Connect with us

DPRD PROVINSI

Hari Guru Nasional, Hamid Kuna: Semua Guru Mampu Mempertahankan Reputasinya

Published

on

DEPROV – Ir. H. Hamid Kuna, MM, Ketua Komisi IV, menghadiri peringatan Hari Guru Nasional ke-53 di Lapangan UPT Museum Provinsi Gorontalo pada Sabtu (25/11/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, sebagai inspektur upacara bendera dengan tema “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”.

Kegiatan peringatan Hari Guru di Gorontalo melibatkan beragam lomba tingkat SMA/SMK/SLB, termasuk lomba olahraga, pidato bahasa, dan seni budaya antar kepala sekolah.

Lomba bersinar CBP Rupiah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia perwakilan Gorontalo bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Balai Guru Provinsi Gorontalo juga menjadi bagian menarik dari rangkaian acara.

Hamid Kuna, dalam sambutannya, menekankan harapan pemerintah, terutama DPDRD Provinsi, agar guru mampu mempertahankan reputasinya.

“Dalam peringatan Hari Guru yang ke-78, harapan kami dari pemerintah khususnya DPRD Provinsi, saya sebagai ketua komisi IV yang membidangi pendidikan, berharap semua guru mampu mempertahankan reputasinya sebagai seorang guru,” ungkap Hamid Kuna.

Pada acara tersebut, penghargaan Satya Lencana Pendidikan juga diserahkan kepada lima orang tenaga guru sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Peringatan Hari Guru Nasional di Gorontalo menjadi momen berharga untuk mengapresiasi peran guru dan mengajak semua pihak untuk bersatu dalam merayakan kebebasan belajar.

Advertorial

Cegah Pembangunan Asal-Asalan, Espin Tulie Warning Dinas PUPR-PK Soal Perencanaan Infrastruktur

Published

on

DEPROV – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti secara kritis aspek perencanaan pembangunan infrastruktur daerah. Sorotan tersebut dilayangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PK) Provinsi Gorontalo beserta jajarannya.

Rapat pengawasan tersebut membedah secara mendalam kesiapan dokumen perencanaan sejumlah program krusial. Agenda pembahasan meliputi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), percepatan penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talumelito yang kini mengalami kelebihan kapasitas (overload), hingga perencanaan pembangunan ruas jalan di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menggarisbawahi bahwa setiap pelaksanaan eksekusi pembangunan fisik wajib diawali dengan perencanaan teknis yang matang dan terukur. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo harus memastikan kesiapan dokumen pendukung sebelum suatu program diajukan dalam postur penganggaran, guna mencegah timbulnya hambatan hukum maupun teknis di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan yang masuk dalam skema perencanaan benar-benar sudah siap secara teknis. Jangan sampai alokasi anggarannya sudah disetujui, tetapi dokumen perencanaannya justru belum siap. Celah ini yang harus kita benahi bersama,” tegas Espin.

Selain persoalan BSPS dan infrastruktur jalan, Komisi III memberikan atensi khusus pada penanganan kawasan pemukiman kumuh. Espin menilai, intervensi kawasan kumuh tidak boleh sekadar menyentuh perbaikan fisik secara parsial, melainkan membutuhkan pemetaan komprehensif dan desain tata ruang yang presisi agar program pemerintah berdaya guna serta tepat sasaran.

Hal serupa ditekankan pada pengembangan kawasan strategis daerah. Komisi III mendesak Dinas PUPR-PK untuk melengkapi kawasan bersatus strategis dengan dokumen perencanaan teknis yang terintegrasi, sehingga status tersebut tidak hanya tertuang di atas kertas secara administratif, melainkan dapat diimplementasikan sebagai pijakan investasi dan pembangunan daerah.

Di sisi lain, masalah krusial yang mendesak untuk diselesaikan adalah kondisi TPA Talumelito yang kapasitas daya tampungnya semakin kritis. Komisi III menuntut Dinas PUPR-PK segera merampungkan DED sebagai dasar utama menentukan regulasi pengelolaan sampah, perluasan lahan, maupun penerapan teknologi pengolahan sampah masa depan.

“Kondisi TPA Talumelito saat ini sudah overload, sehingga tidak bisa lagi kita biarkan berlarut-larut tanpa kepastian perencanaan. Harus ada DED yang jelas dan konkret agar pemerintah daerah memiliki acuan teknis dalam mengambil langkah penanganan ke depan,” ujar Espin.

Terkait dengan infrastruktur konektivitas, Komisi III meminta penyusunan DED jalan diperkuat berdasarkan hasil kajian teknis lapangan, skala kebutuhan masyarakat, serta daya dukung pembiayaan daerah.

“Kami menegaskan bahwa pola perencanaan tidak boleh lagi dilakukan secara parsial. Baik BSPS, penataan kawasan kumuh, kawasan strategis, jaringan jalan, hingga penanganan darurat TPA harus memiliki dokumen perencanaan yang matang. Dengan demikian, ketika masuk ke tahap penganggaran, seluruh program teruji siap dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tandasnya.

Komisi III memastikan seluruh hasil RDP ini menjadi materi acuan dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek infrastruktur daerah. DPRD Provinsi Gorontalo juga mendorong Dinas PUPR-PK untuk menyusun skala prioritas agar keterbatasan anggaran daerah dapat dialokasikan secara efektif pada program yang memiliki urgensi tinggi dan dampak langsung bagi masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Minta UMP Naik Hingga 9 Persen, FSPMI Layangkan Rekomendasi Konstitusional ke DPRD Provinsi Gorontalo

Published

on

DEPROV – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Gustam Ismail, menerima kunjungan audiensi sekaligus penyampaian aspirasi dan pernyataan sikap dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut, Ridwan Monoarfa bersama Gustam Ismail secara resmi menandatangani surat rekomendasi atas poin-poin aspirasi FSPMI. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan ke DPR RI di Senayan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan tingkat nasional.

Rekomendasi tersebut mengusung sejumlah poin tuntutan krusial pekerja, antara lain percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, usulan penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta desakan agar uang pensiun pekerja tidak dikenakan pemotongan pajak.

Selain itu, massa FSPMI menyampaikan penolakan keras terhadap ketentuan formula pesangon sebesar 0,5 persen yang dinilai merugikan hak-hak dasar buruh, di samping beberapa poin regulasi lainnya yang berfokus pada jaminan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Ridwan Monoarfa menegaskan bahwa langkah aksi penyampaian aspirasi yang ditempuh FSPMI merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu, suara dan perjuangan buruh dari daerah patut diakomodasi dan disuarakan secara resmi ke tingkat pusat.

“Bagi kami, ini adalah penyampaian aspirasi yang sepenuhnya berada dalam koridor konstitusional. Hak-hak buruh harus kita gaungkan juga dari daerah, karena sangat penting agar suara pekerja di daerah mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan di tingkat nasional,” ungkap Ridwan.

Politisi kawakan ini menjelaskan, lembar rekomendasi yang telah ditandatangani kepemimpinan DPRD akan diserahkan kembali kepada jajaran pengurus serikat pekerja untuk diteruskan ke DPR RI. FSPMI diharapkan segera berkoordinasi intensif dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mereka di Jakarta agar tuntutan tersebut dikawal secara maksimal hingga ke meja penyusunan kebijakan.

Menyinggung dinamika pengupahan, Ridwan menilai penentuan kenaikan UMP perlu dibedah secara terbuka dengan menyelaraskan kepentingan kesejahteraan pekerja dan daya tahan dunia usaha. Menurutnya, perbedaan persepsi antara buruh dan pengusaha dalam mengalkulasi angka pengupahan merupakan bagian wajar dari dinamika hubungan industrial.

Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap konflik ketenagakerjaan diselesaikan melalui dialog yang sehat, rasional, dan berkeadilan. Apabila terdapat tuntutan pekerja yang belum sanggup dipenuhi oleh iklim usaha saat ini, pihak manajemen diminta memberikan penjelasan yang jujur dan transparan demi membangun pemahaman bersama.

Ridwan turut mendorong Dewan Buruh Gorontalo untuk kembali mengambil peran aktif dalam memfasilitasi aspirasi pekerja, sekaligus membuka ruang perundingan Tripartit bersama himpunan pengusaha terkait besaran angka UMP Gorontalo mendatang.

Di samping itu, peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat vital dalam menjaga titik keseimbangan antara pemenuhan hak upah layak buruh dan keberlanjutan investasi bisnis. Kenaikan upah sepatutnya mempertimbangkan batas kemampuan finansial perusahaan, namun di sisi lain margin keuntungan perusahaan yang memadai wajib dikontribusikan untuk kesejahteraan tenaga kerja.

“Jangan sampai beban upah yang terlalu menekan membuat operasional perusahaan terhenti lalu memicu PHK. Sebaliknya, jangan sampai ketika perusahaan memperoleh keuntungan memadai, hal itu ditutupi dan tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah letak krusialnya transparansi dan dialog antara pengusaha dengan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, fondasi hubungan industrial yang harmonis harus dibangun atas prinsip saling percaya, menghormati, dan saling membutuhkan. Workers membutuhkan korporasi sebagai sumber penghidupan, sementara korporasi membutuhkan tenaga kerja produktif untuk memutar roda bisnis dan menggerakkan perekonomian daerah.

Oleh sebab itu, penetapan kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh diselesaikan dengan paradigma persaingan atau pendekatan win-lose (menang-kalah). Seluruh pemangku kepentingan wajib mengedepankan solusi saling menguntungkan (win-win solution).

“Jika pengusaha dan buruh bisa duduk bersama dalam dialog yang konstruktif, hasilnya pasti menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat terus berproduksi, kesejahteraan pekerja terjamin, pertumbuhan ekonomi daerah terjaga, dan ketersediaan lapangan kerja tetap terjamin,” pungkas Ridwan.

Continue Reading

Advertorial

Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk memperjelas legalitas sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui penerapan skema hak pakai. Rekomendasi strategis tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi I bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo terkait pembahasan awal penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa selain memperjuangkan alokasi dan penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penataan dan penyelamatan aset-aset milik Pemprov Gorontalo.

Salah satu fokus utama yang disorot Komisi I yakni pemanfaatan aset lahan di kawasan areal Jalan GOR, serta sejumlah bidang tanah milik Pemprov Gorontalo yang tersebar di luar daerah.

“Disamping pembahasan anggaran, kami juga merekomendasikan beberapa hal terkait penambahan anggaran di dinas dan OPD. Contohnya, kami mendorong kejelasan skema hak pakai bagi Pemerintah Provinsi, utamanya pada lahan di areal Jalan GOR serta beberapa tanah milik provinsi yang berada di luar daerah,” ujar Umar Karim.

Umar menekankan bahwa tata kelola aset daerah membutuhkan penanganan yang serius dan terukur. Menurutnya, keberadaan aset milik pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas, melainkan harus mampu memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Dorongan terhadap penetapan skema hak pakai tersebut menjadi bagian dari komitmen Komisi I untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty) sekaligus mengikis potensi sengketa dan penyalahgunaan aset milik Pemprov Gorontalo.

Selain agenda penataan aset, Komisi I turut menyodorkan sejumlah rekomendasi pemenuhan kebutuhan anggaran beberapa dinas teknis. Seluruh poin masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan APBD 2027 antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.

Umar menegaskan, jajaran rekomendasi yang dirumuskan Komisi I berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan (good governance), baik dari sisi efisiensi penganggaran maupun efektivitas pengelolaan aset daerah.

“Yang kami dorong bukan sekadar usulan penambahan anggaran OPD, melainkan bagaimana seluruh aset milik pemerintah provinsi ini dapat dikelola, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan daerah,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler