DEPROV – DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Paripurna ke-142 dengan agenda utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Gubernur Gorontalo. Rapat ini berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I.
Dua Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur Gorontalo meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menjelaskan bahwa rapat ini diadakan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat 1d dalam Permendagri No. 120 tahun 2018. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Sehingga, Pj. Gubernur mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Paris.
Paris Jusuf menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Tujuh fraksi sudah menerima utuh usulan tersebut, untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dewan. Dan terkait dengan hal tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat pansus,” ungkap Paris.
Paris juga menjelaskan bahwa Pj. Gubernur Gorontalo telah memberikan tanggapan terhadap masukan dari fraksi-fraksi. Tanggapan ini mencakup dua aspek:
Tanggapan fraksi secara global tentang masalah kearsipan dan RPJPD.
Jawaban tertulis yang akan dikaji bersama OPD untuk menjadi bahan kajian di tingkat pansus.
“Gubernur sudah memberikan jawaban dalam dua aspek: pertama, tanggapan fraksi secara global tentang masalah kearsipan dan RPJPD, dan kedua, jawaban tertulis yang akan dikaji bersama OPD untuk menjadi bahan kajian di tingkat pansus,” pungkas Paris.
Rapat Paripurna ke-142 ini menandai langkah awal dalam proses pembahasan dua Ranperda yang penting bagi Provinsi Gorontalo. Dengan persetujuan dari semua fraksi dan tanggapan dari Pj. Gubernur, diharapkan pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo.
Joni Apriyanto, Ketua Tim Investigasi || Foto istimewa
UNG – Tim Investigasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hari ini mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Sejarah FIS UNG, yang terjadi selama kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Butaiyo Nusa. Kejadian tragis ini terjadi beberapa waktu lalu, dan kini hasil penyelidikan tim investigasi telah dirilis untuk menjelaskan temuan-temuan penting terkait insiden tersebut.
Joni Apriyanto, Ketua Tim Investigasi, menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek administratif hingga pengawasan kegiatan. “Kami telah melakukan penelusuran mendalam terhadap setiap aspek yang menyertai kejadian ini. Mulai dari proses administrasi, wawancara dengan peserta, panitia, pengurus MAPALA, hingga pejabat terkait,” ujar Joni dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.
Temuan Investigasi
Joni menyatakan bahwa tim investigasi menemukan sejumlah kelalaian serius dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Tidak ada surat izin resmi dari Fakultas untuk kegiatan ini, dan lebih buruk lagi, tidak ada perencanaan mitigasi risiko yang disertakan. Fakultas hanya mengeluarkan Surat Keputusan untuk pembentukan kepanitiaan DIKSAR, namun tidak ada izin resmi untuk kegiatan luar kampus,” ungkapnya.
Selain itu, dari sisi manajerial dan pengawasan, kegiatan tersebut tidak diawasi dengan baik. “Pihak Fakultas tidak diberitahu mengenai kegiatan ini, dan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan oleh MAPALA Butaiyo Nusa tidak dijalankan dengan disiplin,” jelas Joni.
Rekomendasi Tim Investigasi
Sebagai hasil dari temuan-temuan tersebut, tim investigasi memberikan sejumlah rekomendasi yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Rekomendasi tersebut antara lain:
Penataan regulasi keselamatan untuk semua kegiatan mahasiswa di UNG, guna memastikan keselamatan peserta dalam setiap kegiatan luar kampus.
Pembekuan sementara aktivitas MAPALA Butaiyo Nusa tanpa batas waktu yang jelas.
Sanksi tegas berupa skorsing dua semester bagi Ketua MAPALA dan panitia pelaksana DIKSAR, dengan ancaman pemecatan jika terbukti melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sanksi kepada pimpinan Fakultas Ilmu Sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kejadian ini.
Dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak kepolisian.
Joni juga menegaskan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan agar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Keselamatan mahasiswa harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan kampus. Kami berharap langkah-langkah preventif dapat segera diterapkan,” ujar Joni.
UNG juga menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dukungan Hukum
Terkait dengan langkah hukum, Joni menambahkan, “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, dan kami akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam penyelidikan lebih lanjut.”
Kasus ini memunculkan pertanyaan penting mengenai pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa di luar kampus. Dengan diterbitkannya laporan investigasi ini, UNG berharap dapat memberikan acuan penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dan regulasi yang ada, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo || Foto istimewa
DEPROV – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk berpartisipasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang akan segera dibuka. Pendaftaran seleksi rencananya dimulai pada Oktober mendatang.
Ramdan menekankan bahwa kesempatan ini merupakan peluang emas bagi masyarakat, pemerhati informasi, komunikasi, dan penyiaran untuk memberikan kontribusi langsung dalam menjaga kualitas penyiaran di Gorontalo. Menurutnya, KPID memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi kontrol, edukasi, serta penyebaran informasi yang sehat kepada publik.
“Ini adalah kesempatan besar bagi kita semua untuk berperan aktif dalam pengawasan penyiaran publik di Gorontalo. Kita perlu memastikan lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ramdan saat ditemui pada Jumat, 26 September 2025.
Lebih lanjut, Ramdan berharap agar seleksi kali ini melahirkan komisioner KPID yang independen, berintegritas, serta memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Mengingat tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks di era digital, mulai dari banjir informasi yang belum tentu valid hingga konten negatif yang dapat merusak moral publik, partisipasi masyarakat sangat penting.
“Jangan sampai posisi penting ini hanya diisi oleh orang-orang tertentu. KPID harus diisi oleh figur yang benar-benar paham penyiaran, memiliki komitmen, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengajak semua elemen masyarakat mulai dari akademisi, jurnalis, aktivis, hingga tokoh masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi KPID. Ramdan percaya bahwa semakin beragam latar belakang calon komisioner, semakin kaya perspektif yang dibawa dalam mengawal penyiaran di Gorontalo.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat internal untuk mematangkan tahapan administrasi seleksi KPID yang dijadwalkan. Rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025, ini merupakan bagian dari persiapan teknis agar proses seleksi berjalan dengan lancar, sesuai aturan, dan mekanisme yang berlaku.
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar prosesi wisuda ke-57 sebagai bagian dari agenda akademik penting dalam melahirkan sumber daya manusia unggul yang siap berkontribusi untuk bangsa. Sebanyak 700 wisudawan dari berbagai program studi resmi dikukuhkan sebagai lulusan pada jenjang sarjana, profesi, dan magister.
Prosesi wisuda yang dilaksanakan dengan penuh khidmat dan kebanggaan ini dipimpin langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. Acara ini dihadiri oleh keluarga wisudawan, jajaran pimpinan universitas, serta tamu undangan, yang turut merayakan pencapaian para lulusan.
Dalam sambutannya, Rektor UNG menegaskan bahwa kelulusan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian nyata kepada masyarakat. Ia mendorong para lulusan untuk terus berinovasi, berkarya, dan membawa nama baik almamater melalui kontribusi di berbagai bidang kehidupan.
“UNG berharap seluruh lulusan mampu menjadi agen perubahan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dengan berkontribusi nyata, menjadi insan unggul, serta berkarya untuk bangsa sesuai bidang keilmuannya,” ungkapnya.
Wisuda ini menjadi simbol komitmen UNG dalam mencetak generasi dengan daya saing tinggi, yang siap menjawab tantangan zaman. Dengan bekal ilmu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai karakter yang telah ditempa selama pendidikan, para lulusan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan bangsa.
“Dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta nilai integritas yang diperoleh selama menempuh pendidikan, para lulusan diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa inovasi dan solusi di tengah tantangan dunia modern. Bekal ilmu dan pengalaman selama menempuh pendidikan harus menjadi modal utama untuk terus berkarya,” pesan Rektor UNG.