DPRD PROVINSI
DPRD Provinsi Gorontalo Sepakati Perubahan KUA/PPAS TA 2023
Published
3 years agoon
DEPROV – Rapat Paripurna ke-115 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo sukses menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) tahun anggaran 2023. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, (31/7/2023).
Rapat yang dihadiri oleh pihak DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya yang hadir secara virtual, membahas berbagai aspek KUA/PPAS untuk tahun anggaran 2023.
Sofyan Puhi mengungkapkan, bahwa setelah adanya kesepakatan ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo akan melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 melalui rapat Banggar.
“Setelah dibahas oleh Banggar, maka dilaksanakan penandatanganan hari ini. Ini kemudian akan kami tindaklanjuti dengan rapat Banggar dalam rangka pembahasan APBD Perubahan 2023. Ini mekanisme yang harus kami laksanakan,” jelas Sofyan.
Setelah pembahasan APBD Perubahan selesai melalui Banggar, DPRD Provinsi Gorontalo akan menyelenggarakan rapat Paripurna selanjutnya untuk menyepakati dan menetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Hal ini menjadi langkah penting dalam merespons dinamika keuangan daerah serta meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo.
You may like
-
Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai
-
Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM
-
Utamakan Keselamatan Warga! DPRD Provinsi Gorontalo Lanjutkan RDP Kasus PT Celebes Bone Mineral
-
Tolak Tegas Perubahan Definisi Korupsi! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan Liputo Dukung Sikap Sekjen PKS
-
Sambut Langsung Demonstran Merah Maron! Sulyanto Pateda Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa UNG
-
Pastikan Jadwal RDP PT CBM Digelar! Wakil Ketua I DPRD Gorontalo La Ode Haimudin Temui Massa Aksi
Advertorial
Lebih dari 900 Warga Menolak! Femy Udoki Minta Pemerintah Dengar Suara Masyarakat Bonepantai
Published
1 week agoon
27/10/2026
DEPROV – Maraknya gelombang penolakan masyarakat serta berbagai temuan kejanggalan perizinan operasional pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di wilayah Kecamatan Bonepantai menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Usai merampungkan tiga kali sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP), lembaga legislatif tersebut kini merumuskan rekomendasi tegas menyusul ditemukannya indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh pihak perusahaan.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengungkapkan bahwa sejak awal masuknya investasi PT CBM di daerah tersebut telah memicu keresahan hingga menuai penolakan massif dari warga setempat. Berdasarkan himpunan data yang dikantongi dewan, jumlah masyarakat yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut telah menembus angka lebih dari 900 orang.
Kendati demikian, Femy menegaskan bahwa gelombang penolakan tersebut tidak serta-merta langsung dijadikan dasar tunggal dalam merumuskan keputusan hukum. Pihak legislatif terlebih dahulu melakukan penelusuran secara mendalam untuk menggali inti persoalan yang sebenarnya terjadi, terutama dengan menelaah aspek legalitas perizinan lingkungan serta aktivitas eksplorasi di kawasan hutan.
“Tidak serta-merta begitu. Kita menggali sebenarnya apa yang menjadi permasalahan dari PT CBM. Alhamdulillah, melalui tiga kali RDP, kita menghasilkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CBM,” ungkap Femy.
Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang menyita perhatian dalam pembahasan RDP adalah dugaan ketidaksesuaian izin lingkungan serta penggunaan kawasan hutan yang disinyalir belum mengantongi izin pinjam pakai yang dipersyaratkan oleh regulasi. Aktivitas eksplorasi perusahaan yang menerobos masuk ke kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, menjadi catatan evaluasi yang paling disoroti.
Atas dasar temuan serta hasil pendalaman dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas merekomendasikan agar perizinan PT CBM segera dicabut apabila terbukti melanggar aturan. Selain itu, DPRD juga meminta agar izin tahap eksploitasi tidak diterbitkan selama persoalan administrasi perizinan belum diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Femy pun menekankan bahwa indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif belaka, melainkan harus diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) manakala terbukti memenuhi unsur pidana.
“Rekomendasinya adalah mencabut izin jika memang diduga kuat ada pelanggaran, atau tidak menerbitkan izin eksploitasi bagi PT CBM. Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, rekomendasinya juga kepada aparat penegak hukum,” tegas Femy.
Di samping persoalan administrasi dan kawasan hutan, Femy mengingatkan bahwa besarnya dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan perusahaan wajib dijadikan kalkulasi utama bagi pemerintah. Penolakan dari ratusan warga masyarakat memiliki latar belakang argumentatif yang perlu dikaji secara komprehensif sebelum pemangku kebijakan mengambil keputusan final.
Berbagai poin krusial tersebut kini telah dituntaskan melalui RDP dan selanjutnya akan dituangkan secara resmi ke dalam dokumen rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan instansi penegak hukum.
Advertorial
Investasi Jangan Timbulkan Konflik! Limonu Hippy Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan PT CBM
Published
1 week agoon
26/10/2026
DEPROV – Polemik operasional PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kabupaten Bone Bolango kembali menuai sorotan tajam dari lembaga legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, secara terbuka mempertanyakan penerbitan izin lingkungan perusahaan tersebut yang dilaporkan hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal, luas wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut mencapai kurang lebih 13 ribu hektare.
Menurut Limonu, cakupan luas wilayah konsesi yang sangat besar itu sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Evaluasi mendalam diperlukan guna menilai sejauh mana kesesuaian antara dokumen lingkungan yang dikantongi perusahaan dengan skala kegiatan usaha, serta potensi dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan ekosistem di Kecamatan Bonepantai.
Dalam keterangannya, Limonu menegaskan bahwa kehadiran investor di suatu daerah pada hakikatnya harus mendatangkan kemaslahatan dan manfaat nyata bagi masyarakat lokal—baik dari dimensi ekonomi, sosial, maupun akselerasi pembangunan daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan agar investasi tidak justru menjadi pemicu konflik berkepanjangan yang merugikan warga.
“Kalau keberadaan investor ini hanya menimbulkan konflik, apalagi hanya menimbulkan masalah dan tidak terselesaikan dengan baik, maka penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi perizinan tersebut,” ujar Limonu menegaskan.
Ia mendesak pemerintah agar segera melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT Celebes Bone Mineral. Peninjauan itu wajib mencakup berbagai indikator krusial, mulai dari aspek perlindungan lingkungan hidup, kontribusi ekonomi, hingga dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Saya selaku anggota DPRD memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan semua aspek yang ada, baik aspek lingkungan, aspek ekonomi, maupun aspek sosial yang ditimbulkan atas dampak keberadaan PT Celebes Bone Mineral tersebut,” tambahnya.
Sorotan tajam juga diarahkan Limonu pada kondisi geografis dan demografis di Kecamatan Bonepantai yang telah lama menjadi pusat permukiman penduduk. Berdasarkan penelusurannya, wilayah konsesi perusahaan bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga, termasuk di dalamnya kawasan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia merinci bahwa dari total konsesi tersebut, terdapat wilayah APL seluas kurang lebih 7.000 hektare yang di dalamnya padat dengan aktivitas dan permukiman masyarakat. Kondisi faktual ini, menurut Limonu, harus menjadi variabel penentu yang dicermati secara ketat dalam proses evaluasi izin operasional perusahaan agar hak-hak dasar warga tidak terabaikan.
“Kita tahu bersama bahwa di Bonepantai ada permukiman warga. Bayangkan, wilayah konsesi sudah masuk ke permukiman warga. Di dalamnya juga ada wilayah APL kurang lebih 7.000 hektare yang tentu di dalamnya terdapat masyarakat,” ungkap Limonu.
Lebih lanjut, politisi vokal ini mengingatkan pemerintah agar bersikap objektif dalam memastikan apakah operasional perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat setempat atau justru melahirkan problem kemasyarakatan yang baru. Apabila kegiatan investasi terbukti tidak memberikan keseimbangan antara risiko lingkungan dan manfaat sosial, maka peninjauan izin mutlak dilakukan.
“Kalau permasalahan ini tidak menguntungkan masyarakat, maka pemerintah harus banyak mempertimbangkan,” pungkasnya.
Pernyataan kritis ini di harapkan mampu menjadi katalisator bagi pemerintah untuk membuka ruang transparansi terkait dasar hukum penerbitan dokumen lingkungan PT Celebes Bone Mineral, serta mengambil langkah-langkah evaluasi terukur demi mengutamakan keselamatan publik dan kelestarian lingkungan di Gorontalo.
Advertorial
Utamakan Keselamatan Warga! DPRD Provinsi Gorontalo Lanjutkan RDP Kasus PT Celebes Bone Mineral
Published
1 week agoon
26/10/2026
DEPROV – Setelah sempat tertunda selama kurang lebih satu bulan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akhirnya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik operasional PT Celebes Bone Mineral (CBM).
RDP krusial kali ini dilaksanakan secara gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, serta dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.
Dalam sesi wawancara usai rapat, La Ode menjelaskan bahwa RDP gabungan tersebut difokuskan untuk menghimpun dan memvalidasi berbagai informasi penting menyangkut aktivitas perusahaan. Pembahasan mencakup status kawasan, kelengkapan legalitas perizinan, hingga latar belakang di balik penangguhan atau penghentian sementara aktivitas perusahaan di lapangan.
Menurutnya, seluruh himpunan data dan informasi yang diperoleh dalam forum resmi tersebut akan dikaji secara komprehensif oleh DPRD sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Apa yang menjadi kesimpulan dari RDP ini akan kami sampaikan ke Kementerian ESDM. Waktu kami melakukan kunjungan ke sana, mereka menyampaikan bahwa jika ada hal-hal terkait aktivitas di lapangan, silakan disampaikan kepada kami,” ujar La Ode kepada awak media.
Ia menambahkan, pihak legislatif masih membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk mematangkan rumusan hasil pembahasan secara menyeluruh. Dokumen rekomendasi tersebut diperkirakan rampung pada pekan depan sebelum resmi diserahkan kepada kementerian terkait.
“Bersabar, mungkin minggu depan rumusan hasil dari RDP ini akan keluar. Dan itu akan kami sampaikan ke kementerian,” imbuhnya.
Menanggapi desakan dan aspirasi masyarakat yang secara tegas menuntut pencabutan izin PT Celebes Bone Mineral, La Ode menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak bisa bersikap gegabah. DPRD harus berpijak pada fakta objektif, hasil kajian mendalam, serta batasan kewenangan hukum yang berlaku.
La Ode mengingatkan bahwa keputusan mutlak terkait perizinan badan usaha pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian teknis. Kendati demikian, DPRD memastikan seluruh catatan pelanggaran serta aspirasi penolakan warga akan dilampirkan sebagai bahan pertimbangan penting bagi kementerian dalam mengambil keputusan.
“Kalau kementerian melihat bahwa terdapat banyak pelanggaran, tentunya itu akan sejalan dengan keinginan masyarakat terkait pencabutan izin. Namun, kami juga tidak bisa membatasi karena kewenangannya ada di Kementerian ESDM,” jelas La Ode.
Lebih lanjut, La Ode memastikan bahwa suara penolakan dari masyarakat terhadap aktivitas perusahaan akan disuarakan secara transparan. Ia menekankan bahwa investasi merupakan instrumen penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun aspek perlindungan dan keselamatan warga yang terdampak harus ditempatkan di atas segalanya.
“Penolakan masyarakat juga akan kami sampaikan, bahwa masalahnya seperti ini. Investasi itu penting, tetapi keselamatan warga lebih penting,” tegasnya.
Melalui perhelatan RDP gabungan ini, DPRD Provinsi Gorontalo optimis dapat merumuskan langkah tindak lanjut yang konstruktif. Berbekal data status kawasan, kejelasan izin, serta aspirasi riil masyarakat, rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian ESDM diharapkan mampu menjadi acuan evaluasi yang adil dalam menyelesaikan polemik PT Celebes Bone Mineral.
Berakar pada Pasal 33 UUD 1945! Partai Gerindra Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Mandiri dan Makmur
Akselerasi Pembangunan Pesisir! FKTP UNG dan DKP Gorontalo Siapkan 24 Lokasi KNMP 2027
Sebelas Hari Tanpa Kejelasan! Ayah Santriwati Korban Tenggelam Pertanyakan Tanggung Jawab Ponpes Hubulo
Gunakan Alat Berat dan Tromol! Maraknya Aktivitas PETI di Hutan DAM Hulawa Pohuwato Tuai Sorotan
Ukir Sejarah Baru Olahraga Nasional! Gorontalo Dipercaya Selenggarakan Babak Kualifikasi PON 2027
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18
Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo
Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Daerah1 month agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Ruang Literasi4 weeks agoMenjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
-
Daerah1 month agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
