Connect with us

Kota Gorontalo

Kemenpan Nilai Pelayanan Publik di Kota Gorontalo Sangat Baik

Published

on

Wali Kota Gorontao Marten Taha saat Menerima Penghargaan Dari Kemenpan

KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo berhasil mempertahankan predikat sangat baik sebagai unit pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2020. Atas prestasi itu, Kota Gorontalo kembali diganjar piagam penghargaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang diserahkan oleh Analis Kebijakan Madya kemanpan RB Fahrul Rizal kepada Wali kota Gorontalo Marten Taha, di Hotel Greendhika Iskandarsyah Jakarta, (1/4/21).

Berdasarsarkan hasil penilaian yang dilakukan Kemenpan RB, Kota Gorontalo masuk dalam 121 daerah yang dinilai sangat baik atau bernilai A- menerapkan undang – undang nomor 29 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurut Fahrul implementasi UU tersebut yang akan dievaluasi setiap tahun.

“Ada 400 unit pelayanan publik yang kita nilai, 200 unit PTSP dan 200 lainnya pelayanan dukcapil. Kota Gorontalo masuk 121 daerah yang penerapannya sangat baik,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan indikator – indokator yang dievaluasi, yakni pertama adalah aspek pelayanan publik. Kemenpan melihat sejauh mana standar penyusunan dan penetapan pelayanan publik, dengan memberikan kepastian pelayanan dari segi biaya, waktu, syarat dan mekanisme.

Selanjutnya Aspek kepuasan masyarakat, kemudahan atas pelayanan sangat menentukan opini kepuasan pelayanan publik, aspek profesioalitas SDM, meliputi kompetensi, kode etik dan pemberian reward dan punisment.

Aspek berikut adalah ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti ruang tunggu, kemyamanan bagi kaum tertentu, ruang lakstasi dan bermain anak. hal ini juga kata rizal adalah aspek yang sangat menentukan terpenuhinya standard pelayanan publik.

Berikut aspek sistem informasi pelayanan publik, pada aspek ini kemenpan RB menilai apakah pemanfaatan website unit pelayanan publik selalu melakukan pemutakhiran data secara terus menerus, kemudian adanya sarana pengelola pengaduan yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dan terakhir inovasi yang dibuat, dengan memanfaatkan teknologi terkait pemberian informasi waktu, biaya dan persyaratan agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pelayanan.

“Kami berharap Kota Gorontalo, terus mempertahan prestasi ini dan ke depan lebih dapat ditingkatkan lagi,” ucap Rizal.

Wali kota Gorontalo Marten menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kemenpan RB yang telah memberikan perhatian serius kepada kota gorontalo dalam mendorong kualitas pelayanan publik di daerah.

“Penghargaan ini tentu akan memotivasi kami di kota gorontalo dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” Terang Marten.

Advertorial

Siap Pasang Badan Hingga ke Presiden, Adhan Dambea Minta Penambang Bawa Bukti Akurat Soal Pemerasan

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., kembali menerima kedatangan rombongan penambang yang menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan pemerasan oleh oknum petugas. Pertemuan ini merupakan audiensi lanjutan atas keluhan serupa yang sebelumnya sempat diutarakan kepada orang nomor satu di Kota Gorontalo tersebut.

Berbeda dari pertemuan pertama, para penambang kali ini membawa serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang mereka alami di lapangan. Kendati demikian, berkas yang disodorkan tersebut dinilai belum cukup valid dan kuat oleh Adhan untuk dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti laporan secara resmi.

Adhan secara tegas mengingatkan bahwa setiap tuduhan pelanggaran hukum mutlak disertai pembuktian yang jelas, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ia enggan merespons laporan yang hanya bersandar pada pengakuan lisan tanpa ditopang alat bukti yang otentik.

“Yang mereka bawa tidak begitu valid. Saya tolak, saya minta buktinya harus akurat,” tegas Adhan kepada awak media.

Meski belum dapat menerima berkas yang dibawa pada pertemuan tersebut, wali kota dua periode ini memastikan bahwa dirinya tetap memberi ruang terbuka bagi para penambang untuk kembali datang menyampaikan pengaduan. Ia meminta mereka segera melengkapi bukti-bukti teknis yang diperlukan agar indikasi pemerasan oleh oknum tersebut dapat ditelusuri secara terang benderang.

Menurut Adhan, keberanian warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselaraskan dengan kesiapan menyajikan fakta. Dengan demikian, aduan tersebut tidak membentur tembok hampa atau sekadar berhenti sebagai desas-desus, melainkan dapat diproses berdasarkan fakta empiris yang teruji.

“Saya siap membawanya ke Pak Presiden,” cetus pimpinan daerah Gorontalo tersebut.

Ia juga menyuntikkan keberanian kepada para penambang agar tidak gentar melaporkan tindakan pemerasan maupun perlakuan sewenang-wenang dari oknum mana pun, sepanjang laporan itu dipayungi bukti yang sah.

Adhan bahkan menegaskan komitmen pasang badan untuk memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat penambang yang tengah memperjuangkan keadilan, selama perjuangan tersebut berdiri di atas landasan laporan yang valid.

“Saya akan pasang badan, asalkan buktinya kuat,” pungkas Adhan.

Sikap konsisten ini mempertegas komitmen Adhan Dambea dalam mengawal aspirasi masyarakat kecil, sekaligus mengedukasi warga akan krusialnya keabsahan alat bukti dalam pembuktian perkara hukum.

Continue Reading

Advertorial

Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.

Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.

Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.

“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.

Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.

“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.

Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.

“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler