Limboto – Perhatian Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo untuk membangun dan mengubah wajah Kabupaten Gorontalo tak hanya di jantung ibu kota semata. Pasalnya, di daerah kecamatan dan terpencil pun terus di dorong guna merubah wajah baru di setiap kecamatan dan desa se Kabupaten Gorontalo. Misalnya saja apa yang dibuat Bupati Nelson Pomalingo untuk mendukung berbagai Program pembangunan di kecamatan Biluhu hingga memasuki tahun 2019, telah menghabiskan anggaran kurang lebih 150 milyar rupiah.
Hal itu disampaikan Camat Biluhu Saripuddin Abdurrahman, saat kegiatan Nomaden atau pelayanan berpindah-pindah dalam Gema Nyata Dalam Pembangunan (NDP) di kecamatan Biluhu, Kamis (17/10).
Ia menjelaskan, untuk kegiatan pekerjaan fisik yang terbesar di seluruh desa se kecamatan Biluhu ada 32 program. Antara lain, pembangunan rabat beton, jalan usaha tani, rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih 3 unit, pembangunan rumpon nelayan 4 unit, pembangunan sarana pendidikan I unit, pembangunan jamban keluarga 362 unit, pembangunan PLTS 15 unit.
Tak hanya itu, saripuddin menambahkan, ada juga pembangunan drainase 551 meter, pembangunan perpipaan air bersih 210 unit, pembangunan bak sampah 5 unit, pembangunan tanggul tani 100 meter,pembangunan pagar kantor 220 meter,pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan,trasportasi, informasi dan komunikasi 5 unit. Pembangunan sanggar tani,pembangunan plat deker, 5 unit, pamsimas 6,000 meter ,pembangunan sarana olah raga danmasih banyak lagi yang sudah dibangun di kecamatan Biluhu ini,” Jelas Saripuddin.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingi menyatakan, hampir selama empat tahun memimpin kabupaten Gorontalo, pembangunan di kecamatan Biluhu didorong menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran pemerintah provinsi maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Seluruh anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat 8 desa di kecamatan Biluhu . Seperti membangun infrastruktur jalan, infrastruktur desa, program dalam sektor perikanan, peternakan, pertanian, peningkatan pelayanan kesehatan, program UMKM hingga sarana prasana lainnya yang bisa mengembangkan kemajuan di kecamatan setempat.
“Selama empat tahun saya memimpin, Di kecamatan ini sudah ada kurang lebih 150 milyar yang telah digunakan untuk membangun perekonomian masyarakat. Kalau dihitung, ada sekitar 30 sampai 40 milyar setiap tahunnya masuk di kecamatan ini,” ujar Nelson.
Nelson menilai, pembangunan di kecamatan Biluhu sudah sangat berkembang, terutama dalam menikmati infrastruktur jalannya yang sudah diperbaiki.
“Tahun 2020 kami telah menyusun RPJMD untuk pembangunan selanjutnya. Kami akan terus dorong ini agar seluruh kecamatan di kabupaten Gorontalo terus berkembang dan sejahtera,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada program Nomaden oleh pemerintah kabupaten Gorontalo, kecamatan Biluhu menjadi tempat yang ke empat dikunjung oleh bupat Gorontalo bersama jajaran pemerintah setempat. Dalam Nomaden tersebut, pemerintah akan memberikan berbagai program bantuan hingga akan menampung aspirasi masyarakat setempat.
Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.
Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.
“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.
Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.
Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.
Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).
Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.
Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).
Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.
“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.
Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.
Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.
“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).
Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.
“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.
Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.
Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.
Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.
Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.
Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.
Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.