Advertorial
Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan 7,2 Hektar di Desa Hutabohu
Published
2 years agoon
DEPROV – Persoalan pembebasan lahan seluas 7,2 hektar di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, yang sudah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade, mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OPD terkait dan pemilik lahan yang didampingi kuasa hukum, pada Senin (16/12/2024), Komisi 1 menegaskan pentingnya pertemuan langsung dengan Pj Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi konkret.
Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo, Fadli Poha, menyatakan bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti segera melalui pertemuan resmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pj Gubernur.
“Ini perlu ada pertemuan dengan Sekda dan Pj Gubernur. Untuk itu, insyaallah akan kita agendakan segera,” ujar Fadli saat memimpin rapat.
Anggota Komisi 1, Fikram Salilama, menyoroti bahwa persoalan ini telah berlangsung terlalu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Menurutnya, sejak periode keanggotaan DPRD 2019-2024, sudah banyak rapat digelar, tetapi hasilnya masih sama—hanya berupa penjelasan kronologis persoalan.
“Dari periode lalu sampai sekarang mungkin sudah 10 kali kita rapat. Isinya sama seperti hari ini, hanya menceritakan kronologis persoalan ini. Kasihan warga pemilik lahan ini yang terus digantung oleh pemerintah. Olehnya saya minta kita langsung lakukan pertemuan dengan Sekda atau Pj Gubernur. Kita perlu menghadap pimpinan DPRD agar diagendakan pertemuan itu supaya ada solusi,” tegas Aleg Golkar tersebut.
Femy Udoki, anggota Komisi 1 dari Fraksi PAN, menilai persoalan ini sebagai bentuk keteledoran pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
“Bayangkan, sejak tahun 2011 hingga 2024 yang sebentar lagi akan berakhir, persoalan ini belum juga tuntas. Dari periode ke periode DPRD, dari Gubernur ke Gubernur, hingga Pj Gubernur, tetap saja tidak ada penyelesaian. Saya sepakat agar masalah ini segera diagendakan pertemuan dengan Pj Gubernur,” cetus Femy.
Solusi yang ditawarkan oleh Komisi 1 disambut positif oleh Zulkarnain Daipaha, perwakilan dari pemilik lahan. Dengan adanya desakan dari Komisi 1 untuk mempercepat pertemuan bersama Pj Gubernur, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan tersebut.
Komisi 1 berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga ditemukan solusi konkret demi kepentingan masyarakat dan penyelesaian hak-hak pemilik lahan.
You may like
-
Selaraskan Dokumen Anggaran Daerah! Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi
-
Sentil Isu Viral di Samsat, Legislator PKS Minta Kapolda Baru Usut Tuntas Kasus Pelayanan
-
Bukan Cuma Catatan Administratif! Komisi I DPRD Gorontalo Minta Aset Jalan GOR Dioptimalkan
-
Nilai Pengelolaan Masih Buruk! Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kenaikan Anggaran Kearsipan APBD 2027
-
Buntut Konflik Sosial dan Izin Lingkungan, Gubernur Gusnar Ismail Diserbu Aspirasi Pemuda Gorontalo
-
Persiapkan Kodam Baru pada 2027, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Dukungan Pembentukan Struktur TNI
Advertorial
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Published
3 hours agoon
14/10/2026
Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.
Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.
Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.
“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.
Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.
“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.
Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.
Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.
Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.
“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.
Advertorial
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Published
1 day agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.
Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.
“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.
Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.
Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.
“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.
Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.
Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.
Advertorial
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Published
1 day agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.
“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.
Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.
Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.
Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
