GORONTALO-Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi melaporkan kembali hasil pemeriksaan sampel spesimen, Kamis (2/7). Dirinya mengungkapkan telah menerima sampel pemeriksaan sebanyak 110 spesimen dari Balai POM Gorontalo dan 5 spesimen dari RSAS Kota Gorontalo pada kamis pagi.
Dari total 115 sampel tersebut, 105 spesimen dinyatakan negatif, di mana 12 sampel pasien sembuh. Selain itu Sepuluh spesimen dinyatakan positif yang terdiri dari 3 pasien lama dan 7 pasien baru.
“Pasien baru berasal dari kota Gorontalo 5 orang dan 2 orang dari Kabupaten Gorontalo,” ujar Triyanto dalam konferensi pers.
Adapun pasien yang terkonfirmasi sembuh adalah pasien 91 DCI perempuan 27 tahun, pasien dirawat selama 11 hari. Pasien sembuh berikutnya Pasien 111 HSK perempuan 13 tahun, Pasien 112 MDS laki-laki 21 tahun. Kedua pasien ini dirawat selama 28 hari.
Pasien 138 RAA perempuan 52 tahun, Pasien 203 EHJ, Pasien 209 ZUA laki-laki 34 tahun.
Pasien 210 KTP laki-laki 50 tahun. Desa Buntulia Tengah Kecamatan Buntulia Pohuwato, Pasien dirawat selama 16 hari.
Pasien 211 NMA perempuan 32 tahun, Pasien 219 NWS perempuan 32 tahun, Pasien 230 STL laki-laki 54 tahun, Pasien 237 RAK laki-laki 33 tahun, Pasien 238 OFM perempuan 43 tahun.
Sementara itu pasien yang terkonfirmasi positif, pasien 250 WMH laki-laki 48 tahun. Kelurahan Paguyaman Kota Tengah Kota Gorontalo, Pasien meninggal dunia tanggal 1 Juli 2020.
Pasien 251 TWS perempuan 28 tahun. Desa Luwoo Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. Pasien merupakan tenaga kesehatan. Pasien 252 WJM laki-laki 44 tahun. Kelurahan Bulotadaa Timur Sipatana Kota Gorontalo.
Pasien 253 FDWA perempuan 31 tahun. Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Pasien 254 SS perempuan 44 tahun. Kelurahan Siendeng Kota Selatan Kota Gorontalo. Pasien 255 YDK laki-laki 43 tahun. Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Tmur Kota Gorontalo.
Berikutnya Pasien 256 SKN laki-laki 19 tahun. Kelurahan Talumolo Dumbo Raya Kota Gorontalo. Pasien merupakan tracking kontak 246 atau FLA.
NEWS – Di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3/2026), sebuah langkah ambisius dirajut demi melepas jerat ketergantungan energi. Presiden Prabowo Subianto tegas menginstruksikan jajarannya, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, untuk memacu transisi dari elpiji ke kompor listrik. Manuver ini merupakan respons atas kerentanan fluktuasi harga migas global, sekaligus upaya meredam lonjakan impor yang kian membebani fiskal negara.
Sinergi lintas kementerian pun dipantik agar migrasi energi ini tak sekadar wacana. Sebuah Satgas percepatan transisi yang dikoordinasikan Bahlil langsung dibentuk untuk eksekusi lapangan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi disiagakan guna meramu landasan riset perguruan tinggi. Mengonfirmasi mandat krusial tersebut, Menteri Brian Yuliarto menyatakan secara lugas, “Kita diminta (Presiden Prabowo) mempercepat bagaimana kompor listrik itu bisa menggantikan kompor dari elpiji,” tuturnya usai pertemuan.
Desakan untuk beralih dari elpiji ini sejatinya lahir dari kalkulasi ekonomi yang mendesak. Melansir analisis dari berbagai media, pergeseran ini adalah langkah krusial untuk mereduksi triliunan rupiah uang negara yang terkuras oleh subsidi energi tahunan. Mewujudkan kemandirian ini ditargetkan tak memakan waktu lama. Sesuai tenggat waktu Presiden, revolusi energi dapur—yang juga diiringi percepatan PLTS dan motor listrik—harus terealisasi utuh paling lambat tiga hingga empat tahun ke depan.
NEWS – Deru ombak di pesisir Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membawa temuan mengejutkan berupa 25 kilogram kokain murni yang diduga kuat dari kartel Kolombia. Paket mematikan ini ditemukan warga secara bertahap di hamparan pasir Kecamatan Bontosikuyu dan Bontomanai. Menurut catatan Kompas, perairan selatan Sulawesi ini memang kerap menjadi titik buta incaran sindikat internasional lantaran garis pantainya yang panjang dan sepi.
Penemuan beruntun tersebut seketika memicu aparat penegak hukum menyisir area perairan secara berlapis. Kemasan identik menandakan puluhan kilogram kokain ini bersumber dari satu jaringan pengiriman skala besar yang gagal. “Barang seperti itu diduga kalau dia hanyut berarti paketnya banyak, curiganya begitu, makanya Kapolres minta dicari lagi, akhirnya dapat lagi,” jelas Aipda Suardi mengenai insting jajarannya yang terus memperluas pencarian.
Kini, seluruh barang bukti tersebut tak lagi berserakan dan telah dievakuasi ke Markas Polda Sulawesi Selatan di Makassar untuk uji forensik. Melansir laporan CNN Indonesia, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini berkolaborasi memetakan jalur perairan internasional yang dilalui kapal pengangkut tersebut. Meski kurirnya belum diringkus, temuan ini berhasil memutus satu rantai distribusi mematikan sindikat global di gerbang laut Nusantara.
Pohuwato – Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.
“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.
Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.
“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.
Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.
“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.
Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.
Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.