LIMBOTO-Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (18/2/2020) berinisial MZ alias Zain (35), sudah ditahan Kepolisian Polres Gorontalo. MZ di tahan hanya beberapa saat setelah peristiwa nahas itu berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muh. Kukuh Islami saat konferensi pers mengungkapkan, peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban Sukardi Pou (50) meninggal dunia sebenarnya dipicu masalah sepele. Pertikaian keduanya diawali saat tersangka memutar musik dibentor miliknya, dengan suara keras pada Selasa (19/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita di pintu gerbang RS Dunda. Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka kemudian datang menegur.
Perbuatan korban inilah yang diduga menjadi sumber petaka bagi dirinya. Karena sambil menegur, korban yang saat itu telah disulut emosi juga turut melayangkan pukulan ke bagian wajah tersangka.
“Kita pe saudara ada sakit di dalam ngoni cuma bahibur disitu, kasih kacili itu musik,” ujar Kasat menirukan keterangan sejumlah saksi tentang kronologi kejadian.
Peringatan yang disertai pukulan dari korban membuat tersangka MZ jatuh. Soekirman Ismail, salah satu saksi yang kebetulan ada dilokasi kejadian, datang melerai. Namun korban yang masih emosi tetap ingin memukul.
Sementara itu tersangka yang habis kena tinju berniat untuk membalas. Dirinya langsung mengambil sangkur yang diselipkan di punggung belakang, dan mengejar korban.
“Pada saat dikejar tersebut korban terjatuh dan ketika akan bangun tersangka langsung memeluknya dari batas bahu hingga leher secara berhadapan dan mengancing leher korban dengan tangan kiri yang berdurasi sekitar 5 menit,” ujar Kasat.
Dilanjutkan kasat reskrim, dengan posisi tetap mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, tangan tersangka yang satunya tetap memegang Sangkur yang masih tersarung. Artodahu, saksi lainnya, yang melihat sangkur tersebut merampas dari tangan tersangka. Sementara Soekirman Ismail dengan cepat melerai keduanya dengan cara mendorong tersangka sehingga rangkulan dan kancingan tangan di leher korban terlepas.
Nahasnya, saat terlepas dari rangkulan, korban yang saat itu berada di atas trotoar, terengah-engah seperti tersendat pernapasan dan tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke ruang UGD RSUD MM Dunda dan dilakukan perawatan medis. Namun setelah beberapa saat, oleh dokter, dinyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Menurut Kukuh Islami, tersangka MZ dikenai pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Jenazah korban juga telah dilakukankan VER luar dan dalam oleh dokter Foreksik RSU Bumi Panua Pohuwato.
FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.
Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.
BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.