Advertorial
Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan 7,2 Hektar di Desa Hutabohu
Published
2 years agoon
DEPROV – Persoalan pembebasan lahan seluas 7,2 hektar di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, yang sudah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade, mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OPD terkait dan pemilik lahan yang didampingi kuasa hukum, pada Senin (16/12/2024), Komisi 1 menegaskan pentingnya pertemuan langsung dengan Pj Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi konkret.
Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo, Fadli Poha, menyatakan bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti segera melalui pertemuan resmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pj Gubernur.
“Ini perlu ada pertemuan dengan Sekda dan Pj Gubernur. Untuk itu, insyaallah akan kita agendakan segera,” ujar Fadli saat memimpin rapat.
Anggota Komisi 1, Fikram Salilama, menyoroti bahwa persoalan ini telah berlangsung terlalu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Menurutnya, sejak periode keanggotaan DPRD 2019-2024, sudah banyak rapat digelar, tetapi hasilnya masih sama—hanya berupa penjelasan kronologis persoalan.
“Dari periode lalu sampai sekarang mungkin sudah 10 kali kita rapat. Isinya sama seperti hari ini, hanya menceritakan kronologis persoalan ini. Kasihan warga pemilik lahan ini yang terus digantung oleh pemerintah. Olehnya saya minta kita langsung lakukan pertemuan dengan Sekda atau Pj Gubernur. Kita perlu menghadap pimpinan DPRD agar diagendakan pertemuan itu supaya ada solusi,” tegas Aleg Golkar tersebut.
Femy Udoki, anggota Komisi 1 dari Fraksi PAN, menilai persoalan ini sebagai bentuk keteledoran pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
“Bayangkan, sejak tahun 2011 hingga 2024 yang sebentar lagi akan berakhir, persoalan ini belum juga tuntas. Dari periode ke periode DPRD, dari Gubernur ke Gubernur, hingga Pj Gubernur, tetap saja tidak ada penyelesaian. Saya sepakat agar masalah ini segera diagendakan pertemuan dengan Pj Gubernur,” cetus Femy.
Solusi yang ditawarkan oleh Komisi 1 disambut positif oleh Zulkarnain Daipaha, perwakilan dari pemilik lahan. Dengan adanya desakan dari Komisi 1 untuk mempercepat pertemuan bersama Pj Gubernur, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan tersebut.
Komisi 1 berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga ditemukan solusi konkret demi kepentingan masyarakat dan penyelesaian hak-hak pemilik lahan.
You may like
-
Sebut Sudaryono Berkomitmen Penuh: Langkah Berani Sulyanto Pateda Dobrak Pintu Kementan
-
Jerit Penambang Lokal: “Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!”
-
Serentak se-Indonesia, Petani Gorontalo Tanam Jagung Awal Kuartal 2026
-
Gizi Anak di Ujung Sorotan, DPRD Provinsi Gorontalo Awasi Ketat Program Makan Gratis
-
Miris! Kantor Lurah Tumbihe Masih Tak Layak, DPRD Provinsi Gorontalo Turun Tangan
-
Bukan Sekadar Komplain: Komisi IV Bongkar Masalah Serius Program MBG di SMAN 1 Limboto Barat
Advertorial
Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo
Published
1 hour agoon
01/09/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal inovasi para peneliti agar mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UNG melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program pengabdian bertajuk Integrated Smart Aquaponic di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan turun lapangan ini dilakukan guna meninjau langsung perkembangan program, sekaligus memastikan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh tim pengabdi benar-benar memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi kemandirian pangan warga setempat.
Program pengabdian yang dimonitor tersebut secara spesifik mengangkat judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo melalui Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Berkelanjutan”. Proyek ini dieksekusi oleh tim pengabdi UNG yang digawangi oleh Faramita Hiola, S.Farm., M.Sc., Dr. Yoyanda Bait, M.DSi., dan Dr. Djuna Lamondo, M.Si.
Adapun pelaksanaan program ini mendapat dukungan pendanaan penuh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.
Melalui program ini, tim pengabdi UNG memperkenalkan sistem Integrated Smart Aquaponic, yakni sebuah inovasi green technology yang memadukan budi daya ikan dan tanaman hortikultura dalam satu siklus. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dan ramah lingkungan.
Penerapan teknologi tersebut diproyeksikan menjadi alternatif utama dalam menjamin ketersediaan sumber pangan bergizi bagi masyarakat pedesaan. Selain memanen ikan, warga juga dapat memanen sayuran segar secara bersamaan, sehingga pemanfaatan sumber daya air dan lahan menjadi jauh lebih efektif.
Dalam kunjungan monev tersebut, tim LPPM UNG mengevaluasi capaian kegiatan dan melihat sejauh mana peluang keberlanjutan program ini apabila masa pendampingan dari perguruan tinggi telah usai.
Ketua LPPM UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, yang memimpin langsung peninjauan tersebut menegaskan, program pengabdian kampus harus bermuara pada pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat melalui sentuhan sains dan teknologi.
“Melalui monev ini, kami ingin memastikan program berjalan sesuai peta jalan perencanaan dan manfaatnya langsung dirasakan warga. Kami sangat berharap inovasi aquaponic ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus dimanfaatkan dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat Desa Ombulo,” terang Prof. Lanto.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, UNG berharap warga Desa Ombulo memiliki kemandirian pangan yang tangguh, efisien, dan ramah lingkungan.
Langkah ini sekaligus mempertegas visi UNG dalam mewujudkan “Kampus Berdampak”. Kampus tidak hanya menjadi menara gading yang berkutat di ruang kelas dan laboratorium, tetapi inovasinya harus turun menyentuh tanah, tumbuh bersama masyarakat, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan sosial.
Advertorial
Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan
Published
4 hours agoon
01/09/2026
Kota Gorontalo – Tumpukan botol minuman keras (miras) hasil operasi penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo akhirnya digilas alat berat hingga hancur. Namun, bagi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pemusnahan ribuan botol barang haram tersebut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayahnya.
Pemusnahan ini dipusatkan di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, pada Senin (31/8/2026). Langkah tegas ini merupakan pengejawantahan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam agenda tersebut, sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil dimusnahkan. Rincian barang bukti meliputi 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta didominasi oleh 951 botol miras tradisional jenis Cap Tikus.
Wali Kota Adhan menegaskan bahwa langkah ini bukan titik akhir. Justru, pemusnahan barang bukti ini harus dimaknai sebagai bagian dari penegakan aturan yang akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, melainkan menjadi langkah awal dan berkesinambungan untuk agenda-agenda penindakan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan di sela-sela kegiatan.
Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menyadari betul bahwa persoalan minuman beralkohol bukanlah perkara yang mudah untuk dituntaskan. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu utama munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.
“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena hampir semua sumber masalah di masyarakat itu berawal dari pengaruh alkohol,” ujarnya memaparkan.
Menyadari keterbatasan aparat pemerintah, Adhan tidak ingin berjuang sendiri. Ia secara khusus meminta para tokoh masyarakat untuk turun tangan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Pemberantasan peredaran minuman beralkohol mutlak membutuhkan sinergi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga sipil.
“Saya tahu peredaran miras ini tidak akan pernah berhenti secara instan. Tapi, saya juga pastikan tidak akan pernah berhenti memeranginya di Kota Gorontalo,” tegasnya kembali.
Selain penegakan hukum di lapangan, Pemkot Gorontalo juga telah menjatuhkan sanksi sosial administrasi yang sangat tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah lantaran terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, bermain judi online (judol), dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan pencoretan ini merupakan langkah pembinaan agar bantuan dari pemerintah benar-benar digunakan secara tepat guna, bukan dihabiskan untuk kebiasaan yang merusak masa depan.
Pemusnahan ribuan botol miras di penghujung Agustus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Gorontalo tidak akan berkompromi. Persoalan miras dipastikan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo.
Advertorial
Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras
Published
4 hours agoon
01/09/2026
Kota Gorontalo – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Senin (31/8/2026), Pemkot Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu.
Ratusan botol miras yang digilas alat berat tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemusnahan miras di Buladu ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil disita dan dihancurkan. Bila ditarik ke belakang, Pemkot Gorontalo juga telah memusnahkan 19.754 botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025 silam.
Dengan demikian, total sudah ada 21.035 botol miras yang dimusnahkan sejak era pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) berjalan.
Tindakan tegas ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua kegiatan tersebut. Pemkot Gorontalo saat ini telah memiliki pola dan agenda rutin enam bulanan khusus untuk memusnahkan barang bukti miras yang disita Satpol PP dari lapangan. Artinya, setelah proses penindakan dan tahapan administrasi dinyatakan selesai, miras yang memenuhi ketentuan akan langsung dihancurkan.
Dalam kesempatan di Buladu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.
“Saya juga meminta bantuan kepada para tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penegakan Perda terkait peredaran miras ini,” tegas Wali Kota Adhan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan alkohol berkaitan erat dengan munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat. Wali Kota menyinggung bahwa maraknya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan sangat identik dengan pengaruh konsumsi alkohol.
Tidak main-main, Pemkot Gorontalo juga menerapkan sanksi sosial yang tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah karena terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, terlibat judi online (judol), dan narkoba.
Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan dari penyitaan, pemusnahan rutin, hingga pencabutan bantuan sosial ini adalah langkah konkret agar penertiban tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan efek jera di masyarakat.
Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo
Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan
Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
Diserbu Emak-emak! Stan Kopi Gratis PW ISNU Gorontalo Jadi Primadona di Arena Muktamar NU ke-35
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Salurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
Lintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Ruang Literasi2 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
News3 months agoMenggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital
-
Gorontalo1 week agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Advertorial3 months agoTembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
-
Kriminalitas3 months agoTUNTUTAN KONTROVERSIAL! Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun BUI
-
Advertorial3 months agoTembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout
