GORONTALO Ketua LSM Pohuwato Watch, Ikal M. Rahim menyoroti lembaga PKBM Pohuwato yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dan juga pungutan liar.
Ikal mengatakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat, dan bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal.
“Tujuan didirikannya PKBM adalah membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan namun sangat disayangkan apabila kegiatan yang bertujuan baik dan mempunyai anggaran besar tersebut disalahgunakan,” tutur Ikal, (29/03/23).
Dari beberapa temuan yang didapatkan oleh pihak LSM Pohuwato Watch, salah satunya berasal dari PKBM Salfa Group Buntulia.
Ikal mengungkapkan, dalam temuan mereka di PKBM Salfa Group, selain indikasi tindakan penyelewengan terdapat juga pungli.
“Seperti tidak adanya pembayaran honor untuk para tutor, data siswa yang fiktif, hingga pungutan liar untuk penebusan ijasah untuk anak anak yang masih dalam kriteria,” ungkapnya.
Ikal juga menjelaskan bahwa terdapat salah seorang fasilitator yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor setahun sekali saat pertama masuk di PKBM pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018.
“Dirinya hanya menerima honor se-tahun sekali, yang pertama pada Tahun 2015 dan kedua di Tahun 2016, dan herannya sampai sekarang namanya masih tercantum dalam daftar dengan dibuktikan dirinya diundang rapat,” ungkap Ikal.
Berdasarkan hal tersebut, Ikal mengatakan bahwa pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum.
“Kami sementara merampungkan data kami untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum. sangat disayangkan anggaran miliaran rupiah hanya dipermainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, anggaran miliaran tapi dimintai uang dalam menebus ijasah sebesar Rp.155.000/ ijazah,” bebernya.
Disisi lain, saat di konfirmasi, Kepala Sekolah PKBM Salfa Group, Farida Tantu membantah adanya indikasi pungli di PKBM Salfa Group khususnya terkait Ijazah.
“Kami tidak pernah memungut atau meminta-minta kepada warga belajar dengan sukarela. Kami memungut biaya (Rp.155.000) itu berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama,”
“Saya juga punya bukti surat hasil kesepakatan bersama yang di tanda tangani oleh siswa PKBM tersendiri yang tidak bisa menjangkau kegiatan belajar-mengajar. masa mereka tidak menjangkau kegiatan pembelajaran langsung datang mengambil ijazah,” ujar Farida, (30/03/2023).
Terkait dana hibah yang diterima PKBM Salfa Group mencapai milyaran, Farida juga membantahnya karena menurutnya hal itu tidaklah benar.
“Kami baru berdiri selama 5 tahun dan dana awal yang di terima pun cuma 29 Juta, kami bisa berkembang seperti saat ini pun karena hasil dari koperasi usaha UMKM,” jelasnya.
Sama halnya terkait masalah pembayaran honorer fasilitator, Farida juga membantah tudingan yang dilontarkan kepada dirinya.
Menurutnya, semua tenaga honorer fasilitator yang berada di PKBM Salfa Group sudah tercover dengan baik.
“Sedangkan orang yang tidak tercover (tenaga bantu) saya membayarnya apalagi cuma honorer. orang yang diluar sana jika tidak tahu tentang kami PKBM Salfa Group janganlah banyak koar-koar,” tandasnya.
FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.
Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.
BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.
Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.
Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.
Rekam Jejak Buruk di Kedinasan
Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.
Kesaksian Bhayangkari
Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.
“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi
Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.
“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.