LIMBOTO-Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Rumah Sakit M.M. Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (18/2/2020) berinisial MZ alias Zain (35), sudah ditahan Kepolisian Polres Gorontalo. MZ di tahan hanya beberapa saat setelah peristiwa nahas itu berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muh. Kukuh Islami saat konferensi pers mengungkapkan, peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban Sukardi Pou (50) meninggal dunia sebenarnya dipicu masalah sepele. Pertikaian keduanya diawali saat tersangka memutar musik dibentor miliknya, dengan suara keras pada Selasa (19/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita di pintu gerbang RS Dunda. Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka kemudian datang menegur.
Perbuatan korban inilah yang diduga menjadi sumber petaka bagi dirinya. Karena sambil menegur, korban yang saat itu telah disulut emosi juga turut melayangkan pukulan ke bagian wajah tersangka.
“Kita pe saudara ada sakit di dalam ngoni cuma bahibur disitu, kasih kacili itu musik,” ujar Kasat menirukan keterangan sejumlah saksi tentang kronologi kejadian.
Peringatan yang disertai pukulan dari korban membuat tersangka MZ jatuh. Soekirman Ismail, salah satu saksi yang kebetulan ada dilokasi kejadian, datang melerai. Namun korban yang masih emosi tetap ingin memukul.
Sementara itu tersangka yang habis kena tinju berniat untuk membalas. Dirinya langsung mengambil sangkur yang diselipkan di punggung belakang, dan mengejar korban.
“Pada saat dikejar tersebut korban terjatuh dan ketika akan bangun tersangka langsung memeluknya dari batas bahu hingga leher secara berhadapan dan mengancing leher korban dengan tangan kiri yang berdurasi sekitar 5 menit,” ujar Kasat.
Dilanjutkan kasat reskrim, dengan posisi tetap mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, tangan tersangka yang satunya tetap memegang Sangkur yang masih tersarung. Artodahu, saksi lainnya, yang melihat sangkur tersebut merampas dari tangan tersangka. Sementara Soekirman Ismail dengan cepat melerai keduanya dengan cara mendorong tersangka sehingga rangkulan dan kancingan tangan di leher korban terlepas.
Nahasnya, saat terlepas dari rangkulan, korban yang saat itu berada di atas trotoar, terengah-engah seperti tersendat pernapasan dan tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke ruang UGD RSUD MM Dunda dan dilakukan perawatan medis. Namun setelah beberapa saat, oleh dokter, dinyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Menurut Kukuh Islami, tersangka MZ dikenai pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Jenazah korban juga telah dilakukankan VER luar dan dalam oleh dokter Foreksik RSU Bumi Panua Pohuwato.
NESW – Gelombang protes mengalir dari penjual pakaian bekas impor di Indonesia yang menuntut pemerintah membuka keran legalisasi agar usaha thrifting mereka dapat terus berjalan tanpa ancaman hukum dan razia. Para pedagang, khususnya di Pasar Senen, bahkan berani mengadu ke DPR dan menawarkan opsi pembayaran pajak demi kelangsungan bisnisnya. Namun, respons pemerintah begitu bulat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang legal bagi barang impor bekas yang masuk ke Indonesia di luar prosedur resmi. “Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang memilih untuk memprioritaskan kepentingan industri tekstil lokal dan kepatuhan terhadap regulasi daripada melayani permintaan pelaku bisnis thrifting.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan belum ada ruang bagi aktivitas impor ilegal diperbolehkan. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tambahnya. Regulasi yang menjadi landasan pelarangan ini adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang dipertegas kembali oleh pemerintah. Pelaku usaha yang tetap melanggar aturan dapat terancam sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, protes tetap disuarakan oleh pedagang thrifting seperti Rifai Silalahi dari Pasar Senen. Ia menanyakan kepada pemerintah, “Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu (19/11). Menurut Rifai, langkah pemerintah berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku bisnis thrifting yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor.
Pemerintah berdalih, pelarangan ini demi melindungi kelangsungan industri tekstil lokal dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyebut beredarnya pakaian bekas impor merugikan industri dan mengancam tenaga kerja bidang tekstil. “(Pakaian bekas) berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga perlu ada tindakan tegas atas impor barang tersebut,” jelas David kepada BBC Indonesia.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan agar pedagang yang terdampak larangan thrifting dapat beralih ke produk lokal sebagai solusi agar usaha tetap berjalan.
Di tengah polemik ini, pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum. “Jika Permendag diterapkan dengan efektif, itu sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi peredaran pakaian bekas ilegal,” tegasnya.
Pohuwato – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Pohuwato dalam beberapa hari terakhir kembali menyebabkan persoalan genangan air di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa. Akibatnya, puluhan rumah warga di beberapa desa tergenang setelah air meluap ke area permukiman.
Camat Marisa, Usman Hadis Bay, SH, menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor utama terjadinya luapan air di sejumlah titik rawan. Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait penyebab teknis maupun penanganan jangka panjang akan menjadi fokus kajian instansi terkait di bidang pekerjaan umum dan lingkungan.
“Penyebab genangan air ini karena curah hujan yang cukup tinggi. Untuk faktor lain, seperti permasalahan saluran atau drainase, nantinya dinas teknis yang akan menjelaskan lebih detail,” papar Usman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Selain tingginya curah hujan, beberapa saluran air diketahui mulai mengalami penyumbatan akibat penumpukan sedimen dan sampah, sehingga kondisi ini membuat wilayah seperti Desa Bulangita, Teratai, Palopo, hingga Pohuwato Timur kerap rawan genangan setiap kali musim hujan tiba.
Meski demikian, upaya penanganan telah dilakukan. Usman memastikan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pihak-pihak terkait lainnya berjalan intensif dan responsif.
“Alhamdulillah koordinasi kami dengan Dinas PU, BPBD, dan semua pihak berjalan baik, sehingga penanganan dapat segera dilakukan,” tegas Usman.
Saat ini, pengerukan dan pembersihan saluran air sudah mulai dikerjakan di Desa Palopo dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi intensif antara Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Marisa, dan pemerintah desa di wilayah terdampak guna mengurangi risiko dan dampak genangan air pada masyarakat.
Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan 23 nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor 010/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza sebagai bentuk legitimasi dan transparansi proses rekrutmen.
Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang dinyatakan lolos. Daftar peserta mencakup latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pemerhati penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media massa.
Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Seleksi Tertulis Berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.00 WITA bertempat di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, Jalan Ternate, Kecamatan Sipatana. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam, serta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.
Terdapat pula peserta incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi dan ditandai dengan asterisk (*). Mereka akan langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan bahwa tahapan seleksi bagi incumbent berbeda dari peserta non-incumbent.
Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Tim Seleksi berharap proses rekrutmen anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat sektor penyiaran di Provinsi Gorontalo.