Connect with us

News

Fotografer Wajib Izin: Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan Regulasi Fotografi

Published

on

In Frame Ikram || Foto ARL

NEWS – Masyarakat Indonesia kini dihadapkan pada fenomena pemotretan warga di ruang publik yang kian marak tanpa izin. Seorang fotografer bisa menghadapi gugatan jika fotonya disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik gambar, menurut sumber berita terkini dan berbagai analisis hukum terkait. Regulator dan pihak berwenang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi serta hak atas privasi tetap menjadi prioritas di era digital, meskipun foto tersebut diambil di tempat umum.

Dalam konteks ini, Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam fotografi publik. Selama beberapa hari terakhir, pandangan ahli hukum dan publikasi media besar menyoroti bahwa penyebaran foto warga tanpa izin bisa melanggar hak asasi manusia serta UU PDP, tergantung pada konteks penggunaan fotonya.

Sejumlah pakar hukum menekankan bahwa foto seorang individu tetap termasuk data pribadi, sehingga penyebaran atau komersialisasian tanpa persetujuan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satu pandangan yang banyak dirujuk adalah bahwa tindakan tersebut bisa dikenai berbagai pasal terkait hak cipta, perlindungan data pribadi, hingga undang-undang ITE jika ada unsur penjualan atau penyebaran untuk kepentingan komersial. Analisis ini sejalan dengan interpretasi para pakar di berbagai media arus utama yang juga menyoroti pemisahan antara penggunaan foto untuk pemberitaan dan penggunaan komersial.

Salah satu narasumber kunci menegaskan bahwa perlindungan identitas dan wajah individu tetap menjadi hak pribadi, meskipun berada di ruang publik. Narasumber lain menekankan bahwa konteks penggunaan foto—terutama jika untuk kepentingan komersial—memiliki bobot hukum yang berbeda dibandingkan penggunaan untuk pemberitaan atau dokumentasi umum.

Di sisi regulator, arah kebijakan menunjukkan fokus pada peningkatan literasi digital dan etika penggunaan teknologi fotografi, termasuk dalam konteks AI. Upaya kolaborasi antara fotografer, asosiasi profesi, serta platform digital digalakkan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak cipta, privasi, dan tanggung jawab sosial di era digital.

Para profesional media juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan foto warga tanpa persetujuan, karena dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian reputasi hingga potensi tindakan hukum. Seiring dengan itu, sejumlah kanal berita nasional dan internasional memperkuat pemahaman publik melalui liputan analitis mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan data pribadi dan hak atas gambar.

Keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan publik, serta hak individu menjadi inti diskusi. Para ahli hukum menilai perlunya regulasi yang lebih jelas untuk menghadapi dinamika teknologi pemotretan dan AI generatif, tanpa mengabaikan hak privasi warga.

Gorontalo

BMN 2025: Ketika Generasi Muda Jadi Mesin Pemulihan Lingkungan

Published

on

KABGOR – Kegiatan Bulan Menanam Nasional (BMN) Desember 2025 resmi dilaksanakan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Mengusung tema “Hijaukan Bumi, Pulihkan Negeri”, acara ini menjadi momentum penting untuk mengajak masyarakat terlibat secara aktif dalam pelestarian lingkungan dan penghijauan kawasan sekitar.

Kegiatan diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bone Limboto, dengan turut melibatkan Saka Wanabakti Cabang Gorontalo yang dikenal aktif dalam program-program penanaman, pemeliharaan pohon, dan konservasi hutan.

Ketua Pimpinan Saka Wanabakti Cabang Gorontalo, Kak Bakri Nongko, menyatakan bahwa BMN bukan sekadar agenda seremonial, melainkan gerakan nyata untuk menguatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem dan fungsinya.

“Bulan Menanam Nasional adalah kesempatan bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk mengambil peran nyata dalam menjaga kelestarian bumi. Melalui kegiatan ini, kita ingin menanamkan kepedulian dan tanggung jawab lingkungan sejak dini,” ujar Kak Bakri Nongko.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dan sinergi antara BPDAS Bone Limboto, pemerintah daerah, dan Saka Wanabakti merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan lingkungan, terutama hutan dan lahan, serta meningkatkan tutupan vegetasi dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Kegiatan penanaman di Limboto menjadi simbol bahwa kerja pemulihan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri; dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak, terutama kalangan generasi muda.

Dengan terselenggaranya BMN 2025, diharapkan kesadaran masyarakat Gorontalo terhadap kelestarian lingkungan semakin meningkat, sejalan dengan semangat menghijaukan bumi dan memulihkan negeri.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Gorontalo (selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka), Kadis LHK Provinsi Gorontalo (selaku Ketua Mabisa Wanabakti), Kepala BPDAS Bone Limboto (selaku Ketua Mabisaka Wanabakti Cabang Gorontalo), Sekda Kabupaten Gorontalo, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Continue Reading

News

Waspada Puncak Hujan, Tangerang Tetapkan Siaga Darurat hingga Maret 2026

Published

on

Wali Kota Tangerang, Sachrudin || Fotot suluhnews.id

NEWS – Pemkot Tangerang menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga Maret 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem dan peningkatan risiko banjir, genangan, serta angin kencang. Kebijakan ini didasarkan pada peringatan dini BMKG yang memprediksi curah hujan di atas normal pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026 setelah menerima kajian dan usulan dari BPBD setempat. Penetapan ini bertujuan mempercepat koordinasi lintas instansi, mempermudah mobilisasi sumber daya, dan menguatkan respons kedaruratan di seluruh wilayah kota.

Peringatan dini dari BMKG menyebutkan bahwa hujan lebat berpotensi terjadi selama beberapa bulan ke depan akibat anomali iklim global yang meningkatkan risiko bencana di kawasan Tangerang dan sekitarnya. Dengan adanya status siaga, pemerintah daerah dapat lebih leluasa mengerahkan personel, logistik, peralatan, serta anggaran darurat untuk penanganan cepat saat bencana terjadi.

Sachrudin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penetapan administratif, melainkan dorongan untuk mengubah cara pandang dalam penanganan bencana agar lebih sigap dan preventif. Ia menyoroti bahwa peningkatan curah hujan dapat memicu banjir, genangan, dan angin kencang bila tidak diimbangi dengan kesiapsiagaan dan perilaku masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan.

Dalam pernyataannya, Sachrudin menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan saluran air dan lingkungan sekitar yang sering menjadi pemicu bencana. “Sederhananya, jika kita siap, biasanya bencana akan memilih jalur lain. Namun, jika lengah genangan kecil pun berubah menjadi bencana,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencegahan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan dapat berpengaruh besar terhadap risiko banjir.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Kota Tangerang untuk memastikan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing, mulai dari pemetaan titik rawan hingga pengecekan sarana pendukung kebencanaan. Pemerintah daerah mendorong normalisasi drainase, memastikan rumah pompa berfungsi optimal, dan melakukan inspeksi berkala terhadap tanggul serta infrastruktur pendukung lainnya.

Pemerintah kota juga mengaktifkan pusat komando (command center) dan sistem peringatan dini berbasis teknologi agar laporan kejadian maupun informasi cuaca bisa dipantau secara real time. Langkah ini diharapkan mempercepat proses tanggap darurat dan penyaluran bantuan saat terjadi banjir atau bencana lain yang terkait cuaca ekstrem.

BPBD Kota Tangerang sebelumnya telah mengusulkan penetapan status siaga darurat setelah melakukan pembahasan dengan BMKG yang memprediksi hujan lebat berlangsung setidaknya hingga Februari 2026. Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, menjelaskan bahwa penetapan status siaga akan membuat seluruh pemangku kepentingan kebencanaan dapat bergerak lebih efektif dan responsif, termasuk dalam penguatan personel, logistik, peralatan, dan pembiayaan darurat.

BPBD juga meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memantau informasi cuaca serta memahami langkah-langkah penyelamatan saat bencana terjadi. Masyarakat diimbau menyiapkan tas siaga bencana yang berisi kebutuhan dasar, dokumen penting, dan perlengkapan darurat untuk meminimalkan dampak jika harus mengungsi dalam waktu singkat.

Selain memperkuat kesiapsiagaan di dalam kota, Pemkot Tangerang sekaligus menunjukkan solidaritas dengan mengirimkan personel BPBD dan tenaga medis ke sejumlah wilayah di Sumatra yang tengah dilanda bencana alam. Pengiriman bantuan ini mencerminkan komitmen kota tidak hanya melindungi warganya, tetapi juga berkontribusi dalam penanganan bencana di tingkat nasional.

Langkah tersebut sejalan dengan dukungan yang telah diberikan Pemkot dan DPRD dalam penguatan perlengkapan kebencanaan, termasuk penanganan banjir maupun pemadam kebakaran di tahun anggaran berjalan. Penguatan kapasitas ini diharapkan membuat Kota Tangerang lebih tangguh terhadap ancaman hidrometeorologi ke depan.

Media nasional seperti Kompas TV dan Antara sebelumnya mencatat bahwa Pemkot Tangerang juga memperpanjang status siaga darurat hidrometeorologi pada awal 2025 hingga Maret dan April 2025, menunjukkan pola kebijakan antisipatif saat memasuki musim hujan. Laporan lain menyampaikan bahwa hujan lebat beberapa kali menimbulkan banjir rob dan genangan di sejumlah wilayah Tangerang dan pesisir sekitarnya menjelang akhir 2025.

BMKG dalam prakiraan cuaca regional Jabodetabek juga menyebut adanya potensi hujan di berbagai wilayah, sehingga koordinasi lintas daerah menjadi penting untuk menghadapi dampak yang mungkin saling berhubungan, terutama di kawasan aglomerasi urban. Dengan kondisi iklim yang terus berfluktuasi, pemerintah daerah di wilayah padat penduduk seperti Tangerang dituntut menjaga kesiapsiagaan sepanjang musim hujan.

Continue Reading

Gorontalo

DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki

Published

on

Pohuwato – Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut.

Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).

Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar.

“Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya, yakni Toko Serba 35 dan Alfamidi, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah.

“Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly.

Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajer wilayahnya, Ilham, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler