu selama setahun. Jika ini terus berlanjut, kita harus mengelola pertambangan ini sendiri dan mengusir mereka dari sini.”

Situasi semakin memanas ketika pemilik lokasi pertambangan yang datang untuk membayar massa merasa ketidakpuasan mereka tidak direspons dengan baik.

Massa kemudian melanjutkan perjalanan mereka ke Kantor KUD Lama, Kantor KUD baru, dan bahkan Gedung DPRD, Rumah Dinas Bupati, serta Kantor Bupati dengan niatan merusak dan membakarnya.

Karena keamanan tidak lagi terjaga, tim pengamanan Brimob Polda Gorontalo dan personel gabungan Polres Pohuwato dan Boalemao melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang terus melakukan tindakan anarkis. Mereka juga melakukan penyusuran di seluruh jalur blok plan dan perempatan traffic light Marisa hingga sepanjang jalur jalan Trans Sulawesi.

Kapolda Gorontalo A.R Yoyol mengatakan, “Kami melakukan tindakan ini sebagai langkah persuasif untuk mengamankan massa aksi agar tidak ada kerusakan lebih lanjut di tempat lain.”

“Yah jadi kami di sini sifatnya hanya melakukan pengamanan ternyata dari rekan-rakan kita memaksa masuk ke kantor perusahaan dan perkantoran hingga melakukan pembakaran bahkan kami sudah melakukan imbauan namun mereka tetap masih melakukan aksi anarkis, dengan terpaksa kami melakukan pendorong dan akan menangkap para propokator dan masa yang melakukan pengrusakan saat itu.” Ujarnya

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pelayanan Hukum, Rabu (11/02/2026), yang berlangsung di ruang kerja Sekda Pohuwato.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, yang mewakili Bupati Pohuwato, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Arif Rahman, Bc.IP., SH., MH., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo.

Turut mendampingi Sekda Pohuwato dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli Umar; Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Amrin Umar; serta unsur Bagian Hukum Setda Pohuwato yang diwakili Analis Hukum Ahli Muda, Mohamad Hongi, dan Analis Produk Hukum, Nopita Pahrun.

Sekda Iskandar Datau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan audiensi sekaligus penandatanganan PKS bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Kami menyambut baik PKS ini, dengan harapan apa yang menjadi tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Sekda.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar lebih berkualitas, harmonis, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda juga menambahkan bahwa kehadirannya dalam penandatanganan tersebut adalah untuk mewakili Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang pada saat bersamaan tengah menjalankan agenda pemerintahan di luar daerah.
“Saya hadir mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berada di luar daerah dalam rangka agenda pemerintah daerah. Dengan penandatanganan ini, tentu pemerintah daerah menaruh harapan besar agar kerja sama ini dapat berjalan sesuai harapan dan sejalan dengan substansi serta tujuan utama dari PKS itu sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda berharap melalui kerja sama ini, proses fasilitasi, harmonisasi, dan pembinaan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato, termasuk kemudahan akses informasi dan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Continue Reading

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Advertorial

Kabar Baik untuk ASN! Bupati Saipul Umumkan Rencana Penurunan Bunga Kredit Bank SulutGo

Published

on

Pohuwato- Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank Sulut-Gorontalo (BSG) yang digelar di Ballroom Kantor Pusat BSG Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP)Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, perwakilan PT Mega Corpora, serta seluruh kepala daerah dari Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham Bank SulutGo.

Dalam keterangannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa RUPS kali ini membahas dua agenda utama — yakni laporan tahunan tahun buku 2025 dan rencana strategis tahun 2026. Kedua agenda tersebut berjalan lancar dan produktif, dengan disertai berbagai masukan dari para pemegang saham.

“Beberapa masukan strategis yang mengemuka antara lain menyangkut peningkatan layanan digital, penguatan tata kelola, dan perluasan ekspansi bisnis agar Bank SulutGo semakin kompetitif sebagai bank daerah,” jelas Saipul.

Sebagai salah satu pemegang saham, Saipul A. Mbuinga berharap RUPS ini dapat menjadi momentum penguatan sinergi seluruh pihak dalam menentukan arah strategis BSG ke depan, agar semakin berdaya saing, sehat, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Ia menambahkan, hasil RUPS diharapkan mempertegas peran Bank SulutGo sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Gorontalo, sekaligus mendorong transformasi digital menuju lembaga keuangan regional yang modern dan terpercaya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Saipul juga mengungkapkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni adanya rencana penurunan bunga kredit yang akan segera ditindaklanjuti.

“Penurunan bunga kredit menjadi salah satu poin penting dalam RUPS kali ini. Besaran bunga akan ditetapkan kemudian, namun telah disepakati bersama untuk segera direalisasikan,” ujarnya.

Selain pembahasan strategis, RUPS juga menetapkan dan mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Bank SulutGo untuk masa jabatan 10 Februari 2026 hingga 10 Februari 2031.

“Ucapan selamat kami sampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang telah terpilih. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama lima tahun ke depan,” kata Saipul.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler