News
Gara-gara Musik Keras, Pria Paruh Baya di Limboto Tewas Dicekik
Published
6 years agoon
LIMBOTO-Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (18/2/2020) berinisial MZ alias Zain (35), sudah ditahan Kepolisian Polres Gorontalo. MZ di tahan hanya beberapa saat setelah peristiwa nahas itu berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muh. Kukuh Islami saat konferensi pers mengungkapkan, peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban Sukardi Pou (50) meninggal dunia sebenarnya dipicu masalah sepele. Pertikaian keduanya diawali saat tersangka memutar musik dibentor miliknya, dengan suara keras pada Selasa (19/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita di pintu gerbang RS Dunda. Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka kemudian datang menegur.
Perbuatan korban inilah yang diduga menjadi sumber petaka bagi dirinya. Karena sambil menegur, korban yang saat itu telah disulut emosi juga turut melayangkan pukulan ke bagian wajah tersangka.
“Kita pe saudara ada sakit di dalam ngoni cuma bahibur disitu, kasih kacili itu musik,” ujar Kasat menirukan keterangan sejumlah saksi tentang kronologi kejadian.
Peringatan yang disertai pukulan dari korban membuat tersangka MZ jatuh. Soekirman Ismail, salah satu saksi yang kebetulan ada dilokasi kejadian, datang melerai. Namun korban yang masih emosi tetap ingin memukul.
Sementara itu tersangka yang habis kena tinju berniat untuk membalas. Dirinya langsung mengambil sangkur yang diselipkan di punggung belakang, dan mengejar korban.
“Pada saat dikejar tersebut korban terjatuh dan ketika akan bangun tersangka langsung memeluknya dari batas bahu hingga leher secara berhadapan dan mengancing leher korban dengan tangan kiri yang berdurasi sekitar 5 menit,” ujar Kasat.
Dilanjutkan kasat reskrim, dengan posisi tetap mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, tangan tersangka yang satunya tetap memegang Sangkur yang masih tersarung. Artodahu, saksi lainnya, yang melihat sangkur tersebut merampas dari tangan tersangka. Sementara Soekirman Ismail dengan cepat melerai keduanya dengan cara mendorong tersangka sehingga rangkulan dan kancingan tangan di leher korban terlepas.
Nahasnya, saat terlepas dari rangkulan, korban yang saat itu berada di atas trotoar, terengah-engah seperti tersendat pernapasan dan tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke ruang UGD RSUD MM Dunda dan dilakukan perawatan medis. Namun setelah beberapa saat, oleh dokter, dinyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Menurut Kukuh Islami, tersangka MZ dikenai pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Jenazah korban juga telah dilakukankan VER luar dan dalam oleh dokter Foreksik RSU Bumi Panua Pohuwato.
You may like
-
Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat
-
Dilantiknya PPPK Kota Gorontalo, Adhan uji ngaji sebagai syarat unjuk integritas
-
Demi Kota Bersih, Pemkot Gorontalo Latih 100 Pengemudi Getor Listrik
-
Tak Main-Main, Jepang Kembali Incar Kakao Pohuwato
-
Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi
-
Adhan Dambea: Teladan Kepemimpinan yang Tegas dan Menginspirasi
Gorontalo
Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat
Published
7 hours agoon
30/10/2025
Gororntalo – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud selaku penggugat dan Kyai Muin sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak tergugat yang memberikan kesaksian mengenai dugaan alasan pemecatan penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin.
Dalam persidangan, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Sjafrudin Mahmud alias Ustaz Opan. Mereka mengungkap bahwa tuduhan yang disebarkan sangat serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga perzinahan, yang disampaikan secara terbuka di hadapan khalayak.
Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lain, yakni Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku menyaksikan langsung saat penggugat mengucapkan tuduhan itu.
Para saksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak pernah terbukti. Mereka menyebut Kyai Muin telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya.
“Tuduhan itu membuat lembaga kami sempat terbelah,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Para saksi yang merasa difitnah kemudian mendesak Kyai Muin untuk mengambil langkah tegas terhadap Sjafrudin Mahmud.
Dalam kesaksian lain juga terungkap bahwa akibat laporan Ustaz Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin bersama para guru diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang disiarkan langsung melalui media sosial,” sambung saksi lainnya.
Ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim menegur keras Sjafrudin Mahmud karena dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. Penggugat beberapa kali tertawa dan tersenyum saat saksi memberikan keterangan, sehingga memicu respons tegas dari hakim.
“Tidak boleh senyum-senyum, Saudara! Itu tidak sopan. Saya tegur Saudara, bersikaplah dengan etika di persidangan,” ujar Hakim Ketua dengan nada tinggi.
Teguran tersebut disambut reaksi spontan dari pengunjung sidang yang mendukung langkah hakim menjaga wibawa persidangan.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi sikap profesional majelis hakim. “Hari ini fakta mulai terungkap. Semua saksi konsisten menjelaskan bahwa penggugat memang pernah menuduh para guru tanpa bukti. Bahkan sudah beberapa kali diundang untuk klarifikasi, tapi tidak datang. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak telah menemui jalan buntu.
“Sebenarnya kami malu mengungkap hal ini di persidangan. Bahkan tokoh-tokoh agama dan MUI provinsi telah turun memediasi, namun penggugat tetap bersikukuh menggugat Kyai Muin sebesar Rp1 miliar. Maka, bagi kami sebagai murid, menjadi kewajiban untuk membela guru kami,” kata Nurmin.
Sebelumnya diberitakan, Sjafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin—gurunya selama lebih dari 20 tahun—senilai Rp1 miliar atas pemecatannya dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin.
Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/PN Gto ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Gorontalo
Longsor Telan Dua Nyawa di Tambang Emas Ilegal Pohuwato
Published
11 hours agoon
30/10/2025
Pohuwato – Dua penambang asal Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tewas tertimbun tanah longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut laporan Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, musibah tersebut terjadi ketika kedua korban tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara manual di area PETI tersebut.
Kepala Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, membenarkan insiden itu dan menyebutkan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan dua orang penambang kehilangan nyawa.
“Peristiwa longsor di lokasi PETI Desa Bulangita ini menyebabkan dua penambang meninggal dunia. Laporan kejadian telah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Dersi, Kamis sore.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum tertimbun longsor, kedua korban diketahui sedang mengambil material tanah yang mengandung emas. Longsor terjadi tiba-tiba saat korban memukul material tersebut, menyebabkan keduanya tertimbun tanah dan bebatuan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban serta para saksi, dan membuat surat penolakan autopsi sesuai permintaan keluarga.
“Kami sudah melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi di lokasi. Keluarga korban juga telah membuat surat resmi penolakan autopsi,” jelas Dersi.
Dari hasil investigasi awal, lokasi PETI tersebut diketahui milik seorang warga bernama Ferdi Mardain.
“Dari keterangan yang kami peroleh, kegiatan penambangan dilakukan secara manual di lahan milik Ferdi Mardain. Tidak ditemukan penggunaan alat berat (excavator) di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah proses identifikasi selesai, kedua korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
“Kedua korban telah dibawa ke rumah duka. Laporan lengkap sudah kami sampaikan kepada pimpinan guna memperoleh petunjuk dan arahan selanjutnya,” tutup Humas Polres Pohuwato.
News
Surat Pengunduran Rahayu Saraswati Ditolak: Ini Keputusan MKD DPR RI!
Published
13 hours agoon
30/10/2025
NEWS – Sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto dan salah satu legislator Partai Gerindra, Rahayu Saraswati sempat mengejutkan publik dengan pengajuan pengunduran diri dari kursi anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, keputusan akhir Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan, “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” tegasnya melalui pernyataan kepada Kompas, Kamis (30/10/2025).
Keputusan ini diambil setelah DKD DPR RI menelaah surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, serta hasil rapat tertutup yang digelar sehari sebelum keputusan diumumkan. Surat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Gerindra sendiri telah diterima pada 16 Oktober 2025 sebagai dasar pertimbangan. MKD menilai tidak terdapat pelanggaran hukum maupun etik yang bisa membatalkan status keanggotaan Saraswati.
Saraswati sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya pada 10 September 2025 melalui akun Instagram miliknya. Ia meyakini keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya di sebuah podcast yang dinilai menyinggung masyarakat, khususnya anak muda. “Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra,” ujar Saraswati dalam unggahan yang viral.
Lebih lanjut, Saraswati menyampaikan permohonan maaf tanpa embel-embel: “Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” tegasnya dalam video.
Namun menurut pengamat politik Agung Baskoro, keputusan MKD sudah tepat. “Secara institusional, saya mengapresiasi langkah MKD karena sudah tepat memutuskan menolak pengunduran diri Sara jika menimbang alasannya,” komentar Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Triaspolitika.
Keputusan tersebut menyebabkan Saraswati tetap melanjutkan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan Undang-Undang Kepariwisataan sebagai salah satu tugas legislator yang vital. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada konstituennya di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat
Komitmen Nyata! Pemkab Pohuwato Dorong Fungsi Masjid Lebih Produktif
Dukung Langsung Program Presiden, UNG Luncurkan Pusat Studi STEM
Disidak Wali Kota, Pedagang Ikan di Kota Gorontalo Ketahuan Langgar Aturan
Longsor Telan Dua Nyawa di Tambang Emas Ilegal Pohuwato
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Dukung Palestina, Bandar Besar Ganja Maroko Boikot Pengedar Narkoba Israel
Tak Simpan Dendam, Wali Kota Adhan Dambea Maafkan Roni Sidiki
Kabar Baik ! TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Nobar aman untuk Seluruh Masyarakat
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News3 weeks agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo1 month agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah3 months agoDPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 months agoDPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial3 months agoProf. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial1 month agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
