Connect with us

Kota Gorontalo

Dukcapil Kota Gorontalo Berlakukan Pembatasan Jam Pemasukkan Berkas Adminduk

Published

on

Wali Kota Saat Melantik Kadis Dukcapil || Foto Istimewa

KOTA GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo memberlakukan pembatasan jam pemasukkan berkas untuk semua jenis pengurusan dokumen administrasi kependudukan. kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan berkas yang sangat rentan terjadinya penularan covid -19.

Kepala Dinas Dukcapil Yusrianto Kadir mengungkapkan pemberlakuan pembatasan hanya untuk pemasukkan berkas. Semantara untuk pengambilan KTP dll tetap dilayani sesuai jam pelayanan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat menghindari adanya kerumunan warga.

“Kami akan terus melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak rumit dalam memperoleh dokumen kependudukan,” Ujar Yusrianto, (30/3/21).

Urusan pelayanan menjadi prioritas pemerintah kota gorontalo, sejak menjadi kepala dinas dukcapil baru, Yusrianto berkomitkan akan terus melakukan pembenahan kemudahan kepengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Untuk mempercepat pelayanan, dukcapil telah mengusulkan ke kementerian dalam negeri perubahan tanda tangan elektronik kadis Dukcapil sehingga dapat segera diterbitkan dan digunakan untuk pencetakan dokumen kependudukan.

“Tanda tangan elektonik dimaksudkan agar mempercepat proses pelayanan dan mencegah terjadinya pemalsuan dokumen administrasi kependudukan,” Ujar Yusrianto.

Sejalan dengan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, pihak dukcapil telah membuka layanan cetak KTP – el mobile. Alat tersebut berupa Anjungan Dukcapil Mandiri kini telah beroperasi di tempat fasilitas umum mall gorontalo.

Hanya saja pemanfaatan ADM masih sebatas cetakan KTP-el, menurut yusrianto masih akan ada pengembangan sistem di mesin tersebut.

“Insha Allah kedepan mesin ADM dapat melayani sebagian besar jenis dokumen kependudukan, termasuk didalamnya Akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” Ucapnya.

Advertorial

Apresiasi Tinggi dari Mendagri untuk Kinerja Cemerlang Pemkot Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menorehkan prestasi nasional. Setelah sebelumnya menerima penghargaan Swasti Saba Padapa dan GERMAS SAPA, kini Pemkot Gorontalo kembali dianugerahi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian atas kinerjanya dalam penanganan stunting.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap keberhasilan Pemkot Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Marten Taha dan Wakil Wali Kota Indra Gobel dalam mencegah serta menekan angka stunting di wilayahnya.

Menurut laporan Kementerian Dalam Negeri, Kota Gorontalo dinilai menunjukkan komitmen kuat dan capaian signifikan dalam menurunkan prevalensi stunting melalui berbagai program lintas sektor. Salah satu program unggulan yang dijalankan ialah Therapeutic Feeding Center (TFC), yakni layanan terapi gizi bagi anak-anak yang mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan nutrisi.

Selain itu, sejumlah intervensi dilakukan secara berkesinambungan, baik berupa intervensi gizi spesifik yang menyasar penyebab langsung, maupun intervensi gizi sensitif untuk menangani faktor tidak langsung seperti sanitasi dan pola asuh.

Wali Kota Marten Taha menyatakan optimismenya bahwa angka stunting di Kota Gorontalo bisa terus menurun apabila seluruh pihak bergerak secara terintegrasi.

“Pemkot akan terus mendorong Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas agar aktif memberikan makanan bergizi tinggi protein bagi ibu hamil dan bayi melalui Posyandu. Edukasi tentang pentingnya gizi seimbang juga harus digencarkan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya stunting,” ujarnya.

Ia menegaskan, stunting bukan hanya persoalan tinggi badan, tetapi juga berkaitan dengan tingkat kecerdasan, kesehatan mental, dan daya tahan tubuh terhadap penyakit kronis.

Continue Reading

Advertorial

Wali Kota Tegas! Penyesuaian Ranperda APBD 2026 Harus Selesai Dalam Tiga Hari

Published

on

Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun 2026 resmi rampung dibahas dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo, Kamis (tanggal sesuai).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut pasca-persetujuan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan penyesuaian program berdasarkan catatan hasil pembahasan yang telah disepakati.

Wali Kota Adhan menegaskan, seluruh perubahan teknis serta penyesuaian administrasi harus diselesaikan paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan. Setelah itu, dokumen final Ranperda APBD 2026 wajib segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi dan pengesahan.

“Jadwal ini tidak boleh molor. Kita harus pastikan seluruh program Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat di awal tahun,” tegas Wali Kota Adhan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Gorontalo, TAPD, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal tahun depan.

“Semoga kolaborasi yang terjalin ini tetap terjaga agar seluruh agenda pembangunan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Uji Kedisiplinan, Adhan Dambea Temukan Banyak ASN Tak di Tempat

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu (26/11/2025). Sidak tersebut bertujuan memantau kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Dari hasil sidak, ditemukan sebanyak 118 ASN tidak berada di kantor. Jumlah itu berasal dari dua dinas, yakni 68 pegawai di Dinas Kesehatan dan 50 pegawai di Dinas Pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, sebagian besar dari mereka diketahui meninggalkan kantor tanpa surat izin resmi.

“Saya tidak melarang pegawai keluar untuk urusan pribadi, tapi harus dengan surat izin. Ini aturan sederhana namun sering diabaikan,” ujar Wali Kota Adhan usai sidak.

Sebagai tindak lanjut, para pegawai yang absen diwajibkan mengikuti apel pagi di Kantor Wali Kota pada Kamis (27/11/2025) untuk menerima surat peringatan pertama (SP1).

Adhan menegaskan, aturan izin keluar dibuat agar pimpinan OPD dapat memantau keberadaan pegawai selama jam kerja. Ia juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di seluruh OPD jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Kalau masih ada yang keluar tanpa izin, saya perintahkan Satpol PP turun langsung. Semua OPD akan kami datangi supaya tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler